Polemik Izin Galian C di Sarolangun Memanas, DLH Jambi Dinilai Tak Beri Kejelasan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 — Polemik mengenai aktivitas Galian C di Kabupaten Sarolangun kembali mencuat setelah jawaban resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dinilai tidak menjawab inti persoalan. Alih-alih memberikan kepastian, surat klarifikasi DLH justru memunculkan tanda tanya baru, terutama terkait status hibah lahan yang dianggap tidak relevan dengan isu perizinan penambangan.

Dalam surat tersebut, DLH menyebut bahwa lahan milik Husnul Yaqin dihibahkan untuk pembangunan gudang milik PT Niagatan Kencana, dengan material yang disebut mencapai 300 kubik. Namun penjelasan itu dinilai tidak menyentuh kewajiban utama: apakah aktivitas pengambilan material yang terjadi di lokasi tersebut telah mengantongi izin atau belum.

Laporan investigasi JARI (Jaringan Anti Rabat Indonesia) menegaskan bahwa apa pun status tanah—hibah, jual beli, maupun warisan—aktivitas Galian C tetap wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundangan. JARI menilai DLH justru terjebak pada penjelasan soal kepemilikan tanah alih-alih menegaskan aspek perizinan yang mengikat seluruh aktivitas penambangan.

DLH jangan menjadikan status hibah sebagai tameng. Hibah itu urusan kepemilikan tanah, bukan izin penambangan. Ketika DLH menonjolkan soal hibah tapi mengabaikan kewajiban izin, di situlah tumpang tindih yang membingungkan publik, “tegas Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto”.

Ketegangan meningkat ketika Wandi Priyanto menolak menghadiri pertemuan dengan perwakilan DLH. Ia menegaskan hanya bersedia berdialog langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Parial Adiputra, karena persoalan yang muncul membutuhkan penjelasan dari pejabat yang memiliki otoritas penuh.

Menurut Wandi, langkah itu bukan soal gengsi jabatan, tetapi upaya memastikan proses klarifikasi berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

Kini, DLH Provinsi Jambi berada dalam sorotan publik. Sejumlah pihak menunggu penegasan lembaga tersebut terkait status izin Galian C di Sarolangun. Publik berharap DLH memberikan klarifikasi yang utuh, bukan sekadar penjelasan administratif yang justru memperluas kebingungan.

Polemik ini dinilai menjadi ujian bagi transparansi tata kelola lingkungan di Jambi. Bagi masyarakat, pertanyaan paling mendasar tetap sama: apakah aktivitas pengambilan material itu memiliki izin atau tidak?

Penulis Tim 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *