Sidang Gugatan Pendi vs Budiharjo & Hendri di PN Jambi: Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Bersaksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri (PN) Jambi memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan perlakuan berbeda majelis hakim terhadap saksi dari pihak penggugat dan tergugat.Perkara ini bermula dari gugatan Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri atas perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pendirian tembok permanen di atas lahan penggugat yang menutup akses jalan masuk kendaraan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Agenda Pemeriksaan Saksi TergugatSidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Budiharjo dan Hendri menghadirkan dua saksi, yakni Budi Hariyanto Tanjung dan Isson Khairul, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.Menurut pihak penggugat, kesaksian kedua orang tersebut dinilai tidak relevan dan mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjelaskan substansi perkara. Keduanya hanya menerangkan soal patok batas tanah, tanpa mengetahui siapa yang memasang dan kapan pemasangan dilakukan. Mereka juga memberikan pendapat terkait status jalan umum, padahal secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.Kuasa hukum penggugat, Penggis, S.H., M.H., menegaskan:“Keterangan saksi sangat tidak relevan. Mereka tidak memahami substansi perkara dan tidak punya kapasitas hukum untuk menjelaskan.” Keberatan atas Dugaan Pelanggaran EtikaPenggugat juga mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran etika persidangan oleh saksi tergugat Budi Hariyanto Tanjung. Berdasarkan bukti video, saksi tersebut hadir dan masuk ke ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya — hal yang secara tegas telah dilarang oleh majelis hakim.Ketika ditanya langsung oleh hakim, saksi membantah kehadirannya. Namun penggugat menunjukkan rekaman video sebagai bukti. Tindakan tersebut dinilai sebagai kebohongan di bawah sumpah yang dapat mencederai proses hukum. Seharusnya majelis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan saksi dari persidangan karena tidak layak dan sudah terbukti berbohong. Dan anehnya hakim malah meminta penggugat membuat laporan polisi terhadap saksi karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Hal itu membingungkan penggugat dan semua hadirin yang hadir persidangan, sehingga para hadirin berasumsi bahwa sidang yang diagendakan di pengadilan hanya sandiwara belaka untuk memihak kepada pihak tergugat yang jelas dan terang perbuatan tergugat sangat merugikan penggugat. Karena setiap persidangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat diperlakukan istimewa oleh majelis hakim. Perlakuan berbeda terhadap saksi BPNDalam sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan Citra Oki, petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oki hadir dengan surat tugas resmi dari kantor BPN dan memberikan keterangan terkait proses pengukuran dan hasil pengukuran.Namun, Ketika memberikan kesaksian, Citra Oki justru mendapat teguran dari hakim Otto Edwin yang seakan memfitnah dengan mengatakan:“BPN jangan sok suci, jangan munafik. Di Bogor ada satu bidang tanah lima sertifikat.”Teguran bernada menyerang ini dinilai sebagai bentuk intervensi verbal yang berpotensi mempengaruhi mental dan objektivitas saksi, sekaligus merendahkan institusi BPN sebagai institusi negara yang sah.Fakta yang menjadi sorotan adalah adanya perlakuan berbeda di persidangan. Saksi resmi dari BPN mendapat intervensi verbal, sedangkan saksi dari pihak tergugat yang melanggar etika justru diperbolehkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan tidak dikeluarkan dari ruang sidang, sehingga dari pandangan pengamat yang mengikuti persidangan bahwa majelis hakim sudah menjelma menjadi pengacara tergugat, sehingga dapat mempengaruhi putusan yang sangat keliru terhadap hak-hak pihak penggugat karena dicurigai sudah terjadi konspirasi antara tergugat dengan majelis hakim yang akhir-akhir ini disinyalir bahwa pihak tergugat sudah melakukan pendekatan majelis hakim melalui panitera berinisial Bapak FD, sehingga pihak penggugat sangat megharapkan adanya pengawasan dari seluruh pimpinan pengadilan. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi lanjutan dari pihak tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti komitmen majelis hakim dalam menegakkan prinsip persidangan yang netral, setara, dan adil. Penulis Tim

