Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino*

Tajam24Jam.Com Jakarta, 29 Juni 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah agar segera memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan bertepatan dengan musim kemarau pada Juli hingga Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekurangan air, serta gangguan terhadap sektor pertanian dan energi. Instruksi tersebut disampaikan Mendagri usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kesiapsiagaan Menghadapi Dampak Fenomena El Nino di Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (29/6/2026). Mendagri menjelaskan, berdasarkan paparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino diprakirakan berlangsung mulai Mei 2026 hingga Mei 2027. Namun, dampaknya diperkirakan paling terasa saat musim kemarau pada Juli hingga Oktober 2026. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyiapkan langkah mitigasi sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing. “Mulai bulan Juli, Agustus, September, Oktober. Setelah itu baru menurun,” ujarnya. Menurut Mendagri, terdapat dua dampak utama yang perlu diantisipasi, yakni meningkatnya potensi karhutla akibat cuaca yang lebih panas dan kering serta berkurangnya ketersediaan air yang dapat memengaruhi sektor pertanian, perkebunan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA). “El Nino ini berdampak dua. Satu adalah dampak kemungkinan kebakaran hutan dan lahan … Yang kedua adalah kekurangan air,” katanya. Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi melalui kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Pertanian, misalnya, memperkuat irigasi dan pompanisasi, sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan melakukan modifikasi cuaca di wilayah yang membutuhkan. Karena itu, Mendagri meminta seluruh kepala daerah segera menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pertanian, dinas pengairan, dan perangkat daerah terkait guna memperkuat kesiapsiagaan berdasarkan data yang telah disampaikan BMKG, BNPB, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Ia juga meminta para gubernur mengoordinasikan langkah kesiapsiagaan tersebut bersama para bupati dan wali kota agar upaya mitigasi dapat dilakukan secara terpadu sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, instansi vertikal, balai wilayah sungai, penyuluh pertanian, pemadam kebakaran, hingga pemerintah desa untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mencegah terjadinya karhutla dan dampak lain akibat El Nino. Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemda diharapkan mampu mengantisipasi risiko karhutla, kekeringan, serta gangguan terhadap sektor pertanian dan ketersediaan air secara lebih cepat, terukur, dan efektif. Rapat tersebut dihadiri secara langsung di antaranya oleh Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BNPB Suharyanto, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya. Pusat Penerangan Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Tajam24Jam.Com Jakarta, 22 Juni 2026 – Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung perkebunan terbesar di Indonesia, dengan dua kelompok usaha raksasa yang menguasai lahan sangat luas: PT Great Giant Pineapple (GGP) penghasil nanas terbesar di dunia, dan PT Sugar Group Companies (SGC) pengelola perkebunan tebu serta industri gula terbesar di wilayah ini. Secara total, kedua kelompok usaha ini menguasai lahan seluas lebih dari 117 ribu hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Namun, sebesar apa kontribusi nyata mereka melalui pembayaran pajak kepada negara dan daerah hingga saat ini masih menjadi tanda tanya publik, mengingat ketentuan kerahasiaan data fiskal yang berlaku. Data Luas Lahan & Struktur Perusahaan, PT Great Giant Pineapple (GGP), yang berLokasi di Kabupaten Lampung Tengah, dengan Luas total tercatat: ± 33.500 hektare, Sering dikenal, Masyarakat menyebutnya juga sebagai “Gumas Jaya”, merujuk pada induk awal PT Umas Jaya Agrotama. Kegiatan, Perkebunan nanas dan pengolahan hasil untuk pasar dalam negeri serta ekspor