Dana Hibah PKK Tebo: Anggaran Hilang dalam Kabut Kekuasaan

Oleh: Dandi BratanataMahasiswa Hukum Universitas Jambi. Tajam24Jam.Com Jambi, 05 Juli 2025 –Skandal dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 bukan sekadar cerita tentang uang rakyat yang raib. Ia adalah cermin buruknya tata kelola kekuasaan lokal, di mana pengaruh politik, nepotisme, dan lemahnya penegakan hukum berselingkuh dalam diam. Lebih dari Rp1,7 miliar uang publik menghilang tanpa arah, tanpa transparansi, tanpa laporan pertanggungjawaban, tanpa satu pun pihak yang dimintai tanggung jawab secara hukum. Kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan prosedur. Ini adalah penistaan terhadap prinsip demokrasi yang sehat, di mana kekuasaan seharusnya dibatasi oleh hukum, bukan dijalankan dengan tameng keluarga dan kekebalan sosial. Fakta bahwa dana hibah disalurkan ke TP PKK, yang kala itu diketuai oleh Armayanti, istri dari Pj. Bupati Aspan, memperlihatkan adanya pola pemusatan kekuasaan yang tidak sehat, menjadikan institusi negara sebagai alat pemuas kepentingan lingkar dalam birokrasi. Lebih dari satu tahun sejak penyelidikan dimulai, tak satu pun nama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masyarakat terus dicekoki dengan narasi “masih proses” dan “masih audit”. Pertanyaannya: sampai kapan hukum harus tunduk di hadapan kekuasaan? Apakah penegak hukum takut, atau memang sengaja memperlambat agar kasus ini lenyap ditelan waktu? Pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk istri pejabat, bendahara, ajudan, hingga kepala dinas, tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Justru mempertegas dugaan adanya perlindungan sistematis terhadap aktor-aktor utama. Ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya lamban, tapi juga permisif terhadap praktik impunitas yang kian menjadi-jadi di daerah. Dana hibah adalah uang rakyat, bukan harta warisan pejabat. Maka saat anggaran tersebut digunakan tanpa kontrol publik, tanpa laporan terbuka, dan tanpa batasan kewenangan yang jelas, maka di situlah demokrasi lokal sedang sekarat. Penyelenggara negara bukan hanya gagal mengelola, tapi juga gagal menjaga martabat hukum itu sendiri. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan kekuasaan menjelma menjadi jaringan kekeluargaan yang antikritik dan antitransparansi. Hari ini PKK, besok bisa saja Dinas Kesehatan, Pendidikan, atau instansi lain. Pola penyimpangan akan terus direplikasi, sebab rasa takut untuk melawan semakin dimatikan dengan kekuasaan yang kebal hukum. Sudah saatnya masyarakat berhenti diam. Sudah waktunya mahasiswa, jurnalis, dan elemen sipil lainnya bersuara lebih keras. Kita tidak sedang membicarakan satu keluarga pejabat, kita sedang bicara soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Bila kasus ini tak segera dituntaskan, maka kita tak ubahnya sedang menyuburkan mental maling yang bersembunyi di balik jabatan. Diam adalah dosa, dan membiarkan hukum dibungkam oleh kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap republik. Penulis Tim

Read More

Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Petugas Lapas Jambi dalam menggagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 5/7/2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Lapas Kelas IIA Jambi yang berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu pada Sabtu (5/7/2025). “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada petugas Wasrik dan P2U Lapas Jambi yang telah berhasil mencegah masuknya barang terlarang tersebut” ujar Hidayat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Ditjenpas Jambi, khususnya jajaran pemasyarakatan dalam perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “ini menunjukkan keseriusan kami untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan. Pengawasan akan terus ditingkatkan agar seluruh Lapas/ Rutan di wilayah kami bebas dari penyalahgunaan narkotika” tegasnya.Hidayat juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Masyarakat, aparat keamanan, dan petugas pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkoba. Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Aksi ini berhasil di ungkap oleh petugas Wasrik, Rahmat Hidayat yang secara rutin dan dengan cermat memeriksa barang bawaan pengunjung maupun barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ia mengaskan bahwa Lapas Jambi berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyelundupan narkoba dan terus menjaga integritas dalam Upaya memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas. Penulis Tim

Read More

Polri Peduli Budaya Nusantara, Polresta Jambi Nonton Bareng Wayang Kulit Secara Virtual dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Tajam24Jam.Com Jambi, Jum’at 4/7/2025 – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jambi menggelar kegiatan nonton bareng pertunjukan wayang kulit secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Jumat malam (4/7/2025), bertempat di ruang vicon Mapolresta Jambi. Kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. Acara berlangsung dengan aman, dan penuh suasana kekeluargaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya nusantara serta mempererat hubungan antara anggota Polri melalui hiburan tradisional yang sarat pesan moral dan nilai kebangsaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan personel Polri semakin mengenal dan mencintai budaya bangsa, serta memperkuat jati diri sebagai pelayan masyarakat yang humanis dan berbudaya. Penulis Tim

