Operasi Pangan Digelar, Stok dan Harga Beras di Jambi dalam Kondisi Aman

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Kota Jambi kembali menggerakkan mesin pengawasan pangan pada Jumat, 14/11/2025. Tepat pukul 10.00 WIB, tim gabungan dari Badan Pangan Nasional RI, Dinas Pangan Kota Jambi, Krimsus Polda Jambi, serta Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi turun langsung ke lapangan. Misi mereka sederhana namun krusial: memastikan harga beras tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Edy Triharyadi, SH, MH selaku Kanit Krimsus Polresta Jambi, bersama personel Unit Tipidter. Turut hadir Tim BULOG Jambi dan Satgas Ketahanan Pangan Kota Jambi. Kehadiran banyak institusi dalam satu rangkaian aksi menegaskan bahwa stabilitas pangan bukan urusan satu lembaga saja melainkan tugas kolektif negara. Tim menyisir beberapa titik penting di Kota Jambi, mulai dari Pasar Talang Banjar, Gudang Bulog, hingga salah satu gudang distribusi beras TRONA. Fokus utama mereka adalah mengecek kondisi stok serta memastikan harga beras SPHP, beras premium, dan beras medium berada pada jalur yang sesuai regulasi. Selain memeriksa stok fisik, tim juga menelusuri alur distribusi para pelaku usaha, produsen, dan distributor. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kelangkaan beras serta mengantisipasi lonjakan harga di pasar tradisional maupun modern. Pengawasan ini menjadi pagar awal agar spekulasi dan permainan harga tidak mengambil ruang. Dalam pengecekan di salah satu kios pasar di Kota Jambi, tim menemukan kondisi stok beras SPHP dalam batas aman. Dari total stok 200 karung, distribusi harian mencapai 150 karung dengan harga jual Rp12.600 per kilogram (kemasan 5 kg). Sementara itu, harga beras premium tercatat Rp15.300 per kilogram, dan beras medium berada di kisaran Rp14.000 per kilogram. Temuan ini menjadi sinyal positif bahwa distribusi beras di Kota Jambi masih berjalan terkendali. Meski begitu, tim pengawas menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan. Stabilitas pangan bukan hanya soal angka melainkan soal kepastian bagi masyarakat bahwa kebutuhan pokok mereka terlindungi, terutama di tengah dinamika harga yang kerap bergerak tak terduga. Penulis Tim 

Read More

Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan Usai Operasi, RS Kambang Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan kerja dikabarkan dipulangkan secara tiba-tiba oleh pihak RS Kambang Jambi usai menjalani operasi. Padahal, pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan belum dinyatakan pulih oleh keluarga. Pasien tersebut diketahui bukan pekerja perusahaan, melainkan peserta BPJS Kesehatan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena sebelumnya pihak BPJS Kesehatan dan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, telah turun langsung membantu mencarikan solusi pembiayaan operasi melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). *Kronologis Kejadian* Selasa (11 November 2025): Pasien masuk ke RS Kambang Jambi setelah mengalami kecelakaan kerja. Rabu (12 November 2025): Pasien menjalani operasi dan dirawat inap untuk pemulihan. Kamis pagi (13 November 2025): Belum genap 24 jam pascaoperasi, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang, meski kondisi pasien masih lemah. Keluarga pasien menduga tindakan pemulangan itu dilakukan secara sepihak, bukan berdasarkan alasan medis. Mereka juga menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut. *Kewajiban RS dalam Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan* Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada peserta JKN, tanpa diskriminasi. Pasal 41 ayat (1): “Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta Jaminan Kesehatan yang membutuhkan pelayanan medis gawat darurat atau perawatan lanjutan.” Pasal 82: “Fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kerja sama, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan juga mengatur bahwa: > “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi dan tidak boleh memulangkan pasien sebelum dinyatakan layak pulang oleh tim medis yang berwenang.” *Dasar Hukum dan Hak Peserta BPJS* 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 10 ayat (1): BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sesuai program jaminan sosial. Pasal 11 ayat (2): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dan standar pelayanan. Pasal 55 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.” 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 19: Rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien dan pelayanan yang beretika. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. *Tanggung Jawab dan Langkah BPJS Kesehatan* Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk: Melakukan evaluasi terhadap RS mitra jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan terhadap peserta JKN. Memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam pelayanan kesehatan. “Kami berharap BPJS Kesehatan turun langsung menelusuri penyebab pasien dipulangkan dini. Jangan sampai hak peserta diabaikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam sistem JKN,” ujar salah satu aktivis layanan publik di Jambi. *Penegakan Hukum* Apabila ditemukan adanya pelanggaran hak peserta BPJS atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat rumah sakit, maka dapat ditindaklanjuti oleh: BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk sanksi administratif, Inspektorat atau Dinas Kesehatan daerah untuk evaluasi izin, dan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) apabila terdapat unsur pidana dalam penolakan atau penghentian pelayanan kesehatan. *Harapan Publik* Kasus ini menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan agar memastikan seluruh rumah sakit mitranya benar-benar menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan etika medis. Masyarakat berharap BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kota Jambi segera menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, demi menjamin hak-hak peserta JKN serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penulis Tim 

