Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Pihak keluarga gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi secara resmi menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Romiyanto, S.H., M.H., keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai. Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku. Romiyanto memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan: Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya. Saat ini, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. Tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang. Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih menutup diri dari segala upaya lobi. Langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum. Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, tim hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum.“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Romiyanto dalam keterangan tertulisnya.Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan. Penulis Tim

Read More

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Februari 2026 – Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini berperan aktif menghadirkan informasi yang terpercaya, mendidik, dan menyejukkan bagi masyarakat. Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Februari tahun ini akan dipusatkan di Provinsi Banten. Momentum tersebut menjadi refleksi atas peran besar pers dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menuturkan bahwa keberadaan media memiliki posisi yang sangat penting sebagai rekan strategis Polri, khususnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang. “Menjelang Hari Pers Nasional 2026, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang selama ini telah bersinergi dengan Polda Jambi dalam memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Minggu (8/2/2026). Ia menjelaskan, di era digital yang serba cepat seperti saat ini, tantangan di bidang informasi juga semakin kompleks. Penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Karena itu, menurutnya, pers yang profesional dan berpegang teguh pada etika jurnalistik menjadi benteng utama dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat dan kondusif. Polda Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang terbuka dan harmonis dengan media. “Kami berkomitmen menjaga komunikasi yang transparan dan kolaboratif dengan rekan-rekan pers. Kami percaya, pers yang kuat dan independen akan mendorong lahirnya masyarakat yang cerdas serta kehidupan demokrasi yang semakin matang,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut, insan pers juga diajak untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mempertahankan independensi, serta menghadirkan produk jurnalistik yang berkualitas dan memberi nilai positif bagi publik. “Sesuai dengan Tema Hari Pers Nasional 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat menegaskan bahwa kualitas pers sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan bangsa. Informasi yang jernih akan mendorong ekonomi tumbuh dengan baik, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional,” jelas Kabid Humas. Melalui peringatan Hari Pers Nasional 2026 ini, Polda Jambi berharap sinergi antara Polri dan media semakin solid, sehingga bersama-sama mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, baik di Jambi maupun secara nasional. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Empat Sekolah, Kukuhkan Paskibraka hingga Cek Kendaraan Siswa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Februari 2026 – Dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar rangkaian kegiatan edukatif secara serentak di sejumlah sekolah di Kota Jambi, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menyasar kalangan pelajar melalui pendekatan pembinaan karakter, sosialisasi keselamatan berlalu lintas, hingga aksi simpatik pengecekan kendaraan. Kegiatan pertama melakukan pengukuhan Paskibraka pada saat upacara di SMKN 2 Kota Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, AKBP Novrizal, bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam amanat Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono yang dibacakan AKBP Novrizal, disampaikan bahwa Operasi Keselamatan 2026 menitikberatkan kegiatan preemtif dengan menyasar generasi muda, mengingat tingginya angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif. Selanjutnya dilaksanakan juga sosialisasi interaktif mengenai etika berkendara kepada siswa dan guru di SMK N 2 Kota Jambi yang dilaksanakan oleh Tim Subdit Kamsel. Masih di hari yang sama, Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jambi juga melaksanakan kegiatan di MAN 3 Kota Jambi. Kasubdit Bin Gakkum, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, bertindak sebagai Pembina Upacara dan menyampaikan amanat Dirlantas Polda Jambi terkait pentingnya kedisiplinan berlalu lintas. “Tertib berlalu lintas bukan karena takut ditilang polisi, tetapi karena kita menghargai nyawa kita sendiri dan orang lain,” ujarnya di hadapan ratusan siswa. Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Safety Riding serta aksi simpatik pengecekan kendaraan siswa di area parkir sekolah bersama pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan secara humanis meliputi helm berstandar SNI, kelengkapan spion, serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Siswa yang belum memenuhi ketentuan diberikan edukasi dan imbauan tanpa penindakan tilang. Selanjutnya dilaksanakan juga Edukasi Milenial oleh PJR di SMAN 2 Kota Jambi. Kasat PJR, AKBP Poeloeng Arsa Sidanu, hadir langsung sebagai Pembina Upacara. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi edukatif. Para siswa mendapat pemahaman tentang etika berkendara, kelengkapan surat kendaraan, serta tips praktis safety riding. Selanjutnya dilaksanakan juga sosialisasi “Agent of change” keselamatan berlalu lintas di SMA Sari Putra Jambi. Kompol Sukarman menjadi pembina upacara dan membawa pesan penting mengenai pentingnya menjaga nyawa di jalan raya. Setelah prosesi upacara bendera yang berlangsung khidmat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi Safety Riding dan memberikan pemahaman mendalam mengenai etika berlalu lintas yang benar. ​Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMA Sari Putra Kota Jambi dapat lebih waspada dan patuh hukum, sejalan dengan tujuan utama Operasi Keselamatan 2026 yang sedang berlangsung yaitu menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa melalui rangkaian kegiatan di beberapa sekolah ini, Ditlantas Polda Jambi berharap tumbuh generasi muda yang tidak hanya disiplin dalam pendidikan, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas di wilayah Jambi. “Pihak sekolah menyambut baik dan mengapresiasi berbagai kegiatan tersebut, mengingat tingginya mobilitas kendaraan siswa di lingkungan sekolah, dan menilai kehadiran polisi yang humanis di sekolah mampu membentuk karakter disiplin siswa. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Diduga Angkut Minyak Olahan Ilegal Berkedok CPO, Truk Tronton Diamankan Polda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Februari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan satu unit truk tronton yang diduga mengangkut minyak olahan ilegal dengan modus berkedok Crude Palm Oil (CPO). Dari hasil pemeriksaan awal, muatan truk tersebut diduga kuat bukan CPO sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman, melainkan minyak hasil olahan rifinery ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak tersebut berasal dari kawasan Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, muatan tersebut akan dikirim menuju Dumai, Riau, melalui jalur Pekanbaru. Kasus ini menambah daftar dugaan praktik penyelundupan dan peredaran minyak olahan ilegal lintas provinsi yang masih marak terjadi. Atas perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait pengolahan dan/atau pengangkutan minyak tanpa izin usaha yang sah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 263 KUHP apabila terbukti menggunakan atau memalsukan dokumen pengangkutan. Tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi melalui Kabid Humas belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap jaringan rifinery ilegal yang diduga terlibat, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Bongkar Jaringan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal, 4 Mobil dan Ratusan Jeriken Disita

