Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Memimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat II Siginjai 2025 (Premanisma)

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 15/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers hasil operasi pekat II Siginjai 2025 (Premanisma) Polda Jambi dan Polres Jajaran pada Kamis, (15/05/2025). Dalam releasenya tersebut Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap dan menindak tegas berbagai aksi premanisme melalui Operasi Pekat II Siginjai 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti pungutan liar (pungli), pemerasan terhadap sopir truk batu bara dan pedagang pasar, aktivitas geng motor bersenjata tajam, serta parkir liar dengan intimidasi terhadap pengguna kendaraan. “Polda Jambi dan jajaran telah berhasil mengungkap beberapa kasus dan yang diterima ada 10 laporan polisi dengan 32 tersangka hasil dari penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah di Provinsi Jambi”, Jelas Kapolda Jambi. Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi juga menyebutkan bahwa telah memerintahkan seluruh polres jajaran untuk respon cepat laporan dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kenyamanan dan ketenangan masyarakat akan terganggu karna adanya aksi premanisme ini, oleh karena itu saya selaku Kapolda Jambi telah memerintahkan polres jajaran untuk respon cepat manakala masyarakat melapolaporan atau mengetahui dari aksi premanisme dari para pelaku. Jenderal bintang dua tersebut menyebutkan bahwa ini bentuk komitmen Polda Jambi untuk terus melindungi masyarakat dari praktik premanisme dan menjamin keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menerapkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) demi mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

KEPASTIAN HUKUM KIPRAH RUMAH DINAS

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan. Tajam24Jam.Com JambKejadian yang terjadi di rumah dinas Walikota Jambi Rabu 14 Mei 2025 menghendaki semua pihak dapat menahan diri dan mengingat serta menyadari negara ini adalah negara hukum. Dengan menyadari serta memahami defenisi yuridis daripada Rumah Negara atau Rumah Dinas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, definisi rumah negara adalah rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.” Turunan ataupun Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. Sesuai dengan konsep azazLex superiori derogat legi inferiori Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur dengan amanat: yang sama persis amanat konstitusional Undang-Undang tersebut. Selain memberikan defenisi yuridis PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Penghuni rumah Negara/dinas. Sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf c PP tersebut dengan amanat: Penghuni Rumah Negara dilarang: C. Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya. Agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya semua pihak baik itu Walilota, Penyelenggara kegiatan maupun yang dituding sebagai kelompok pengacau sama-sama menyadari kepastian hukum warna kehormatan rumah dinas yang ditetapkan sebagai rumah negara. Tidak satu Pasal ataupun Ayat pada Undang-Undang maupun PP-PP sebagaimana diatas yang mengatur tentang defenisi ruang publik. Sementara mengenai ruang publik diatur dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan penekanan institusional bahwa ruang publik harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia. Secara normative defenisi tersebut dapat dinilai sebagai suatu ketentuan yang membatasi pemahaman terhadap pengertian antara rumah dinas atau rumah negara dengan ruang publik. Penulis Tim

