*Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kajati Jambi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah*

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 November 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. menerima audiensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. beserta rombongan di Ruang Kerja Danrem 042/Gapu, dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Senin 17/11/2025. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi, khususnya dalam mendukung stabilitas keamanan serta upaya penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Kajati Jambi. Beliau menegaskan bahwa hubungan baik serta komunikasi yang efektif antara institusi TNI dan Kejaksaan merupakan kunci kolaborasi dalam menjaga kondusifitas daerah. “Kami sangat mengapresiasi silaturahmi dan audiensi ini. Sinergi Korem 042/Gapu dengan Kejati Jambi akan terus kita perkuat demi mendukung tugas masing-masing lembaga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat,” ujar Danrem. Pada kesempatan yang sama, Kajati Jambi juga menyampaikan komitmennya untuk terus membangun hubungan kerja yang solid, serta mengapresiasi peran TNI dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Provinsi Jambi. Audiensi berlangsung penuh kehangatan sebagai simbol harmonisasi dan kerja sama antar-institusi. Melalui pertemuan ini, Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi menegaskan kembali tekad untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jambi. Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam mengawal pembangunan daerah. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim 

Read More

Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 November 2025 – Polresta Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025  dengan Tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025” bertempat di Lapangan Hijau Polresta Jambi Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini. Senin ( 17/11/2025 ) Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan instansi terkait, antara lain: Para Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi, Wakil dan anggota Denpom II/2 Jambi, Pasi Ops Kodim 0415/Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Perwakilan Jasa Raharja, Perwira Polresta Jambi, Seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra 2025 Dalam amanat Kapolda Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.  Operasi ini juga merupakan langkah preventif dan edukatif, bukan hanya represif “Melalui Operasi Zebra ini, kami harap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama”. Operasi Zebra 2025 akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari mulai dari tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025 serta menurunkan personil Polresta Jambi sebanyak 67 orang.  Dengan mengedepankan tindakan Preemtif, Preventif, dan Represif yang humanis selaras dengan program Korlantas Polri, termasuk Polantas Menyapa dan Penguatan E-TLE sebagai bahan dari digitalisasi penegakan Hukum Lalu Lintas. Keberhasilan Operasi Zebra tidak dapat dicapai oleh polri saja, dibutuhkan dukungan, kerja sama, dan kolaborasi dari seluruh instansi terkait,baik dari Pemerintah Daerah, TNI, BPTD, Jas Rahaja, Dishub, Satpol PP, Tenaga Kesehatan, maupun masyarakat luar agar tujuan operasi ini tercapai secara optimal. “Tegas Kapolresta”. Kegiatan apel berlangsung aman, tertib, dan lancar serta di tutup dengan sesi photo bersama sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra 2025 di wilayah hukum Polresta Jambi. Penulis Tim 

Read More

PMN Tancap Gas di Jambi: DPW Resmi Berdiri, Pengurus Siap Beraksi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 November 2025 — Dalam  memperkuat sinergi antar insan pers di Provinsi Jambi, Persatuan Media Nusantara (PMN) menginisiasi pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PMN Jambi. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu, 15 November 2025, bertempat di Gedung Ex PSI Mayang. Rapat pembentukan kepengurusan ini ditujukan bagi para pimpinan media online di Jambi sebagai langkah awal membangun wadah resmi yang dapat menaungi dan mengonsolidasikan kekuatan media lokal. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda yang dibahas,: Pemaparan maksud dan tujuan pembentukan DPW PMN Jambi Pembahasan struktur kepengurusan Pemilihan Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang Penyusunan program kerja awal Rencana pelantikan pengurus Pembahasan hal-hal lain terkait konsolidasi organisasi Adapun susunan pengurus terpilih DPW PMN Provinsi Jambi periode 2025–2030 yang telah ditetapkan sebagai berikut: Ketua: M. Marojahan Siregar Pimpred  Amuranews Sekretaris: Oman Rohman NH Pimpred Jambiekspose Bendahara: Indra Jaya Pimpred Jambitimes  Dalam kesempatan tersebut, Ketua terpilih juga menyampaikan harapan besarnya terhadap peran PMN Jambi ke depan. Ia menegaskan bahwa PMN akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta. “Kami berharap PMN Jambi dapat bersinergi dengan Gubernur, Danrem, Kapolda, seluruh unsur Forkopimda, serta perusahaan-perusahaan swasta. Kolaborasi ini penting untuk menghadirkan informasi yang objektif, membangun, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. M. Marojahan Siregar selaku ketua terpilih PMN Jambi menyampaikan bahwa pembentukan DPW ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan peran pers tetap berjalan secara profesional serta konstruktif bagi pembangunan daerah. “PMN hadir untuk menyatukan semangat insan pers di Jambi. Melalui DPW, kita berharap ada kolaborasi nyata, wadah resmi, serta program kerja yang bermanfaat bagi perkembangan media dan masyarakat,” ujarnya. Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya organisasi media yang solid, profesional, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Sedikit Tentang PMN (Persatuan Media Nusantara) Persatuan Media Nusantara (PMN) adalah wadah berhimpunnya para pelaku media—baik media online, cetak, maupun radio—yang bertujuan memperkuat profesionalitas, solidaritas, dan peran pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. PMN hadir sebagai ruang kolaborasi antar pemilik media, jurnalis, dan penggiat informasi untuk: meningkatkan kualitas pemberitaan, memperluas jaringan kemitraan, memperjuangkan kebebasan pers yang beretika, serta memperkuat posisi media sebagai pilar demokrasi. Dengan terbentuknya PMN di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi, diharapkan tercipta sinergi yang lebih solid antar insan pers dalam mendukung pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang kredibel. Penulis Tim 