ke lebih dari 60 negara. Sementara itu berdasarkan data, PT Sugar Group Companies (SGC) beserta Anak Perusahaan, Lokasi, Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang, dengan luas lahan total tercatat: 84.523,9 hektare, Mencakup, PT Gula Putih Mataram (GPM): ± 14.495 ha, PT Sweet Indo Lampung (SIL): ± 12.860 ha, PT Indolampung Perkasa (ILP): ± 21.401 ha, PT Garuda Panca Arta: ± 45.767 ha. Kegiatan: Perkebunan tebu, pabrik gula, dan industri turunannya Total gabungan: 118.023,9 hektare, setara dengan luas sebuah kabupaten kecil, dikelola oleh dua kelompok usaha besar ini. Berapa Besar Pajak yang Seharusnya Dibayar. Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak tidak mempublikasikan rincian nominal pembayaran pajak perusahaan swasta karena dilindungi Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai rahasia fiskal. Namun, berdasarkan perhitungan sesuai tarif dan aturan perpajakan yang berlaku, dapat diketahui besaran potensi riil yang seharusnya menjadi kewajiban kedua perusahaan: Pertama, PT Great Giant Pineapple yakni, PBB Perkebunan: ± Rp34–57 miliar/tahun.PPh Badan: ± Rp250–400 miliar/tahun. PPN & Pajak Daerah: ± Rp80–100 miliar/tahun dan Total potensi: ± Rp370–560 miliar per tahun Kedua, perkiraan pajak PT Sugar Group Companies adalah, PBB Perkebunan: ± Rp1,01–1,52 miliar/tahun. PPh Badan: ± Rp127–238 miliar/tahun. PPN & Pajak Daerah: ± Rp58–75 miliar/tahun. Total potensi: ± Rp184–314 miliar per tahun Sementara itu, Jika digabungkan, kedua kelompok usaha ini memiliki potensi menyetor pajak ke kas negara dan daerah sebesar lebih dari Rp550 miliar hingga Rp874 miliar setiap tahunnya. Catatan, Besaran yang benar-benar dibayar bisa berbeda tergantung insentif investasi, biaya operasional, penyusutan aset, serta kredit pajak yang diterima sesuai perjanjian dengan pemerintah. Menanggapi terkait kewajiban pajak kedua perusahaan raksasa tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menilai bahwa penguasaan lahan seluas itu membawa dampak ganda, di satu sisi membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan harapan besar bagi kontribusi fiskal bagi pembangunan daerah. “Dua perusahaan ini menguasai lebih dari 118 ribu hektare tanah subur milik negara. Sudah sepatutnya publik memastikan bahwa kewajiban mereka dibayar sesuai aturan. Rahasia pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup verifikasi. Rakyat berhak tahu apakah pajak yang masuk sudah setara dengan potensi lahannya, apakah insentif yang diberikan pemerintah sudah sebanding dengan manfaat yang diterima Lampung,” tegasnya pada Senin (22/6/2026). Ia menambahkan, jika ada perbedaan antara angka perhitungan potensi dengan realisasi setoran, instansi berwenang wajib menjelaskan alasannya secara terbuka. “Kami tidak menuduh, tapi kami mengawasi. Aset alam yang dikelola harus kembali memberi manfaat maksimal bagi daerah tempat ia tumbuh. Jika transparansi terjaga, kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan besar pun akan semakin kokoh,”ujar Ketum PWDPI. Ketum PWDPI berharap Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendapatan Daerah, serta BPN Lampung dapat memberikan kepastian resmi bahwa kedua perusahaan ini telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan pengelolaan lahannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan kewajiban pajak kedua perusahaan raksasa di lampung diperkirakan mencapai Rp874 Miliar, belum lagi perusahaan-perusahaan besar lainnya seharusnya lampung sangat mudah untuk membangun insfrastruktur dan ekonomi, bukan justru sebaliknya terhutang setiap tahun 1 Triliun”, pungkasnya. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Ketua Umum Srikandi DPP PWDPI Rosita Gosi: Dana KUR Belum Sepenuhnya Berpihak pada UMKM, Administrasi yang Membebani Perlu Dibenahi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Srikandi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Rosita Gosi, menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejauh ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, masih banyak hambatan nyata yang membuat program andalan pemerintah ini belum terasa manfaatnya secara maksimal di akar rumput. Ketum Srikandi PWDPI, Rosita Gosi menyebutkan keluhan utama yang terus disampaikan pelaku usaha adalah sulitnya mengakses dana KUR, ditambah dengan prosedur dan persyaratan administrasi yang dirasa terlalu berbelit-belit dan mempersulit. “Di atas kertas, KUR hadir untuk menopang dan mengembangkan usaha rakyat, dengan bunga ringan dan syarat seharusnya mudah. Namun kenyataannya di lapangan masih berbeda. Banyak pelaku UMKM, terutama perempuan dan warga pedesaan, mengeluh harus berputar berkali-kali, melengkapi dokumen yang tidak mereka miliki, hingga akhirnya urung mengajukan karena merasa dipersulit oleh pihak perbankan,” tegas Rosita Gosi pada Minggu (21/6/2026). Ia menilai, jika persyaratan justru dibuat seberat persyaratan pinjaman komersial biasa, maka makna dan tujuan khusus KUR sebagai fasilitas pembiayaan bagi kelompok lemah ekonomi menjadi tumpul. Hambatan birokrasi ini seolah membatasi akses justru bagi mereka yang paling membutuhkan suntikan modal untuk bertahan hidup dan mengembangkan usahanya. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sulitnya akses dan birokrasi yang mempersulit administrasi pinjaman ini perlu mendapatkan perhatian serius, langsung dari Bapak Presiden, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan pelaksana. Program ini tidak akan berhasil jika pintunya tetap tertutup rapat bagi sasaran utamanya,” tambahnya. Ketua Umum Srikandi DPP PWDPI ini mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh dan penyederhanaan persyaratan yang tetap aman namun tidak membebani. Ia juga meminta dibangun sistem pengawasan agar tidak ada lagi praktik yang mempersulit, memakan waktu lama, atau bahkan memicu biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “KUR adalah amanah negara untuk memajukan perekonomian rakyat. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru terkesan eksklusif dan hanya mudah didapatkan oleh kelompok tertentu saja. Perlu ada kemudahan nyata, agar setiap rupiah dana KUR benar-benar mengalir ke tangan pelaku UMKM yang berjuang menggerakkan roda perekonomian keluarga dan daerah,” pungkas Rosita Gosi. Srikandi DPP PWDPI menyatakan akan terus mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan mengawal perbaikan kebijakan ini, agar program KUR benar-benar menjadi solusi, bukan beban tambahan bagi masyarakat kecil. (Humas DPP PWDPI). Foto : Ketum Srikandi DPP PWDPI, Rosita Gosi. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juni 2026 – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani dapat dijadikan cerminan berharga bagi seluruh elemen masyarakat. Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta norma kesusilaan. “Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun hak ini tidak boleh diartikan sebebas-bebasnya hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, merusak kerukunan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi bukti nyata bahwa keblabasan dalam berekspresi di ruang publik maupun media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.” Dijelaskan, kedua kasus tersebut memiliki persamaan mendasar: penyampaian pendapat yang dianggap melampaui batas wajar. Roy Suryo dijerat hukum terkait penyebaran konten yang dinilai menyinggung unsur agama dan kebudayaan, sedangkan Dr. Tifa menghadapi proses hukum atas pernyataan yang dianggap memicu perpecahan dan melanggar ketertiban umum. “Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial yang terus bertambah, kejadian ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran penting. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang disebarkan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada masalah hukum yang merugikan diri sendiri,” tambahnya. Ketum PWDPI juga mengingatkan agar membedakan antara kritik yang membangun dengan ucapan yang menghujat, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk perbaikan tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan bahasa santun, berdasar fakta, dan tidak menyerang martabat pribadi maupun kelompok. “PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia. Periksa kebenaran informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan pahami batasan hak. Kebebasan yang bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi, bukan merusaknya,” tegasnya. Sebagai organisasi profesi, PWDPI juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memahami batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