Read More

Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana Penjara Selama 9 Tahun Terhadap Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui Dan 7 Tahun Terhadap Terdakwa Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin (ALM) Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 – Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Memutuskan Pidana Penjara selama 9 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 3 bulan penjara Terhadap Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 7 Tahun denda Rp 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara masing – masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (11/08/25). Adapun Majelis Hakim memutuskan kepada Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Selanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa :• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan Adapun dalam Putusan Hakim terkait barang bukti perkara MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) tersebutMenyatakan agar barang bukti berupa : Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dengan pidana Penjara selama 12 dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan Penjara masing –masing dalam Berkas terpisah Adapun Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN didakwa dengan Dakwaan :PertamaPrimair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPSubsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—Kedua :Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSubsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lebih Subsidair : pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang. Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum, Hal – hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan mengakui perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga. Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.Atas Putusan teraebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan Kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Upaya Hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Sidang Gugatan Ganti Rugi Pendi Kembali Digelar di PN Jambi, Keterangan Saksi Tergugat Dinilai Janggal

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 6 Agustus 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan ini berkaitan dengan pendirian tembok permanen di atas lahan milik Pendi yang menghalangi akses kendaraan, termasuk 13 unit mobil tronton, satu alat berat, dan satu unit mobil Taft ke gudangnya. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14 miliar. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, tiga saksi dihadirkan: Supawi S, Gadu Pardamean Situmeang, dan Jeri Mukoginta. Namun, kuasa hukum penggugat, Unggul Garfli, SH, menyatakan bahwa ketiganya tidak relevan dan tidak memiliki kapasitas untuk memberi keterangan dalam perkara ini. Ini bukan sengketa hak atas tanah, tetapi gugatan atas perbuatan melawan hukum. Saksi-saksi tergugat tidak memiliki kompetensi atas objek perkara,” tegas Unggul. Pihak penggugat telah menyampaikan bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut, yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pengukuran resmi pada 27 Juni 2023. Verifikasi dilakukan atas permintaan Polresta Jambi dan ditegaskan oleh petugas BPN, Citra Oki, yang hadir memberikan kesaksian resmi dalam persidangan. Sebaliknya, saksi-saksi dari pihak tergugat hanya menyampaikan informasi soal keberadaan patok tanah tanpa mengetahui asal-usulnya. Keterangan mereka dinilai bertentangan dengan kesaksian pihak BPN yang menyatakan secara jelas bahwa tembok yang dibangun tergugat berdiri di atas tanah milik penggugat. Tak hanya itu, Budiharjo juga disebut dua kali mangkir dari panggilan Polresta Jambi dalam proses penyidikan laporan polisi atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah (LP/B/804/XII/2024). Ironisnya, ia justru selalu hadir dalam sidang perdata, meskipun telah menunjuk kuasa hukum. Hal ini menimbulkan kesan negatif di mata publik, seolah-olah tergugat mengabaikan proses hukum pidana namun aktif dalam perdata. Tim penggugat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih tegas demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugiannya yang besar dan menyangkut perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang sah. Penulis Tim

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA SELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Agustus 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 6 bulan penjara Terhadap Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara masing–masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (5/08/25). Adapun JPU menuntut kepada Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa :• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing –masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :PertamaPrimair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPSubsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—Kedua :Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSubsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lebih Subsidair : pasal 5 AYAT (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup. Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) serta Penasehat Hukum. Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika

Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Menjatuhkan Putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir dengan Terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25) Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaLebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Pendi Gugat Budiharjo: 13 Kendaraan Tak Bisa Keluar Akibat Jalan Ditutup

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 23 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kota Jambi kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara Pendi melawan Budiharjo terkait sengketa tanah dan akses jalan, Rabu (23/7/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak penggugat, serta akan dilanjutkan pekan depan dengan satu saksi tambahan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, penggugat Pendi hadir didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sidang turut dihadiri tergugat Budiharjo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT di lokasi sengketa Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya jalan yang selama ini digunakan oleh kedua pihak sebagai akses keluar masuk kendaraan. Namun, jalan tersebut kemudian ditutup secara sepihak oleh tergugat Budiharjo. “Jalan itu memang ada dan selama ini dipakai oleh kedua belah pihak .Sampai akhir Penutupan jalan dilakukan sepihak oleh Budiharjo,” ujar saksi dalam persidangan. Akibat penutupan jalan tersebut, Pendi mengaku mengalami kerugian besar. Sebanyak 13 unit kendaraan miliknya tidak dapat keluar dari area lahan yang dikunci aksesnya, sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan dalam waktu lama. Kuasa hukum Pendi menyatakan bahwa penutupan jalan oleh Budiharjo tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, tetapi juga melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Lebih lanjut, pihak penggugat juga menilai tindakan penutupan jalan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau perbuatan melawan hukum terhadap barang milik orang lain, serta menyentuh unsur penyanderaan barang, karena kendaraan yang tidak bisa keluar dari lokasi dinilai telah dikurung secara sepihak dan melawan hukum. “Penahanan kendaraan akibat penutupan jalan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan barang secara melawan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi sudah menyentuh hak sipil dan ekonomi pihak lain,” tegas kuasa hukum Pendi, Unggul Garfli, usai sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Penulis Tim