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Februari 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membongkar praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang diduga akan disalurkan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026, di Jalan Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, lengkap dengan ratusan jeriken, drum, dan tedmon berisi BBM. Solar subsidi itu diketahui berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan rencananya akan dijual kembali di Merangin. Berdasarkan keterangan polisi, sedikitnya tujuh orang sopir dan kernet turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya diduga berperan dalam pengangkutan BBM subsidi secara ilegal menggunakan mobil jenis Mitsubishi L300 dan Daihatsu Grand Max. “BBM solar subsidi tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin,” demikian tertulis dalam kronologis resmi Polda Jambi.Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlangga Munaji menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi, dan proses penyelidikan masih terus dikembangkan.“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. Kasus ini kembali membuka fakta bahwa rantai pasok BBM subsidi ke aktivitas ilegal masih marak terjadi, khususnya di wilayah tambang emas tanpa izin, dan menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Libatkan Ribuan Personel, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Februari 2026 – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Korve Massal di tempat fasilitas umum secara serentak bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran pada Jumat (06/02/2026). Untuk tingkat Polda Jambi, kegiatan dipusatkan di Lapangan Ex Arena MTQ, salah satu ruang publik yang menjadi ikon Kota Jambi dan kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas sosial. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Para PJU Polda Jambi serta personel Polda Jambi. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya memberi contoh nyata kepada masyarakat. Kapolda Jambi menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian, TNI, dan Polri agar serius menjaga kebersihan lingkungan. “Presiden memerintahkan kepada seluruh yang hadir, baik pemerintah daerah maupun kementerian, TNI dan Polri, untuk menegakkan kebersihan lingkungan. Bahkan akan ada sanksi bagi yang tidak mengelola sampah dengan baik,” tegas Kapolda Jambi. Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kawasan Ex Arena MTQ dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Jambi. “Tempat ini menjadi ikon Jambi. Banyak masyarakat berolahraga dan beraktivitas di sini. Karena itu kebersihannya harus kita jaga bersama,” lanjutnya. Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial atau pencitraan, melainkan upaya membangun budaya disiplin. “Ini bukan untuk pencitraan. Kalau hanya sekali dua kali itu pencitraan, tiga kali empat kali hingga sepuluh kali itu motivasi, tapi kalau dilakukan terus-menerus setiap hari itu menjadi gaya hidup disiplin. Mari kita memilih untuk disiplin, karena tidak ada rutinitas yang berhasil tanpa disiplin,” ujarnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Ini sebagai wujud Polda Jambi dalam menjaga kebersihan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar selalu membersihkan lingkungannya sehingga terlihat bersih dan nyaman digunakan bersama,” jelas Kabid Humas. Kabid Humas juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 personel Polda Jambi diterjunkan dalam kegiatan tersebut, membersihkan berbagai sudut fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih baik. “Kita berharap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa menjadi kebiasaan untuk terus menjaga kebersihan di setiap kesempatan dan setiap kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. Kabid Humas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dengan kerjasama antara Polda jambi, DLH provinsi jambi dan PUPR Provinsi jambi untuk ikut membantu menurunkan alat beratnya membersihkan lingkungan. Aksi bersih serentak ini pun mendapat perhatian warga yang berada di sekitar lokasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat semata. Penulis Tim

