Karang Taruna Sarolangun Kepung PT SLUM, 11 Tuntutan Bongkar Dugaan Masalah

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, JAMBI, 22 Oktober 2026 — Karang Taruna Kabupaten Sarolangun bersama Karang Taruna Kecamatan Pauh dan Karang Taruna Desa Karang Mendapo menggelar aksi di PT Surya Lestari Usaha Mandiri (SLUM), Kamis (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan 11 tuntutan yang mencakup dugaan persoalan tata niaga tandan buah segar (TBS), perizinan perkebunan, pengelolaan lingkungan, hingga pemenuhan hak pekerja. Tuntutan tersebut juga menyasar PT CMS, terutama terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kebun masyarakat atau plasma. Karang Taruna mendesak agar persoalan yang mereka suarakan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dalam tuntutannya, Karang Taruna meminta pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli tata niaga TBS serta kesesuaian volume pembelian buah sawit dengan dokumen perizinan. Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaporan produksi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), transaksi penjualan, dan kewajiban perpajakan perusahaan. Persoalan tata niaga tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan data transaksi. Jika ditemukan indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karang Taruna turut mempertanyakan pemenuhan kewajiban kebun masyarakat oleh PT CMS. Mereka meminta pemerintah memeriksa pelaksanaan kewajiban plasma berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status perizinan dan kewajiban masing-masing perusahaan. Sementara itu, terhadap PT SLUM, Karang Taruna menyoroti kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) dan kesesuaian penguasaan lahan dengan dokumen perizinan. Pemeriksaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PT SLUM juga disorot terkait dugaan penerimaan TBS yang berasal dari kawasan hutan produksi. Karang Taruna meminta penelusuran asal-usul buah sawit untuk memastikan status lahan dan legalitas kegiatan perkebunan yang menjadi sumber bahan baku. Pemeriksaan tersebut perlu mengacu pada ketentuan kehutanan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 beserta perubahannya. Di bidang ketenagakerjaan, Karang Taruna menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak pekerja dan ahli waris korban kecelakaan kerja. Mereka meminta agar kewajiban perusahaan diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan ketenagakerjaan serta jaminan sosial yang berlaku. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu mencakup penerapan prosedur keselamatan, ketersediaan alat pelindung diri, pelaporan kecelakaan kerja, serta pemenuhan hak pekerja dan ahli waris sesuai kondisi masing-masing kasus. Pada aspek lingkungan, Karang Taruna meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian kapasitas produksi pabrik dengan kemampuan fasilitas pengolahan limbah. Mereka juga menyoroti potensi pencemaran Sungai Belato yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT SLUM. Dugaan pencemaran itu perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, pengujian laboratorium, dan penelusuran sumber pencemar oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, Karang Taruna mempersoalkan penggunaan insinerator yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi kepatuhan terhadap standar lingkungan. Pemeriksaan perlu memastikan jenis limbah yang dibakar, legalitas fasilitas, pengendalian emisi, dan kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan lainnya berkaitan dengan dugaan pembelian TBS di bawah harga acuan resmi. Karang Taruna menilai praktik tersebut berpotensi merugikan petani lokal dan pelaku usaha ram atau tempat penampungan buah sawit. Mereka meminta pemerintah memeriksa mekanisme penetapan harga, bukti transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan harga TBS yang berlaku di Provinsi Jambi. Manajemen perusahaan menyatakan akan membahas tuntutan tersebut dalam pertemuan lanjutan. Berlin D. Sipayung dari pihak manajemen mengatakan bahwa pihak perusahaan telah bertemu dengan perwakilan Karang Taruna yang menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut. “Kami sudah bertemu dengan teman-teman Karang Taruna. Terkait tuntutan ini, kami akan bahas lagi pada tanggal 10 November nanti, menunggu petinggi-petinggi perusahaan lainnya hadir,” kata Berlin. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tuntutan masih akan berlanjut. Namun, tanggapan substantif perusahaan terhadap masing-masing persoalan yang disuarakan Karang Taruna masih perlu ditunggu, termasuk mengenai status HGU, pengelolaan lingkungan, tata niaga TBS, dan pemenuhan hak pekerja. Karang Taruna mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif. Mereka meminta agar setiap dugaan yang terbukti melanggar ketentuan ditangani sesuai mekanisme hukum. Sebanyak 11 tuntutan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan dan pembahasan lanjutan diharapkan tidak berhenti pada pertemuan, tetapi menghasilkan jawaban konkret atas persoalan yang dipersoalkan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci dari PT SLUM maupun PT CMS mengenai substansi masing-masing tuntutan. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Penulis Tim

Read More

