Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025, Kapolda Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung tema “SDM Polri yang Unggul, Adaptif, dan Berintegritas Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita.” Kegiatan yang digelar di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Turut hadir Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda Jambi, Wakapolres jajaran, serta Kasubag Renmin dan operator SDM dari seluruh satuan kerja Polda Jambi. Hadir pula sebagai narasumber, Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi, Mochammad Farisi, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis ini harus menjadi momentum refleksi, evaluasi, dan peningkatan kualitas bagi seluruh personel SDM Polri. Saya berharap hari ini bukan hanya sekadar Rakernis, tapi menjadi momen introspeksi bagi kita semua. SDM merupakan bagian terpenting karena memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Kapolda. Lebih lanjut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya penguatan SDM Polri yang meliputi aspek perencanaan, pengembangan personel, hingga pemenuhan kesejahteraan anggota. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung penuh program pemerintah, khususnya di bidang pertanian dan ketahanan pangan, melalui koordinasi lintas sektor serta edukasi kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan Rakernis diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan singkat dari Ketua Pelaksana Rakernis, serta penayangan video selayang pandang Biro SDM Polda Jambi. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penutupan resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 24 Juli 2025 – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025). Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa. Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. “Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana. Penulis Tim

Read More

Pendi Gugat Budiharjo: 13 Kendaraan Tak Bisa Keluar Akibat Jalan Ditutup

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 23 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kota Jambi kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara Pendi melawan Budiharjo terkait sengketa tanah dan akses jalan, Rabu (23/7/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak penggugat, serta akan dilanjutkan pekan depan dengan satu saksi tambahan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, penggugat Pendi hadir didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sidang turut dihadiri tergugat Budiharjo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT di lokasi sengketa Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya jalan yang selama ini digunakan oleh kedua pihak sebagai akses keluar masuk kendaraan. Namun, jalan tersebut kemudian ditutup secara sepihak oleh tergugat Budiharjo. “Jalan itu memang ada dan selama ini dipakai oleh kedua belah pihak .Sampai akhir Penutupan jalan dilakukan sepihak oleh Budiharjo,” ujar saksi dalam persidangan. Akibat penutupan jalan tersebut, Pendi mengaku mengalami kerugian besar. Sebanyak 13 unit kendaraan miliknya tidak dapat keluar dari area lahan yang dikunci aksesnya, sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan dalam waktu lama. Kuasa hukum Pendi menyatakan bahwa penutupan jalan oleh Budiharjo tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, tetapi juga melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Lebih lanjut, pihak penggugat juga menilai tindakan penutupan jalan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau perbuatan melawan hukum terhadap barang milik orang lain, serta menyentuh unsur penyanderaan barang, karena kendaraan yang tidak bisa keluar dari lokasi dinilai telah dikurung secara sepihak dan melawan hukum. “Penahanan kendaraan akibat penutupan jalan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan barang secara melawan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi sudah menyentuh hak sipil dan ekonomi pihak lain,” tegas kuasa hukum Pendi, Unggul Garfli, usai sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Penulis Tim

Read More

Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Juli 2025 INFO_PAS – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana kepada 1 Anak Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II Jambi. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. “pidana penjara merupakan pilihan terakhir dalam perkara pidana anak dibawa umur, sehingga 1 anak binaan yang mendapatkan remisi ini diharapkan mendapatkan pembinaan yang tepat dan baik”, jelas Meita Eriza selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Para anak binaan di dalam Lapas Perempuan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal. “Jangan lupakan juga bahwa Lapas Permpuan Jambi ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket”, tambah Meita. Kegiatan ditutup dengan pemberian remisi kepada 1 orang anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Dilanjutkan dengan foto bersama. (Basri Andi)