Read More

Berbagi Untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Mei 2025-Rasa syukur dan semangat kebersamaan mewarnai pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Berbagi untuk Kemanusiaan” yang digelar di Kantor Cabang Utama JNE Jambi, Jl. Sri Rezeki No. 10, Kel. Sulanjana, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi. Kegiatan ini menghadirkan berbagai rangkaian aksi sosial, mulai dari donor darah, cek kesehatan gratis, hingga penyerahan satu unit mobil jenazah kepada Komunitas Kong Hu Jambi. Seluruh inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi dari banyak pihak dan didukung penuh oleh Keluarga Besar JNE dan TIKI. Pada kegiatan ini turut hadir M. Feriadi Soeprapto selaku Presiden Direktur JNE, Chandra Fireta selaku Direktur JNE, Edi Santoso selaku Direktur JNE, Yonatan Wiraseputra selaku SVP Operations Group Head JNE, Eri Palgunaldi selaku SVP Marketing Group Head JNE, Jacksen selaku Kepala Cabang JNE Jambi, H. Obliyani, S.Sos., M.E. selaku Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Ekonomi Pembangunan, Dr. Refy Nur Oktavia, selaku Wakil Ketua UTD PMI Kota Jambi, Keluarga Besar TIKI Jambi, Komunitas Kong Hu Jambi, Adik-adik yatim piatu dari Yayasan Melati Jambi, serta Perwakilan Puskemas Pakuan Baru Jambi. M. Feriadi Soeprapto pada sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada kepada seluruh tamu undangan yang hadir, serta kepada Keluarga Besar JNE dan TIKI, yang senantiasa menjadi bagian dari setiap langkah pelayanan dan kepedulian kami kepada masyarakat, “Ini merupakan bukti nyata bahwa ketika berbagai pihak bersatu dalam niat baik, maka kebaikan itu dapat benar-benar diwujudkan. Kegiatan Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis hingga Penyerahan satu unit mobil jenazah untuk masyarakat Jambi adalah bentuk kepedulian bersama hasil dari kolaborasi dan gotong royong berbagai elemen yang memiliki satu tujuan menghadirkan manfaat bagi sesama,” ujar Feriadi. Feriadi menambahkan kegiatan donor darah yang diselenggarakan hari ini pun menjadi bagian dari semangat JNE. “Setetes darah yang disumbangkan dengan tulus bisa menjadi harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Ini adalah wujud nilai-nilai kemanusiaan yang kami yakini perlu terus ditumbuhkan dan dijaga, bersama-sama. Kami percaya bahwa perusahaan yang baik bukan hanya tentang pertumbuhan bisnis, tetapi juga tentang seberapa besar dampak positif yang bisa diberikan kepada lingkungan dan masyarakat. Apa yang kami lakukan hari ini mungkin sederhana, namun lahir dari niat besar untuk terus berbagi, melayani, dan menghadirkan kebaikan.” Jacksen mengungkapkan kegiatan CSR ini diselenggarakan semata-mata dengan tujuan berbagi kebermanfaatan yang seluas-seluasnya kepada sesama, khususnya warga Kota Jambi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Dari mulai donor darah, cek kesehatan gratis hingga penyerahan mobil jenazah kepada Komunitas Kong Hu. Dalam kegiatan ini kami pun turut memberikan santunan kepada adik-adik yatim piatu dari Yayasan Melati Jambi, Hal ini sejalan dengan tagline JNE yaitu “Connecting Happiness”, dimana JNE akan berupaya untuk terus menyambungkan kebahagiaan dari segala aspek kehidupan. Semoga kegiatan dan bantuan yang diberikan dapat benar-benar dipergunakan dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan untuk kebermanfataan kepada sesama terkhusus yang membutuhkan mobil jenazah ini nantinya dapat terwujud,” ungkap Jacksen. Yudi Limardi mewakili Komunitas Kong Hu yang menerima mobil jenazah menyampaikan rasa terima kasihnya “Terima kasih kepada Keluarga Besar JNE dan TIKI yang telah mempercayakan kami Komunitas Kong Hu untuk menerima bantuan mobil jenazah ini. Kami akan menggunakan mobil jenazah ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga akan menjaga serta merawat mobil jenazah ini sehingga dapat dipergunakan terus dalam waktu yang panjang”, ungkap Yudi. H. Obliyani, S.Sos., M.E. selaku Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Ekonomi Pembangunan, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi JNE dalam kegiatan sosial ini, “Kami sangat mengapresiasi inisiatif JNE dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ‘Berbagi untuk Kemanusiaan’. Kehadiran program seperti ini sangat berarti bagi masyarakat Jambi. Penyerahan mobil jenazah, layanan kesehatan gratis, dan donor darah bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti nyata bahwa perusahaan swasta dapat berperan aktif dalam membangun lingkungan yang lebih peduli dan sehat. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan dan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya.” # Sekilas Tentang JNE JNE berdiri pada tahun 1990 sebagai perusahaan nasional yang berkonsentrasi pada bidang usaha jasa pengiriman dan pendistribusian. JNE juga memperluas bidang usahanya hingga jasa pengiriman makanan khas daerah (PESONA), jasa kepabeanan, penjemputan di bandara, dan pengiriman uang/money remittance. Pada akhir tahun 2012. INE memisahkan divial Logistik, menjadi unit usaha tersendiri dan terpisah dari unit kurir ekspres. Mulai tahun 2013, JNE siap berekspansi di bidang logistik, dengan berfokus pada layanan yang mencakup pergudangan, corgo, pengiriman jalur darat, sea freight, dan air freight. Di tahun 2014, JNE melakukan optimalisasi Mobile Applications untuk meningkatkan service berupa trace tracking kiriman. kemudahan transaksi digital, Free Pick up dan COD. Di tahun 2017 JNE membangun E-Fulfillment di beberapa cabang yaitu Warehouse Management System yang terintegrasi terkait warehousing, order fulfillment, technology development, shipping management dan delivery, menjadi solusi lengkap untuk para UKM di seluruh Indonesia. Di tahun 2020 menyikapi perkembangan e-commerce, UKM dan perubahan daya beli masyarakat yang berubah sangat cepat serta dinamis maka dibangun Mega Hub INE di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dibangun diatas tanah seluas 4 hektar, Mega Hub (Automatic Sorting Center and Gateway System) ini akan memiliki kapabilitas menangani ratusan ribu paket per hari. Saat ini INE memperluas jaringan hingga lebih dari 8000 titik layanan di seluruh Indonesia untuk mendorong kemajuan UXM dan meningkatkan perekonomian nasional. Penulis Tim