Read More

Dugaan Praktek Melangsir BBM  Subsidi Jenis Solar  di SPBU 24.366.17 Muara Bulian Mencuat, Sosok Inisial Ajo Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, Batanghari, 14 November 2025 — Sorotan publik terhadap SPBU 24.366.17 Muara Bulian semakin tajam. Dugaan praktik melangsir BBM subsidi jenis solar kembali mencuat, ditambah dengan munculnya informasi mengenai sosok yang diduga menjadi koordinator para mobil langsir, yang dikenal dengan panggilan “Ajo”. Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ditemukan tim investigasi di lapangan. Mobil Tanpa Nopol dan Diduga Tak Layak Jalan Tetap Dilayani Pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan tanpa pelat nomor belakang, serta beberapa mobil yang diduga tidak layak jalan — mulai dari kerusakan fisik hingga indikasi tidak memenuhi standar uji kir. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani untuk pembelian solar subsidi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja digunakan untuk aktivitas melangsir BBM subsidi. Menguatnya Nama yang Diduga Koordinator: Siapa “Ajo”? Informasi dari para sopir dan warga sekitar mengungkap satu nama yang sering disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Ajo”. Ia diduga berperan sebagai koordinator armada mobil langsir di sekitar SPBU tersebut. Hingga kini, identitas asli Ajo masih belum jelas. Publik bertanya-tanya: siapakah sebenarnya Ajo? Apakah ia bagian dari kelompok tertentu, memiliki jaringan lebih besar, atau hanya bertindak sebagai perantara lapangan? Peran dominannya dalam pengaturan kendaraan pembeli solar subsidi membuat keberadaannya menjadi fokus pendalaman lebih lanjut. Lokasi Dekat Polsek, Namun Diduga Tak Terdeteksi Yang membuat publik heran, SPBU 24.366.17 berada sangat dekat dengan Polsek Muara Bulian. Namun dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang begitu mencolok seolah tidak terpantau aparat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sekitar lokasi SPBU. Publik Mendesak ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Bertindak Melihat dugaan praktik terstruktur yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, publik mendesak: Kementerian ESDM, Pertamina, dan Hiswana Migas Jambi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan unsur pembiaran, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, publik menilai sanksi tegas hingga penutupan penyaluran solar subsidi layak diterapkan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan komoditas keuntungan oleh oknum atau kelompok tertentu. Penulis Tim 

