Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 September 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap 6 perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM. Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton. “Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300. Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen. Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain. Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan. “Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan. Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penulis Tim

Read More

Ilegal Drilling di Km 33 Makin Menggila, Ratusan Sumur Baru Diduga Beroperasi: Ke Mana Pengawasan Aparat?

Tajam24Jam.Com BATANGHARI–SAROLANGUN, 28 Agustus 2026 — Aktivitas illegal drilling di kawasan perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, tepatnya di sekitar Km 33, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, ratusan sumur minyak ilegal diduga masih aktif, bahkan sejumlah sumur baru disebut terus dibor secara masif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pengeboran yang berlangsung terbuka dan dalam jumlah besar itu bisa terus berjalan tanpa terpantau aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi? Dari informasi yang dihimpun di lapangan, setiap produksi minyak mentah dari sumur-sumur tersebut disebut telah dibebani berbagai bentuk pungutan. Di antaranya fee tanah sekitar Rp20 ribu per jeriken, fee tuan tanah yang disebut mencapai 20 persen dari hasil produksi, zakat 2,5 persen, serta uang koordinasi sekitar Rp20 ribu per jeriken. Jika produksi satu sumur mencapai sekitar 50–80 jeriken per hari, maka perputaran uang dari aktivitas tersebut jelas bukan angka kecil. Dengan ratusan sumur yang disebut aktif, nilai ekonomi dari kegiatan pengeboran ilegal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah. Nama Pemilik Sumur hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul Dalam penelusuran di lapangan, tim juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki atau mengelola sumur, antara lain Putu, Iwan Jenang, Setiawan, Daeng Candra, Gusti Suban, Edo dan kelompok yang disebut “Tiga Serangkai”, serta sejumlah nama lainnya. Namun, informasi tersebut masih merupakan temuan dan keterangan lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa nama-nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah. Yang lebih serius, investigasi juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur TNI maupun Polri. Masing-masing diduga memiliki peran tertentu dalam aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengeboran minyak ilegal, melainkan menyentuh dugaan perlindungan, koordinasi, atau pembiaran oleh oknum aparat. Minyak Mentah Mengalir ke Jalur Perdagangan Ilegal Minyak mentah hasil pengeboran disebut dikumpulkan oleh sejumlah pengepul yang berada di sekitar lokasi. Sebagian hasil produksi bahkan diduga dibawa ke wilayah Desa Jati Baru untuk selanjutnya dipasarkan kepada kilang minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Sumatera Selatan. Rantai distribusi ini menunjukkan bahwa aktivitas illegal drilling di Km 33 bukan aktivitas sporadis yang berdiri sendiri. Ada dugaan mata rantai mulai dari pengebor, pemilik lahan, pengepul hingga pengolah minyak mentah. Pertanyaannya kemudian semakin besar: siapa yang mengendalikan rantai bisnis tersebut dan siapa yang memastikan aktivitas itu tetap berjalan? Polda Jambi Diminta Tidak Menutup Mata Maraknya sumur-sumur baru yang terus bermunculan seharusnya menjadi alarm bagi Ditreskrimsus Polda Jambi. Jika benar ratusan sumur aktif berada di satu kawasan dan produksi berlangsung setiap hari, publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan. Dugaan adanya fee, uang koordinasi hingga keterlibatan oknum aparat juga harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pekerja di lapangan, sementara aktor yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah kawasan Km 33 akan benar-benar ditertibkan, atau aktivitas illegal drilling tersebut akan terus tumbuh menjadi industri minyak ilegal yang semakin besar? Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata. Penulis Tim

Read More

SP2HP Terbit, Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Masih Berproses

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Juli 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/77/II/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2026, yang menyatakan penanganan laporan dugaan tindak pidana manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik masih terus berjalan. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan yang diajukan Syelendra Bin Asmon Sutan Pamuncak (Alm) telah ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Penyidik menyebut dugaan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi maupun dokumen elektronik agar dianggap sebagai data yang autentik. Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, yakni Amir Bin Marimin, Junaidi Abustami Bin Jauhari, dan Mimiri Yanti Binti Sanuar. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polda Jambi juga membuka ruang bagi pelapor apabila masih memiliki informasi tambahan yang dapat memperkuat proses penyelidikan. Seluruh perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga SP2HP diterbitkan, belum terdapat pernyataan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. “Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto. “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia. Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil, Sejumlah Komoditas Alami Penurunan Harga