Read More

Satlantas Polresta Jambi Hadirkan Gerai Perpanjangan SIM di Mandala Mart dan Trona Express Simpang Rimbo.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Selasa 13/5/2025 – Dalam rangka memberikan akses kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, yaitu dengan menghadirkan Layanan gerai perpanjangan SIM Keliling di Dua Mall Yang ada di dalam Wilayah Kota Jambi. Dimana Pelayanan tersebut dihadirkan di Mall Mandala Mart Talang Bakung dan di Trona Express Simpang Rimbo, bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang bertempat tinggal diwilayah tersebut dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus jauh-jauh datang Ke Satpas Satlantas Polresta Jambi. Yang mana nantinya petugas dari Satlantas Polresta Jambi siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Kaporesta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. menerangkan; pelayanan Gerai SIM ini kami hadirkan, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah tersebut. “Kami menghadirkan Gerai SIM di dua Lokasi tersebut adalah bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat, kami berharap masyarakat di sekitarnya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM mereka harus ke Satpas Satlantas Polresta Jambi”, ujar AKP Hadi Siswanto. Dijelaskan juga oleh Kasat Lantas, bahwa Gerai tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C saja. Selanjutnya, AKP Hadi Siswanto membeberkan, Untuk pelayanan Gerai SIM di Mandala Mart Talang Bakung, Jadwalnya dari Hari Senin sampai dengan Rabu, Pukul 09.00 wib sampai dengan selesai dan untuk di Trona Express Simpang Rimbo, dari Hari Kamis Sampai dengan Jumat di Waktu yang sama. “Persyaratan yang harus disiapkan oleh Masyarakat Pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C di Gerai tersebut, yaitu membawa SIM Asli, Surat Keterangan Kesehatan, Fotocopy KTP dan Surat Hasil Test Psikologi. Kami berharap melalui pelayanan ini dapat memberikan akses terdekat dan mudah bagi masyarakat, tanpa harus mendatangi Kantor Satpas Satlantas Polresta Jambi untuk memperpanjang SIM mereka”, tutup AKP Hadi Siswanto. Penulis Tim