Read More

Sengketa Tanah Ko Pendi vs Acok Memasuki Agenda Sidang Pemeriksaan Lokasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Juli 2025 – Kasus sengketa lahan antara Ko Pendi dan Acok alias Budiharjo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada Jumat (4/7/2025). Agenda ini digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Ko Pendi hadir sebagai penggugat, didampingi oleh kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sementara itu, tergugat satu, Acok alias Budiharjo, serta tergugat dua dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut hadir, bersama Lurah setempat dan Majelis Hakim dari PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam proses pemeriksaan, pihak penggugat turut menyampaikan bahwa selama terjadinya konflik lahan, kendaraan operasional milik Ko Pendi tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non-materil. “Harapan kami sederhana, agar hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Kerugian yang saya alami tidak hanya menyangkut materi, tetapi juga berdampak pada aktivitas usaha dan psikologis saya,” ungkap Ko Pendi kepada awak media usai agenda sidang. Meski pemeriksaan lapangan telah dilakukan, majelis hakim belum mengambil keputusan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk melanjutkan proses persidangan dan mendengarkan keterangan lanjutan dari para pihak. Kasus ini menjadi sorotan publik di Jambi mengingat sengketa tanah kerap terjadi dan menjadi konflik berkepanjangan di berbagai daerah. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pengemplangan Pajak oleh Perusahaan Ternama di Jambi, PT. Inti Karya Cipta Disorot

Tajam24Jam.Com Jambi, Jum’at 4/7/2025 – Praktik pengemplangan pajak kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan itu mengarah pada salah satu perusahaan besar di Jambi, yakni PT. Inti Karya Cipta—distributor suku cadang mobil yang disebut-sebut terafiliasi dengan Sari Motor, jaringan dealer otomotif ternama di wilayah tersebut. Perusahaan yang dipimpin oleh Ricki Oscar, anak dari pemilik Sari Motor, diduga kuat melakukan tindakan penghindaran pajak yang berdampak pada kerugian negara. Jika benar, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata arogansi korporasi terhadap hukum dan keadilan sosial. “Pengemplang pajak bukan sekadar pelanggar aturan, mereka adalah perampok berdasi yang secara sadar merampas hak-hak publik,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Jambi yang enggan disebutkan namanya. Dalam praktiknya, pengemplangan pajak sering dilakukan melalui manipulasi laporan keuangan, penyembunyian penghasilan, hingga rekayasa transaksi. Perusahaan yang melakukannya tetap menikmati fasilitas negara, mengeruk keuntungan dari pasar nasional, tetapi enggan menunaikan kewajibannya kepada negara. Akibat dari praktik ini sangat luas. Pembangunan bisa terhambat, pelayanan publik terganggu, dan pemerintah dipaksa menambal kekurangan anggaran melalui utang maupun pengurangan subsidi. Dampaknya kembali dirasakan masyarakat kecil yang justru taat membayar pajak. Yang lebih disorot lagi, perusahaan seperti PT. Inti Karya Cipta tetap tampil mewah di ruang publik. Showroom megah berdiri, penjualan meningkat, dan reputasi bisnis dijaga dengan baik. Namun di balik citra tersebut, ada indikasi kuat bahwa kontribusi mereka terhadap pendapatan negara justru minim. “Kami mendesak aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi lunak terhadap pemilik modal besar,” tambah aktivis tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Inti Karya Cipta maupun Sari Motor terkait dugaan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Jika dugaan ini terbukti, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan pajak. Sebab dalam sistem demokrasi yang sehat, bisnis besar seharusnya memberikan kontribusi besar pula, bukan justru menghindar. Penulis Tim