Read More

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Sinergitas Penegakan Hukum di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 — Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, di ruang kerja Kapolda Jambi, Rabu (12/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu, Kapolda Jambi didampingi Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi, yakni Dirkrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirkrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Dirpolairud Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, dan Kabidkum Kombes Pol. John H. Ginting. Sementara itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang turut hadir antara lain Asintel Kajati Muhammad Husaini, Asdatun Kajati Yudi Prihastoro, dan Kabag TU Kajati Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad. Pertemuan tersebut membahas situasi keamanan dan dinamika kriminalitas di wilayah Provinsi Jambi. Kedua pimpinan institusi sepakat bahwa sinergitas Polri dan Kejaksaan adalah kunci terwujudnya sistem peradilan yang efektif, efisien, serta transparan bagi masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antar-institusi dalam menjaga stabilitas daerah. Kondusivitas wilayah dan penegakan hukum yang berkeadilan hanya bisa terwujud apabila seluruh unsur aparat penegak hukum bersinergi secara kuat dan berkelanjutan, “tegas Kapolda Jambi”. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menuturkan bahwa Kejaksaan siap memperkuat koordinasi dengan Polda Jambi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami di Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang solid dengan Polda Jambi, agar penegakan hukum di daerah ini dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, “ujar Kajati Jambi”. Kunjungan ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. Penulis Tim 

Read More

Polda Jambi Gelar Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 — Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 di Gedung Siginjai Sakti Wira Bakti, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Acara tersebut turut dihadiri para pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, serta unsur TNI–Polri. Hadir pula perwakilan Gubernur Jambi, perwakilan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Asintel Kejati Jambi, sesepuh Brimob Irjen Pol (Purn) Drs. H. Bambang Suparsono, perwakilan Danrem 042/Gapu, Kepala BIN Daerah Jambi, Ketua Bhayangkari, Wakapolda Jambi, Irwasda, para PJU Polda Jambi, Kapolres/ta jajaran, serta tokoh agama Dr. H. Umar Yusuf. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Mars Brimob, diikuti pembacaan doa, penayangan selayang pandang perjalanan Brimob Jambi, hingga prosesi pemotongan tumpeng. Selain itu, turut diserahkan hadiah berbagai perlombaan dalam rangka memperingati HUT Brimob. Acara ditutup dengan ramah tamah. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan bahwa Brimob merupakan satuan penting yang harus selalu adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan keamanan. Delapan puluh tahun adalah usia matang yang mencerminkan dedikasi dan profesionalisme Brimob dalam menjaga kedaulatan serta melindungi masyarakat. Pegang teguh nilai-nilai luhur, tunjukkan sikap humanis, namun tetap tegas dan terukur dalam setiap pelaksanaan tugas, “tegas Kapolda”. Ia juga menekankan pentingnya soliditas internal serta sinergitas eksternal antara Brimob, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Perkuat kerja sama dan jadikan setiap penugasan sebagai ladang pengabdian kepada bangsa dan negara. Semoga Korps Brimob semakin jaya, modern, dan menjadi kebanggaan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi, “tutupnya”. Penulis Tim 

Read More

Kandang Surya Ternak Hadirkan Kambing Guling Lengkap, Sajian Gurih Khas Nusantara untuk Warga Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 November 2025 – Bagi pecinta kuliner khas Nusantara, kini hadir pilihan menarik dari Kandang Surya Ternak. Usaha kuliner lokal ini menghadirkan Kambing Guling Lengkap, sajian istimewa yang menawarkan cita rasa gurih, empuk, dan kaya rempah untuk berbagai acara di wilayah Jambi dan sekitarnya. Kambing guling yang ditawarkan Kandang Surya Ternak dibuat dari kambing pilihan berkualitas, dibumbui dengan rempah alami, dan dipanggang secara tradisional menggunakan api unggun. Proses pembakaran perlahan inilah yang menghasilkan tekstur daging yang lembut dan aroma khas yang menggugah selera. Kami ingin pelanggan merasakan sensasi kambing guling asli dengan rasa khas Indonesia — gurih, nikmat, dan penuh aroma rempah, “ujar perwakilan Kandang Surya Ternak kepada wartawan”. Paket Kambing Guling Lengkap ini sudah termasuk kambing guling utuh, lontong, acar, dan bumbu kecap khas. Dengan harga mulai dari Rp 3.500.000, pelanggan sudah bisa menikmati sajian lengkap yang siap disajikan langsung di acara. Kandang Surya Ternak juga menyediakan layanan pemesanan untuk berbagai kegiatan, mulai dari acara keluarga, syukuran, hajatan, hingga pesta besar. Pemesanan dapat dilakukan minimal satu hari sebelum acara dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50 persen untuk konfirmasi. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kualitas rasa agar pelanggan merasa puas, “tambahnya”. Untuk pemesanan, pelanggan dapat langsung menghubungi WhatsApp 0812-7821-339 atau datang ke lokasi di Jl. Ibrahim Ripin II, Kenali Asam, Kota Jambi. Usaha ini buka setiap hari dan siap melayani pesanan di dalam maupun luar kota. Dengan cita rasa bintang lima dan pelayanan profesional, Kambing Guling Lengkap dari Kandang Surya Ternak siap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Jambi yang ingin menghadirkan hidangan spesial di setiap momen istimewa. Penulis Tim