Read More

Lomba Kampung Adat Melayu Tingkat Kota Jambi 2025 Resmi Dimulai, LAM Kota Jambi Dorong Terbentuknya Sanggar Adat dan Bamus Adat RT

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 November 2025 – Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi secara resmi memulai kegiatan Lomba Kampung Adat Melayu Tingkat Kota Jambi Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 11 kecamatan di Kota Jambi, yang masing-masing mengusulkan satu kelurahan sebagai perwakilan terbaik dalam penilaian kampung beridentitas adat Melayu. Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program perdana sejak berdirinya LAM Kota Jambi. Selama ini, kegiatan LAM Kota Jambi lebih terfokus pada lomba Seloko yang rutin dilaksanakan setiap tahun.  Namun pada tahun ini, LAM mulai memperluas program dengan menghadirkan lomba Kampung Adat Melayu guna mendorong peningkatan kapasitas, keberlanjutan pembinaan, serta kualitas kelembagaan adat hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. “Harapan kami tahun 2026 mendatang seluruh kelurahan di Kota Jambi sudah memiliki kelompok atau sanggar belajar adat sebagai basis pembinaan budaya Melayu,” ujarnya. Selain itu, Datuk Aswan juga menegaskan bahwa lomba ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat realisasi pembentukan Badan Musyawarah Adat (Bamus) di tingkat RT/Lingkungan Terpadu (LIT), yang dikalkulasikan mencapai 1.680 RT di wilayah Kota Jambi. “Saat ini Bamus Adat RT baru terbentuk sekitar 60 persen. Kami harapkan tahun 2026 seluruhnya sudah terbentuk. Dengan demikian, lembaga adat dapat berkontribusi membantu pemerintah dalam pelestarian budaya sekaligus menangani persoalan sosial masyarakat melalui hukum adat,” tegasnya. Pelaksanaan penilaian lomba berlangsung pada 15–22 November 2025, dengan kunjungan juri ke sejumlah kelurahan perwakilan, yaitu Jambi Timur (Kelurahan Tanjung Pinang), Pal Merah (Kelurahan Talang Bakung), Alam Barajo (Kelurahan Beliung), Jambi Selatan (Kelurahan Wijaya Pura), Telanaipura (Kelurahan Aur Kenali), Danau Sipin (Kelurahan Murni), Pelayangan (Kelurahan Tahtul Yaman), Danau Teluk (Kelurahan Olak Kemang), Kotabaru (Kelurahan Pal 5), Pasar Jambi (Sungai Asam). Jelutung (Kelurahan Jelutung) Program ini juga menjadi bagian dari upaya meneguhkan kembali identitas Tanah Pilih Pusako Batuah sebagai pusat adat istiadat Melayu di Kota Jambi, serta mewujudkan kampung adat yang tidak hanya bernilai budaya, namun juga memiliki dampak sosial, ekonomi, dan karakter masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai lokal. Penulis Tim 

Read More

Kejari Kabupaten Muara Jambi Coffee Morning Bersama Insan Pers.

