Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Dilapas Muara Bulian

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Senin 19/05/2025 – Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan diLapas Muara Bulian. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kalapas Muara Bulian, Dede Mulyadi, Pejabat struktural dan Pegawai Lapas Muara Bulian. Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Laksanakan penanaman bibit padi di lahan pertanian Lapas Muara Bulian guna mendukung program akselerasi Menteri IMIPAS yakni ketahanan pangan. “Terus laksanakan program pembinaan bagi warga binaan dan mendukung program akselerasi Menteri IMIPAS” ungkap Hidayat. Selanjutnya Kakanwil mengapresiasi dan mendukung program pembinaan yang diberikan oleh Lapas Muara Bulian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang nantinya dapat diterapkan oleh warga binaan ketika kembali ke lingkungan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Penindakan Overloading, 52 Kasus Terjaring dalam Sepekan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melalui jajaran Polres dan Polresta se-Jambi berhasil mengamankan 52 pelanggaran kendaraan terkait overloading dalam periode 11-18 Mei 2025. Upaya ini merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap pelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL) guna meningkatkan keselamatan di jalan raya. Selama operasi tersebut, Ditlantas Polda Jambi bersama 10 Polres lainnya melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif secara masif. Dari data yang dihimpun, sebanyak 646 kegiatan preemtif dan 488 kegiatan preventif telah dilaksanakan dalam sepekan. Polres dengan jumlah kasus overloading terbanyak adalah Polres Sarolangun dengan 29 kasus, disusul oleh Polres Merangin dan Polres Tanjab Barat masing-masing dengan 5 kasus. Selain itu, beberapa Polres lainnya seperti Polres Bungo, Polres Tebo, dan Polres Tanjab Timur juga turut menyumbang kasus overloading. Dari keseluruhan penindakan, petugas berhasil menyita 52 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran. Namun, tidak ada penyitaan SIM maupun kendaraan bermotor dalam operasi ini. Saat di mintai keterangan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengungkapkan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL). “Pelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL) sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Upaya preventif dan preemtif yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi bersama seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jambi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengemudi agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono. Lanjutnya, “Kami menghimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan ukuran standar. Ini penting agar keselamatan bersama tetap terjaga. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan,” Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas. “Tindakan ODOL bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan banyak nyawa. Edukasi kepada para pengendara dan pemilik kendaraan harus dilakukan secara berkesinambungan agar mereka memahami pentingnya menjaga keselamatan berkendara,” jelas Kombes Adi Benny Cahyono. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pengguna jalan semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir. Ditlantas Polda Jambi akan terus menggelar operasi serupa guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di seluruh wilayah provinsi. Penulis Tim

Read More

Tes Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna/i AKPOL 2025 di Jambi Berlangsung Lancar

