Tepati Janji, Bupati H M Syukur, ‘Ratakan’ Rumah-rumah Prostitusi

Tajam24Jam.Com Bangko, 20 September 2025 -Bupati Merangin H M Syukur menepati janjinya, mengeksekusi rumah-rumah tempat hiburan malam dan lokasi prostitusi, di Jalan jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (20/9). Eksekusi pembongkaran sebelas ‘rumah bordir’ itu dilakukan menggunakan alat berat, setelah pemilik rumah sekaligus pengelola hiburan malam dan protitusi tersebut, tidak mengindahkan peringatan yang berulangkali diberikan Pemkab Merangin. ‘’Kita sudah berikan surat peringatan selama tiga hari untuk dibongkar secara mendiri, tapi ini juga tidak dilakukan pemiliknya. Akhirnya hari ini kita bongkar secara paksa, karena semuanya melanggar aturan,’’ ujar Bupati. Sebelumnya bupati, sudah melakukan persuasif dan penghormatan yang luar biasa kepada para pemilik hiburan malam itu. Mereka telah diundang Coffee Morning di Rumah dinas bupati. Saat coffee morning itu bupati mempesilahkan mereka berjualan di warungnya, dari pagi hari pukul 06.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib. Tapi setelah dua minggu dipantau ternyata tidak juga dindahkan. Mereka melanggar surat pernyataan yang sudah mereka tandatangani. ‘’Saya sudah berkomitmen saya bongkar. Sebagai bupati dengan bijak, dengan kemanusiaan, sudah saya rangkul, saya bina. Bahkan saya janjikan mereka kalau mau usaha warung-warung kita bantu melalui UMKM, tapi tidak juga diindahkan,’’ terang Bupati. Ketika memimpin jalannya eksekusi Tim Gabungan 150 orang, dari Satpol PP, anggota Polisi Polres Merangin dan anggota TNI Dandim 0420/Sarko itu, bupati bersama Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto. Turut hadir Wabup H A Khafidh, Ketua MUI Merangin Dr H Joni Musa, Ketua DMI Merangin H Arfandi, Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi, bersama beberapa anggota Dewan, sejumlah tokoh masyarakat, para Kepala OPD, Camat Bangko Ny Anggie dan Lurah Dusun Bangko Ny Dinda Fransiska. ‘’Saya berterimakasih kepada semua pihak, Pak Kapolres, Pak Dandim. Eksekusi ini didukung penuh oleh semua pihak, kami berjalan bersama memberantas kemaksiatan di Bumi Merangin,’’ jelas Bupati. Sementara itu Kapoles Merangin menegaskan sangat mengukung upaya yang dilakukan bupati. Bahkan dampak dari tempat itu, juga muncul kasus curanmor dan menjadi daerah rawan kejahatan. Dandim 0420/Sarko, menegaskan Forkopimda Merangin akan selalu berkolaborasi. Apalagi ada kegiatan yang sifatnya membuat ketidak nyamanan, ketidak aman, bahkan mengganggu atau merusak kestabilitas nasional, maka TNI akan selalu mendukung. H Arfandi salah seorang tokoh agama di Merangin, sangat berterimakasih kepada bupati, wabup dan Forkopimda Merangin, atas eksekusi yang dilakukan. Para tokoh agama dan masyarakat sangat mendukung langkah tersebut. Penulis Tim

Read More

Apresiasi Respon Kapolresta Jambi: Yung Yung Chandra Meminta Kasus Pengrusakan Bangunan Miliknya Segera Tuntas