Read More

“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Selasa 22 Juli 2025 – Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 telah berlangsung selama satu Minggu, dan tinggal satu Minggu lagi pelaksanan operasi patuh Siginjai 2025 berkahir tepatnya tanggal 27 Juli 2025. Selain pelaksanaan dilapangan, Satlantas Polresta Jambi juga melakukan sosialisasi melalui RRI Kota Jambi (22/07) pukul 09.00 wib. Kasat Lantas Polresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikanSasaran dari himbauan sosialisasi adalah kepada para pendengar setia atau audience RRI Kota Jambi. Melalui tema“Polantas hadir”sosialisasi terkait operasi patuh siginjai 2025 mulai dari tanggal 14 juli – 27 juli 2025. Pemasangan spanduk dan sticker serta pembagian lef flet terkait Ops Patuh Siginjai 2025. Himbauan peyuluhan terkait keselamatan dalam berkendara kepada Pendengar RRI Kota Jambi.Himbauan Larangan kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading kepada pendengar RRI Kota Jambi. Tujuan agar terciptanya pemahaman masyarakat bahwa dilaksanakan ops patuh siginjai 2025. Terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Jambi. Meminimalisir kejadian Laka Lantas, Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalu lintas, Tercipta hubungan emosional kedekatan antara Polantas dengan Lapisan Masyarakat dan Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kegiatan di RRI dilaksanakan olehPersonil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi “ungkap Kasi Humas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More

Kasang Lopak Alai Perdana, Kecamatan Kumpeh Ulu Kembangkan Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 23 Juli 2025 – Kecamatan Kumpeh Ulu mencatat sejarah baru dalam sektor perikanan dengan memulai budidaya ikan nila melalui sistem bioflok. Program inovatif ini diluncurkan perdana di Desa Kasang Lopak Alai dengan penebaran 12.800 benih ikan nila yang ditempatkan pada 16 kolam bioflok. Kolam bioflok adalah sistem budidaya ikan yang memanfaatkan mikroorganisme untuk mengolah limbah organik dan mengubahnya menjadi pakan alami bagi ikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa Tematik, yang bertujuan menjadikan desa sebagai sentra produk unggulan. Dalam hal ini, Kumpeh Ulu sebagai penghasil ikan air tawar berbasis kolam bioflok yang ramah lingkungan dan efisien secara ekonomi. “Dari 18 desa yang ada di Kecamatan Kumpeh Ulu, kegiatan ini menjadi role model untuk desa lainnya dalam pengembangan potensi perikanan air tawar,” ujar Sekcam Kumpeh Ulu, R. Efendi, dalam sambutannya. Acara peresmian turut dihadiri Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Rovi, Kepala Desa Kasang Lopak Alai Pawi, SE, MM, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dukungan lintas sektor ini menunjukkan sinergi antara pemerintahan desa dan aparat dalam mendorong ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Budidaya ikan nila sistem bioflok dikenal mampu meningkatkan hasil panen dengan efisiensi lahan dan air. Diharapkan program ini tidak hanya mendorong kemandirian ekonomi desa, tetapi juga menjadi solusi strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan angka kemiskinan di wilayah Kumpeh Ulu. Dengan dimulainya program ini, Kecamatan Kumpeh Ulu semakin memperkuat posisinya sebagai daerah inovatif dalam pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan. Sementara itu, Kades Kasang Lopak Alai Pawi mengatakan Pemerintah Desa juga telah mendefinitifkan nama BUMDes Kasang Lopak Alai yaitu BUMDes Hidayatunnur, yang mana pengelolaannya telah dilakukan secara musyawarah sehingga telah disetujui serta berjalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Tahapan demi tahapan dalam pengoperasionalan juga telah dilakukan sesuai prosedur yang telah disetujui oleh BPD dan kelembagaan lainnya,” ujarnya. Pawi juga menambahkan bahwa hari ini kami dari Pemerintah Desa Kasang Lopak Alai sengaja mengundang untuk menyaksikan Launching penebaran benih ikan BUMDes serta memohon doa semoga berhasil sesuai apa yang diharapkan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan umul Qur’an oleh Bapak Amirudin dan dilanjutkan dengan penebaran benih ikan nila oleh Pemerintah Kecamatan, Kades, Kapolsek Kumpeh Ulu dan tamu undangan lainnya. Penulis Tim

Read More

Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan.