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Polda Jambi menggelar pelaksanaan Tes Uji Kesamaptaan Jasmani (UKJ) sebagai bagian dari seleksi calon Taruna/i Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun ajaran 2025. Tes Uji Kesamaptaan Jasmani (UKJ) berlangsung pada Senin (19/5/2025) bertempat di Stadium Trilomba Juang Koni dan Kolam Renang Tepian Ratu, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Kegiatan Tes uji kesamaptaan jasmani ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P Siregar. Sementara Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Handoko bertindak sebagai Ketua Pelaksana dan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, bertindak sebagai Ketua Tim Kesamaptaan Jasmani AKPOL. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menyatakan bahwa tes ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesiapan fisik para calon Taruna/i. “Tes uji kesamaptaan jasmani ini tidak hanya menilai kekuatan fisik, tetapi juga komitmen dan mentalitas calon Taruna/i AKPOL. Kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara fisik dan siap menghadapi tantangan sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kombes Pol Ernesto Saiser. Pada pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani A dan B, tercatat sebanyak 70 orang calon Taruna/i (63 pria dan 7 wanita) yang dijadwalkan hadir. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 67 orang (61 pria dan 6 wanita) hadir, sementara tiga peserta mengundurkan diri, yakni Mia Mustika (wanita), Gilang Rizky Ramadhan (pria), dan Nandika Al-Adnin (pria). Sementara itu, pada tes kesamaptaan jasmani C, dari 63 peserta (58 pria dan 5 wanita), hadir sebanyak 62 orang (57 pria dan 5 wanita), dengan satu peserta mengundurkan diri, yaitu Muhammad Nicky Febrian (pria). “Kami memahami bahwa ada peserta yang harus mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Namun, bagi mereka yang hadir, kami apresiasi atas komitmen dan dedikasinya. Hal ini mencerminkan semangat juang yang dibutuhkan sebagai calon Taruna/i AKPOL,” tambah Kombes Pol Ernesto Saiser. Tes uji kesamaptaan jasmani ini merupakan bagian dari seleksi yang transparan dan objektif. Polda Jambi memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan standar yang berlaku, guna mencetak calon perwira polisi yang unggul dan profesional. “Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan seleksi. Semoga para calon Taruna/i yang lolos dapat menjadi generasi penerus yang berintegritas dan berkompeten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya. Dari hasil tes ada 4 peserta yang tidak memenuhi syarat dimana : 1 wanita dan 3 pria dikarenakan tidak ada persiapan yang matang sehingga nilainya di bawah standar. Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar juga memberi semangat selain beri arahan serta lari 12 menit bersama calon taruna. Kegiatan berlangsung di lapangan Koni dan dilanjutkan siangnya tes renang lapangan renang Hotel ratu. “ Dengan selesainya pelaksanaan tes ini, para peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, menuju impian mereka sebagai Taruna/i AKPOL,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Tiga Remaja Terduga Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Tiga remaja laki-laki terduga anggota geng motor bersenjata tajam diamankan oleh Tim Serigala Kota Polresta Jambi dalam patroli malam pada Sabtu 18 Mei 2025 kemarin. Ketiganya diringkus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, setelah petugas menerima laporan masyarakat soal keberadaan sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam. Patroli yang dimulai pukul 23.34 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan di Mapolsek Jelutung, dipimpin oleh Kanit Turjawali Iptu Galumbang Simaremare, dan melibatkan 10 personel. Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penindakan ini merupakan respons cepat kami terhadap aduan masyarakat. “Tiga orang berhasil diamankan bersama sejumlah senjata tajam, dan saat ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (19/05/2025). Ketiga remaja yang diamankan diketahui berinisial R (16), RS (17), dan RD (17). Mereka diduga tergabung dalam kelompok geng motor yang aktif di media sosial dengan akun seperti @gerot_famili, @pbm.03boys, dan @generation21kamsoet. Selain mengamankan para remaja, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bilah egrek panjang, 2 bilah celurit panjang, 1 bilah celurit pendek, 1 bilah corbek panjang, 1 bilah stik golf, 1 gergaji besi,1 batang besi panjang serta 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku baru saja terlibat tawuran sebelum kembali ke markas mereka dan akhirnya tertangkap di depan Masjid Suhada oleh Tim Serigala Kota yang tengah berpatroli. Selain penangkapan tersebut, patroli yang menyisir wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Alam Barajo, dan Telanaipura itu juga melakukan antisipasi balap liar, tawuran, dan tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) di sejumlah titik rawan seperti Sungai Putri dan Jalan Kol. Pol M. Thaher. “Kami terus mengajak peran serta masyarakat untuk aktif menjaga situasi kamtibmas. Pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, juga sangat penting,” tambah Ipda Deddy. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 16 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan H, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (19/05/2025). Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Ketua DPRD Dapati Bangunan Rumah Ditepi Sungai Saat Sidak, Izin Perumahan Mentari Residence 2 Terancam Dicabut