Karang Taruna Soroti Segudang Masalah PT SLUM: Kematian Pekerja, HGU, hingga Pasokan Sawit dari Kawasan Hutan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, Kamis 15 Oktober 2026— Sejumlah persoalan membayangi operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (PT SLUM), perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Mulai dari tanggung jawab perusahaan atas kematian pekerja, legalitas pasokan tandan buah segar (TBS), dugaan ketidaksesuaian kapasitas produksi, hingga status hak guna usaha (HGU) dan kewajiban penyediaan kebun bagi masyarakat. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Prinando, menyoroti delapan persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ia mendesak agar operasional perusahaan tidak hanya dinilai dari kegiatan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, perkebunan, perpajakan, dan perlindungan lingkungan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kematian seorang pekerja. Yunipan mempertanyakan bentuk tanggung jawab dan kontribusi perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Terkait dana santunan sekitar Rp3 juta yang sempat diterima keluarga, informasi tersebut diluruskan bahwa bantuan itu bukan berasal dari pihak perusahaan, melainkan dari pihak Serikat Pekerja (SPTI). Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembayaran sejumlah uang sumbangan dari serikat. Perusahaan tetap perlu menjelaskan bentuk tanggung jawab penuhnya, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan perlindungan bagi keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku. “Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak almarhum. Kami meminta agar pendidikan anak tersebut dijamin setidaknya sampai tingkat SMA,” demikian tuntutan yang disampaikan Yunipan. Ia menilai keberlanjutan pendidikan anak korban perlu menjadi perhatian serius, terutama jika kematian pekerja berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Namun, status hubungan kerja korban, penyebab kematian, serta hak kompensasi resmi dari perusahaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen dan instansi ketenagakerjaan. Legalitas pasokan dan kapasitas pabrik dipertanyakan Selain persoalan ketenagakerjaan, Yunipan mempertanyakan asal-usul pasokan TBS yang masuk ke pabrik PT SLUM. Ia menduga terdapat pasokan buah yang berasal dari lahan berstatus kawasan hutan produksi (HP). Jika dugaan tersebut benar, menurut dia, pemerintah perlu menelusuri legalitas lahan, status kegiatan perkebunan, serta dokumen angkutan dan penerimaan buah di pabrik. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kewajiban administrasi lainnya. Persoalan berikutnya menyangkut kapasitas pengolahan pabrik. Yunipan menyebut kapasitas yang tercantum dalam izin sebesar 30 ton per jam, sementara kapasitas aktual di lapangan mencapai 45/60 ton per jam. Perbedaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, spesifikasi mesin, kapasitas terpasang, dan catatan produksi aktual. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dan persetujuan yang dimiliki, instansi berwenang perlu menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun kewajiban lain yang harus dipenuhi. Yunipan juga mempertanyakan legalitas jalan koridor yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan. Ia meminta pemerintah memeriksa status jalan, izin penggunaan atau pembangunannya apabila dipersyaratkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. HGU, Kebun Masyarakat, dan Dasar Legalitas Investasi Berbadan Hukum Persoalan lain yang disampaikan Yunipan adalah status HGU PT SLUM. Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki hak atas tanah tersebut dan dokumen perizinan lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan ketentuan hukum perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 jo. Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017, syarat utama legalitas operasional industri pengolahan meliputi: Selain aturan Permentan, landasan hukum penerbitan HGU mensyaratkan berbadan hukum Indonesia, memiliki IUP, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, pertimbangan teknis ketersediaan lahan (jika kawasan hutan), serta bukti pelaksanaan kewajiban fasilitas kebun masyarakat (20% dari luas HGU/Plasma). Ia juga menyoroti aturan investasi pertanahan di mana izin lokasi berlaku selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun jika tanah sudah dikuasai ≥50%) berdasarkan Permen Agraria No. 17 Tahun 2019, dan wajib ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Apabila izin lokasi telah habis/mati sedangkan SHGU belum dimiliki, maka statusnya kembali menjadi Tanah Negara sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. “Lebih lanjut, dalam kegiatan usaha perkebunan, bukti kepemilikan lahan tidak boleh menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena SHM berdasarkan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) hanya diperuntukkan bagi perorangan/pribadi.” Yunipan turut mempertanyakan informasi mengenai persyaratan kepemilikan atau penguasaan kebun inti dalam pendirian pabrik. Ia menyebut terdapat persoalan terkait ketentuan kebun sendiri sebesar 20 persen yang menurutnya tidak terpenuhi. Persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan jenis izin usaha, ketentuan pembangunan kebun yang berlaku ketika izin diterbitkan, serta dokumen kemitraan dan pasokan bahan baku perusahaan. Dugaan sawit di sempadan sungai Dari sisi lingkungan, Yunipan menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Praktik tersebut perlu diperiksa karena pemanfaatan ruang di sekitar sungai dibatasi oleh ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air. Pemerintah perlu memastikan lokasi kebun, status penguasaan lahannya, jarak tanaman dari badan sungai, serta ketentuan sempadan yang berlaku di lokasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan dan peraturan terkait. Menurut Yunipan, seluruh persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh. Ia meminta instansi perkebunan, pertanahan, lingkungan hidup, perpajakan, serta pengawasan ketenagakerjaan memeriksa aspek yang menjadi kewenangannya masing-masing. Rantai pasok CPO turut dipersoalkan Yunipan juga menyoroti dugaan penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hasil pengolahan TBS yang disebut berasal dari kawasan hutan produksi kepada PT Kurnia Tunggal. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan rantai pasok yang disebutnya terhubung dengan Unilever. Hubungan dagang dan asal-usul bahan baku itu masih perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, catatan penerimaan TBS, ketertelusuran produksi, serta konfirmasi dari perusahaan-perusahaan yang disebut. Isu ini menjadi penting karena industri minyak sawit menghadapi tuntutan ketertelusuran dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan. Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR), memiliki ketentuan dan mekanisme berbeda. Karena itu, status kepatuhan produk tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan asal bahan baku, tetapi harus diperiksa melalui dokumen dan sistem ketertelusuran yang relevan. Jika terbukti terdapat bahan baku dari lahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum atau persyaratan rantai pasok yang berlaku, perusahaan terkait perlu menjelaskan mekanisme uji tuntas, pemisahan bahan baku, dan pengendalian pemasok yang diterapkan. Yunipan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, membuka hasil pengawasan sesuai ketentuan, dan menindak pelanggaran yang terbukti. Bagi Yunipan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai perdagangan minyak sawit. Perlindungan pekerja, kepastian legalitas lahan, kepatuhan terhadap izin, pemenuhan kewajiban kepada masyarakat, dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban perusahaan….

Read More

Karang Taruna Sarolangun Soroti PT SLUM, Desak Evaluasi K3 hingga Pengelolaan Lingkungan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 11 Oktober 2026 – Karang Taruna Kabupaten Sarolangun menyoroti sejumlah persoalan terkait operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM). Organisasi kepemudaan tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa dan blokade di pos perusahaan yang berada di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan tata kelola perkebunan, transparansi pajak, legalitas sumber pasokan tandan buah segar (TBS), dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tanggung jawab sosial perusahaan. Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Pirnando, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah. “Kami bermaksud melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan blokade pos PT SLUM di Desa Karang Mendapo,” kata Yunipan, Minggu (11/10/2026). Ia menjelaskan, sejumlah tuntutan yang akan disampaikan antara lain mendesak transparansi dan evaluasi kepatuhan pajak serta tata kelola perkebunan PT SLUM. Selain itu, pihaknya meminta penelusuran legalitas sumber pasokan TBS dan pengelolaan lahan berstatus hutan produksi (HP). Karang Taruna juga menuntut transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS bagi masyarakat serta petani lokal. Mereka turut mendesak evaluasi praktik pengelolaan dan pembelian hasil panen yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Di bidang lingkungan, organisasi tersebut meminta penyelesaian persoalan limbah dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas perusahaan. Mereka juga mendesak evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta kejelasan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan keselamatan kerja menjadi salah satu perhatian utama Karang Taruna. Yunipan menyinggung peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2025, ketika seorang pekerja yang sedang melakukan pembongkaran kelapa sawit dilaporkan mengalami sesak napas hingga terbaring sebelum akhirnya meninggal dunia. Menurut dia, kejadian tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penerapan standar K3 dan kesiapan perusahaan dalam menangani kondisi darurat di lingkungan kerja. Ia menilai perusahaan perlu memastikan tersedianya prosedur pertolongan pertama, tenaga medis, peralatan medis yang memadai, penanganan darurat, serta mekanisme evakuasi cepat apabila terjadi kecelakaan atau kondisi yang mengancam keselamatan pekerja. Selain peristiwa tersebut, Yunipan juga menyoroti kejadian kebakaran mesin pada September 2026 saat seorang pekerja melakukan pembersihan (cleaning). Menurutnya, insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan prosedur tanggap darurat, pengamanan mesin, ketersediaan alat pemadam kebakaran, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta kesiapan pertolongan pertama dan evakuasi korban. Karang Taruna meminta agar rangkaian persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Yunipan menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan upaya untuk menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka soroti. “Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun sebagai penyambung lidah masyarakat,” pungkasnya. Hingga berita ini disusun, pihak PT SLUM belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai persoalan dan tuntutan tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Sarolangun Didesak Segera Tindak Terduga Pelaku KDRT, Korban Alami Luka dan Trauma