Read More

REZEKI PEMULUNG DI LINGKARAN APBD

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 13/5/2025 – Saat ini sepertinya fenomena alam mengalami perubahan drastis dengan kemajuan tekhnologi yang disertai dengan pradigma perubahan Ilmu yang semakin berkemabng dan peningkatan kebutuhan serta keinginan gaya hidup. Perubahan yang tidak mampu diikuti oleh penyajian kebijakan pemerintah untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak sesuai dengan salah satu prinsip hukum lingkungan yaitu Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Diluar persoalan kegagalan dalam menangani persoalan pengangkutan, Pemerintah juga gagal dalam memberikan edukasi tentang hidup dilingkungan bersih dan penanganan sampah dengan tepat dan benar. Justru sebaliknya Pemerintah terkesan telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan pembiaran atau setidak-tidaknya telah menjadikan APBD angkutan sampah sebagai jenis mata pencaharian atau profesi baru semakin tumbuh subur di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan. Tempat-tempat pembuangan sementara seakan-akan menjadi arena resmi adu ketangkasan antara sesama pemulung dengan meninggalkan sisa-sisa sampah yang berserakan dan secara otomatis telah menambah luas ukuran bak-bak sampah APBD tersebut. Suatu gambaran bahwa anggaran senilai Tiga Puluh Miliar Rupiah lebih yang dialokasikan oleh Pemerintahan Kota Jambi di Dinas Lingkungan Hidup setiap tahunnya terkesan sekaligus dengan peruntukan bagi Pendidikan Ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan pekerjaan baru oleh Pemerintah. Jika perlombaan antara Pemulung dengan Armada Penanganan Sampah diilustrasikan dengan kompetisi atau turmament event olah raga maka pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dilengkapi dengan tenaga kontrak pada Crew Armada Dump Truck sebanyak 48.180 (Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh) orang dan ditambah dengan 1.460 (Seribu Empat Ratus Enam Puluh) orang Asisten Mekanik pada setiap harinya. Akan tetapi akumulasi tenaga kontrak tersebut yang didukung dengan keberadaan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak mampu menjadikan DLH sebagai juara penanganan sampah bahkan tetap sebagai tim lemah yang harus menelan kekalahan dalam setiap moment penanganan sampah yang dilakukan. Sepertinya perlu dikaji ulang sejauh mana efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Retrebusi Pengelolaan Sampah akan menguntungkan masyarakat dengan tanpa menurunkan harkat dan martabat serta kehormatan bangsa di mata dunia. Dengan tidak memanfaatkan APBD sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya jenis mata pencaharian atau profesi beserta kesempatan kerja baru yang akan lebih berpotensi merusak daripada mengelola dan melindungi lingkungan demi kehidupan generasi yang akan datang. Atau dengan kata lain dibutuhkan suatu kebijakan agar Pemerintah tidak terkesan menjadikan sampah sebagai alternative penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan umum. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno H. Siregar, Beserta Rombongan, Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Tebo

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 13/5/2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno H. Siregar, beserta rombongan, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tebo pada Selasa, Selasa (13/05/2025). Kegiatan ini disambut hangat oleh Kapolres Tebo, AKBP Triyanto beserta jajaran, serta unsur Forkopimda Kabupaten Tebo dengan rangkaian penyambutan di Mako Polres Tebo dengan berbagai kegiatan tradisional dan penghormatan, seperti pengalungan bunga, tari Sekapur Sirih, hingga jajar hormat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan tokoh-tokoh daerah, di antaranya Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Dandim 0416/Bute, Kajari Tebo, dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Dalam agenda tatap muka di Aula Bhayangkara, Kapolda Jambi menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh personel Polres Tebo. Ia menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat, optimalisasi personel yang terbatas, serta peningkatan kinerja khususnya dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba. “Terkait masalah sosial yang timbul dari SAD dengan Masyarakat dan perusahaan yang ada di Kab.Tebo saya Apresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kapolres Tebo dan jajaran”. Kapolda Jambi juga mengarahkan agar Kasat Binmas dana para Bhabinkamtibmas untuk aktif menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat terutama dalam penyelesaian permasalahan. “Terkait kasus Narkoba saya perintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan Pengungkapan Kasus Jaringan bukan hanya kasus penyalahgunaan saja. Kepada semua Personel Polres Tebo agar berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Pesannya Secara bersamaan, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno H. Siregar, memimpin kegiatan bersama Bhayangkari Cabang Tebo. Ia memberikan arahan mengenai pentingnya bijak bermedia sosial, mendukung program pemerintah melalui P2PL Bhayangkari, serta menjaga keharmonisan keluarga. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan UMKM, Posyandu, dan TK Kemala Bhayangkari Cabang Tebo, disertai pemberian tali asih dan bingkisan kepada anak-anak. Sore harinya, Kapolda dan rombongan bertolak ke Batalyon C Sat Brimobda Polda Jambi, disambut oleh Wadanyon AKP Yusrizal Amri, S.H., sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bungo melalui jalur darat dengan pengawalan personel Satlantas Polres Tebo. Kunjungan kerja ini tidak hanya mempererat hubungan antara pimpinan dan anggota, namun juga memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat serta Bhayangkari sebagai bagian tak terpisahkan dari keluarga besar Polri. Penulis Tim

