Pekerjaan Jembatan Kanal WKS Di TanjabTim Diduga Temuan Tidak Sesuai Spek Yang Ada.

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24/3/2025 – Menyikapi pembagunan jembatan kanal WKS yang menggunakan Anggaran APBD TA. 2022 Senilai 5,2M (Lima miliar dua ratus juta rupiah), yang di duga di kerjakan tidak Sesuai Spesifikasi di mana bisa di Lihat di sekitar jembatan sudah mulai terlihat Aspalnya sudah banyak yang mengelupas Dan retak. “Pembagunan jembatan WKS terlihat di paksakan karna tidak melihat Skala prioritas, dimana sejak di bangun jembatan tersebut tidak pernah di lalui kendaraan roda Empat Oleh masyarakat Sekitar. Diduga Adanya pemborosan Anggaran yang di Lakukan Oleh dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tentunya hal ini kami mendorong pihak APH memeriksa kegiatan tersebut karna ini menyangkut kerugian Negara. Dangan melihat kondisi di lapangan, sejak mulai di bangun sampai sekarang yang mana jembatan tersebut belumpernah dilalui kendaraan Roda Empat, kondisi jalan jembatan sudah terlihat Retak-retak, Sementara Turap penunjang Sudah mulai kelihatan Condong dan di kwstirkan ketika di Lalui kendaraan Roda Empat yang memiliki muatan. Jembatannya bisa-bisa terjadi Roboh; Maka dalam hal ini diminta kepada Pihak Kejaksaan ataupun APH untuk memanggil pihak-pihak terkait, kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK dan pihak Rekanan yang Sudah mengerjakan pekerjaan jembatan Kanal WKS. Penulis Team

Read More

Dua Pelaku Curat Bongkar Gudang Diamankan Polsek Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 25/3/2025 – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH pimpin konferensi pers terkait ungkap kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan Kasus Penggelapan dalam Jabatan yang di laksanakan di Mapolsek Jambi Selatan (25/03). Mendampingi Waka Polsek AKP Agus K, Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi. Kapolsek menyampaikan “Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil ungkap dua kasus Curat dengan laporan tempat yang sama dan pelaku yang berbeda dengan pelapor (CK)”. Pelaku yakni (JH) kelahiran 1991 alamat sesuai KTP Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Selatan pelaku yang melancarkan aksinya pada Hari Kamis 20 Maret 2025 dan pelaku (SS) kelahiran 1989 alamat identitas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi melakukan aksinya pada hari Selasa 05 April 2024. Kejadian terjadi di TKP Gudang penyimpanan Besi Bekas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kejadian pertama pada tanggal 05 April 2024 pelapor melihat ada 3 pelaku (SS) melalui CCTV mengambil mesin Dynamo listrik 50 KVA, unit mesin pompa air jetpump, kabel tembaga PLN ukuran 4x 25 mm, kerugian diperkirakan sekitar Rp.55 juta rupiah. Dan kejadian kedua oleh Pelaku JH pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 12.00 wib gudang yang sama telah kehilangan mesin genset dan alat lainnya , kerugian ditaksir sekitar Rp.70 juta rupiah. Dijelaskan “modus pelaku memanjat pagar kemudian mengambil barang-barang terlapor dengan menjebol dinding gudang”. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 24 Maret 2025, dan dikenakan Pasal 363 KUHP pidana “ungkap Kapolsek”. Penulis Team