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 21 September 2026 — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial IW (22) di RT 01, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial YA, yang diketahui merupakan salah satu personel Pemadam Kebakaran (Damkar) yang bertugas di Unit Damkar Pulau Pandan, Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul tubuh korban. Bahkan, korban mengaku tangan terduga pelaku dimasukkan ke dalam mulutnya hingga berupaya merobek bagian mulut. Terduga pelaku juga disebut berusaha melepaskan cincin yang dikenakan korban dengan cara memaksa hingga jari korban mengalami luka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka, lebam dan memar pada sejumlah bagian tubuh, antara lain kening, pipi, hidung, mulut, pelipis serta jari tangan. Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan. Ia menyebut dugaan perlakuan kasar tersebut bukan kali pertama terjadi selama menjalani kehidupan rumah tangga. Korban telah menjalani visum dan peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sarolangun pada 10 September 2026. Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). Sekretaris AMUK, Agusti Randa, mendesak aparat kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani laporan tersebut.  “Kami mendesak Polres Sarolangun segera melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku KDRT ini. Jika alat bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi unsur tindak pidana, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Randa, Senin (21/9/2026). Menurut Randa, dugaan tindakan kekerasan terhadap korban sudah tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal rumah tangga semata. “Apapun persoalan dalam rumah tangga, kekerasan bukan jalan penyelesaian. Ketika sudah ada dugaan pemukulan dan korban mengalami luka serta trauma, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum,” katanya. AMUK juga meminta Kapolres Sarolangun memastikan korban mendapatkan perlindungan serta memastikan penyidikan berjalan profesional, objektif dan transparan. “Kami meminta Kapolres Sarolangun bertindak cepat dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Randa. Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 5 UU PKDRT melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik sendiri mencakup perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagaimana Pasal 6. Sementara Pasal 44 ayat (1) mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, Pasal 44 ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Adapun dugaan dampak psikis berupa ketakutan dan trauma juga relevan untuk diperiksa penyidik karena UU PKDRT mengatur kekerasan psikis sebagai perbuatan yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat. Dengan adanya laporan resmi, hasil visum dan keterangan korban, publik kini menunggu langkah Polres Sarolangun dalam mengungkap dugaan KDRT tersebut serta menentukan status hukum YA berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Hingga berita ini ditulis, status YA tetap sebagai terduga dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polres Sarolangun Gelar Sertijab Empat Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Profesionalisme

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 8 September 2026 — Polres Sarolangun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap empat pejabat di lingkungan Polres Sarolangun, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 14.05 WIB.Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polres Sarolangun dan dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara.Sertijab tersebut dihadiri Waka Polres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Ny. Sukma Wendi beserta pengurus, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, perwira dan personel Polres Sarolangun, serta insan media. Empat jabatan strategis yang mengalami pergantian meliputi Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kapolsek Air Hitam. Adapun pejabat lama dan pejabat baru yang melaksanakan serah terima jabatan yakni:Kabag SDM Polres Sarolangun: Kompol Pujiarso, S.H. digantikan AKP Ivan Ripa’i, S.Sos.I., M.Pd.Kasat Lantas Polres Sarolangun: AKP Steffan T. Lumowa, S.Tr.K., S.I.K. digantikan AKP Nurul Laili, S.Tr.K., M.H.Kasat Reskrim Polres Sarolangun: AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H. digantikan IPTU Rihmot Nainggolan, S.H., M.H.Kapolsek Air Hitam: AKP Robinson Manullang, S.H. digantikan AKP Hengky Lesmana, S.H. Dalam amanatnya, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Pergantian tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan tugas sekaligus memberikan penyegaran organisasi.Menurutnya, pejabat yang baru mengemban amanah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polres Sarolangun.“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Sarolangun. Apa yang telah dilakukan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wendi. Kepada pejabat yang baru, Kapolres meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, memahami tanggung jawab masing-masing, serta membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan personel maupun masyarakat.“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis,” tegasnya. Kapolres berharap pergantian jabatan tersebut dapat memperkuat soliditas internal serta meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarolangun.Upacara sertijab kemudian berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Ilegal Drilling di Km 33 Makin Menggila, Ratusan Sumur Baru Diduga Beroperasi: Ke Mana Pengawasan Aparat?