Read More

Ucap Syukur Keluarga Pasien Kecelakaan Kerja, BPJS dan Ketua DPRD Kota Jambi Sinergi Carikan Solusi Biaya Operasi di RS Kambang

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 — Rasa haru dan syukur disampaikan oleh keluarga pasien korban kecelakaan kerja yang dirawat di Rumah Sakit Kambang, Kota Jambi. Setelah sebelumnya mengalami kendala dalam penggunaan BPJS Kesehatan, akhirnya biaya operasi pasien dapat ditanggung berkat sinergi antara Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, dan pihak BPJS Kesehatan. Keluarga pasien mengaku sempat kebingungan karena status pasien sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) membuat kartu BPJS tidak bisa langsung digunakan. Namun, setelah adanya perhatian dan koordinasi cepat dari Ketua DPRD Kota Jambi bersama pihak BPJS, kendala tersebut berhasil diselesaikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan serta Bapak H. Kemas Faried Alfarelly yang sudah membantu kami keluar dari kesulitan ini. Awalnya kami tidak tahu harus ke mana mencari biaya operasi, tapi setelah dibantu, akhirnya pengobatan bisa dilanjutkan dan ditanggung BPJS. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT,” ungkap salah satu keluarga pasien dengan penuh haru, Rabu (12/11/2025). Langkah cepat Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menjadi bukti nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang mengalami kesulitan di tengah situasi darurat. Melalui koordinasi yang baik dengan BPJS Kesehatan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat kembali terpenuhi. H. Kemas Faried Alfarelly menyampaikan bahwa kehadiran wakil rakyat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama saat mereka menghadapi kesulitan yang menyangkut kebutuhan dasar seperti kesehatan. “Kita harus hadir untuk membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi genting seperti kecelakaan kerja. Saya berterima kasih kepada pihak BPJS yang sigap menindaklanjuti dan memberikan solusi agar pasien bisa segera ditangani,” ujarnya. Dengan adanya solusi ini, masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terulang dan koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat, sehingga tidak ada lagi warga yang tertunda mendapatkan hak pelayanan kesehatan karena kendala administratif. Penulis Tim 

Read More

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Jambi, Bahas Sinergi Penegakan Hukum di Daerah

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, di ruang kerja Kapolda Jambi, Rabu (12/11/2025). Turut mendampingi Kapolda Jambi dalam kegiatan tersebut Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta para Pejabat Utama Polda Jambi, antara lain Dirkrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirkrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Dirpolairud Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, dan Kabidkum Kombes Pol. John H. Ginting. Dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi turut hadir Asintel Kajati Muhammad Husaini, Asdatun Kajati Yudi Prihastoro, serta Kabag TU Kajati Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua pimpinan institusi membahas situasi keamanan serta dinamika kriminalitas di wilayah Provinsi Jambi. Keduanya sepakat bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan faktor kunci dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan transparan bagi masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menjaga stabilitas daerah. Kondusivitas wilayah dan penegakan hukum yang berkeadilan hanya bisa terwujud apabila seluruh unsur aparat penegak hukum bersinergi secara kuat dan berkelanjutan, “ujar Kapolda Jambi”. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan komitmen pihaknya untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Polda Jambi demi mewujudkan proses hukum yang cepat dan transparan. Kami di Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang solid dengan Polda Jambi agar penegakan hukum di daerah ini dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, “ungkap Kajati Jambi”. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi. Penulis Tim 

