Ketua DPD II Golkar Tanjab Timur Bantah Cabut Dukungan ke Cek Endra, H Mustakim: Dinamika Politik Jelang Musda

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, Kamis 22/5/2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjung Jabung Timur, H. Mustakim, secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya mencabut dukungan terhadap H. Cek Endra (CE) sebagai calon Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan Mustakim menyikapi rumor yang belakangan berkembang di internal partai menjelang digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Jambi. Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya tetap konsisten memberikan dukungan kepada Cek Endra. “Tidak benar saya mencabut dukungan. Sampai hari ini saya tetap mendukung Pak Cek Endra. Isu yang berkembang itu bagian dari dinamika politik menjelang Musda. Wajar saja terjadi gesekan atau manuver,” ujar Mustakim Kamis (22/5). Mustakim menilai, dalam setiap proses politik menuju Musda, wajar terjadi dinamika, termasuk pergeseran peta dukungan dan manuver politik. Namun, ia mengingatkan agar seluruh kader tetap menjaga soliditas dan mengedepankan etika berpolitik. “Partai Golkar adalah partai besar yang sudah matang secara politik. Kita harus bijak menyikapi dinamika ini. Jangan sampai perbedaan pandangan justru memecah belah kekuatan partai. Selain itu, pak CE sosok orang tua yang bijaksana dan mengayomi partai. Seperti makna pohon beringin di Golkar,” tambahnya. Dirinya juga mengimbau seluruh kader Golkar di Tanjab Timur untuk tetap fokus membesarkan partai dan menjaga kekompakan menjelang agenda-agenda penting partai, termasuk Musda yang akan datang. Sekedar informasi, bantahan dari H Mustakim ini mencuat dikarenakan adanya pemberitaan di beberapa media yang mencatut nama dan pernyataan dia bahwa telah mencabut dukungan kepada CE jelang Musda Golkar pada awal Juni mendatang. Penulis Tim

Read More

LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 22/5/2025 – Penampakan ataupun tampilan pada latar belakang tulisan ini bukan lah merupakan suatu fakta nyata tentang bagaimana lusuhnya dan rapuhnya kain bendera di depan hidung pejabat akan tetapi lebih mengarah pada petunjuk tentang betapa rendahnya kwalitas kesadaran hukum dari Pejabat Daerah yang ada di lingkungan Sekretariat Pemerintah Darah Provinsi Jambi. Akan tetapi merupakan bahasa teguran yang diberikan oleh alam atau suatu petunjuk alam yang memberikan petunjuk bahwa salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan bentuk serta paham yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara Hukum (rechtstaat), yang di dalam organnya terdapat prinsip fiksi hukum. Pesan moril berikutnya berisikan petunjuk bahwa baik UPTD maupun Dinas Perhubungannya berisikan sosok-sosok manusia kebal hukum yang sama sekali tidak mengerti dan memahami tentang Pancasila dan Simbol Negara, atau setidak-tidaknya kondisi physik dari kain bendera tersebut memberikan gambaran bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara serta mencintai dan menghargai lambang negara dari sejumlah oknum Pejabat telah terkikis habis tidak berbekas. Hukum tidak lagi dijadikan sebagai alat sosial kontrol (Law as a tool of social engineering) dan azaz atau prinsip fiksi hukum sepertinya tidak lebih berharga dibandingkan kain bendera yang dengan sengara dibiarkan berkibar hingga lapuk dan lusuh sebagaimana pada gambar latar belakang tulisan ini. Kondisi tersebut menunjukan bahwa perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terhadap simbol negara tersebut telah berlangsung lama dan telah dengan sengaja dibiarkan yang lebih disebabkan oleh perasaan kebal hukum atau besar kemungkinan sama sekali tidak lagi peduli dengan simbol negara. Merujuk pada aturan peralihan akan selalu memberikan penekanan tentang pemberlakuan fiksi hukum artinya setiap orang mengerti dan mengetahui serta memahami ketentuan yang berlaku, frasa setiap orang berarti semua warga negara atau tidak ada pengecualian berdasarkan status sosial akan berlaku ketentuan yang disyahkan dan diundangkan tersebut. Bertolak dari fiksi hukum dalam menilik kondisi lusuh dan rusaknya kain bendera tersebut menunjukan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terhadap simbol negara sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Antara lain seperti ketentuan Pasal 7 ayat (1), dengan amanat: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Ketentuan tentang larangan yang disesuaikan dengan penerapan prinsip fiksi hukum ditetapkan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dimaksud dengan amanat: Setiap orang dilarang: c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Konsekwensi daripada perbuatan terlarang sebagaimana diatas adalah merupakan tindakan Pidana dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dimaksud dengan amanat: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c. Jika penanganan ataupun proses penegakan hukum terhadap persoalan diatas dianggap sebagai tindakan hukum yang membutuhkan laporan atau dipandang sebagai delik aduan maka sebagai seorang warga negara saya akan melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Penulis Tim