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 Juni 2026 – Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat turut membawa kabar baik bagi masyarakat. Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional utama di Kota Jambi masih dalam kondisi stabil dan terkendali. Berdasarkan hasil pemantauan rutin yang dilakukan setiap hari di Pasar Angso Duo dan Pasar Talang Banjar, tidak ditemukan adanya lonjakan harga yang signifikan. Bahkan, beberapa komoditas tercatat mengalami penurunan harga. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Fernando Gultom, mengatakan bahwa kondisi harga kebutuhan pokok saat ini relatif aman dan pasokan masih terjaga.“Hasil monitoring di lapangan menunjukkan kondisi yang cukup baik. Stabilitas harga bahan pokok relatif aman dan tidak ditemukan kenaikan harga yang signifikan,” ujar AKP Fernando Gultom, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan tidak terjadi praktik permainan harga oleh pelaku usaha yang dapat merugikan masyarakat.“Tidak ada harga yang naik secara signifikan, bahkan sebagian komoditas mengalami penurunan. Ini menjadi tolok ukur bagi kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan agar pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Ia menegaskan, kehadiran petugas di pasar tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif guna memastikan distribusi barang berjalan dengan baik dan harga tetap terkendali.“Kegiatan ini kami lakukan setiap hari di lapangan, bahkan sebelum adanya pengaduan dari masyarakat. Tujuannya untuk memastikan rantai distribusi berjalan normal dan harga tetap stabil,” tegasnya. Selain itu, pihaknya mengimbau para pedagang eceran untuk tetap mengikuti harga pasar yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang dapat merusak stabilitas harga maupun merugikan konsumen.“Kami mengimbau kepada para pedagang eceran agar memperhatikan harga pasar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perdagangan di Pasar Angso Duo dan Pasar Talang Banjar terpantau berjalan normal. Ketersediaan stok kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan daging ayam juga dipastikan dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin, Polda Jambi berharap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok dapat terus terjaga, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang wajar. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dilakukan penahanan pada Senin, (04/05/2026). Penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan ahli. Selain itu, dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalam Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dilakukan penahanan pada Senin, (04/05/2026). Penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan ahli. Selain itu, dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sebagai bagian dari proses hukum, terhadap para tersangka juga telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Polda Jambi memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 April 2026 – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen di bidang minyak dan gas (migas) bertempat di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026). Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dan dihadiri sejumlah awak media. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. “Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menjelaskan, bahwa tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Di lokasi, petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. “Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini sangat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menyampaikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya. Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Dugaan Korupsi Program IT Bank 9 Jambi Masuk Tahap Penyelidikan : Hadi Prabowo Serahkan Dokumen Ke Subdit Tipidkor

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Awaludin Hadi Prabowo S.H terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perawatan dan pengembangan software serta hardware, berikut pembayaran lisensi piranti lunak milik Bank 9 Jambi. Surat bernomor B/355/IV/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026 itu ditujukan kepada Awaludin Hadi Prabowo yang disebut sebagai Sekjen DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN). Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025 di Provinsi Jambi. Hadi Prabowo mengatakan bahwa laporan tersebut Fokus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek : Rentang waktu yang saya laporkan cukup panjang, yakni selama 7 tahun anggaran, dari 2018 sampai 2024 Sinyal Serius dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi. Pemanggilan terhadap pihak pelapor atau pihak yang memiliki informasi awal biasanya menjadi tahapan penting dalam pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi. Langkah Ditreskrimsus Polda Jambi ini dinilai sebagai sinyal bahwa dugaan penyimpangan belanja teknologi informasi di Bank 9 Jambi mulai masuk tahap serius. Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo S.H Memberikan Suport dan Dukungan Kepada Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Hadi Prabowo mengatakan bahwa Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat Bank 9 Jambi merupakan bank daerah yang mengelola dana masyarakat dan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Kami akan terus menunggu proses hukum serta penelusuran apakah benar terdapat kerugian negara dalam proyek digitalisasi dan lisensi sistem perbankan tersebut.

Read More

Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU. Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan. Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar. Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penulis Tim

Read More