Read More

G-Box: Suku Cadang Palsu Dalam Kotak Asli Di Duga Toko Sari Motor Menjualnya

Tajam24Jam.Com Jambi, Jum’at 4/7/2025 — Di balik kemasan rapi dan berlogo resmi, tersembunyi kebohongan yang sistematis. Sparepart G-Box—istilah populer di kalangan otomotif bukan sekadar barang tiruan. Ia adalah simbol bagaimana kepalsuan bisa dijual dengan kemasan keaslian. Barang palsu, dibungkus manis dalam kotak asli, dijual seolah-olah suci dari cacat moral. Persis seperti korupsi berjubah pelayanan publik: terlihat profesional, tapi sesat secara etika. Salah satu toko yang diduga ikut menari dalam pusaran ini adalah Toko Sari Motor, beralamat di Jalan Hos Cokro Aminoto, simpang Kawat, Kota Jambi. Omset bulanan? Milyaran. Status hukum? Bebas hambatan. Seolah ada kekebalan yang tak tertulis, yang membuat mereka tak tersentuh aparat penegak hukum. Ironisnya, di negeri yang katanya menjunjung supremasi hukum, yang berlaku justru seleksi hukum: tajam ke bawah, tumpul ke kasir. Barang G-Box bukan soal dagangan murah. Ini soal keamanan jiwa. Sparepart palsu bisa merusak kendaraan, bahkan mengancam nyawa pengendara. Tapi di tengah pembiaran dan sikap acuh regulator, konsumen terus dijadikan korban diam-diam. Hukum memang ada, tapi terlalu sibuk dicetak di buku ketimbang ditegakkan di lapangan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sebenarnya sudah tegas melarang peredaran barang tidak sesuai mutu dan standar. Disusul dengan UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016), yang memberikan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara bagi penjual yang menyalahgunakan merek. Tapi lagi-lagi, hukum di negeri ini lebih sering dipamerkan untuk pencitraan ketimbang dijalankan untuk keadilan. Sanksinya jelas: denda, kurungan, bahkan pencabutan izin usaha. Tapi dalam praktiknya, penjual sparepart palsu lebih sering menikmati cuan ketimbang takut sanksi. Ketika yang bersalah bisa terus berjualan, dan yang dirugikan hanya bisa pasrah, maka kita tak sedang hidup dalam hukum melainkan dalam simulasi keadilan. Kerugian bukan hanya soal materi. Ini soal rusaknya ekosistem kepercayaan. Industri otomotif bisa kehilangan kredibilitas, konsumen kehilangan rasa aman, dan produsen resmi kehilangan pangsa pasar karena ulah segelintir pedagang nakal yang berlindung di balik lambang “original”. Keaslian jadi topeng, bukan jaminan. Kepada masyarakat, satu hal yang perlu digarisbawahi: berhati-hatilah. Di era ketika kebenaran bisa dicetak ulang dalam kotak kardus, yang tampak asli belum tentu benar. Konsultasikan sparepart ke bengkel resmi, bukan ke toko yang lebih lihai berdagang kemasan ketimbang kualitas. Dan kepada aparat, jika hukum tak sanggup menyentuh para pemain besar, maka rakyat hanya bisa menyimpulkan satu hal: hukum bukan untuk semua, tapi untuk yang tak punya toko. Penulis Tim

Read More

AKBP Mat Sanusi Jabat Ketua KONI Jambi, Diduga Langgar UU Kepolisian

Tajam24Jan.Com Jambi, Kamis 3/7/2025 — AKBP Mat Sanusi menduduki jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini kini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum melanggar undang-unadang. Secara yuridis, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan ini telah memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak, maka jabatan Mat Sanusi di KONI terkesan mengabaikan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi dasar etika institusi Polri. Isu ini juga mendapat tanggapan dari Polda Jambi. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri. “Kalau secara berita kami lihat kita sudah tahu itu, cuman itu memang ada bidang khusus yang menangani,” ujar Kompol M. Amin, Kamis (3/7/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut antara lain Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) yang memiliki kewenangan mendalami kasus seperti ini. “Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada entah mungkin pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” tambahnya. Penunjukan ini menambah daftar panjang kontroversi rangkap jabatan di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga non-pemerintah. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. Ditempat lain, Seorang AKBP yang Engan disebutkan namanya dengan Tegas menyatakan, untuk berbuat dan mengabdi di Dunia Olahraga tidak harus menjadi Ketua “Sebagai Perwira Polri Aktif insyaallah saya akan memberikan Sumbangsih terhadap Dunia Olahraga” Ujarnya Dikatakan nya, di kepolisian sudah jelas aturannya di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan Resmi dari Kapolda Jambi, terhadap Polemik anggota nya yang merangkap Jabatan tersebut. Penulis Tim

Read More

DANREM 042/GAPU PIMPIN PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1447 H/2025 M BERSAMA PRAJURIT, PNS, DAN PERSIT KOREM 042/GAPU