Read More

Antisipasi Tindak Kriminal Polsek Kota Baru Berhasil Amankan Pria Bawa Sajam

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Cegah tindak kriminal di kota Jambi pada operasi Pekat Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan bukan pada tempatnya Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan “Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada operasi pekat berhasil amankan pria dengan membawa Sajam”. Kronologis  Awalnya Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025,Sekira Pukul 23.30 wib kejadian berawal pada saat saksi melihat terlapor yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau gagang warna hitam di jl. Dr. Purwadi tersebut kemudian saksi memanggil temannya dan memanggil Ketua RT. Adapun  Pelaku inisial  (FR)41 Petani Alamat Jl. Padang lamo Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu Kabupaten Tebo “ungkap IPDA Deddy”. Dijelaskan kembali oleh Kasi Humas  “kronologis penangkapan”. Setelah menerima Informasi dari Masyarakat Team Buser Polsek Kota Baru dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung menuju ke TKP di Jl. Dr. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi. Selanjutnya pada saat Team telah sampai di lokasi keberadaan pelaku terlihat pelaku sedang diamankan oleh warga di jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera membawa Pelaku ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam. Operasi Pekat guna mencegah tindak kriminal dan menciptakan Kita Jambi aman damai dan Kamtibmas “pungkas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More

Di Duga Langgar Aturan, Kandang Ternak Di Atas Dreinase Milik Edi Di RT 31 Lebak Bandung Jelutung Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Sebuah kandang ternak milik warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kandang tersebut diduga dibangun di atas saluran drainase umum yang merupakan bagian dari prasarana publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Keberadaan kandang di atas drainase ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Selain berisiko menyebabkan penyumbatan aliran air dan potensi banjir, limbah dari kandang juga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar. Menanggapi hal ini, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat terdapat sejumlah regulasi yang melarang pendirian bangunan di atas prasarana umum, termasuk drainase, meskipun berada di atas tanah milik pribadi. Beberapa regulasi yang relevan antara lain: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1):“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.” Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Pasal 194 ayat (1) huruf b:“Bangunan gedung tidak boleh didirikan pada ruang milik umum, badan jalan, jalur hijau, dan prasarana umum, termasuk saluran drainase.” Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1):“Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen.” Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, secara teknis melarang pembangunan di atas sempadan saluran air, bahkan jika berada di atas tanah pribadi. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui dinas terkait, segera melakukan peninjauan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tata ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan kota. Penulis Tim

Read More

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Oleh: Andri Wijaya, Jurnalis TVRI Jambi sejak 2016 Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 12/5/2025 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di berbagai industri media semakin marak terjadi. Salah satu faktor yang disinyalir berkontribusi terhadap fenomena ini adalah transformasi digital serta munculnya kreator konten digital yang relatif bebas tanpa regulasi yang jelas. Dalam dunia jurnalistik, karya yang dihasilkan oleh pers harus mematuhi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu, kreator konten digital sering kali menyajikan informasi tanpa verifikasi yang memadai, lebih mengutamakan viralitas ketimbang akurasi. Miris rasanya melihat kondisi rekan-rekan seprofesi yang harus menghadapi PHK massal akibat kesenjangan regulasi antara pekerja pers di media massa dengan kreator konten digital. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kreator konten digital sering kali lebih berorientasi pada viralitas tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang jelas. Informasi yang disajikan sering kali tidak melalui proses verifikasi yang ketat, bahkan terkadang menggiring isu liar yang mudah dipercayai dan dapat mempengaruhi opini publik secara luas. Kondisi ini bisa dianalogikan seperti pertandingan tinju di mana pers berperan sebagai petinju profesional yang bertarung dengan aturan yang ketat, sementara kreator konten digital lebih menyerupai petarung jalanan yang bebas bergerak tanpa batasan yang jelas. Dengan kata lain, terdapat ketidakseimbangan aturan dalam arena persaingan informasi. Perlu ada kebijakan pemerintah yang dapat menciptakan regulasi yang setara agar pers dan kreator konten digital dapat bersaing secara sehat demi menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat. (Suara Hati Pers)

Read More

Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Pak Edi di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Pembangunan kandang sapi dan kambing milik seorang warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Kandang tersebut diduga berdiri di atas saluran drainase umum, yang secara hukum merupakan fasilitas publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Temuan ini mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan seperti banjir, tersumbatnya aliran air, serta pencemaran dari limbah ternak. Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Bapak Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tampaknya bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.” Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) menegaskan: Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas terkait, segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menertibkan pembangunan yang berpotensi melanggar ini. Penegakan aturan tata ruang sangat penting demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan. Penulis Tim

Read More