Read More

H-5 Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24/3/2025 – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi kembali turun ke Pasar Angso Duo, Selasa (24/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Tim melakukan pemantauan dan pengawasan serta pengecekan ketersediaan stok dan harga cabai merah, rawit, bawang putih, bawang merah, minyak kita, beras SPHP dan telur ayam ras. Menurut Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky,pengecekan dan pemantauan tersebut dilakukan memastikan ketersediaan stok cukup dan harga stabil hingga perayaan Idul Fitri 1446 H. Apa yang dilakukan Subdit Indagsi, kata Hernawan, pengawasan dan pemantauan untuk menghindari lonjakan harga dan memastikan tidak adanya penimbunan bahan pokok hingga hari Raya Idul Fitri 1446 H. “Jadi, hasil pengecekan sejumlah bahan pokok, dalam keadaan aman dan harga masih stabil selama bulan suci Ramadan,” ujarnya. Hasil pemantauan, berikut harga sejumlah bahan pokok di Pasar Angso Duo: 1). Cabe Merah : Rp. 42.000.- s/d Rp. 45.000.- /Kg2). Cabe Hijau : Rp. 24.000.- s/d Rp. 26.000.- /Kg3). Cabe Rawit : Rp. 45.000.- s/d Rp. 50.000.- /Kg4). Cabe Geprek : Rp. 100.000.- s/d Rp. 110.000.- /Kg5). Bawang Merah : Rp. 30.000.- s/d Rp. 38.000.- /Kg6). Bawang Putih : Rp. 38.000.- s/d Rp. 40.000.- /Kg7). Minyak Kita : Rp. 15.700.- /liter8). Beras SPHP : Rp. 63.000.-/Karung Kemasan 5 kg9). Telur Ayam : Rp. 1.600.- s/d Rp. 1.800.- /Per Butir10). Daging beku : Rp. 100.000. /kg11.) Daging Segar : Rp. 140.000 /kg. Penulis Team

Read More

Ungkap 9 Persoalan, AWaSI Undang Aktivis Demo di Petro Cina

Tajam24Jam.Com Jambi, 25/3/2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Petro Cina pada Selasa (25/03/2025), besok. Sebelumnya AWaSi Jambi telah melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor Petro Cina beberapa waktu yang lalu, dan besok AWaSI kembali menggelar aksi. Hal ini di sampaikan Ketua Umum AWaSI Jambi Erfan Indriyawan,SP terkait aksi unjuk rasa tersebut pada Senin (24/03/2025). AWaSI mengundang sejumlah aktivis Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turut serta bersama berunjuk rasa di depan Kantor Petro Cina. Erfan berharap, sejumlah aktivis hadir dalam aksi tersebut agar Petro Cina mau mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang merugikan masyarakat. Ada sejumlah persoalan yang ditimbulkan oleh perusahaan migas yang ada di Tanjung Jabung Timur ini diantaranya adalah Sumur Gas Petro Cina tetap beroperasi meski tak memiliki izin. Erfan Indriyawan mengungkapkan hal tersebut, karena dibeberapa waktu yang lalu hal yang sama pernah terjadi. Ada beberapa Sumur Gas miliki Petro Cina pernah di segel oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berikut ini daftar persoalan yang di ungkap oleh Ketua Umum AWaSi Jambi, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Petro Cina. Bagaimana caranya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk bisa tahu, yang mana saja Sumur Gas miliki Petro Cina yang sudah tidak produksi dan yang masih produktif. Hal tersebut dapat menentukan Dana Bagi Hasil dari semua Sumur Gas yang ada di Tanjung Jabung Timur. Kita mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk kembali mengevaluasi jumlah Sumur Gas miliki Petro Cina yang masih produktif. Beberapa tahun yang lalu sempat terungkap ke publik bahwa kolam penampung limbah milik Petro Cina tanpa ada Geo Tekstil. Limbah tersebut langsung bersentuhan dengan tanah yang dapat meresap kedalam tanah. Lemahnya pengawasan masyarakat, hal yang sama dapat terulang kembali. Hal tersebut sangat berbahaya karena berpengaruh kepada dampak lingkungan secara langsung dan reklamasi konstruksi perbaikan struktur tanah juga membutuhkan waktu yang sangat lama. Limbah tersebut juga dapat mencemari kadar air tanah yang terkontaminasi dengan limbah dari Petro Cina yang berakibat saluran air dan sumur warga mengandung limbah B3. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat Pengeboran Sumur Gas yang dilakukan Petro Cina. Dampak langsung tersebut sangat merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Puluhan rumah mengalami kerusakan tanpa ada ganti rugi dan pertanggung jawaban dari pihak Petro Cina. Kekecewaan masyarakat tersebut sudah naik disejumlah pemberitaan media agar mendapat perhatian dari Petro Cina. Nyatanya, hingga saat ini persoalan tersebut masih bergulir. Kejadian di Ned 9 yaitu Sumur Meledak dan Kebakaran yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, hingga kini persoalan tersebut belum selesai. Siapa yg bertanggung jawab? Bagaimana dengan warga, yang kehilangan anggota keluarga dan sejauh mana pertanggung jawaban dari Petro Cina masih penuh dengan misteri. Kelalaian tersebut harus ada yang bertanggung jawab dan ditetapkan menjadi tersangka. Mengucurkan anggaran sebesar 11 Milyar untuk membangun hutan kota kini hilang tanpa bekas. Uang negara raib dan masyarakat Tanjung Jabung Timur yang sangat dirugikan. Atas dugaan korupsi tersebut, siapa yang bertanggung jawab? Seharusnya saat ini, masyarakat Tanjung Jabung Timur dapat menghirup udara segar dari hutan kota yang telah dibangun. Nyatanya kini proyek tersebut hanya tinggal kenangan Perseteruan Petro Cina dengan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu yang lalu terkait sumber tanah untuk timbunan kolam limbah milik Petro Cina bersumber dari Galian C ilegal. Negara mengalami kerugian karena tanah galian tidak bayar pajak daerah. Sejauh mana tanggungan jawab Petro Cina atas persoalan tersebut, dan kini persoalan tersebut hilang tanpa ada kejelasan. Bisa jadi, hingga kini Petro Cina masih mengambil tanah galian berasal dari Galian C ilegal. Baik terang – terangan maupun sembunyi – sembunyi. Sebagian tanah bersumber dari tanah yang memiliki izin. Dan sebagian lagi bersumber dari Tanah Galian C ilegal. Sudah seharus dan sepatutnya Pipa Gas disepanjang jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di dalam tanah guna mengurangi terjadinya kecelakaan dan kebocoran pipa. Seharusnya pipa tersebut berada di dalam tanah guna menghindari kecelakaan dan hal yang berbahaya lainnya. Pipa Gas yang bertaburan disetiap ruas jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menimbulkan rasa kawatir yang mendalam atas bahaya yang ditimbulkan. Petro Cina membangun pelabuhan tahun 2025 tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seakan tak perduli tapi hal tersebut terus berlangsung. Harusnya Petro Cina mengurus perizinan terlebih dahulu baru melakukan pembangunan. Bukan membangun dahulu baru mengurus izin, yang hingga kini menuai persoalan. Sejumlah dugaan korupsi di lingkup Petro Cina masih menjadi sorotan sejumlah aktivis Tanjung Jabung Timur. Mulai dari Hasil audit BPK 60 Milyar masih diproses di Polda Metro Jaya, Dana CSR Fiktif Tahun 2023 masih dalam antrian proses hukum, pengadaan Pipa Gas terindikasi Mark Up, dan Sejumlah Pekerjaan lainnya. Itulah sejumlah persoalan yang disampaikan oleh Erfan Indriyawan. AWaSI meminta pertanggungjawaban Petro Cina untuk dapat menjelaskan persoalan tersebut. “Semoga aksi unjuk rasa kami besok dapat dihadiri sejumlah aktivis Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Terimakasih” harap Erfan. (Tim)