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juli 2025 — Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, memimpin langsung peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang digelar secara khidmat bersama seluruh prajurit, PNS, dan anggota Persit di lingkungan Korem 042/Gapu bertempat di Mesjid At Taqwa Korem 042/Gapu, Kamis 3/7/2025. Acara ini mengusung tema “Hijrah, Berani Berubah, Menjaga Amanah, dan Perkuat Ukhuwah Menuju Masa Depan Penuh Berkah.” Dalam sambutannya, Danrem menyampaikan bahwa peringatan 1 Muharram bukan hanya seremoni semata, melainkan momentum penting untuk merefleksikan makna hijrah Rasulullah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai tonggak perjuangan dalam membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai keimanan, kejujuran dan solidaritas. “Hijrah adalah simbol perubahan ke arah yang lebih baik. Saya mengajak seluruh prajurit, PNS dan persit keluarga besar Korem 042/Gapu untuk berani berubah, meninggalkan kebiasaan yang tidak baik, menjaga amanah jabatan dan tugas serta memperkuat ukhuwah antar sesama,” pesan Danrem Brigjen TNI Heri Purwanto. Lebih lanjut, Danrem menekankan bahwa dalam menjalankan tugas kedinasan, setiap personel dituntut untuk menunjukkan dedikasi, integritas dan profesionalisme yang tinggi. Tahun baru Islam diharapkan menjadi titik awal untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara. “Mari kita jadikan momen tahun baru Islam ini sebagai penyemangat dalam menunaikan setiap amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik satuan serta terus membina hubungan harmonis di lingkungan keluarga dan masyarakat,” tegasnya. Acara juga diisi dengan tausiah oleh Bapak Ustadz Muhammad Toni M.Pdi, yang mengangkat hikmah hijrah sebagai landasan membangun pribadi dan institusi yang lebih kuat secara spiritual dan moral. Danrem turut mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan ceramah inspiratif yang disampaikan serta meminta seluruh hadirin untuk menyimak dan mengamalkan isi tausiah dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini ditutup dengan do’a bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh keluarga besar Korem 042/Gapu serta kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Turut hadir Para Kasi Korem 042/Gapu, Para Dan/Ka Balak Aju Korem 042/Gapu, Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya beserta pengurus serta prajurit, PNS dan Persit jajaran se-Garnisun Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Rekonstruksi Kasus Pengrusakan: Ko Pendy Ungkap Kronologi Sebenarnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Juli 2025 – Rekonstruksi kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan Ko Pendy sebagai terlapor berlangsung pada Kamis siang (3/7/2025) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh pihak Polda Jambi, Kejaksaan, serta pelapor dalam perkara ini, yakni Acok alias Budiharjo. Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang ditengarai terkait jalan akses yang dibangun oleh Ko Pendy. Jalan tersebut, yang diklaim masih berada di atas tanah miliknya, diduga dikuasai oleh Acok. Akibatnya, akses keluar-masuk kendaraan milik Ko Pendy menjadi terblokir total. Merasa dirugikan, Ko Pendy kemudian berusaha membuka kembali akses tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh Acok sebagai tindak pengrusakan. Dalam proses rekonstruksi yang digelar hari ini, pihak penyidik mencoba menggambarkan ulang kronologi kejadian. Ko Pendy menjelaskan secara langsung situasi yang dialaminya hingga menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya semata-mata untuk mengembalikan hak akses atas jalan yang dibangun di atas tanah miliknya sendiri. Pihak kepolisian dan kejaksaan tampak mencermati setiap adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif atas peristiwa yang dilaporkan. Saat diwawancarai oleh awak media, perwakilan dari pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang ada. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu jaksa yang hadir di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sengketa kepemilikan lahan dan hak akses jalan diperkirakan akan menjadi faktor krusial dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Penulis Tim

Read More

Konsisten Bersih Dari Narkoba, Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine Bagi Petugas dan Warga Binaan

Tajam24Jam.Com Tebo, Rabu 3/7/2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo melaksanakan kegiatan tes urine kepada petugas dan warga binaan pada Rabu, 3 Juli 2025. Kegiatan ini digelar di ruang kunjungan Lapas dan merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Tes urine diikuti oleh 3 orang petugas Lapas Muara Tebo, 4 orang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bungo, dan 5 orang warga binaan. Kegiatan ini turut didampingi oleh 2 anggota Polres Tebo, salah satunya Kapolsek Tebo Tengah, AKP Robin Manullang, serta seorang dokter umum dari Puskesmas Muara Tebo yang bertugas melakukan pemeriksaan medis. Kalapas Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. “Tes urine ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral kami dalam menjaga integritas lembaga dan membentuk lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas narkoba,” ujarnya. Kapolsek Tebo Tengah, AKP Robin Manullang, juga menyampaikan apresiasinya. “Kami mendukung penuh langkah Lapas Muara Tebo. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menciptakan zona bebas narkoba, baik untuk petugas maupun warga binaan.” Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel tes menunjukkan hasil negatif. Kegiatan berjalan lancar, transparan, dan menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga Lapas tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Penulis Tim

Read More