KETUA DPW PWDPI DKI JAKARTA DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RS KHUSUS PARU SENILAI Rp15 MILIAR

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 14 Juni 2026 – Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, selaku kuasa dari DPW PWDPI Sumatera Utara, desak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan ke lembaga antirasuah tersebut. Seperti disampaikan sebelumnya oleh Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H, perkara ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan prosedur biasa. “Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas berpotensi merugikan uang rakyat. Yang paling penting, kami menduga kuat ada keterlibatan oknum auditor BPK, aparat penegak hukum, serta kroni-kroninya yang berperan sebagai aktor intelektual di balik skema ini,” tegasnya. Ia menilai permintaan KPK untuk menunjukkan bukti rinci cara pembagian “fee” apakah lewat transfer atau tunai kepada pelapor adalah hal yang tidak masuk akal. “Tugas melacak aliran dana dan membuktikan cara pembagiannya adalah ranah penyidikan. Kami sudah melaporkan indikasi kuat, maka selanjutnya KPK harus menggunakan kewenangannya untuk menelusuri, bukan meminta bukti teknis penyidikan kepada kami,” ujar DL Tobing panggilan akrabnya. Desakan ini diperkuat oleh Mayuli selaku kuasa di tingkat pusat. “Sebagai perpanjangan tangan pengawasan, kami menegaskan bahwa laporan ini lengkap dengan dasar aturan, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, hingga temuan adanya keterlibatan PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek PT Ghali,” jelas Mayuli. Menurut Mayuli, dugaan kuat terjadinya korupsi ini semakin diperkuat dengan munculnya informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai utusan dari pihak terkait, yang secara terang-terangan meminta agar laporan yang telah disampaikan ke KPK segera dicabut. Langkah ini dinilai mencurigakan dan justru menjadi bukti tambahan bahwa ada pihak yang merasa terancam dan berusaha menutupi kasus ini. “Jika tidak ada apa-apa, mengapa ada pihak yang berusaha keras meminta laporan ini ditarik kembali? Upaya menekan atau membujuk agar pengaduan dicabut justru menjadi petunjuk kuat bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang. KPK harus segera menelusuri siapa orang tersebut dan siapa di belakangnya yang berusaha menghentikan proses hukum ini,” tegas Mayuli. DPW PWDPI Sumut dan DKI Jakarta juga meminta KPK meninjau ulang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan, sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika hasilnya dianggap sudah bersih, tapi di lapangan masih ada indikasi penyimpangan, berarti ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan,” tegas DL Tobing. Mayuli menambahkan, pihaknya menolak keras jika nanti penanganan perkara ini hanya menyentuh pihak pelaksana tingkat bawah saja, sementara pengambil kebijakan dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar luput dari jerat hukum. “Jangan biarkan hanya ada ‘kambing hitam’. Prinsip persamaan di depan hukum harus ditegakkan, termasuk memeriksa siapa saja yang menjabat di posisi strategis pada masa itu, seperti mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, agar tidak ada kesan perlakuan istimewa,” tandasnya. Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal proses hukum ini secara nasional. “Sumatera Utara belakangan ini kerap disebut sebagai lahan subur bagi praktik korupsi. Kasus ini harus menjadi titik balik perbaikan. Kami mendesak KPK tidak berhenti pada satu atau dua orang saja, tapi bongkar jaringan dan aktor intelektual yang mengatur skemanya,” tegasnya. Nurullah menegaskan, dengan dukungan 30 DPW PWDPI di seluruh Indonesia dan lebih dari 1200 media yang tergabung, pihaknya akan terus memantau perkembangan. “Jika prosesnya lambat atau terkesan berjalan di tempat, kami siap menggelar aksi pengawalan secara nasional agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi. Uang rakyat Rp15 miliar bukan jumlah kecil, hak rakyat harus dikembalikan dan pelakunya dihukum setimpal,” pungkasnya. (Kaperwil)