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, 22 Juli 2025 – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polsek Pemayung memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan menyesatkan oleh oknum wartawan dari salah satu media online yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam justru disebut sebagai pelaku penganiayaan. Padahal, kedua perkara tersebut memiliki objek hukum dan substansi yang berbeda serta ditangani secara terpisah oleh kepolisian. Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum wartawan tersebut tidak berdasar dan mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda. Hal ini dinilai dapat membentuk opini publik yang keliru serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait. dan dijelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan hasil kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan tanpa tekanan. Sementara itu, dugaan Pencurian Ayam Oleh sdr. A yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan kasus terpisah dengan kurun waktu yang berbeda dan korban dari dugaan pencurian Ayam dari sdr. A bukan pihak Perusahaan, melainkan Milik Warga Masyarakat. Apalagi bila Perdamaian antara Pihak Terlapor (sdr. S dan sdr. S) dikaitkan dengan informasi tentang peristiwa pengeroyokan oleh sdr. S dan R terhadap sdr. A, karena dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh sdr. S dan R, Perkara diselesaikan secara damai (Restorative Justice) dengan Pihak Pelapor/Korban dalam hal ini Pihak Perusahaan tanpa paksaan dan secara sukarela kedua belah Pihak. Pihak perusahaan selaku pelapor turut memberikan penjelasan terkait kronologi kasus. Pemeriksaan CCTV dilakukan setelah kontrol rutin menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pakan ayam. Sebelumnya, tidak terdeteksi adanya kehilangan secara data. Keputusan untuk menyelesaikan perkara secara damai diambil atas arahan pimpinan perusahaan, setelah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta. Proses penyelesaian dilakukan tanpa penangkapan formal, melainkan melalui pendekatan langsung di lokasi kerja. Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator, tidak ada intervensi maupun paksaan. Perusahaan mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, dan menilai penyelesaian damai tersebut adil karena kerugian telah diganti sepenuhnya. Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pencatatan pakan, termasuk patroli rutin dan memastikan karung pakan kembali sebagai bukti konsumsi, guna mencegah kejadian serupa terulang. Pihak terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian dan menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV serta hanya membeli barang dari pihak lain. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, dan menyebut kehadirannya di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik. Penting diketahui bahwa bagi oknum wartawan yang memberitakan informasi secara tidak akurat dan tanpa verifikasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan dapat dikenai sanksi hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers, maka dapat dikenai sanksi etik dan proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, apalagi menyangkut reputasi seseorang atau institusi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi dalam menjaga akurasi dan kebenaran informasi. Praktik jurnalistik yang sembrono tanpa verifikasi tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum. Hanya dengan berpegang pada fakta, integritas, dan kode etik, pers dapat menjadi pilar keadilan dan kebenaran yang sejati di tengah masyarakat. Basri

Read More

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penanaman Jagung Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan di Wilayah Sarolangun.