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 September 2025 – Yung Yung Chandra bersama kuasa hukumnya, Mike Siregar, S.H. & Rekan, menggelar pertemuan dengan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar. Pertemuan tersebut membahas keluhan Yung Yung Chandra terkait lambannya penanganan laporan dugaan perusakan bangunan miliknya di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, yang telah berjalan lebih dari satu tahun namun masih dalam tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Dalam pertemuan itu, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini seharusnya berfokus pada dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHP. Ia menilai proses penyelidikan yang berlarut-larut dan berulang justru memperlambat kepastian hukum. “Selama saya menjadi pengacara, ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak. Padahal, kerusakan nyata sudah terjadi dan bukti-buktinya lengkap,” ujarnya. Yung Yung Chandra sendiri menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dinding ruko miliknya sudah rusak parah. “Apakah pihak penyelidik harus menunggu ruko saya roboh dulu baru ada tindakan? Semua dokumentasi kerusakan saya pegang,” tegasnya. Mike juga mengingatkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak Polsek Jelutung, pihaknya meminta agar tembok yang dirusak dipasang police line. Permintaan itu sempat disetujui oleh Wakapolsek. “Apa susahnya memasang police line, tidak sampai lima menit,” katanya menirukan pernyataan Wakapolsek kala itu. Menanggapi hal ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyatakan akan mendalami kembali kasus tersebut dengan meminta keterangan langsung dari penyelidik. Ia juga menegaskan agar pihak pelapor terus menginformasikan perkembangan kepadanya. “Hubungi dan ingatkan saya, biar kita cek apa kendalanya,” ucapnya. Atas respons cepat tersebut, Yung Yung Chandra menyampaikan apresiasinya kepada Kapolresta Jambi. Ia berharap Polsek Jelutung bisa segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasusnya. “Saya apresiasi Kapolsek Jelutung, tapi saya berharap kasus saya segera tuntas,” ujarnya. Sebagai informasi, laporan dugaan perusakan bangunan ini telah berjalan sejak 2024. Pada 20 Agustus 2025 lalu, penyelidik Polsek Jelutung bersama ATR/BPN, Babinsa, serta ahli bangunan kembali melakukan pengukuran batas tanah untuk memastikan validitas sertifikat kepemilikan. Namun, menurut pihak pelapor, pengukuran tersebut sudah berulang kali dilakukan tanpa menghasilkan kepastian hukum. “Bangunan saya jelas rusak dan retak, bahkan pihak terlapor pernah mengakui secara lisan perbuatannya. Saya mendorong agar kasus ini segera diproses hukum, jangan bertele-tele,” kata Yung Yung Chandra. Mike juga menekankan bahwa status kepemilikan tembok tidak bisa menghapus adanya dugaan tindak pidana.“Kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok pembatas, tetapi juga merusak bangunan utama ruko milik klien kami. Prinsipnya, proses pidana tetap bisa berjalan. Selama karier saya sebagai advokat, ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak. Artinya proses ini terlalu berlarut-larut,” ujarnya. Perkembangan penting muncul pada 25 Agustus 2025 ketika Bang Ale, pemilik pertama tanah dan bangunan yang kini beralih ke Yung Yung Chandra, memberikan pernyataan kunci. Ia menegaskan bahwa tembok yang kini disengketakan sebenarnya dibangun jauh sebelum ruko berdiri.“Jauh sebelum dibangun ruko, dulu di situ rumah orang tua saya. Rumah itu dipagari tembok keliling belakang dan samping. Saat rumah dirobohkan untuk dibangun ruko, tembok sengaja tidak dihancurkan karena berfungsi sebagai pembatas sekaligus pondasi penahan tanah timbunan agar rata dengan jalan,” jelasnya. Pernyataan ini memperkuat posisi Yung Yung Chandra bahwa tembok memang bagian dari struktur awal bangunan, sehingga kerusakan yang timbul tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak terlapor. Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pengrusakan bangunan dapat dijerat melalui Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Pasal 200 mengatur secara khusus larangan merusak bangunan, dengan ancaman pidana yang lebih berat karena menyangkut keselamatan manusia. Sedangkan Pasal 406 berlaku lebih umum terhadap barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menjerat pelaku dalam kasus ini. Bagi Yung Yung Chandra, kerusakan pada bangunan rukonya bukan sekadar soal materi, melainkan ancaman keselamatan bagi keluarganya.“Kerusakan bangunan saya semakin parah, retak di mana-mana. Saya dan keluarga sangat waswas dengan kondisi ini. Semoga pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Jelutung dan jajaran, tidak menyepelekan masalah ini karena menyangkut keselamatan keluarga saya,” ungkap Yung Yung Chandra. Penulis Tim

Read More

Sat Lantas Polresta Jambi Gelar Doa Bersama dengan Komunitas Ojek Online di Hari Lalu Lintas ke-70

