
7 Desember 2024
Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Prabowo Subianto, menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak konsumsi sebesar 18% pada 2025. Ini sejalan dengan kebijakan baru yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun depan. Dengan demikian, pemerintah berharap penerimaan pajak dapat meningkat signifikan, berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global.
Kenaikan PPN ini diharapkan mendorong pembenahan administrasi perpajakan dan mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, dari barang mewah hingga barang kebutuhan pokok. Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan pelaku bisnis, yang merasa bahwa kenaikan tarif bisa berdampak pada daya beli masyarakat.