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Minggu 18/5/2025 – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Minggu 18 Mei 2025. Sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait persoalan banjir yang diduga disebabkan oleh pembangunan perumahan Mentari Residence 2 yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tata bangunan. “Hari ini saya turun kelapangan atas dasar laporan warga, bahwasanya di wilayah ini sering terjadi banjir kalau lagi musim penghujan, ternyata betul apa yang disampaikan oleh warga,”kata Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan usai melakukan sidak, Minggu 18 Mei 2025. Dari sidak lapangan ini, Ketua DPRD menemukan adanya unit rumah yang dibangun oleh pihak pengembang ditepi sungai. Mirisnya lagi, pihak developerJuga diduga membangun turap perumahan dengan memakan sebagian badan sungai. Imbasnya, keberadaan turap perumahan ini makin mempersempit dan memperkecil sungai alam yang ada, sehingga memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda. “Saya berkunjung ke tempat developer (Perumahan Mentari Residence 2,red) membangun perumahan, disana juga saya lihat site plan nya sangat tidak sesuai dengan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah, unit rumah nya itu terlalu dekat dengan sungai alam sehingga terjadi penyempitan sungai tersebut,” ungkap Aidi Hatta. Dalam sidak ini, Ketua DPRD juga bertemu langsung dengan pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2. Ketua DPRD mewarning pihak pengembang untuk taat dengan peraturan yang ada, jika tidak ingin izinnya dicabut. “(Dari site plan) saya lihat ada 6 unit rumah yang betul-betul bersentuhan dengan sungai alam,”jelas Politisi Partai Amanat Nasional ini. Terkait persoalan banjir yang disebabkan oleh pembangunan perumahan ini, Ketua DPRD berjanji akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menertibkan perizinan pengembang perumahan yang berada dekat dengan daerah aliran sungai, agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. “Saya akan panggil OPD terkait,” tegas Aidi Hatta. Disisi lain, tak jauh dari lokasi perumahan Mentari Residence 2, tepatnya di perumahan Bratanata 2, Ketua DPRD juga menemukan adanya aliran sungai alam yang diduga sengaja ditutup, sehingga membuat aliran air tidak normal dan menyebabkan banjir. “Saya juga melihat ke rumah warga yang terdampak banjir, ternyata disini ada juga sungai yang ditutup, sehingga aliran sungai tersebut tidak normal dan ketika hujan banjir,” jelas Ketua DPRD. Ketua DPRD Muaro Jambi yang dikenal tegas dan peduli wong cilik ini meminta pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi yang tidak sesuai dengan perizinan yang telah diberikan. Menurut Ketua DPRD, setiap pengembang memiliki kewajiban membangun perumahan yang layak, aman dan nyaman bagi warga yang menjadi penghuninya, termasuk menyiapkan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti pemakaman. “Hari ini yang nyata kita lihat dampak (negatif) salah satu pembangunan perumahan yakni banjir,” jelasnya. Sementara itu, tokoh masyarakat di RT. 01, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Samsi Bahrun mengatakan, keberadaan perumahan yang terletak berdekatan dengan sungai alam memicu terjadinya banjir. Samsi berharap, dengan sidak lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini, persoalan banjir yang merendam jalan dan rumah warga dapat segera ditanggulangi. “Dengan adanya dampak banjir ini, saya berharap kepada bapak Dewan Aidi Hatta sebagai perwakilan dari masyarakat dapat membantu masyarakat, biar masalah banjir masalah jalan ini bisa ditanggulangi,” harap Samsi. Pembangunan perumahan di daerah-daerah yang rawan akan bencana banjir juga dikeluhkan oleh warga di Desa Talang Belido lainnya, khusus warga di Perumahan Bratanata bratanata 2. Warga berharap pemerintah dapat segera memberikan penanganan, agar musibah banjir yang kerap terjadi di setiap musim penghujan ini bisa teratasi. “Banjir ini disebabkan karena penyempitan aliran sungai oleh pengembang-pengembang itu. Kami berapa supaya tidak terkena banjir lagi kalau hujan,” kata warga Desa Talang Belido, Edi. Tim Penulis

Read More

Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Kembali Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Serta 15,46 Gram Sabu.