Read More

Warga Paal Lima Kota Baru Jambi Resah : Diduga PT. Eka Paksi Melakukan Penimbunan BBM (Bersubsidi) Berjenis Solar

Tajam24Jam.Com Jambi, 24/3/2025 – Kota Jambi, Diduga PT. Eka Paksi Yang Beralamatkan Jl. Kol. M. Kukuh, Lorong Jelmu Jaya, Perumahan Guru, Paal Lima, Kotabaru Jambi Melakukan Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar. Dari investigasi Awak Media di lapangan pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa mereka telah resah dan khawatir akan ada nya diduga penimbunan BBM berjenis solar oleh PT. Eka Paksi. Hal yang di khawatirkan dan ditakutkan oleh warga setempat adalah berpotensinya terjadinya ledakan dan kebakaran akibat dari pada penimbunan BBM tersebut. Tidak hanya laporan dari warga setempat, Awak Media juga mendapatkan keterangan dari salah seorang pekerja yang ada di lokasi pada PT. Eka Paksi tersebut. “Iya benar, kami adalah PT. Eka Paksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar” dan surat- surat izin lengkap semua Ungkapnya. Atas keterangan dari warga dan pengakuan salah seorang pekerja PT. Eka Paksi, informasi yang didapatkan Sangat di sayangkan sekali, perbuatan melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (bersubsidi) jelas – jelas dilarang keras oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan hal tersebut telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Adapun Sanksi apabila melakukan tindak pidana penimbunan BBM yaitu Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya. Penulis Team