Read More

Perkuat Good Government dan Clean Governance Berbasis IT, Kapolresta Buka Musrenbang Polresta Jambi Tahun 2025.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Kamis 22/5/2025 – Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. secara langsung membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polresta Jambi, Tahun 2025, bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Kamis 22 Mei 2025. Kegiatan yang dilaksanakan sekira pada pukul 08.00 Wib tersebut, diikuti oleh Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. Kabagren AKBP Dwibo Likson, Kabag SDM, Kabag Log, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti, Kasat Lantas, Kasat Intelkam. Juga diikuti oleh, Kasi Propam AKP Budi Suwarto, S.H. Kasi Was, Kasi Kum, Kasi Keu, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Kasi Dokkes, KA SPKT Polresta Jambi, Para Kapolsek jajaran, KBO, Para Kanit, Kasubbag, Kasium Polsek Jajaran dan para Kaurmintu Bag, Sat dan Si Satker Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. menyampaikan; Musrenbang Polresta Jambi tahun 2025 ini merupakan Siklus tahunan sebagai implementasi dari Amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta sebagai Momentum dalam penyusunan rencana kerja Polresta Jambi tahun 2026 dengan mempedomani tema dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. “Yaitu Peningkatan Kualitas Insfrastruktur, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan Produktifitas, Pengembangan Pariwisata dan Investasi Darah, Good Governance dan Ketentraman serta Ketertiban Umum”, ujarnya. Selain itu, pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polresta Jambi itu menyampaikan beberapa hal untuk dipedomani dan dilaksanakan. “Agar para personil tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tupoksi masing-masing. Manfaatkan sistem perencanaan dan anggaran yang berbasis IT sehingga akan memudahkan mekanisme pemantauan kinerja dan mekanisme pengumpulan data kinerja”. Tidak hanya itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, juga meminta agar melakukan pengintegrasian dengan aplikasi keuangan dari Kementerian Keuangan sehingga informasi keuangan dan perencanaan anggaran dapat digambarkan secara lebih komprehensif. “Lanjutkan program penguatan tata kelola Polri dalam mewujudkan Good Government dan Clean Governance berbasis IT., Pedomani ketentuan tentang anggaran berbasis kinerja, sehingga setiap rupiah dari anggaran dapat diwujudkan Output dan Outcome berupa kinerja yang dirasakan masyarakat”. “Rencanakan kegiatan Kepolisian guna menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif”, tutup Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Tim

Read More

Polres Merangin Bersama Pemerintah Daerah Menggandeng Beberapa Perusahaan Untuk Penanaman Jagung Tahap II (Dua)

Tajam24Jam.Com Merangin, Rabu 21/5/2025 – Jambi, Dinilai Cukup berhasil pada program penanaman jagung tahap pertama, Polres Merangin kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama instansi terkait dan beberapa perusahaan terkait rencana penanaman jagung tahap 2 program Asta Cita Presiden RI guna menunjang program ketahanan pangan. Giat rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (21/05/2025) sekira pukul pukul 09.00 WIB, di ruang Posko Operasi Polres Merangin yang dipimpin oleh Wakapolres Merangin KOMPOL Mukhlis Gea, SH dan dihadiri Pejabat Utama Polres Merangin, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Merangin, Pimpinan Cabang Bulog Kab. Merangin, Perwakilan PT. Lestari Utama Karya, Perwakilan PT. Kurnia Palma Agung Lestari, Perwakilan PT. Kurnia Merangin Berjaya dan Perwakilan PT. Sumber Guna Nabati. Dalam rapat tersebut Wakapolres Merangin mengucapkan terimakasih atas terlaksananya rapat koordinasi terkait rencana penanaman jagung tahap 2 program Asta Cita Presiden RI guna menunjang program ketahanan pangan. “Saya mewakili Kapolres, mengucapkan terimakasih kepada Dinas Instansi dan Perwakilan perusahaan yang sudah berkenan menghadiri undangan kami terkait rencana penanaman jagung tahap 2 program Asta Cita Presiden RI guna menunjang program ketahanan pangan presiden,” sebut Wakapolres. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak dalam program penanamanan jagung tahap 2, guna meningkatkan produktivitas dan kualitas panen jagung kedepan . “Polres Merangin akan memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan program ini, kami akan memastikan aspek keamanan dan kelancaran penanaman jagung terjamin. Selain itu kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan dari perusahaan agar kiranya dapat segera mendatakan luas lahan yang nantinya akan kita garap untuk program penanaman jagung tahap 2.” ujarnya. Adapun kesimpulan dalam rapat tersebut masing-masing perwakilan perusahaan diberikan target untuk melakukan penanaman jagung tahap 2 dengan rincian yakni PT. LUK = 5 Ha, PT. KPAL = 3 Ha, PT. KMB = 3 Ha, PT. SGN = 10 Ha, yang nantinya target tersebut dapat segera direalisasikan pada bulan juni tahun ini, baik berupa pembukaan lahan baru ataupun menjadi bapak angkat bagi petani jagung yang ada di Kabupaten Merangin. Penulis Tim