Read More

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Tajam24Jam.Com Jakarta, 11 Juni 2026 — Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6) di Hall Dewan Pers. Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan Anggota Dewan Pers tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang tengah dihadapi insan pers. “Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers. Hadir dalam forum dengan pendapat itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), jaringan media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Pokok Pikiran Penting Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi danditerbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan. Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik. Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI. Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku. “Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi. Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Bongkar Permainan Elite Global Kuasai Negara Melalui Hutang dan Perpecahan

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, ingatkan Presiden Prabowo dan Pemerintah musuh negara menggunakan pola kerja kelompok elite global dalam sistem kapitalisme. Menurutnya, uraian yang memaparkan langkah demi langkah tersebut menjadi peringatan penting bagi bangsa Indonesia agar tetap waspada dan menjaga kedaulatan negara. Ketum PWDPI menjelaskan tujuan para elite global adalah, mengincar negara kaya sumber daya namun sistem lemah, Mereka datang bukan untuk membantu, melainkan bertujuan menguasai kekayaan alam dan potensi ekonomi yang dimiliki. “Selain itu mereka akan menyerang melalui jeratan utang, memberikan pinjaman besar dengan syarat tersembunyi. Begitu negara terperangkap, kendali ekonomi perlahan beralih ke pihak pemberi utang,” ungkap ketum PWDPI pada Kamis (11/6/2026). Nurullah mengatakan, para ilete global juga akan memecah belah dengan adu domba, menciptakan pertikaian berbasis suku, agama, ras, hingga perbedaan pandangan politik. Ketika bangsa terpecah, akan lebih mudah dikendalikan. “Mereka juga akan nengintervensi dan memecah belah secara politik, mencampuri urusan dalam negeri, mendukung kelompok tertentu, hingga menjatuhkan pemimpin yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan mereka, “tegasnya. Dia juga menjelaska, jika musuh negara akan nenghancurkan skema ekonomi yang menguntungkan negara, Mencari celah kelemahan sistem keuangan, kemudian menarik investasi secara tiba-tiba. Akibatnya, nilai mata uang anjlok dan perekonomian runtuh dari dalam. “Menciptakan kekacauan hingga kudetaKetika negara sudah dalam kondisi lemah, kekacauan sengaja diciptakan. Jika diperlukan, peralihan kekuasaan dilakukan secara paksa agar kendali penuh berpindah ke tangan mereka,” ungkapnya. Lebih jauh, Nurullah RS menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, namun hal tersebut justru menjadikannya sasaran yang potensial. “Pola seperti ini bukan sekadar teori, tapi sudah sering terjadi di berbagai belahan dunia. Kita harus membuka mata dan memahami cara kerja mereka agar tidak terjebak dalam permainan yang merugikan kedaulatan bangsa,” ujarnya. Ia menekankan bahwa langkah awal yang sering digunakan adalah jeratan utang dan perpecahan antar warga. “Utang yang besar dengan syarat yang tidak transparan bisa menjadi pintu masuk kendali asing. Begitu juga dengan isu-isu yang memecah belah persatuan, sering kali sengaja disebarkan agar kita sibuk berkelahi sendiri, sementara kekayaan negara dikuasai pihak lain,” tambahnya. Ketum PWDPI