Read More

Penutupan Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Kelurahan Thehok sekaligus Buka Puasa Bersama

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 22/3/2025 – Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dengan Tema “Membangun Generasi Qur’ani dan Berakhlakul Karimah” yang diadakan di Aula Kantor Lurah Thehok. Musabaqoh Tilawatil Qur’an Kelurahan Thehok ini dimulai dari hari Sabtu 22 Maret 2025. Dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an pada bulan Ramadhan tahun 1446 H/2025 M mengadakan Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an Kelurahan Thehok Tingkat Anak-anak yang dilaksanakan oleh LPTQ Kelurahan Thehok di Ketuai oleh Drs.H.M Darul Kutni. Minggu 23/03/2025 Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ini terselenggara dengan baik dihadiri oleh peserta MTQ, Imam Mesjid, Ketua RT Se Kel. Thehok, Lurah Thehok dan Sekretaris Camat Jambi Selatan. Setelah pembacaan pemenang Lomba MTQ Kelurahan Thehok serta pembagian piagam dan dana pembinaan di lanjutkan kegiatan ini ditutup oleh Sekretaris Camat yang mewakili Camat Jambi Selatan. Acara Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an Kelurahan Thehok diakhiri dengan Buka Puasa Bersama. Semoga kegiatan ini dapat membangun generasi Qur’ani dan Berakhlakul Karimah. Tim Penulis

Read More

Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23/3/2025 – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya. Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi. Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia. “Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi. Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang. Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama. Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi. Penulis Team

Read More

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan,.S.H,.S.I.K turut serta menghadiri pengamanan Kegiatan masyarakat Final Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race Karang Taruna Unit RT 09 Desa Sungai Gelam

Tajam24Jam.Com Muara Jambi, 22/3/2025 – Kegiatan masyarakat Final Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race Karang Taruna Unit RT 09 Desa Sungai Gelam berlangsung pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lorong Kantor Camat Sungai Gelam RT 09 Desa Sungai Gelam. Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race dengan menggelar Partai Tambahan untuk Remaja putri dan mendapatkan dukungan serta Apresiasi Dari Kapolsek Sungai Gelam berupa Uang Pembinaan.Pengamanan kegiatan dipimpin Langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam melibatkan Personil  Polsek Sungai Gelam sbb : Kegiatan Final Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan,.S.H,.S.I.K sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan pemuda yang Positif dengan memberikan Apresiasi uang Pembinaan. Adapun sebagai Juara dalam Ramadan 1446 H/ 2025 Run Race dan mendapatkan Hadiah pembinaan dari Kapolres Muaro Jambi adalah sbb :* Pemerintah Desa Sungai Gelam juga sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini, karena bertujuan untuk memberikan wadah positif bagi remaja Desa sungai gelam dalam menunggu kegiatan sahur. kegiatan Ramadhan Run Race ini Selesai sekira Pukul 01.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. Tim Penulis

Read More

Diduga berkedok restribusi terminal truk pall 10 Awasi akan laporkan Ke APH

Tajam24Jam.Com Jambi, 20/3/2025 – Ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) di dalam terminal truk pal 10, AWaSI Perwakilan Kota Jambi melakukan aksi ujuk rasa dikantor Dishub Kota Jambi pada Kamis (20/3/25). Dalam aksi ini Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Kota Jambi menuntut Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho untuk mundur dari jabatannya karena diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada truk – truk di Terminal Pal 10, ungkap Jainal selaku orator demo. Jainal juga meminta Kepada Walikota Jambi, Maulana untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho dalam berkerja dan copot sebagai Kadishub Kota Jambi. Jainal menjelaskan bahwa dugaan pungli terjadi pada proses truk-truk masuk terminal yang berkedok di minta restribusi Diduga praktik pungli sudah lama terjadi di Dishub Kota Jambi mulai distribusi parkir juga dijalan apakah distribusi tersebut memang dimasukan dalam pendapatan daerah. Dalam waktu dekat ini AWaSi Kota Jambi akan membuat laporan kepada Tim Saber Pungli Polda Jambi terkait dugaan pungli di Dishub Kota Jambi. Penulis Team

