Polres Bangka Barat Perkuat Upaya Preventif, Warga Diimbau Tidak Lakukan Penjarahan di Kawasan Smelter Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Mei 2026 – Polres Bangka Barat terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan smelter Tempilang, Kecamatan Kelapa, 4 Mei 2026. Selain melakukan pengawasan dan patroli rutin, jajaran Polsek Kelapa juga telah mengambil langkah konkret dengan menutup akses-akses yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan bahwa penguatan pengamanan dilakukan secara bertahap di lapangan. “Pada awalnya terdapat bagian tembok yang jebol, dan saat itu anggota langsung melakukan penutupan. Saat ini, tembok tersebut sudah diperbaiki dan ditutup kembali menggunakan beton sebagai upaya memperkuat pengamanan di lokasi,” ujar Ipda Yos Sudarso. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penjarahan maupun pengambilan material secara ilegal di kawasan tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjarahan ataupun mengambil material dalam bentuk apa pun. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Sebelumnya, sebagai bagian dari pendekatan edukatif, Polres Bangka Barat juga telah memasang spanduk himbauan kamtibmas di kawasan PT Timah Nusantara (TINUS), Kecamatan Kelapa. Pemasangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum. “Melalui spanduk himbauan, kami ingin memberikan edukasi secara terbuka kepada masyarakat agar memahami bahwa tindakan seperti penjarahan dan perusakan merupakan perbuatan yang salah dan memiliki konsekuensi hukum,” jelas Ipda Yos Sudarso. Kapolsek Kelapa Iptu Dahri Iskandar menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi bagian dari deteksi dini serta upaya membangun komunikasi dengan masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif. Dengan kombinasi langkah pengamanan fisik di lapangan dan pendekatan edukatif kepada masyarakat, Polres Bangka Barat berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tidak ada lagi aktivitas penjarahan di kawasan smelter Tempilang. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Pastikan May Day Harmoni 2026 Aman dan Kondusif

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Mei 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memastikan pelaksanaan kegiatan May Day Harmoni dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Barat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Senin 4 Mei 2026. Kegiatan yang digelar di Lapangan Parkir Timur Kantor Bupati Bangka Barat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi pemerintah, serta masyarakat, termasuk pelaku UMKM di Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan secara maksimal guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. “Polres Bangka Barat melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup untuk memastikan kegiatan May Day Harmoni ini berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang menonjol,” ujar Ipda Yos. Ia menegaskan, kehadiran personel Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam momentum peringatan Hari Buruh. “Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman,” tambahnya. Selain berjalan aman, kegiatan May Day Harmoni juga diisi dengan berbagai aktivitas positif, seperti pelayanan kesehatan, donor darah, serta pemberdayaan UMKM lokal yang menghadirkan puluhan stan usaha. Dengan pengamanan yang optimal dari Polres Bangka Barat, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga selesai tanpa adanya insiden yang mengganggu situasi kamtibmas. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Respons Cepat Ungkap Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam Usai Korban Dipukul dan Dicekik