menilai agar Indonesia tidak mengikuti pola tersebut, diperlukan dua hal utama diantaranya yakni, membangun kemandirian ekonomi dan tidak terlalu bergantung pada utang luar negeri atau investasi yang hanya menguntungkan satu pihak. Program hilirisasi sumber daya alam yang sedang dijalankan pemerintah dinilainya sebagai langkah tepat agar kekayaan bumi Indonesia memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat. “Kedua, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka tidak akan bisa berbuat banyak jika kita bersatu. Jangan mudah terprovokasi isu SARA atau perbedaan politik yang sengaja dibakar. Persatuan adalah benteng pertahanan paling kuat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah senantiasa waspada terhadap tawaran yang terlihat terlalu menguntungkan di permukaan namun menyimpan kepentingan tersembunyi. “Kedaulatan negara tidak boleh ditukar dengan keuntungan sesaat. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan, kerja sama, dan utang yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan sekadar menguntungkan segelintir pihak asing,” pungkasnya. (Kaperwil)

Read More

DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 9 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan serius dan meminta Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait menindak tegas dugaan maraknya penyelundupan barang ilegal melalui “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kekhawatiran ini muncul setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang menyatakan barang impor dan ekspor keluar-masuk secara bebas tanpa pengawasan, serta tanpa pembayaran bea masuk dan pajak. Hal ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Menurut Nurullah RS, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 3 dan 7, Bea Cukai memiliki kewajiban mengawasi seluruh lalu lintas barang di wilayah pabean, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun di lokasi lainnya. “Masih ada oknum yang menyatakan penindakan di pelabuhan tikus bukan kewenangannya. Padahal undang-undang sudah sangat tegas. Ini memunculkan pertanyaan: apakah karena ketidaktahuan, atau justru ada kepentingan lain di baliknya?” tegas Nurullah RS pada Selasa (9/6/2026). Ia menambahkan terlihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum: pengawasan berjalan sangat ketat di pelabuhan resmi, sementara di dermaga liar aktivitas bongkar-muat barang berlangsung seolah tanpa aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Nurullah menegaskan keberadaan pelabuhan tikus menimbulkan kerugian ganda: merugikan pengusaha yang berusaha secara jujur dan mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan. “Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Jika kewenangannya ada di Bea Cukai, bertindaklah tegas. Jika butuh dukungan, berkoordinasilah dengan instansi lain. Publik berhak mengetahui: apakah negara mampu menertibkan wilayahnya sendiri, atau justru dikendalikan oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab?” pungkasnya. Tanggapan Bea Cukai Batam Terpisah, saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Batam menyatakan bahwa penjelasan mengenai kewenangan tersebut sering disalahartikan. Menurutnya, yang dimaksud adalah kewenangan pengaturan dan perizinan pelabuhan, bukan kewenangan pengawasan terhadap barang. “Pengawasan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dilakukan berdasarkan informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sampai saat ini tidak ada oknum pegawai yang sedang diperiksa,” ujarnya, pada Selasa (9/6/2026). Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki mekanisme operasi khusus untuk menyisir pelabuhan ilegal, mengingat pengaturan dan perizinan pelabuhan bukan merupakan ranah Bea Cukai. “Pelabuhan resmi atau yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan merupakan kawasan pabean yang menjadi kewenangan penuh Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh,” pungkas Humas Bea Cukai Batam. (Humas DPP PWDPI) Penulis Tim

Read More