Read More

Kepala Dinsos Kota Jambi Sarankan YSR & YRP Bubarkan Diri

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 19/3/2025 – Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, AP., MP., CGCAE., mengundang 2 yayasan sosial, yaitu; Yayasan Sumatera Rindang (YSR) dan Yayasan Ridho Pertiwi (YRP) untuk membahas tentang dugaan keterlibatan yayasan tersebut dengan organisasi terlarang. Usai pertemuan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Perwakilan Yayasan sosial YSR, Mustakim, SH., dan Yayasan YRP, Wendi kepada awak media, dalam keterangannya, di lobby Kantor Dinsos Kota Jambi, Rabu (19/03/2025). Perwakilan YSR, Mustakim didampingi juga perwakilan YRP, Wendi mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, kami diterima dan disambut baik oleh Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, ia menyampaikan bahwa yayasan tersebut dugaan telah terafiliasi dengan organisasi terlarang dan menyarankan yayasan tersebut untuk membubarkan diri,” ujar Mustakim. Lebih lanjut, ia mengatakan menurut Kepala Dinas Sosial, pembubaran yayasan tersebut adalah solusi terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan,” ujar Mustakim menirukan saran Kadis Sosial Kota Jambi. Namun, perwakilan YSR dan YRP, Mustakim dan Wendi mengatakan yayasan kami tidak ada kaitannya terafiliasi dengan organisasi terlarang tersebut sebagaimana yang dituduhkan, oleh karena itu, kami tidak akan membubarkan yayasan tersebut,” tuturnya. Perwakilan YSR dan YRP juga mengatakan bahwa mereka telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku, kalau sekiranya ada yang kurang, kami dari yayasan akan terus meminta arahan, petunjuk dari dinsos, jadi kami tidak akan membubarkan yayasan tersebut, kalaupun itu pemerintah ingin membubarkan, kami memohon untuk dilakukan proses hukum yang benar,” tegas Mustakim dan Wendi. Kemudian, Mustakim menambahkan bahwa pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan, dan Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa mereka akan terus memantau kegiatan yayasan tersebut. Disisi lain, Mustakim mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan kegiatan Yayasan, seperti kegiatan sosial lainnya untuk masyarakat dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. Sementara itu, awak media konfirmasi terkait kebenaran, ada rencana pihak pemerintah kota Jambi untuk melakukan pembubaran terhadap beberapa yayasan yang diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah kota Jambi sedang memfasilitasi 2 yayasan sosial, yaitu Yayasan Sumatera Rindang (YSR) dan Yayasan Ridho Pertiwi (YRP), untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Menurut Yunita Indrawati, perbincangan dengan yayasan tersebut masih dalam tahap internal dan belum saatnya untuk dibuka kepada publik. “Kita mencari jalan titik temunya, kira-kira jalan mau nya seperti apa,” jelasnya. Disinggung terkait ijin operasional yang dicabut, Yunita Indrawati mengatakan bahwa itu adalah keputusan terakhir dan tidak ingin mencapai tahap tersebut. “Makanya kita harus cari jalan, intinya jangan numbur tembok, temboknya kita tumbur saya tidak mau,” terangnya. Yunita Indrawati juga menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling penting dan tidak ingin kehilangan kepercayaan tersebut. “Saya yang mengeluarkan ijin operasionalnya, makanya saya harus bertanggung jawab,” jelasnya. Dalam mencari solusi, Yunita Indrawati mengatakan bahwa pemerintah kota Jambi akan terus memfasilitasi yayasan tersebut dan mencari jalan keluar yang terbaik. “Kemungkinan-kemungkinan itu pasti saya sampaikan, kemungkinan paling buruk apapun sebagai orang tua pasti saya sampaikan,” terangnya. Saat ditanya mengenai data-data yang telah disampaikan oleh yayasan, Yunita Indrawati mengatakan bahwa data tersebut masih dalam proses evaluasi. “Saya harus mengevaluasi karena pelaporannya yang dari LKS selama ini hanya sekedar, itu kan evaluasi saya,” jelasnya. Disinggung lagi masalah yang dihadapi yayasan, seperti sinergitas dengan pihak Kesbangpol dan pengawasan dari Densus 88, Yunita Indrawati mengatakan bahwa itu adalah bagian dari tugas dan fungsi mereka. “Dinsos hanya memfasilitasi, melayani semua informasi sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya. Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kota Jambi, dan banyak pihak yang menunggu perkembangan selanjutnya. Rilis : Sumber resmi AWPI Provinsi Jambi

Read More