Tajam24Jam.Com Lintas Jaluko Jambi, 14 November 2025 – MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menggelar Coffee Morning insan pers  jurnalis, Jumat (14/11/25) pagi. Suasana hangat dan penuh keakraban tercipta sejak awal acara, yang bertujuan memperkuat hubungan kemitraan antara penegak hukum dan insan pers dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada publik. Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol mengatakan, bahwa media memiliki peran vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ia menegaskan, bahwa kejaksaan dan pers harus berjalan seiring sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi. “Kami sangat terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, selama tidak mengganggu proses penyidikan. Melalui pertemuan seperti ini, komunikasi dapat terjalin lebih baik dan lebih humanis,” katanya. Karya Graham Hutagaol menyampaikan, bahwa Kejari Muaro Jambi berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penguatan integritas, pemanfaatan teknologi digital, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum. memastikan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sampainya. dan juga, sebagai Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah turut mengapresiasi pelaksanaan Copy Bareng bersama Insan Pers sebagai langkah positif dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan akuntabel. Aliansi wartawan Siber Indonesia AWASI Kabupaten Muaro Jambi siap menjadi jembatan komunikasi jika terjadi kendala atau misinformasi dalam proses peliputan. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka ruang dialog antara jurnalis dan aparat penegak hukum. Dengan komunikasi yang baik, kami bisa memastikan pemberitaan yang sampai ke publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik”, pungkasnya. Penulis Tim 

Read More

Ratusan Juta Diduga Bocor! Skandal Dokter Fiktif Guncang RSUD Raden Mattaher Jambi — Publik Desak KPK Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 November 2025 — Dugaan skandal korupsi kembali mengguncang RSUD Raden Mattaher Jambi. Informasi yang beredar menyebut adanya dokter spesialis fiktif yang selama ini diduga menerima gaji, tunjangan, hingga insentif BPJS. Jum’at (7/11/2025). Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat yang berobat melalui aplikasi Halodoc menemukan bahwa dokter spesialis yang tercantum sebagai tenaga medis RSUD ternyata tidak pernah bertugas di rumah sakit tersebut. Dua inisial mencuat—F dan R—yang disebut menerima aliran dana meski tidak menjalankan tugas. Narasumber menyebut praktik ini telah berlangsung lama dan diduga diketahui banyak pegawai, namun tak satu pun berani bersuara. “Diduga ada empat dokter fiktif. Namanya ada, tapi orangnya tidak ada,” ungkap narasumber. Informasi lain menyebut adanya manipulasi laporan dokter jaga malam, dari seharusnya 6 malam menjadi 12 malam, serta pembayaran insentif BPJS kepada dokter yang tak pernah hadir. Lebih mengejutkan lagi, disebutkan bahwa inisial F telah mengembalikan sekitar Rp100 juta, sementara R sekitar Rp50 juta. Di internal rumah sakit muncul dua pandangan: ada yang meminta kasus ini diproses pidana, sementara lainnya ingin sekadar mengembalikan uang. BPK disebut sudah melakukan pemeriksaan awal satu minggu sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Raden Mattaher belum memberikan klarifikasi meski awak media telah mencoba melakukan konfirmasi. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat menyeret pelaku pada pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, Pasal 8 dan 9 tentang penggelapan jabatan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Skandal ini memicu gelombang desakan agar KPK, BPK, dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi terstruktur di RSUD milik pemerintah provinsi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Penulis Tim 