Tajam24Jam.Com Sarolangun, Selasa 22 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan POLRI, Polres Srolangun menggelar kegiatan Penanaman Jagung Kuartal III secara simbolis di lahan pertanian seluas 3 hektar di Dusun Karang Jering Desa Tambang tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun, pada Selasa (22/7/2025) siang. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 80 orang tamu dan undangan, serta dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK. M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama Polres Srolangun,Kasat Intelkam AKP Tarjono, S.H, M.H Kapolsek Limun AKP Berlin Tarigan, S.H, Camat Cermin Nan Gedang Marhasan, SKM. MM; Kepala Desa Tambang Tinggi Helmi, Kepala Desa Sungai Keramat Hermansyah, Kades Lubuk resam Induk Kadafi, SE., Kades Lubuk resam ilir Mad Kudri, A. Md, Kades Sekamis jakpar, S.Pd, Kades Kampung Tujuh Effendi, BPP-PPL Kec. CNG, Personil Polsek Limun, para Bhabinkamtibmas dan Babinsa Limun,Para Perangkat Desa Tambang Tinggi, Tomas. Acara diawali dengan pembukaan, Pembukaan, Pembacaan Doa, Sambutan Kades Tambang Tinggi, Sambutan Kapores Sarolangun, Penanaman jagung;Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis 30 kg benih jagung dan pupuk untuk lahan seluas 3 hektar, yang menjadi bagian dari program kolaboratif antara Polres Sarolangun dan masyarakat tani setempat. Dalam sambutannya, Camat Cermin Nan Gedang Marhasan, SKM. MM menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Sarolangun atas dukungan nyata terhadap ketahanan pangan di wilayahnya. “Kami ucapkan terima kasih atas bantuan benih dan pupuk untuk petani. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut sebagai bentuk nyata sinergi antara TNI, POLRI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Mari bersama dukung Sarolangun menuju Indonesia Emas,” ujar Camat CNG. Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK. M.H. menekankan bahwa kegiatan penanaman ini bukan sekadar simbolik, namun bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kedaulatan pangan nasional, sebagaimana visi Presiden RI untuk mengurangi ketergantungan impor. “Melalui tanam jagung ini, kita wujudkan kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat. Ini adalah langkah kita bersama mendukung ketahanan pangan yang menjadi bagian dari kedaulatan negara. Semoga Polri dapat ikut andil dalam target nasional penanaman jagung hingga 1 juta hektar,” tegas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan tanam jagung serentak hari ini di berbagai lokasi oleh Jajaran Polres Sarolangun, lahan tersebut merupakan lahan persawahan yang pada musim hujan ditanami padi, dan saat musim kemarau karena keterbatasan pasokan air dimanfaatkan untuk menanam jagung atau tanaman pangan lainnya. “Kegiatan hari ini bertepatan dengan musim peralihan dari penghujan ke kemarau, sehingga sangat tepat untuk meningkatkan produktivitas jagung, khususnya di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kabupaten Sarolangun pada umumnya,” ungkap Kapolres. Lebih lanjut, kegiatan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari penyuluh pertanian, Polsek Limun, kelompok tani, hingga Kepala Desa di Kecamatan Cermin Nan Gedang. Semua pihak bersinergi untuk memaksimalkan potensi lahan yang ada guna menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas oleh POLRI. Polres Sarolangun juga berkolaborasi dengan Dinas Pertanian, stakeholder terkait, dalam penyediaan bibit, pupuk, dan pestisida. Harapannya, kontribusi ini dapat berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani lokal. Setelah sambutan Kapolres, acara dilanjutkan dengan penanaman jagung secara simbolis di lahan yang telah disiapkan. Kapolres Sarolangun bersama sejumlah pejabat setempat, perwakilan Gapoktan, dan para tamu undangan secara bergantian melakukan penanaman benih jagung, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Sarolangun. Penulis Tim