KETUM PWDPI: WTP Bukan Jaminan Bersih! BPK Harus Berhenti Jadi Pemberi Sertifikat Keamanan Bagi Koruptor

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 9 Juni 2026 – Terungkapnya kajian kritis dari Aliansi Masyarakat Peduli Uang Negara yang menyoroti praktik “obral stempel Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menuai tanggapan keras dari kalangan pengamat dan organisasi pers. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menilai apa yang dibongkar dalam kajian tersebut adalah kenyataan pahit yang sudah lama tercium di masyarakat, namun jarang diungkap secara terbuka. “Sudah bukan rahasia lagi. Selama ini kita sering melihat ironi: instansi atau pemerintah daerah dapat predikat WTP, tapi tak lama kemudian kepalanya justru ditangkap KPK karena kasus korupsi. Ini membuktikan bahwa stempel WTP yang selama ini diagung-agungkan sudah kehilangan makna dan kredibilitasnya,” tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026). Audit Kertas Tidak Akan Pernah Menangkap Korupsi di Lapangan Menurutnya, permasalahan utama yang disoroti adalah, metode audit yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen di atas kertas – adalah akar utama kegagalan pengawasan. “Kalau BPK hanya memeriksa apakah ada kuitansi, ada tanda tangan, ada nomor surat, maka tentu saja proyek yang nilainya digelembungkan, barang yang kualitasnya di bawah standar, atau bahkan proyek fiktif pun bisa lolos. Di atas kertas semuanya rapi, tapi di lapangan? Jalan rusak, bangunan ambruk, atau dana hilang entah ke mana. Ini bukan pemeriksaan keuangan, ini cuma pemeriksaan administrasi belaka,” kritiknya. Nurullah RS sependapat bahwa selama BPK tidak beralih menjadi audit yang memeriksa kesesuaian nilai, kualitas, dan manfaat nyata di lapangan, maka predikat WTP akan terus menjadi topeng keamanan bagi para pelaku korupsi. Independensi BPK Dipertanyakan: Tidak Bisa Mengawasi Jika Dipilih oleh yang Diawasi Terkait sistem pemilihan anggota BPK yang saat ini dilakukan oleh DPR, ia menegaskan hal ini adalah konflik kepentingan yang mendasar. “Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran negara dipilih oleh para politisi yang juga mengusulkan dan menyetujui anggaran tersebut? Ini ibarat meminta anak kecil menjaga permen. Sudah pasti ada kesepakatan bersama: ‘Kamu berikan saya laporan bagus, saya amankan jabatanmu’. Ini bukan pengawasan, ini simbiosis saling menguntungkan yang merugikan rakyat,” ujarnya. Ia mendesak agar usulan reformasi mendasar segera diwujudkan. “Hak memilih anggota BPK harus dicabut dari DPR. Serahkan sepenuhnya kepada tim independen yang tidak terikat kepentingan politik, agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan berani menyebut siapa yang bersalah.” Desakan: WTP Harus Diberi Catatan, Bukan Hanya Stempel Kosong Ketum PWDPI ini menambahkan, jika selama ini WTP dianggap sebagai tanda sempurna, maka seharusnya diubah. “Setiap hasil pemeriksaan harus memuat catatan lengkap, bukan hanya stempel. Jika ada indikasi ketidaksesuaian di lapangan, harus ditulis secara jelas, dan diteruskan ke aparat penegak hukum. Jangan biarkan WTP dijadikan alat pencitraan sekaligus perisai hukum bagi pejabat nakal.” Ia menegaskan bahwa uang negara adalah milik seluruh rakyat, sehingga pengawasannya harus terbuka, transparan, dan tidak bisa dimainkan. “Jika BPK tidak berani berubah secara total, maka keberadaannya tidak ada gunanya. Rakyat butuh lembaga yang berani membongkar kebocoran, bukan yang memberikan sertifikat bersih pada hal yang kotor.” (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

35 Perusahaan Berdiri Hanya 5 Tahun, Ketum PWDPI: KPK, PPATK & Kejagung Selidiki! Apakah Ini Wadah Cuci Uang Pejabat?