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Mei 2026 – Sat Reskrim Polres Bangka Barat menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban seorang perempuan berinisial S.P. (29), warga Kabupaten Bangka yang bernama silly di dusun Pait jaya, diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan, tendangan, serta cekikan di bagian leher yang dilakukan oleh Ferry Arnold (38), buruh harian lepas, warga Belo Laut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. “Setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Ipda Yos Sudarso. Ia menjelaskan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di wilayah Belo Laut. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menunggu hasil visum terhadap korban guna melengkapi berkas perkara. Menurutnya, kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Keberangkatan 135 Buruh ke Peringatan May Day di Pangkalpinang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 1 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap keberangkatan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bangka Barat untuk mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Jumat. Sebanyak 135 orang diberangkatkan dari titik kumpul di rumah anggota SPSI di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, pada pukul 07.00 WIB. Massa berasal dari dua kelompok, yakni 120 orang dari PT BPL dan 15 orang dari GSBL. Rombongan menggunakan delapan kendaraan yang terdiri dari empat unit bus, dua unit travel jenis Hiace/Elf, serta dua unit minibus. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri guna memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib. “Kami melaksanakan pengamanan sekaligus pengawalan untuk memastikan keberangkatan peserta May Day berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Yos Sudarso. Ia menyebutkan, langkah tersebut juga sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan selama perjalanan menuju lokasi kegiatan. Selain itu, pihaknya turut mengimbau seluruh peserta agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi aturan selama mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh. Pengawalan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendukung penyampaian aspirasi masyarakat agar berlangsung secara damai dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara ke Kejaksaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 April 2026 – Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar jajaran Satpolairud. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos. Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan, sedangkan pada tahap berikutnya satu tersangka lainnya berinisial H.A. turut dilimpahkan. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia. Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri. Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan. “Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat, Program GEBER untuk Selamatkan Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 April 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan program Gerakan Bimbingan dan Edukasi Remaja (GEBER) merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda dari berbagai perilaku menyimpang, Rabu 29 April 2026. “Jangan sampai generasi muda yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa, sekaligus harapan negeri ini, rusak karena perilaku menyimpang seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, hingga pengaruh negatif dari perkembangan teknologi saat ini,” kata Kapolres. Ia mengatakan upaya menyelamatkan generasi muda harus dilakukan sejak dini melalui pembinaan dan edukasi yang terarah serta berkelanjutan.Menurut dia, program GEBER dihadirkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga pelajar agar tetap berada pada jalur yang positif. “Ini bukan sekadar program, tetapi gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya. Kapolres menegaskan bahwa generasi muda harus dibekali dengan pemahaman, kesadaran hukum, serta kemampuan untuk menolak setiap pengaruh negatif di lingkungan maupun dari perkembangan teknologi. Melalui pendekatan preventif dan edukatif, program GEBER menyasar langsung pelajar di sekolah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan orang tua. Ia berharap langkah tersebut mampu memperkuat ketahanan diri pelajar sehingga tidak mudah terpengaruh oleh perilaku menyimpang. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan deklarasi komitmen pelajar sebagai bentuk kesiapan bersama dalam menjaga dan menyelamatkan generasi muda, serta berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat dan Dinas Pendidikan Teken MoU Program GEBER

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 April 2026 – Polres Bangka Barat dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kabupaten Bangka Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) program Gerakan Bimbingan dan Edukasi Remaja (GEBER), Rabu 29 April 2026. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Bangka Barat dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat utama Polres, instansi terkait, para kepala sekolah, serta pelajar tingkat SD hingga SMA. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam amanatnya mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembinaan remaja melalui pendekatan edukatif dan preventif. “MoU ini menjadi komitmen bersama dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelajar agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha. Ia menjelaskan program GEBER akan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kegiatan penyuluhan hukum, pembinaan karakter, dan edukasi di lingkungan sekolah. Menurut dia, berbagai potensi kerawanan seperti tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, serta pengaruh negatif teknologi perlu diantisipasi secara bersama. “Kami berharap sinergi ini mampu membentuk generasi muda yang berakhlak, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan deklarasi bersama dan diakhiri dengan foto bersama. Seluruh rangkaian berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat, Terduga Pelaku Asusila Meninggal Dunia Diduga Minum Racun

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 April 2026 – Polres Bangka Barat menyampaikan bahwa terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial N (35) meninggal dunia setelah diduga meminum racun, Senin 27 April 2026. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026, atau sehari setelah laporan diterima pihak kepolisian. “Berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) dan diduga akibat meminum racun,” ujar Yos. Sebelumnya, laporan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut telah masuk ke Polres Bangka Barat dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan berencana mengambil keterangan dari terduga pelaku. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia setelah meminum racun,” kata Feri. Dengan meninggalnya terduga pelaku, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan. Meski demikian, Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk pendampingan sesuai prosedur yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Dugaan Asusila terhadap Anak, Terduga Pelaku Meninggal Dunia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 April 2026 – Polres Bangka Barat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan keluarga. Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian memastikan perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selasa 27 April 2026. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila tersebut. “Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami kedepankan prinsip perlindungan korban, termasuk tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban,” ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Laporan tersebut langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor. “Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan berupaya mengambil keterangan dari pihak terkait. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Feri. Ia menambahkan, peristiwa meninggalnya terduga pelaku terjadi tidak lama setelah laporan dibuat. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait rangkaian kejadian tersebut. Polres Bangka Barat menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 April 2026, bahwa meskipun terduga pelaku telah meninggal dunia, penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk pendampingan guna memastikan kondisi korban tetap terlindungi. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota, Kapolres, Proses Berjalan Transparan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 April 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional dan transparan. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat oleh seorang perempuan berinisial Y.A. “Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres. Dalam penyampaian tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Bangka Barat, Kabag SDM, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat. Ia menjelaskan, terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor. Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat, dengan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar. “Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” ujarnya.Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penempatan khusus (patsus) sejak Senin (27/4/2026) di Polres Bangka Barat. Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penulis Tim

Read More