Read More

Polemik Izin Galian C di Sarolangun Memanas, DLH Jambi Dinilai Tak Beri Kejelasan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 — Polemik mengenai aktivitas Galian C di Kabupaten Sarolangun kembali mencuat setelah jawaban resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dinilai tidak menjawab inti persoalan. Alih-alih memberikan kepastian, surat klarifikasi DLH justru memunculkan tanda tanya baru, terutama terkait status hibah lahan yang dianggap tidak relevan dengan isu perizinan penambangan. Dalam surat tersebut, DLH menyebut bahwa lahan milik Husnul Yaqin dihibahkan untuk pembangunan gudang milik PT Niagatan Kencana, dengan material yang disebut mencapai 300 kubik. Namun penjelasan itu dinilai tidak menyentuh kewajiban utama: apakah aktivitas pengambilan material yang terjadi di lokasi tersebut telah mengantongi izin atau belum. Laporan investigasi JARI (Jaringan Anti Rabat Indonesia) menegaskan bahwa apa pun status tanah—hibah, jual beli, maupun warisan—aktivitas Galian C tetap wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundangan. JARI menilai DLH justru terjebak pada penjelasan soal kepemilikan tanah alih-alih menegaskan aspek perizinan yang mengikat seluruh aktivitas penambangan. DLH jangan menjadikan status hibah sebagai tameng. Hibah itu urusan kepemilikan tanah, bukan izin penambangan. Ketika DLH menonjolkan soal hibah tapi mengabaikan kewajiban izin, di situlah tumpang tindih yang membingungkan publik, “tegas Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto”. Ketegangan meningkat ketika Wandi Priyanto menolak menghadiri pertemuan dengan perwakilan DLH. Ia menegaskan hanya bersedia berdialog langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Parial Adiputra, karena persoalan yang muncul membutuhkan penjelasan dari pejabat yang memiliki otoritas penuh. Menurut Wandi, langkah itu bukan soal gengsi jabatan, tetapi upaya memastikan proses klarifikasi berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. Kini, DLH Provinsi Jambi berada dalam sorotan publik. Sejumlah pihak menunggu penegasan lembaga tersebut terkait status izin Galian C di Sarolangun. Publik berharap DLH memberikan klarifikasi yang utuh, bukan sekadar penjelasan administratif yang justru memperluas kebingungan. Polemik ini dinilai menjadi ujian bagi transparansi tata kelola lingkungan di Jambi. Bagi masyarakat, pertanyaan paling mendasar tetap sama: apakah aktivitas pengambilan material itu memiliki izin atau tidak? Penulis Tim 

Read More

Operasi Pangan Digelar, Stok dan Harga Beras di Jambi dalam Kondisi Aman

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Kota Jambi kembali menggerakkan mesin pengawasan pangan pada Jumat, 14/11/2025. Tepat pukul 10.00 WIB, tim gabungan dari Badan Pangan Nasional RI, Dinas Pangan Kota Jambi, Krimsus Polda Jambi, serta Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi turun langsung ke lapangan. Misi mereka sederhana namun krusial: memastikan harga beras tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Edy Triharyadi, SH, MH selaku Kanit Krimsus Polresta Jambi, bersama personel Unit Tipidter. Turut hadir Tim BULOG Jambi dan Satgas Ketahanan Pangan Kota Jambi. Kehadiran banyak institusi dalam satu rangkaian aksi menegaskan bahwa stabilitas pangan bukan urusan satu lembaga saja melainkan tugas kolektif negara. Tim menyisir beberapa titik penting di Kota Jambi, mulai dari Pasar Talang Banjar, Gudang Bulog, hingga salah satu gudang distribusi beras TRONA. Fokus utama mereka adalah mengecek kondisi stok serta memastikan harga beras SPHP, beras premium, dan beras medium berada pada jalur yang sesuai regulasi. Selain memeriksa stok fisik, tim juga menelusuri alur distribusi para pelaku usaha, produsen, dan distributor. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kelangkaan beras serta mengantisipasi lonjakan harga di pasar tradisional maupun modern. Pengawasan ini menjadi pagar awal agar spekulasi dan permainan harga tidak mengambil ruang. Dalam pengecekan di salah satu kios pasar di Kota Jambi, tim menemukan kondisi stok beras SPHP dalam batas aman. Dari total stok 200 karung, distribusi harian mencapai 150 karung dengan harga jual Rp12.600 per kilogram (kemasan 5 kg). Sementara itu, harga beras premium tercatat Rp15.300 per kilogram, dan beras medium berada di kisaran Rp14.000 per kilogram. Temuan ini menjadi sinyal positif bahwa distribusi beras di Kota Jambi masih berjalan terkendali. Meski begitu, tim pengawas menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan. Stabilitas pangan bukan hanya soal angka melainkan soal kepastian bagi masyarakat bahwa kebutuhan pokok mereka terlindungi, terutama di tengah dinamika harga yang kerap bergerak tak terduga. Penulis Tim 