Read More

Jari Gelar Aksi Damai Didepan Gedung koprasi Dan UMKM Menuntut Pemerintah Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Koperasi Pelita Kasih Sejahtera

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 November 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Selasa (11/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pelita Kasih Sejahtera, yang diduga beroperasi tanpa Nomor Induk Koperasi (NIK) dan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertib. Massa membawa spanduk dan pengeras suara sambil menyerukan agar pemerintah menghentikan praktik usaha koperasi yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian. Koordinator Lapangan JARI, Wandi Priyanto, dalam orasinya menilai bahwa koperasi tersebut diduga menjalankan kegiatan pembiayaan dan penagihan dengan sistem leasing, yang seharusnya tidak dilakukan oleh badan koperasi. Model pembiayaan semacam itu jelas menyalahi semangat koperasi yang berbasis gotong royong dan kesejahteraan anggota. Koperasi bukan lembaga pembiayaan komersial, “tegas Wandi”. Menurut Wandi, hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka celah bagi lembaga tidak resmi untuk beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Melalui aksinya, JARI mendesak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh koperasi di wilayah tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI memperketat proses penerbitan dan validasi NIK bagi setiap koperasi yang beroperasi. Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Jambi. JARI menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan praktik koperasi di Indonesia tetap berlandaskan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Penulis Tim 

Read More

Miris! BPJS Tak Berlaku di RS Kambang, Aktivis Geram Warga Awam Dipaksa Bayar Puluhan Juta, Kantor BPJS Jambi Kosong Pejabat

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 – Heboh, tak berlakunya kartu BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kambang, Jambi, menjadi sorotan publik. Seorang warga kecil yang mengalami kecelakaan kerja saat memotong rumput terpaksa menjalani operasi akibat luka serius pada bagian kaki setelah terkena mesin pemotong rumput, Rabu (12/11/2025). Saat hendak mengklaim penggunaan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit melalui seorang petugas bernama Windi menyampaikan bahwa BPJS tersebut tidak dapat digunakan, dan menyarankan pasien memakai BPJS Ketenagakerjaan.Padahal, bagi masyarakat awam, kedua program ini sering dianggap sama. Perbedaan fungsi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kerap kali tidak dipahami, dan kondisi ini membuat masyarakat kecil kebingungan saat membutuhkan layanan kesehatan. “Jangankan puluhan juta, untuk makan saja kami kadang susah. Siapa yang akan membiarkan kalau dalam keadaan darurat, yang penting ditangani dulu, walaupun harus berutang,” ungkap keluarga pasien dengan nada sedih. Kejadian ini memantik perhatian aktivis pergerakan Amri, yang menilai lemahnya sosialisasi menjadi penyebab utama masih banyak masyarakat tidak memahami hak dan fungsi dua lembaga BPJS tersebut. “Baru-baru ini pemerintah pusat menegaskan pentingnya program JKK dan JKM. Tapi di lapangan, masyarakat kecil justru jadi korban akibat minimnya sosialisasi. Kalau hal seperti ini dianggap sepele, saya akan turun langsung ke kantor BPJS untuk menanyakan kejelasannya,” tegas Amri, aktivis yang juga dikenal sebagai mantan ketua organisasi pergerakan mahasiswa Jambi. Amri mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung ke kantor BPJS Jambi di kawasan Kota Baru, namun upayanya belum berhasil.Menurut keterangan satpam yang berjaga, pihak humas maupun pimpinan sedang tidak berada di tempat. “Kami sudah mencoba menelpon, tapi belum diangkat. Mungkin nanti jam dua siang bisa datang lagi,” ujar petugas keamanan setempat. Sementara itu, masyarakat berharap BPJS dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelayanan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) yang mengalami kecelakaan kerja namun tetap membutuhkan pelayanan medis segera.Kondisi seperti ini dianggap penting untuk memastikan masyarakat kecil tetap bisa menikmati manfaat BPJS Kesehatan, tanpa harus kebingungan di saat-saat darurat. Penulis Tim

Read More