Polres Bangka Barat Ungkap Cepat Kebakaran Lima Rumah di Cupat, Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 September 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut awalnya diduga bukan semata akibat korsleting listrik. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA alias Bayu Anggara (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. Ia diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya. Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di sekitar lokasi kejadian sempat menjadi perhatian warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bayu mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian merambat dan menyebabkan empat rumah warga yang berada di sekitar lokasi turut terbakar. Kepada penyidik, Bayu mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol. Setelah sampai di rumah, Bayu diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, ia meninggalkan rumah menuju kebun. Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. “Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos. Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP dan gelar perkara guna menentukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan hasil penyidikan. Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap peristiwa yang menimbulkan keresahan dapat ditangani secara serius. Bangka Barat Ungkap Cepat Kebakaran Lima Rumah di Cupat, Tersangka Diamankan Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut awalnya diduga bukan semata akibat korsleting listrik. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. Ia diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya. Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di sekitar lokasi kejadian sempat menjadi perhatian warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bayu mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian merambat dan menyebabkan empat rumah warga yang berada di sekitar lokasi turut terbakar. Kepada penyidik, Ba mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol. Setelah sampai di rumah, Ba diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, ia meninggalkan rumah menuju kebun. Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. “Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos. Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP dan gelar perkara guna menentukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan hasil penyidikan. Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap peristiwa yang menimbulkan keresahan dapat ditangani secara serius. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selidiki Kebakaran 5 Rumah di Cupat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 September 2026 – Polres Bangka Barat menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Kebakaran terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Api kemudian merembet hingga membakar lima rumah warga di sekitar lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Yos, Senin (14/9/2026). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Pemadaman dilakukan bersama personel Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Cupat, personel Yon TP 946/DM, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat sekitar. Setelah kebakaran padam, kepolisian melakukan penanganan di lokasi. Petugas mendatangi TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polres Bangka Barat juga mendalami keterangan saksi terkait awal munculnya kobaran api. Polisi turut membuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan. “Semua masih kami dalami. Penyebab pastinya akan diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti di TKP,” ujar Yos. Lima rumah yang terbakar masing-masing milik Herlina, Nilam, Sumin, Suyarman dan Agus. Sejumlah rumah dilaporkan habis terbakar beserta barang-barang di dalamnya. Rumah milik Suyarman turut terbakar beserta sejumlah barang, termasuk sepeda motor, dua unit telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp28 juta. Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Penulis Tim

Read More

Polisi adalah Etalase Masyarakat, Kapolres Bangka Barat Tekankan Kerja Cepat, Tepat dan Humanis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 September 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh personel bahwa polisi merupakan etalase daripada masyarakat. Karena itu, setiap anggota diminta menjaga sikap, tampang dan perilaku saat menjalankan tugas, Selasa 14 September 2026. Penekanan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin apel jam pimpinan di Mapolres Bangka Barat yang diikuti pejabat utama (PJU) dan seluruh personel Polres Bangka Barat. “Polisi itu merupakan etalase daripada masyarakat. Jadi kita harus menjaga sikap, tampang dan perilaku dalam melaksanakan tugas,” kata Helen. Menurut Helen, sikap personel ketika berhadapan dengan masyarakat turut menentukan bagaimana wajah institusi Polri dipandang. Karena itu, setiap anggota harus mampu menunjukkan pelayanan yang baik dan profesional. Ia juga menekankan agar seluruh personel bekerja cepat, tepat dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kerja kita harus cepat, tepat dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Kapolres meminta personel tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam bertindak, tetapi juga memastikan setiap tindakan dilakukan secara tepat dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Selain itu, personel diminta selalu yakin dan percaya kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada prinsip utama Polri, yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. “Jadikan masyarakat sebagai bagian dari tugas kita. Kita hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani,” ujarnya. Penekanan tersebut disampaikan Kapolres kepada seluruh jajaran, baik PJU maupun anggota Polres Bangka Barat, agar nilai-nilai tersebut diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tarik 4 Ponton di Tembelok-Keranggan Usai Peringatan Keras