Read More

Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan Usai Operasi, RS Kambang Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan kerja dikabarkan dipulangkan secara tiba-tiba oleh pihak RS Kambang Jambi usai menjalani operasi. Padahal, pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan belum dinyatakan pulih oleh keluarga. Pasien tersebut diketahui bukan pekerja perusahaan, melainkan peserta BPJS Kesehatan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena sebelumnya pihak BPJS Kesehatan dan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, telah turun langsung membantu mencarikan solusi pembiayaan operasi melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). *Kronologis Kejadian* Selasa (11 November 2025): Pasien masuk ke RS Kambang Jambi setelah mengalami kecelakaan kerja. Rabu (12 November 2025): Pasien menjalani operasi dan dirawat inap untuk pemulihan. Kamis pagi (13 November 2025): Belum genap 24 jam pascaoperasi, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang, meski kondisi pasien masih lemah. Keluarga pasien menduga tindakan pemulangan itu dilakukan secara sepihak, bukan berdasarkan alasan medis. Mereka juga menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut. *Kewajiban RS dalam Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan* Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada peserta JKN, tanpa diskriminasi. Pasal 41 ayat (1): “Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta Jaminan Kesehatan yang membutuhkan pelayanan medis gawat darurat atau perawatan lanjutan.” Pasal 82: “Fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kerja sama, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan juga mengatur bahwa: > “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi dan tidak boleh memulangkan pasien sebelum dinyatakan layak pulang oleh tim medis yang berwenang.” *Dasar Hukum dan Hak Peserta BPJS* 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 10 ayat (1): BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sesuai program jaminan sosial. Pasal 11 ayat (2): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dan standar pelayanan. Pasal 55 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.” 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 19: Rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien dan pelayanan yang beretika. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. *Tanggung Jawab dan Langkah BPJS Kesehatan* Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk: Melakukan evaluasi terhadap RS mitra jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan terhadap peserta JKN. Memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam pelayanan kesehatan. “Kami berharap BPJS Kesehatan turun langsung menelusuri penyebab pasien dipulangkan dini. Jangan sampai hak peserta diabaikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam sistem JKN,” ujar salah satu aktivis layanan publik di Jambi. *Penegakan Hukum* Apabila ditemukan adanya pelanggaran hak peserta BPJS atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat rumah sakit, maka dapat ditindaklanjuti oleh: BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk sanksi administratif, Inspektorat atau Dinas Kesehatan daerah untuk evaluasi izin, dan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) apabila terdapat unsur pidana dalam penolakan atau penghentian pelayanan kesehatan. *Harapan Publik* Kasus ini menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan agar memastikan seluruh rumah sakit mitranya benar-benar menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan etika medis. Masyarakat berharap BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kota Jambi segera menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, demi menjamin hak-hak peserta JKN serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Praktek Melangsir BBM  Subsidi Jenis Solar  di SPBU 24.366.17 Muara Bulian Mencuat, Sosok Inisial Ajo Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Batanghari, 14 November 2025 — Sorotan publik terhadap SPBU 24.366.17 Muara Bulian semakin tajam. Dugaan praktik melangsir BBM subsidi jenis solar kembali mencuat, ditambah dengan munculnya informasi mengenai sosok yang diduga menjadi koordinator para mobil langsir, yang dikenal dengan panggilan “Ajo”. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ditemukan tim investigasi di lapangan. Mobil Tanpa Nopol dan Diduga Tak Layak Jalan Tetap Dilayani Pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan tanpa pelat nomor belakang, serta beberapa mobil yang diduga tidak layak jalan — mulai dari kerusakan fisik hingga indikasi tidak memenuhi standar uji kir. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani untuk pembelian solar subsidi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja digunakan untuk aktivitas melangsir BBM subsidi. Menguatnya Nama yang Diduga Koordinator: Siapa “Ajo”? Informasi dari para sopir dan warga sekitar mengungkap satu nama yang sering disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Ajo”. Ia diduga berperan sebagai koordinator armada mobil langsir di sekitar SPBU tersebut. Hingga kini, identitas asli Ajo masih belum jelas. Publik bertanya-tanya: siapakah sebenarnya Ajo? Apakah ia bagian dari kelompok tertentu, memiliki jaringan lebih besar, atau hanya bertindak sebagai perantara lapangan? Peran dominannya dalam pengaturan kendaraan pembeli solar subsidi membuat keberadaannya menjadi fokus pendalaman lebih lanjut. Lokasi Dekat Polsek, Namun Diduga Tak Terdeteksi Yang membuat publik heran, SPBU 24.366.17 berada sangat dekat dengan Polsek Muara Bulian. Namun dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang begitu mencolok seolah tidak terpantau aparat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sekitar lokasi SPBU. Publik Mendesak ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Bertindak Melihat dugaan praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, publik mendesak: Kementerian ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan unsur pembiaran, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, publik menilai sanksi tegas hingga penutupan penyaluran solar subsidi layak diterapkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan komoditas keuntungan oleh oknum atau kelompok tertentu. Penulis Tim 

Read More