Read More

Pelindo Jambi Perkuat Peran Sosial Lewat Bantuan TJSL untuk Masjid Al‑Munawarah Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 21 Juli 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Jambi kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sosial dan lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pada Senin (21/7/2025), Pelindo Jambi menyalurkan bantuan berupa uang senilai Rp100 juta kepada Masjid Al‑Munawarah, yang beralamat di Muara Sabak Ilir, Kec. Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program penyaluran bantuan Sarana dan Prasarana Ibadah tahun 2025 yang digagas Pelindo Jambi untuk mendukung peningkatan fasilitas ibadah dan kegiatan sosial masyarakat. Dalam penyerahan yang berlangsung di area masjid, hadir Manager Keuangan Pelindo Jambi, Bapak Rizki Nopriza, bersama Junior Manager SDM, Umum, dan KBL, yang menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Ketua Pengurus Masjid, Bapak Supriyanto, disaksikan perangkat pengurus masjid serta perwakilan warga sekitar.“Masjid ini sudah lama menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dengan adanya bantuan dari Pelindo Jambi, kami berharap fasilitasnya semakin layak dan mampu menampung lebih banyak kegiatan keagamaan maupun sosial,” ujar Supriyanto. Perwakilan Pelindo Jambi menegaskan bahwa program ini bukan sekadar seremoni. “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pelindo hadir bukan hanya sebagai pengelola pelabuhan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun sarana ibadah yang lebih baik,” ujar Rizki Nopriza dalam sambutannya. Warga setempat menyambut baik dukungan tersebut, mengingat Masjid Al‑Munawarah selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Muara Sabak Timur. Bantuan Rp100 juta itu diharapkan mempercepat upaya perbaikan fasilitas dan menghadirkan lingkungan ibadah yang lebih nyaman. Program TJSL Pelindo Jambi pada 2025 menargetkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, lingkungan hingga keagamaan. Bantuan untuk Masjid Al‑Munawarah menjadi salah satu bukti nyata komitmen BUMN ini dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Diduga Serobot Tanah Warisan, Acuan Garam Dihadapkan ke Klarifikasi Resmi BPN Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, Selasa 16 Juli 2025 — Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini, kasus yang melibatkan Ibu Rogayah dan pihak yang dikenal dengan nama Acuan Garam menjadi perhatian publik setelah Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menggelar rapat klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Kantor Pertanahan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Ibu Rogayah selaku pihak pengklaim, serta pihak Kantor Pertanahan sendiri. Lahan Diakui sebagai Warisan dan Digarap Sejak Lama Dalam penjelasannya, Ibu Rogayah menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan berada di RT.17 Kelagian Lama, tepatnya di sebelah kiri jembatan panjang yang berbatasan dengan kebun milik Saprial, dan di sisi selatan berbatasan dengan kawasan WKS. Lokasi lahan itu disebut berada di petak Makasar, tepatnya pada titik 5, 6, dan 7. Rogayah mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah garapan suaminya semasa hidup, yang diperoleh secara adat dari seorang tokoh setempat bernama Mahmud. Tanah itu dibuka dengan cara tradisional — membersihkan semak belukar, membakar ranting, dan mulai ditanami berbagai tanaman. “Abu yang masih ada saat ini merupakan saksi bahwa tanah ini pernah digarap,” jelasnya dalam pertemuan tersebut. Setelah sang suami meninggal dunia pada tahun 2004, Rogayah mengaku masih tetap mempertahankan dan menguasai lahan tersebut bersama keluarganya. Diduga Dikuasai oleh Acuan Garam Tanpa Proses Jelas Masalah mulai muncul ketika pada tahun 2006, Ibu Rogayah mendapati bahwa lahan tersebut telah diklaim oleh pihak bernama Acuan Garam. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak Acuan Garam telah memasukkan lahan milik keluarga Rogayah ke dalam kawasan yang mereka kuasai, dengan luas keseluruhan mencapai 310 hektare. Kondisi ini sempat memicu konflik, yang kemudian dibawa ke meja mediasi di Polres Tanjung Jabung Barat. Namun, upaya penyelesaian belum menghasilkan titik temu. “Pihak Acuan Garam bahkan sempat menawarkan uang sebesar Rp350 juta kepada saya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Tapi tawaran itu tidak pernah ditindaklanjuti atau diselesaikan secara resmi,” ungkap Ibu Rogayah dalam pertemuan klarifikasi tersebut. Kantor Pertanahan Lakukan Langkah Klarifikasi dan Identifikasi Lapangan Menanggapi klaim dan bukti yang disampaikan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan data dan informasi faktual dari kedua belah pihak. Proses ini akan menjadi bagian penting dalam menyusun tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan identifikasi lapangan dan verifikasi data hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Dalam pelaksanaan identifikasi awal di lapangan, pihak Ibu Rogayah juga telah menunjukkan salah satu ahli waris, guna membantu memperjelas batas-batas tanah yang menjadi objek klaim. Pertemuan klarifikasi ini diakhiri dengan penandatanganan notulen oleh tiga pihak: Ibu Rogayah, perwakilan Polres Tanjung Jabung Barat (Khaidir SP Sirait), dan perwakilan Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat (Idian Huspida, S.H., M.H.). Sengketa Lahan di Jambi Masih Jadi Masalah Klasik Sengketa lahan seperti yang dialami Ibu Rogayah bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun wilayah Provinsi Jambi secara umum. Maraknya konflik agraria, tumpang tindih klaim, serta lemahnya dokumentasi tanah adat dan tanah garapan menjadi akar persoalan yang terus berulang. Banyak warga yang selama puluhan tahun menggarap dan menguasai tanah tidak memiliki dokumen hukum resmi berupa sertifikat. Sebaliknya, banyak pihak atau korporasi yang datang kemudian mengklaim lahan melalui proses formal tanpa memperhatikan riwayat penguasaan di lapangan. Pihak Kantor Pertanahan berharap klarifikasi ini menjadi langkah awal penyelesaian yang adil, dan mendorong seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan administratif yang berlaku. Penulis Tim

Read More