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 September 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Jambi melaksanakan kegiatan doa bersama dengan komunitas ojek online (ojol) dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Acara ini digelar di Pos WTC, Jalan Sultan Thaha No.17, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Jumat (19/9) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, Wakasat Lantas, serta jajaran anggota Sat Lantas. Kasat Lantas Polresta Jambi dalam keterangannya menyampaikan bahwa doa bersama ini menjadi wujud kebersamaan antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol. Hari Lalu Lintas ke-70 ini kami jadikan momentum untuk mempererat tali silaturahmi. Semoga hubungan baik Polantas dan komunitas ojek online terus terjalin, dan lalu lintas di Kota Jambi semakin aman, tertib, serta harmonis,” ujarnya. Selain doa bersama, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi yang diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara polisi lalu lintas dan para pengemudi ojol. Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini, yakni terjalinnya hubungan yang lebih akrab dengan komunitas ojek online serta meningkatnya citra positif Polantas di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

DPRD Kota Jambi Rekomendasikan Penertiban Kandang Sapi di Atas Drainase

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang sapi milik warga bernama Edi yang berdiri di atas saluran drainase umum di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Rekomendasi ini dituangkan dalam surat bernomor 100.3.1.1/1310/DPRD/2025 tertanggal 17 September 2025. Rekomendasi tersebut lahir sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi setelah adanya aduan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan fasilitas umum secara ilegal. Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Jambi pada 24 Juli 2025 bersama Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah kota. Menurutnya, penertiban bangunan di atas fasilitas umum bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta keberpihakan pada kepentingan publik. Drainase yang seharusnya berfungsi sebagai saluran pengendali banjir justru berubah fungsi menjadi kandang sapi. Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang kota serta menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. “Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada estetika kota, tetapi juga pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar,” bunyi rekomendasi tersebut. Fenomena ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan. Menurut JARI, mustahil fasilitas publik bisa dikuasai secara personal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, DPRD mendesak Wali Kota Jambi segera melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengorbankan kepentingan umum. Publik kini menanti apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan atau hanya sekadar formalitas birokrasi. Sebab, wajah pemerintahan daerah tercermin dari keberanian mengambil keputusan tegas demi kepentingan rakyat banyak. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI – Rakyat Warnai Karya Bhakti HUT TNI ke-80 di Pasar Besar Angso Duo Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke – 80, Korem 042/Gapu menggelar kegiatan Bakti Teritorial Prima di Pasar Besar Angso Duo Jambi, Jum’at (19/9/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari TNI, Polri, Polairud, Brimob, Satpol PP, FKPPI, Pramuka, DPD P3AD Jambi, pelajar, hingga warga pasar. Sinergi ini selaras dengan tema peringatan HUT TNI ke – 80 : “TNI Prima, TNI – Rakyat, Indonesia Maju.” Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, .S.E., M. Sc menegaskan bahwa karya bhakti ini merupakan wujud komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah – tengah rakyat. “Kebersamaan ini menjadi bukti nyata bahwa TNI hadir untuk rakyat, bekerja bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, rapi dan nyaman, khususnya di Pasar Besar Angso Duo Jambi,” ujarnya. Danrem menambahkan, karya bhakti ini Terfokus pada pembersihan dan penataan area pasar, termasuk saluran parit, dengan tetap berkoordinasi bersama pemilik dagangan. “Tujuan kita bukan hanya menjaga kebersihan, tetapi juga menciptakan kenyamanan agar pasar ini tetap menjadi pusat ekonomi rakyat yang sehat dan tertata dengan baik,” tegasnya. Semangat gotong royong terlihat jelas ketika seluruh unsur yang hadir saling bahu membahu membersihkan sampah, merapihkan lapak, hingga membersihkan drainase pasar. Kehadiran pelajar, pramuka, hingga warga pasar menambah kekuatan moral dan menunjukkan kuatnya kemanunggalan TNI – Rakyat. Melalui karya bhakti ini, TNI kembali meneguhkan jati dirinya sebagai tentara rakyat yang senantiasa hadir dan bekerja bersama masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, sinergi TNI – Polri dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu memperkuat persatuan, mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman menuju Indonesia maju. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Kapolda Ultimatum AKBP Mat Sanusi: Pilih Seragam Polri atau Ketua KONI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 September 2025 – Polemik rangkap jabatan AKBP Mat Sanusi kian panas dan sulit terbendung. Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, akhirnya mengeluarkan ultimatum keras: Mat Sanusi harus memilih, tetap sebagai perwira menengah Polri atau melepas seragam demi kursi Ketua KONI Provinsi Jambi. Sanusi yang masih aktif sebagai anggota Polri berhasil terpilih sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029 dalam Musorprovlub, 30 Juni 2025 lalu. Namun, kemenangan itu justru menyeretnya ke pusaran kontroversi. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di organisasi non-pemerintah, termasuk KONI. “Sudah kami sampaikan langsung agar yang bersangkutan menentukan sikap. Tapi sampai hari ini, belum ada jawaban, baik tertulis maupun lisan,” tegas Kombes Mulia, Kamis (18/9/2025). Situasi semakin memanas ketika Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di Mapolda Jambi pada 21 Juli 2025 lalu, menuntut Sanusi mundur dari jabatan Ketua KONI jika tetap bersikukuh memakai seragam polisi. Menurut massa aksi, diamnya Sanusi bisa menjadi preseden buruk sekaligus mencoreng marwah institusi Polri. Kasus ini kini sudah masuk ke ranah etik. Paminal bahkan telah meminta Propam untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Sanusi.“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kombes Mulia menambahkan. Aliansi masyarakat sipil juga mendesak Kapolda tidak setengah hati.“Jika dibiarkan, ini bisa jadi bola panas yang merusak kepercayaan masyarakat. Kapolda harus bertindak tegas,” tegas Alion, koordinator aksi. Dengan adanya ultimatum Kapolda, jalan Mat Sanusi semakin jelas dan tanpa ruang abu-abu: melepas seragam kebanggaan Polri demi jabatan Ketua KONI, atau tetap setia pada institusi dengan mengorbankan ambisi olahraga. Publik kini menanti, apakah Sanusi akan berani mengambil keputusan, atau terus larut dalam kebisuan yang justru memperkeruh situasi. Penulis Tim