Tajam24Jam.Com Jakarta, 8 Juni 2026 – Nama Raffi Ahmad kini menjadi sorotan tajam dan pertanyaan besar seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menyusul materi pertunjukan seni dari Pandji Pragiwaksono yang menyindir dugaan pencucian uang melibatkan kalangan pejabat tinggi dengan permisalan nama Raffi Ahmad, yang ternyata 100 persen berbanding lurus dengan fakta data nyata yang tercatat resmi di negara. Berdasarkan penelusuran mendalam Project Multatuli terhadap data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, terungkap sesuatu yang luar biasa mencengangkan. Tercatat ada sebanyak 35 perusahaan dengan bendera RANS maupun RFA yang didirikan dan terdaftar resmi hanya dalam kurun waktu 5 tahun saja, tepatnya terjadi lonjakan luar biasa mulai tahun 2020 hingga 2024. Fakta ini sontak memicu dua pertanyaan besar yang menghantui publik: “RAFI AHMAD INI BENERAN KETUA BUZZER YANG DIMAKSUD? DAN 35 PERUSAHAAN INI BENERAN HANYA WADAH LAUNDRY ATAU TEMPAT MENCUCI UANG HASIL KEJAHATAN?” Menanggapi data yang sangat mengejutkan dan penuh tanda tanya ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, langsung angkat bicara dan melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Daftar Lengkap 35 Perusahaan yang Didirikan Secara Agresif Dalam pernyataannya, Nurullah RS memaparkan satu per satu fakta pertumbuhan perusahaan tersebut yang dinilai sangat tidak wajar, terlalu cepat, dan membutuhkan dana yang tidak masuk akal bagi penghasilan biasa. Berikut adalah rincian pertumbuhan dan nama-nama lengkap perusahaan yang tercatat: Masa Awal & Ledakan Pertama (Tahun 2020 – 2021): Bermula dari media dan animasi, dalam satu tahun saja meledak menjadi 12 Perusahaan Baru: Agresi Lanjutan (Tahun 2022):Tanpa jeda, bertambah lagi 7 Perusahaan Baru merambah ke kosmetik dan aliansi: Puncak Gurita Terbesar (Tahun 2023):Ini tahun yang paling gila dan agresif, dalam waktu hanya 12 bulan berdiri 12 Perusahaan Baru sekaligus: Sektor Baru & Ekspansi Terus Berlanjut (Tahun 2024): Belum merasa cukup, masih ditambah lagi 4 Perusahaan baru masuk ke ranah teknologi dan pangan: Dugaan Kuat Wadah Pencucian Uang Melihat daftar panjang nama perusahaan yang didirikan secara bertumpuk-tumpuk dalam waktu sangat singkat ini, Nurullah RS semakin yakin bahwa hal ini patut dipertanyakan secara hukum. “Coba kita hitung bersama! Mendirikan dan mengurus 35 badan hukum perusahaan besar hanya dalam waktu 5 tahun, itu jelas membutuhkan aliran dana atau likuiditas yang luar biasa masif. Nilainya pasti mencapai triliunan rupiah. Apakah mungkin uang sebanyak itu bisa dikumpulkan hanya dari hasil menjadi artis atau bisnis biasa? Sangat tidak masuk akal!” tegas Nurullah RS dengan nada penuh kecurigaan, Senin (08/06/2026). Ia menambahkan, banyaknya perusahaan yang didirikan serentak dengan variasi nama yang hampir sama ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan ke-35 perusahaan ini tidak benar-benar berproduksi atau berdagang, melainkan hanya kertas belaka, sekadar kedok atau wadah untuk memutar, menyamarkan, dan mencuci uang haram hasil korupsi pejabat tinggi. “Pertanyaan besar rakyat sudah terjawab lewat data ini: Apakah benar beliau Ketua Buzzer yang dimaksud? Dan apakah 35 perusahaan ini benar-benar usaha nyata atau tempat cuci uang? Indikasinya sudah sangat kuat dan terlihat jelas di depan mata,” imbuhnya. Desakan Keras Kepada Lembaga Penegak Hukum Oleh karena itu, Nurullah RS secara tegas menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan dan bekerjasama melakukan pengusutan secara mendalam. “Kami menuntut! Segera selidiki satu per satu asal usul modal pendirian ke-35 perusahaan tersebut. Telusuri ke mana uangnya mengalir, dari mana asalnya, dan apakah ada kaitannya dengan pejabat negara. Cek pembukuan masing-masing perusahaan: apakah ada transaksi nyata atau hanya kosong melompong? Selidiki pula seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya, apakah sebanding dengan laporan pendapatannya,” serunya. Ia menegaskan, penyelidikan ini mutlak dilakukan. Jika memang bersih, maka terbukti bahwa itu adalah usaha sah. Namun jika terbukti janggal, negara harus berani membongkar dan merampas segala aset hasil kejahatan tersebut. “Rakyat tidak mau lagi dibohongi. Jangan sampai negara ini dipermainkan oleh jaringan pencucian uang yang bersembunyi di balik kemewahan dan ketenaran. Bongkar semuanya sampai tuntas!” pungkas Ketum PWDPI ini.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More