Tajam24Jam.Com Jambi, Batanghari pada Minggu 18/05/2025 – Kembali Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari amankan 1 (Satu) Orang Laki Laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu. BerdasarkanLaporan Polisi nomor : LP / A / 25 / V / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 17 Mei 2025. Adapun TKP diRT.007 Desa koto boyo Kec.Batin XXIV Kab.Batanghari Pelaku (MPS) 33 Tahun ,Alamat RT.008 RW.005 Desa Tebing Tinggi Kec.Maro sebo Ulu Kab.Batanghari.( Setatus Pengedar) Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun Barang Bukti yang diamankan berupaa. 35 (Tiga Puluh Lima) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabuBerat Bruto : 15,46 gram.b. 6 (Enam) Buah plastik Klip Ukuran Sedang Kosongc. 1 (Satu) Buah potongan kertas tisud. 1 (Satu) Buah kantong yang terbuat dari kain berwarna hitame. 1 (Satu) Buah kantong yang terbuat dari kain berwarna coklatf. 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu/Bong yang terbuat dari botol kacag. 1 (Satu) Buah Kaca Pirekh. 1 (Satu) Buah Tempat penyimpanan obeng berwarna Kuning Hitami. 1 (Satu) Buah Sendok Shabu Yang terbuat dari pipet plastikj. 1 (Satu) Buah Kotak rokok bermerk SURYAk. 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silverl. Uang Tunai Sebanyak Rp.550.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)m. 3 (Tiga) Buah pipet yang terbuat dari plastikn. 1 (Satu ) Unit Hand Phone merk OPPO A3x Warna Merah Nebula Kasi Humas menjelaskan “PenangkapanPada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Kuda hitam Satresnarkoba polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.007 Desa koto boyo Kec.Batin XXIV Kab.Batanghari”. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang di pimpin langsung oleh Katim opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadi nya transaksi narkoba jenis sabu tersebut dan pada pukul 18.00 WIB Tim opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki laki yang mengaku bernama MPS ,setelah melakukan penangkapan Tim Satresnarkoba melakukan pengeledahan terhadap bedeng yang diduga milik MPS dan menemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,dan 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silver,setelah melakukan pengeledahan terhadap bedeng tersebut Tim Kuda hitam Satresnarkoba polres batang hari melakukan pengeledahan diluar bedeng tersebut dan menemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,setelah selesai melakukan pengeledahan yang di saksikan oleh Kadus setempat kemudian di lakukan introgasi singkat di TKP barang bukti tersebut benar kepemilikan dari Sdr.pali kemudian Tim opsnal satresnarkoba polres batanghari langsung membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba polres batanghari,guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “ungkap Kasi Humas”. Tim Penulis

Read More

H. Irsyad Rahim, MM Terpilih Kembali Menjadi Ketua Mesjid Al Kautsar.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada Minggu 18/5/2025 – Kepengurusan Mesjid Al Kautsar yang terletak di RT 30 Kel. Thehok Kec Jambi Selatan Kota Jambi telah selesai masa tugasnya. Berdasarkan kesepakatan dan keputusan Ketua RT 30 dan Ketua RT 36 Kel. Thehok dilaksanakan Pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar periode 2025 – 2030 pada hari ini Sabtu 17/05/2025 di Mesjid Al Kautsar. Rangkaian acara pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar dimulai dari Laporan pertanggungjawaban H. Irsyad selaku Ketua Mesjid periode yang lalu, kemudian dibentuklah Panitia Pemilihan sebanyak 5 orang yaitu Martadinata sebagai Ketua, Unadi sebagai Sekretaris, H. Izwar Nasution, Yendra dan Ilham sebagai Anggota. Acara pemilihan dibuka oleh sekretaris Panitia Pemilihan “Malam ini kita akan melaksanakan pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar secara langsung dan transparan” ujar Unadi Sekretaris Panitia Pemilihan. Dimulai dengan absen Jemaah yang hadir tercatat sebanyak 87 orang. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran calon Ketua selama 15 menit dan tercatat hanya 2 orang yang mencalonkan sebagai Ketua Mesjid yaitu H. Irsyad Rahim, MM dan H. Khusman Juarsah, SE. Dan hasil akhir pemilihan Ketua Mesjid Al Kautsar periode 2025 – 2030 terpilih kembali H.Irsyad Rahim,MM dengan 48 suara, H.Khusman Juarsah dengan 27 suara dan 2 suara tidak sah. Ketua Mesjid terpilih diberikan waktu untuk menyusun Kepengurusan Mesjid Al Kautsar secara lengkap paling lambat 3 hari setelah pemilihan untuk di laporkan kepada Lurah Thehok supaya segera ditertibkannya Surat Keputusan Pengurus Mesjid Al Kautsar periode 2025 – 2030. “Terimakasih saya sampaikan kepada jemaah yang telah memberikan amanah untuk melanjutkan kepengurusan Mesjid Al Kautsar” ungkap Ketua Terpilih. Disampaikan juga bahwa H.Irsyad Rahim berharap kepada pengurus yang baru dapat saling membantu, bekerjasama untuk memakmurkan dan melanjutkan pembangunan Mesjid Al Kautsar dengan baik dan benar. Tim Penulis