Read More

AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 21/5/2025 – Suasana di kawasan industri PT Hoktong, pabrik pengolahan karet yang berlokasi di Sijinjang, Jambi, memanas pada Rabu (21/5/2025) pagi. Sekelompok anggota dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik serta ketidaktransparanan dalam perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Aksi damai ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar serta para pekerja pabrik. Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang menuntut PT Hoktong agar segera bertanggung jawab atas dugaan pencemaran limbah dan diminta lebih terbuka mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan pabrik. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan yang diduga tercemar serta perlunya keadilan informasi bagi masyarakat sekitar. “Kami mendesak PT. Hoktong untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan limbah dan membeberkan data tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Erfan dalam pidatonya di hadapan massa aksi. Menurut Erfan, warga di sekitar pabrik telah lama mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik, serta perubahan kualitas air sungai yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan warga,” tambahnya. Pihak perusahaan akhirnya memberikan akses kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam AWaSI Jambi untuk melakukan pertemuan dengan manajemen PT Hoktong. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, Kasma Adinata, selaku Kepala Bagian HRD, memberikan keterangan yang mengejutkan. “Potong kepala saya kalau memang ada tenaga kerja asing di sini,” ucap Kasma dengan nada tinggi. Ia bahkan menambahkan, “Saya ini pelatih silat,” seakan menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi tekanan dari pihak manapun. Namun pernyataan tersebut dinilai oleh beberapa awak media sebagai sikap yang emosional dan kurang proporsional, apalagi melihat kondisi fisik Kasma yang tampak lemas dan berkeringat, menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi tekanan publik. Terkait isu limbah, Kasma tidak memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya mengatakan bahwa persoalan limbah merupakan tanggung jawab dari seorang staf bernama Basuki, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Ia pun mengakhiri pertemuan secara sepihak, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan tertib, meskipun sempat terjadi ketegangan ketika pernyataan HRD dinilai menyinggung para peserta aksi. Menanggapi situasi tersebut, AWaSI Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. “Ini bukan hanya tentang kami sebagai wartawan, ini tentang hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan informasi yang transparan,” tutup Erfan. AWaSI juga menyebut bahwa mereka akan membawa laporan hasil investigasi mereka ke pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Imigrasi, dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan, guna mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hoktong. Aksi ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan usahanya, serta pentingnya membuka diri terhadap pengawasan publik. (Red). Penulis Tim

Read More

DPW BAIM HAM-RI Provinsi Jambi akan Somasi ketua Bawaslu Tanjab Timur.

Tajam24Jam.Com Jambi Tanjab Tim, 21 Mei 2025 – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Akan Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Tanjab Timur Terkait Dugaan SPJ Fiktif Dana Hibah NPHD. DPW BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Provinsi Jambi menyatakan akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Langkah ini diambil karena hingga saat ini tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang diduga kuat berpotensi mengarah pada praktik SPJ fiktif dan tindak pidana korupsi. “Hari Jumat, 16 Mei 2025, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Tanjab Timur. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak Bawaslu,” ujar Ar. Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Jambi, kepada awak media (21/05/2025). Menurut Ar. Mong, berdasarkan hasil investigasi internal, DPW BAIN HAM-RI menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Aspek Hukum yang Dilanggar:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan penggunaan dana hibah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.3. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.4. Potensi pelanggaran terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa hingga kini Bawaslu Tanjab Timur belum menyusun laporan pertanggungjawaban atas dana NPHD, padahal itu wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahapan Pilkada selesai. Jika ini benar, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan administratif yang bisa berujung pada pidana,” jelas Ar. Mong. DPW BAIN HAM-RI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada klarifikasi atau jawaban dari pihak Bawaslu, somasi resmi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal penegakan hukum. “Kami tidak akan berhenti. Proses investigasi dan langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga Bawaslu Tanjab Timur memberikan laporan yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dana publik,” tegas Ar. Mong. Tim Penulis