Read More

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Februari 2026 – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov. Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. “Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas. Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima. “Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya. Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri. “Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya. Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu: Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.” Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.” Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.” Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.” Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Sidang Etik Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Polda Jambi Berlangsung Tertutup, Kuasa Hukum Korban Soroti Transparansi

Tajam24jam.com Jambi , 06 Februari 2026 – Bertempat di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lantai 2, Polda Jambi. Proses persidangan etik kasus dugaan Pemekosaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi, hingga berita ini ditayangkan masih berlangsung. Dimulai sejak Jumat pagi, 6 februari 2026 hingga sore hari ini terus berlanjut dan empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka turut dihadirkan didalam ruangan sekaligus dan begitu juga ketua sidang yang didampingi dua wakilnya di sidang etik terlihat memberikan pertanyaan kepada semua para pelaku dan saksi. Romiyanto, sebagai Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi membenarkan ia mendampingi kliennya datang ke Polda Jambi untuk melihat sidang etik oknum pelaku kekerasan seksual yang korbannya kliennya sendiri yang hingga sampai saat ini masih berlanjut. “Dari luar kaca ruangan, kita melihat sidang etiknya, yang mana dua pelaku merupakan oknum polisi dan dua warga sipil,”ujar Romi, jumat, 6 februari 2026. Kecewa Proses Persidangan Berjalan Tertutup Romi menegaskan, sejak Jumat pagi tadi sidang etik berlangsung hingga sore ini terus berlanjut dan ia sangat menyayangkan karena saat sidang etik, tidak boleh masuk mendampingi korban kedalam saat sidang. “Tadi kita mencoba masuk mendampingi klien kita, namun tidak boleh masuk, kita sangat menyesalkan hal ini, karena klien saya merupakan korban kekerasan seksual,”tegas kuasa hukum korban yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kota Jambi LBH Makalam. Ia juga menegaskan, Polda Jambi agar transparan memberikan keadilan hukum siapa saja para pelaku yang melakukan maupun menyaksikan dan jika ada saksi oknum polisi dilokasi kejadian dan membiarkan para pelaku melakukan kekerasan seksual tentunya, para saksi harus dihukum. “Para ketua hakim dan wakil sidang etik saya harapkan jangan pandang bulu terhadap para pelaku siapa saja lagi yang melakukan dan membiarkan korban mengalami kekerasan seksual,”ujarnya. Ia juga mengharapkan agar sidang etik terbuka dari awal, sehingga sidang etik secara  jujur dan transparan,hingga tau siapa saja saksi dilokasi lainnya yang kemudian harus dihukum selain empat orang yang sudah ditetapkan tersangka. “Saat sidang etik pelaku kekerasan seksual hari ini, Polda Jambi harus Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua oknum Polisi terlibat serta oknum polisi lain yang terlibat dilokasi kejadian harus dihukum juga, biar adil dan transparan,”katanya. Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)Nomor:STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Team.