Read More

Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur, ETH Jambi Buka Rumah Aspirasi di Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 September 2025 – Sebuah langkah baru dalam memperjuangkan keadilan masyarakat hadir di Kota Jambi. Organisasi Masyarakat Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi resmi mendirikan Rumah Aspirasi ETH Jambi yang beralamat di Jl. Raden Pamuk, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ketua ETH Jambi, Ricardo Sianturi, menyampaikan bahwa Rumah Aspirasi ini dibuka sebagai wadah untuk menampung dan membantu masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum. “Rumah Aspirasi ETH Jambi bertujuan agar terwujud keadilan bagi masyarakat di Provinsi Jambi. Kami siap membantu dengan tulus sepenuh hati, tentunya tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ricardo pada Jumat (19/9/2025). Lebih lanjut, Ricardo menegaskan bahwa keberadaan Rumah Aspirasi ETH Jambi juga merupakan bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur, khususnya di Provinsi Jambi. Sementara itu, Sekretaris ETH Jambi, Rikson, menambahkan bahwa Rumah Aspirasi ini terbuka bagi siapa saja. “Siapapun yang memiliki permasalahan hukum bisa datang langsung ke Sekretariat ETH Jambi atau menghubungi nomor WhatsApp Admin di 0811-7403-747 dan 0857-8910-1215. Nomor tersebut aktif dan akan cepat merespon keluhan masyarakat,” jelasnya. Selain fokus pada advokasi hukum, Rikson juga berharap kehadiran Rumah Aspirasi ETH Jambi dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Ke depan, ETH Jambi berencana melaksanakan kegiatan sosial secara rutin, seperti pembagian sembako bagi warga yang membutuhkan. Dengan hadirnya Rumah Aspirasi ini, ETH Jambi menegaskan komitmennya untuk selalu berada di tengah masyarakat, menjadi sahabat dalam memperjuangkan keadilan sekaligus memberikan solusi nyata atas berbagai permasalahan yang dihadapi. Penulis Tim

Read More

KOMPEJ Gelar Aksi Damai Soroti Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi PT. Jefri Abidin A.B Dan Mendapatkan Ancaman Ingin Di Pecahkan kepala nya Oleh Oknum TNI Yang Bertugas Sebagai BKO