Read More

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Jambi Gencarkan Program Polsanak.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Rabu 21/5/2025 – Guna menanamkan Budaya Tertib dalam berlalu lintas sejak usia dini terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Jambi, dengan menggelar kegiatan Program Polantas Hadir Polisi Sahabat Anak, Rabu 21 Mei 2025. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan Polisi Sahabat Anak Hari ini, Satlantas Polresta Jambi menerima kunjungan Murid SD Islam Terpadu Ash Shiddiiqi bersama Guru Pendamping dan Wali Murid, bertempat di Halaman Mapolresta Jambi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Terlihat pada kegiatan tersebut, personil Satlantas Polresta Jambi dengan humanis serta senyum kasih sayang memberikan edukasi terkait tentang tertib berlalu lintas, serta mengenalkan Jenis Kendaraan Dinas yang digunakan oleh Polisi Lalu Lintas dalam mendukung pelaksanaan tugasnya sehari hari, serta rambu-rambu Lalu lintas. Usai kegiatan berlangsung, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. menjelaskan; Bahwa Kegiatan Polantas Hadir yang dikemas dalam Polisi Sahabat Anak (Polsanak) ini, merupakan salah satu program dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan menyasar kepada anak-anak usia dini, untuk diberikan pemahaman sekaligus mengenalkan segala hal terkait dengan tata cara tertib dalam berlalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, dan tugas serta fungsi dari Kepolisian. “Kegiatan Ini dilakukan, untuk menumbuhkan sekaligus menanamkan rasa kedisiplinan dalam berlalu-lintas dan juga mengenalkan profesi, fungsi dan tugas-tugas di Kepolisian kepada anak-anak sehingga timbul rasa cinta mereka sejak dari usia dini”, ujar nya. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto berharap para siswa dan siswi ini dapat mengenal sarana dan prasarana jalan serta rambu-rambu lalu lintas secara baik sehingga kelak bisa mengaplikasikan di kehidupan sehari-hari dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas nantinya”, tandas Alumni Akpol 2013 tersebut. Diakhir kegiatan Polisi Sahabat Anak itu, perwakilan guru dan murid SD Islam Terpadu Ash Shiddiiqi Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi tersebut mengucapkan apresiasi serta terima kasih kepada Satlantas Polresta Jambi, yang telah memberikan pemahaman dan edukasi kepada murid-murid mereka terkait pemahaman tertib berlaluintas sejak usia dini. “Kami ucapkan Terima kasih kepada Satlantas Polresta Jambi, yang telah memberikan edukasi kepada murid-murid kami ini”, tutupnya. Penulis Tim

Read More

Hadiri Pelantikan 1650 Ketua RT Se Kota Jambi, Kapolresta Jambi Ajak Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Rabu 21/5/2025 – Bertempat dilapangan Kantor Walikota Jambi Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH hadiri pelantikan 1650 Ketua RT Sekota Jambi (21/05). Pelantikan dilaksanakan oleh Gubernur Jambi Dr H.Al Haris S.Sos MH didampingi Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM dan Wakil Walikota. Turut hadir Selain Kapolresta Jambi Dandim 0415/Jambi serta Forkopimda Kota Jambi para Camat dan lurah sekota Jambi. Pada kesempatan acara pelantikan tersentuh Kapolresta Jambi sampaikan pembekalan kepada seluruh Ketua RT yang dilantik adapun pesan inti Kapolresta Jambi mengajak para Ketua RT Se Kota Jambi berkolaborasi menjaga situasi Kamtibmas menjadikan lingkungan 11 Kecamatan, 62 kelurahan dan 1650 RT, masing masing wilayah Kota Jambi tercipta situasi aman damai, nyaman dan kondusif “papar Kapolresta Jambi”. Dilanjutkan pembekalan oleh Dandim 0415/Jambi dan forkopimda terkait, acara berlangsung aman dan lancar. Penulis Tim

Read More

Warga RT 41 Lingkar Selatan Didorong Jadi Agen Perubahan Anti-Narkoba oleh Ditbinmas Polda Jambi