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 September 2026 – Peringatan keras Polres Bangka Barat terkait larangan penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, berlanjut dengan tindakan tegas. Sehari setelah memberikan teguran kepada para penambang, polisi menarik 4 ponton yang masih terparkir di kawasan tersebut. Penindakan dilakukan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/9/2026). Sebelumnya, pada Minggu (13/9/2026), petugas telah turun langsung melakukan patroli dan memberikan peringatan keras kepada para penambang jenis selam dan user-user agar menghentikan aktivitas serta menarik ponton dari perairan Tembelok dan Keranggan. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penindakan berlangsung, petugas mengambil langkah pencegahan dengan menarik 4 ponton yang dinilai masih berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal. Empat ponton itu terdiri dari 2 ponton selam dan 2 ponton user-user. Keempat ponton kemudian dibawa menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penarikan ponton tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan petugas sebelumnya. “Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali,” ujar Yos. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Bangka Barat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung. “Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” katanya. Polres Bangka Barat menegaskan perairan Tembelok dan Keranggan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal. Patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali beroperasi. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang Tembelok-Keranggan, Hentikan Aktivitas, Ponton Akan Ditarik

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 September 2026 – Polres Bangka Barat memberikan peringatan keras kepada para penambang ilegal yang masih melakukan aktivitas di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Para penambang diminta menghentikan seluruh aktivitasnya atau ponton akan ditarik dari kawasan tersebut. Peringatan itu disampaikan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan pengecekan dan patroli di perairan Tembelok dan Keranggan, Minggu (13/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan ponton selam dan user-user. Petugas kemudian langsung memberikan teguran serta meminta aktivitas penambangan dihentikan. Petugas secara tegas menyampaikan kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan. Para penambang juga diminta segera menarik ponton mereka keluar dari kawasan tersebut. Tidak hanya teguran, petugas memberikan peringatan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas kembali dilakukan, ponton yang masih berada di lokasi akan ditarik. Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Bangka Barat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kelestarian ekosistem perairan. Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kawasan perairan Tembelok dan Keranggan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas penambangan ilegal. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa personel di lapangan telah memberikan teguran dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitasnya. Kegiatan tersebut berlangsung aman, lancar dan kondusif. Polres Bangka Barat menegaskan imbauan dan teguran di kawasan perairan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Himbau Penambang Hentikan Aktivitas Ilegal di Tembelok-Keranggan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 September 2026 – Polres Bangka Barat kembali turun langsung ke perairan Tembelok dan Keranggan, Mentok, untuk memberikan imbauan dan teguran kepada penambang yang masih mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (13/9/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan jenis selam dan user-user. Petugas langsung memberikan teguran serta meminta para penambang menghentikan aktivitasnya. Para penambang juga diimbau segera menarik ponton keluar dari perairan Tembelok dan Keranggan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan, kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kawasan perairan dari aktivitas penambangan ilegal. “Masyarakat juga kami imbau untuk segera melaporkan apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut,” ujarnya. Kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif. Polres Bangka Barat menegaskan upaya pencegahan dan imbauan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan serta kelestarian wilayah perairan Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Bukan Sekadar Kemah, Saka Bhayangkara Bangka Barat Dibekali Ilmu Kepolisian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 September 2026 – Kegiatan Penerimaan Tamu Saka (PTS) atau perkemahan pelantikan Saka Bhayangkara di Polres Bangka Barat menjadi pengalaman berbeda bagi para peserta. Mereka tak hanya mengikuti prosesi pelantikan, tetapi juga mendapat pembekalan langsung tentang dunia kepolisian dan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Kegiatan digelar di Lapangan Tembak Polres Bangka Barat, Sabtu (12/9/2026), mulai pukul 08.30 WIB. Para peserta mendapat pelatihan dan pengenalan empat krida utama Saka Bhayangkara, yakni Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas), Krida Lalu Lintas (Lantas), Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB), serta Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan generasi muda agar memiliki kedisiplinan, wawasan kebangsaan serta kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Pembinaan Saka Bhayangkara bukan hanya mengenalkan lingkungan kepolisian, tetapi juga memberikan pengalaman dan pengetahuan kepada generasi muda agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab serta kepedulian terhadap kamtibmas,” kata Yos. Dalam kegiatan itu, peserta juga dikenalkan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Pembekalan dilakukan melalui kegiatan kebersamaan, apel, pelantikan hingga pengukuhan atribut Saka Bhayangkara. Bagi salah satu peserta, Sri Adira, kegiatan tersebut meninggalkan kesan tersendiri. Ia menilai pengalaman yang didapat bukan sekadar tentang menjadi anggota Saka Bhayangkara, tetapi juga memahami bahwa menjaga keamanan membutuhkan kepedulian bersama. “Bagi saya, ini bukan hanya tentang dilantik menjadi anggota Saka Bhayangkara, tetapi tentang mendapatkan pengalaman yang mungkin tidak semua orang bisa rasakan. Di sini saya belajar bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan kepedulian dari generasi muda,” ujar Sri Adira. Ia berharap pengalaman tersebut dapat membuat dirinya dan anggota Saka Bhayangkara lainnya menjadi lebih disiplin, bertanggung jawab serta mampu memberikan pengaruh positif di lingkungan masing-masing. Polres Bangka Barat berharap keberadaan Saka Bhayangkara dapat menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan dan kepedulian sosial sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers, Polres Bangka Barat Ungkap 78,81 Gram Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 September 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 78,81 gram di Kecamatan Mentok. Seorang pria berinisial FD (43) diamankan Tim Hantu Satresnarkoba dalam pengungkapan tersebut. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026). Polisi menyebut sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok. FD diamankan pada Kamis (10/9) saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Saat patroli, petugas melihat FD duduk seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RW setempat. Dari dalam tas hitam merek Volcom yang dibawa FD, petugas menemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 78,81 gram. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” demikian keterangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam konferensi pers. Dalam pemeriksaan awal, FD disebut mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih dengan nomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberantas peredaran narkotika. “Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Yos dalam konferensi pers. Nilai ekonomis sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta. FD merupakan warga Kota Pangkalpinang dan tercatat bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini dia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat. FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Dalam perkara tersebut, FD terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan dan peredaran narkotika tersebut di wilayah Mentok. Penulis Tim