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 September 2025 – Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) Batanghari menggelar aksi damai di depan Depot Pertamina Kota Jambi, Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi oleh PT Jefri Abidin A.B. KOMPEJ menduga distribusi BBM subsidi tersebut tidak hanya bermasalah dalam penyalurannya ke gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Gudang itu bahkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum anggota TNI. Dalam aksi yang diikuti sekitar 30 massa ini, KOMPEJ menuntut aparat penegak hukum serta instansi terkait mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Menurut mereka, penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan melanggar prinsip keadilan. Namun, aksi damai sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah aktivis mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum TNI yang bertugas sebagai BKO di Depot Pertamina. Bahkan salah satu oknum disebut melontarkan ancaman keras kepada peserta aksi dengan kalimat akan “memecahkan kepala” aktivis. “Kami sangat menyayangkan sikap arogansi oknum aparat tersebut. Seolah-olah suara kebenaran ingin dibungkam, padahal kami hanya menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas perwakilan KOMPEJ Batanghari. Aksi yang dipimpin Korlap I Herlas dan Korlap II Amri, S.Pd, berlangsung dengan pengawalan pihak kepolisian. Dalam tuntutannya, KOMPEJ meminta Pertamina, Iswana Migas Provinsi Jambi, serta Komisi III DPRD Provinsi Jambi lebih aktif mengawasi peredaran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Audiensi Bersama Wamen PANRB: Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 September 2025 – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi semakin ditegaskan melalui kegiatan audiensi bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, M.Si, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (18/9/2025). Acara strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya : Dalam sambutannya, Wamen PANRB Purwadi Arianto menegaskan pentingnya transformasi birokrasi dalam menghadapi tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. “Birokrasi bukan sekadar administrasi, melainkan membangun kepercayaan publik melalui ketulusan, kecepatan respons, serta pemanfaatan digitalisasi.Pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar rakyat melalui program prioritas seperti MBG, PKG, Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, dan Perumahan Rakyat,” jelasnya. Ia juga menekankan strategi pembinaan inovasi pelayanan publik, “Gunakan hasil indeks kinerja sebagai navigasi, perkuat kolaborasi lintas instansi, dorong partisipasi publik, serta jadikan budaya pelayanan prima sebagai etos kerja ASN,” tegas Wamen PANRB. Sementara itu, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menyampaikan bahwa capaian pelayanan publik di Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan positif. “Indeks Pelayanan Publik tahun 2024 berada pada kategori B, meningkat dari tahun sebelumnya.Capaian ini harus kita jaga dan tingkatkan dengan arahan dari Kementerian PANRB agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Heri Purwanto S.E.,M.Sc menegaskan dukungan penuh jajaran Korem 042/Gapu terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “TNI akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Provinsi Jambi yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Danrem. Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi untuk semakin menghadirkan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Tergugat Budiharjo alias Acok dan Hendri Tidak Upload Kesimpulan, Posisi Melemah dalam Gugatan Perdata No. 252/Pdt.G/2024/PN Jmb

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 September 2025 — Persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil persidangan yang tercatat dalam sistem e-Court, diketahui bahwa pihak tergugat tidak mengunggah kesimpulan sebagaimana telah ditentukan majelis hakim. Sebelumnya, hakim telah mengingatkan baik penggugat maupun tergugat untuk mengunggah kesimpulan terakhir pada tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 WIB. Kesimpulan tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan hakim dalam mengambil putusan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak tergugat tidak menyerahkan dokumen kesimpulannya. Pakar hukum di Jambi menilai sikap tergugat ini menunjukkan bahwa pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk memberikan kesimpulan. “Dalam praktik perdata, kesimpulan merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menegaskan kembali dalil maupun bantahannya. Jika tergugat tidak mengajukan, hal itu bisa dinilai seakan-akan tergugat tidak dapat membuktikan sanggahan atas gugatan penggugat,” ujar Pendi sebagai penggugat dengan tegas. Absennya Kesimpulan dari pihak tergugat dinilai melemahkan pembelaan dan berpotensi memperkuat posisi penggugat. Sebab, hakim akan lebih banyak mempertimbangkan bukti dan argumentasi yang diajukan pihak penggugat sebagai dasar dalam mengambil Keputusan.Dengan kondisi ini, publik menunggu majelis hakim memutus perkara tersebut. Penulis Tim

Read More