Tajam24Jam.Cok Jambi, Selasa 20/5/2025 – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan rutin dan program cooling system dalam rangka pembinaan peraturan masyarakat (Binturmas) guna menjaga Harkamtibmas Selasa 20 Mei 2025 . Kegiatan kali ini mengusung tema: “Warga RT.41 Kelurahan Lingkar Selatan Bersinar Berkarakter Anti Narkoba”, dengan sasaran utama ibu-ibu warga RT 41, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Berlangsung di wilayah Jerambah Bolong, yang merupakan bagian dari RT 41 Kelurahan Lingkar Selatan. Kegiatan bertujuan memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika dan kekerasan sosial lainnya. Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang D Karyanto, M.H., M.Pd, mewakili Dirbinmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, menyampaikan bahwa warga rukun tetangga memiliki peran strategis sebagai agent of change dalam gerakan anti-narkoba. “Melalui edukasi, kepedulian, dan partisipasi aktif warga, kita ingin menciptakan lingkungan RT 41 yang benar-benar bersih dari narkoba dan perilaku menyimpang lainnya. Kunci keberhasilan ada pada kekompakan dan kesadaran kolektif masyarakat,” ujar AKBP Dadang. Dalam penyuluhan ini, Ditbinmas turut membekali peserta dengan pengetahuan mengenai Bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya pada keluarga serta lingkungan, Pentingnya deteksi dini terhadap individu berisiko terpapar narkoba dan Strategi pencegahan komunitas, termasuk pemantauan lingkungan serta pelaporan aktivitas mencurigakan. Selain itu ia juga mensosialisasikan berbagai regulasi hukum seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ditambahkan pula edukasi mengenai pentingnya mencegah tindakan bullying baik secara fisik, verbal, sosial, maupun daring, serta bahaya praktik perjudian (judol) dan keterlibatan dalam geng motor yang meresahkan. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Para ibu rumah tangga yang hadir menyatakan komitmennya untuk menjadi pelindung utama keluarga dari bahaya narkoba dan kekerasan sosial. Ditbinmas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan program-program edukatif yang membangun karakter serta memperkuat ketahanan sosial, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera. Penulis Tim

Read More

Ribuan Honorer Provinsi Jambi Gelar Aksi di DPRD, Desak Kepastian Nasib dan Kesejahteraan.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Selasa 20 Mei 2025 – Ribuan tenaga honorer dari berbagai instansi di bawah Pemerintah Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Mereka menuntut kejelasan status kerja dan perbaikan kesejahteraan, yang selama ini dinilai terabaikan pasca kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat. Massa aksi yang mengenakan seragam dominan biru serta kombinasi hitam-putih itu bergantian menyampaikan orasi di tangga utama gedung DPRD. Sejumlah anggota dewan tampak hadir dan menemui para demonstran secara langsung untuk mendengarkan tuntutan mereka. Dalam orasinya, para honorer mengungkapkan keresahan atas ketidakpastian status kerja mereka. Mereka merasa digantung tanpa kejelasan oleh pemerintah daerah, sementara kontribusi mereka selama bertahun-tahun belum diimbangi dengan pengakuan formal maupun jaminan kesejahteraan. “Kami ini bukan relawan, kami pekerja. Tapi hingga kini, status kami masih abu-abu. Tidak jelas, tidak pasti. Sementara tanggung jawab tetap kami jalankan setiap hari,” ujar salah satu orator dengan nada tegas. Menanggapi aksi tersebut, beberapa perwakilan anggota DPRD menyatakan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer. Mereka berjanji akan membawa isu ini ke dalam agenda pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jambi dalam waktu dekat. Sebelumnya, aksi besar ini sempat direncanakan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, dengan estimasi peserta mencapai 2.500 orang yang akan menggelar aksi di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi. Namun, entah karena alasan teknis atau koordinasi internal, pelaksanaan aksi diundur sehari kemudian. Meski jumlah peserta aksi pada akhirnya jauh di bawah perkiraan awal—diperkirakan hanya sekitar seratusan orang—semangat dan tuntutan yang disuarakan tetap menggema lantang di pelataran kantor wakil rakyat. Aksi hanya terfokus di lingkungan DPRD tanpa melanjutkan ke Kantor Gubernur seperti yangdirencanakan. “Dan Alhamdulillah hasil hari ini suda mendapatkan dampak yang baik untuk honorer dengan adanya berita acara yang di tanda tangani oleh wakil ketua pak Syamsul dan Anggota dewan yang lainnya,” disitu di bunyikan, ada kenaikan dan tambahan minimal 1. juta rupiah, Nanti Anggota dewan dan pihak terkait akan mengajak kami duduk setelah pak gubernur suda pulang untuk membahas atas tuntutan gaji honorer yang di anggap sangat minim. Tim Penulis

Read More