Read More

Penjual Es Tebu Menang Gugatan Sengketa Tanah Lawan Diduga Mafia Tanah di Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Juli 2025 — Kemenangan berpihak pada rakyat kecil. Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Sudiwan Dinarya terhadap Hartati, seorang penjual es tebu, dalam perkara perdata No. 171/Pdt.G/2024/PN Jmb. Putusan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Objek sengketa terletak di belakang RS Mitra, Jalan Jakarta, Kotabaru, Kota Jambi. Dalam proses persidangan yang berlangsung panjang dan kompleks, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak layak dilanjutkan. Pengacara Hartati, Unggul Garfli, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jambi. “Syukur Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim berpihak pada keadilan. Klien kami hanya rakyat kecil yang sehari-hari menjual es tebu. Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Unggul. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut cacat karena mengandung kekeliruan hukum, seperti obscuur libel (tidak jelas), plurium litis consortium (kurang pihak), dan error in persona (salah pihak). Menurutnya, Hartati hanyalah penumpang di atas tanah milik Lukman Hasny, ahli waris sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jambi dari alm. Sayid Mohammad Saleh Al-Hasny, yang tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat. Unggul menduga gugatan dilakukan dengan niat buruk. “Ada indikasi ini tipu muslihat. Mereka sengaja hanya menggugat Hartati, berharap ia tak mampu menghadirkan kuasa hukum dan sidang akan berjalan tanpa kehadirannya (verstek), agar penggugat bisa menang dengan pembuktian sepihak,” terangnya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa selama proses pembuktian, terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat. “SHM asli tak pernah diperlihatkan di persidangan. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Jambi dan sedang mendampingi Pak Lukman Hasny sebagai pemilik sah lahan. Tak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke PTUN,” ujarnya. Unggul, yang juga pengurus Peradi Kota Palembang dan alumni Fakultas Hukum UGM, menutup dengan pesan moral: “Jangan takut memperjuangkan kebenaran. Kami akan terus mengabdi dan membela masyarakat kecil sebagaimana nilai-nilai kampus kerakyatan.” Penulis Tim

Read More

Sidang Gugatan Pendi Kembali Ditunda, Tergugat Belum Lengkapi Berkas

Tajam24Jam.Com JAMBI, Rabu 25/6/2025 – Sidang gugatan perkara tanah antara Pendi selaku penggugat melawan Acok alias Budiharjo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi pada Rabu, 25 Juni 2025. Namun, sidang kembali ditunda oleh majelis hakim. Penundaan ini disebabkan oleh agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 4 Juli 2025, serta belum lengkapnya berkas asli yang diminta oleh majelis hakim dari pihak tergugat I, yakni Acok alias Budiharjo. Unggul Garfli selaku kuasa hukum Pendi menyampaikan kepada awak media bahwa penundaan terjadi karena ketidaksiapan tergugat dalam memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pembuktian dalam sidang. “Sidang hari ini ditunda karena tergugat satu belum melengkapi berkas asli yang diminta oleh hakim, dan akan dilanjutkan kembali pada 4 Juli,” jelas Unggul Garfli. Sidang selanjutnya pemeriksaan tempat di hari Jum’at 4 juli 2025 diharapkan dapat menghadirkan seluruh dokumen dan pihak yang berkepentingan guna mempercepat proses hukum atas perkara tersebut. Penulis Tim

Read More

Sidang Lanjutan Gugatan Tanah Milik Pendy Yang Di Hadiri Oleh Kuasa Hukum Nya Di Pengadilan Negeri Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 – Sengketa lahan antara Pendy dan Acok Budiharjo terus berlanjut. Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan kasus tanah yang diajukan oleh Pendy terhadap Acok Budiharjo. Dalam sidang kali ini kembali di tunda karna permintaan berkas yang asli kepada kedua tergugat oleh ketua majelis hakim .kuasa hukum penggugat, Unggul Garfli, hadir langsung di ruang persidangan untuk mewakili kliennya. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan. “Ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menuntut keadilan atas hak klien kami. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang kami ajukan,” ujar Unggul Garfli usai keputusan sidang yang di tunda Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang diklaim milik sah Pendy, namun belakangan diduga dikuasai oleh pihak tergugat, Acok Budiharjo. Perselisihan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat, menunggu agenda selanjutnya dari majelis hakim. Hingga kini, proses pembuktian masih berjalan. Penulis Tim

Read More