Read More

HUT Polwan ke-78, Polres Bangka Barat Salurkan 47 Ton Air Bersih ke Warga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 September 2026 – Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026, Polres Bangka Barat menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 47 ton kepada masyarakat di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (10/9/2026). Bantuan air bersih tersebut disalurkan di empat titik, yakni tiga lokasi di Dusun VII, Desa Belo Laut, serta satu lokasi di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Polwan ke-78 sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan air bersih. “Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir secara langsung membantu masyarakat, khususnya warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Helen melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso. Penyaluran air dilakukan secara langsung kepada warga menggunakan armada truk tangki dan tedmon air. Sejumlah warga juga datang ke lokasi dengan membawa ember maupun tempat penyimpanan air untuk mendapatkan bantuan. Sebanyak 47 ton air bersih disalurkan dalam kegiatan tersebut. Dukungan armada berasal dari Sat Polairud Polres Bangka Barat, PDAM Tirta Menumbing, BLHD, DPUPR, dan Polsek Mentok. Kapolres Bangka Barat berharap kegiatan sosial dalam rangka HUT Polwan ke-78 tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga. “Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat secara langsung,” kata Yos Sudarso menyampaikan pesan Kapolres. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Bantuan air bersih diharapkan dapat membantu mengurangi dampak kekeringan serta memenuhi kebutuhan warga selama musim kemarau. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 September 2026 – Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk tower di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Imbauan tersebut disampaikan saat Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan patroli sekaligus memasang spanduk larangan di kawasan tersebut. Patroli dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sore. Personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyusuri kawasan perairan DAS Kampak untuk memantau aktivitas penambangan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah ponton jenis rajuk tower di kawasan DAS Kampak. Sebagian ponton disebut telah ditarik keluar dari perairan oleh masyarakat penambang. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan imbauan diberikan agar masyarakat menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan DAS Kampak. “Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem di sekitar DAS,” kata Yos. Sebagai langkah pencegahan, Satpolairud Polres Bangka Barat memasang spanduk dan bendera berisi larangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Pemasangan tersebut turut diikuti masyarakat Dusun Kampak. Yos mengatakan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan perairan DAS Kampak. “Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan DAS Kampak,” ujarnya. Penulis Tim

Read More