Read More

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi Segera Disidangkan, Sidang Etik Digelar

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Februari 2026 — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil di Kota Jambi terus bergulir. Perkara tersebut dipastikan segera dilimpahkan ke meja hijau untuk menjalani proses persidangan. Saat ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi, masing-masing dua oknum polisi dan dua warga sipil. Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi juga dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi yang terlibat. Tim Kuasa Hukum Korban, Putra Tambunan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Propam terkait agenda sidang etik tersebut.“Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum polisi tersebut akan segera menjalani sidang etik. Kami diminta untuk menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda Jambi,” jelas Putra, Kamis (5/2/2026). Putra Tambunan mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jambi dalam menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme etik. Namun demikian, pihaknya memberikan catatan kritis terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, terdapat indikasi kuat adanya pembiaran oleh oknum polisi lain yang berada di lokasi kejadian.“Diduga ada oknum polisi lainnya yang terlibat selain dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap ada tindakan tegas dan jujur,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan status hukum sejumlah oknum polisi lain yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa tersebut terjadi.“Kami mendesak agar seluruh pihak yang berada di TKP diperiksa secara intensif. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur pembiaran atau mendiamkan, maka sesuai ketentuan hukum pidana tentang penyertaan (deelneming), mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Putra. Meski mengakui adanya kekhawatiran terkait objektivitas pemeriksaan karena terduga pelaku berasal dari institusi Polri, Putra menyatakan pihaknya tetap menaruh kepercayaan kepada pimpinan Polda Jambi.“Kami berharap terduga pelaku lainnya diperiksa secara intensif,” tuturnya. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada ruang impunitas bagi oknum yang mencederai hukum dan sumpah jabatan.“Kami memahami adanya tantangan psikologis bagi penyidik ketika harus memeriksa rekan sejawat. Namun kami mengapresiasi komitmen Kapolda Jambi. Langkah cepat ini penting agar penyidikan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Diduga Rusak dan Serobot Kebun Sawit Warga, Nama DEDI Muncul di Dua Laporan Polisi Berbeda

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Februari 2026 — Nama DEDI kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi terpisah dengan substansi kejadian yang sama resmi diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026. Ironisnya, dalam dua laporan tersebut, DEDI tercatat sebagai terlapor, namun dengan komposisi berbeda:Satu laporan dengan satu terlapor,Satu laporan lainnya dengan dua orang terlapor,yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan perusakan dan penyerobotan kebun kelapa sawit milik warga. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP), laporan pertama diajukan oleh Zainab Binti Rapudin, seorang PNS, atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, di kebun sawit milik pelapor di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam laporannya, pelapor menyebut alat berat jenis excavator digunakan untuk menggali kanal hingga menyebabkan puluhan batang kelapa sawit rusak, meski lokasi tersebut merupakan lahan sah milik pelapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh Suryono Bin Isngad, petani asal Desa Serasah, terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 KUHPidana. Laporan ini menyebut adanya aktivitas penggalian parit menggunakan alat berat di atas lahan milik orang tuanya tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh DEDI bersama pihak lain. Yang menjadi perhatian serius, dalam laporan kedua turut terungkap adanya klaim sepihak soal batas lahan, dengan dalih patokan “batang aro” yang disebut-sebut sebagai batas wilayah. Namun klaim tersebut dibantah oleh pelapor, bahkan disebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait bahwa lahan tersebut tidak melewati batas yang diklaim terlapor. Dua laporan ini sama-sama diterima dan ditandatangani oleh IPDA Taufik Nur Aslam, S.H., Piket Siaga Ditreskrimum Polda Jambi, pada hari yang sama dengan selisih waktu hanya beberapa jam. Publik kini mempertanyakan, mengapa satu nama terlapor bisa muncul dalam dua laporan berbeda dengan locus dan modus yang hampir identik? Apakah terdapat pola sistematis penguasaan lahan, atau hanya konflik agraria yang dibiarkan berlarut tanpa kejelasan hukum? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat berharap Polda Jambi dapat bertindak objektif, transparan, dan profesional, mengingat kasus ini menyangkut hak kepemilikan lahan warga serta dugaan penggunaan alat berat secara melawan hukum. Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini. Penulis Tim

Read More