Read More

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi masjid tersebut digunakan secara efektif karena kami mendugaa anggaran rehabilitas tersebut di salahgunakan karena pakta dilapangan bangunannya asal jadi jelasnya. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. GBRK mendesak Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran. Gerakan bersama Rakyat kampus terus menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dalam orasinya rio juga menyebutkan panggil dan periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim terkait dugaan penyelewengan anggaran. Ia menilai bahwa Kepala Perkim Tanjabtim perlu periksa terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut. Tidak hanya itu rio juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Pihak-pihak yang perlu dipanggil antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencanaan dan pengawasan, serta Mantan Bupati Tanjabtim. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat persekongkongan jahat antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Tutupnya Penulis Tim

Read More

Merasa Tak Mendapat Keadilan di PN Muara Bulian, Warga SAD Lanjut Gugat PT BSU ke Pengadilan Tinggi Jambi

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jumat 16/5/2025 – Pengeluaran pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi dengan menggunakan sistem E-court, dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mbn menuai dugaan ketidak profesionalan hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Diketahui, perkara nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn merupakan gugatan class action yang dilayangkan oleh Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU) terkait lahan seluas 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam salinan keputusan pertimbangan hukum tersebut, banyak ditemukan fakta persidangan dan fakta lapangan yang terkesan diduga sengaja dihilangkan. Mahmud Irsyad, pihak yang menggugat PT. BSU resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Setelah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Mahmud Irsyad kembali mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk pemeriksaan pengujian berkas perkara (Inzage) pada Jum’at 16 Mei 2025. Inzage dalam konteks hukum yakni pemeriksaan atau pengujian berkas perkara. Ini adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memungkinkan para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara. Mahmud saat melakukan Inzage di Pengadilan Negeri Muara Bulian mengutarakan, bahwa alat bukti yang dilakukan pemeriksaan cukup banyak, yakni mencapai 54 alat bukti. “Alat bukti kami banyak, ada 54 bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Panitera Muda Perdata menyebutkan bahwa dapat dilihat melalui e-court juga, bila tidak ditemukan bisa dihubungi,” kata Mahmud Irsyad kepada wartawan, Jum’at 16 Mei 2025. Ia menjelaskan, dalam Inzage ada hal yang cukup mencengangkan, bahwa bukti penetapan legal standing sempat hilang dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian terlihat kelabakan melakukan pencarian berkas perkara. Setelah melakukan pencarian selama lebih dari 30 menit, akhirnya didapatkanlah berkas tersebut. “Tadi ada yang menjanggal terkait dengan penetapan legal standing, namun setelah dicari alhamdulillah ketemu,” ungkapnya. Setelah ini, dijelaskan Mahmud, pihaknya tinggal menunggu nomor register yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi, setelah nantinya kontra memori dari para terbanding untuk dilakukan upload. “Dan ini akan diberitahukan melalui online oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Bulian,” tandasnya. Untuk diketahui, dalam salinan putusan yang dikeluarkan melalui e-court, Pengadilan Negeri Muara Bulian mengeluarkan dua Kali putusan salinan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn dengan waktu yang berbeda. Dalam putusan pertama yang di keluarkan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Jum’at 2 Mei 2025 tercantum didalamnya ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Sabtu 03 Mei 2025 – Pukul 17.10.06 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250502002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’. Sementara salinan putusan kembali dikeluarkan setelah adanya kritikan dan terpublisnya putusan yang dikeluarkan bukan jam kerja dengan waktu yang singkat. Dalam salinan putusan kedua, yang membedakan dengan salinan putusan yang pertama adalah masalah waktu limit pembayaran PNBP yang berbunyi ‘Segera lakukan pembayaran sebelum Rabu 07 Mei 2025 – Pukul 14.48.53 WIB, dengan nomor pembayaran 9006008724250506002, dengan jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 pembayaran PNBP salinan putusan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn’. Penulis Tim

Read More