Tajam24Jam.Com BATANGHARI–SAROLANGUN, 28 Agustus 2026 — Aktivitas illegal drilling di kawasan perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, tepatnya di sekitar Km 33, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, ratusan sumur minyak ilegal diduga masih aktif, bahkan sejumlah sumur baru disebut terus dibor secara masif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pengeboran yang berlangsung terbuka dan dalam jumlah besar itu bisa terus berjalan tanpa terpantau aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi? Dari informasi yang dihimpun di lapangan, setiap produksi minyak mentah dari sumur-sumur tersebut disebut telah dibebani berbagai bentuk pungutan. Di antaranya fee tanah sekitar Rp20 ribu per jeriken, fee tuan tanah yang disebut mencapai 20 persen dari hasil produksi, zakat 2,5 persen, serta uang koordinasi sekitar Rp20 ribu per jeriken. Jika produksi satu sumur mencapai sekitar 50–80 jeriken per hari, maka perputaran uang dari aktivitas tersebut jelas bukan angka kecil. Dengan ratusan sumur yang disebut aktif, nilai ekonomi dari kegiatan pengeboran ilegal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah. Nama Pemilik Sumur hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul Dalam penelusuran di lapangan, tim juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki atau mengelola sumur, antara lain Putu, Iwan Jenang, Setiawan, Daeng Candra, Gusti Suban, Edo dan kelompok yang disebut “Tiga Serangkai”, serta sejumlah nama lainnya. Namun, informasi tersebut masih merupakan temuan dan keterangan lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa nama-nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah. Yang lebih serius, investigasi juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur TNI maupun Polri. Masing-masing diduga memiliki peran tertentu dalam aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengeboran minyak ilegal, melainkan menyentuh dugaan perlindungan, koordinasi, atau pembiaran oleh oknum aparat. Minyak Mentah Mengalir ke Jalur Perdagangan Ilegal Minyak mentah hasil pengeboran disebut dikumpulkan oleh sejumlah pengepul yang berada di sekitar lokasi. Sebagian hasil produksi bahkan diduga dibawa ke wilayah Desa Jati Baru untuk selanjutnya dipasarkan kepada kilang minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Sumatera Selatan. Rantai distribusi ini menunjukkan bahwa aktivitas illegal drilling di Km 33 bukan aktivitas sporadis yang berdiri sendiri. Ada dugaan mata rantai mulai dari pengebor, pemilik lahan, pengepul hingga pengolah minyak mentah. Pertanyaannya kemudian semakin besar: siapa yang mengendalikan rantai bisnis tersebut dan siapa yang memastikan aktivitas itu tetap berjalan? Polda Jambi Diminta Tidak Menutup Mata Maraknya sumur-sumur baru yang terus bermunculan seharusnya menjadi alarm bagi Ditreskrimsus Polda Jambi. Jika benar ratusan sumur aktif berada di satu kawasan dan produksi berlangsung setiap hari, publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan. Dugaan adanya fee, uang koordinasi hingga keterlibatan oknum aparat juga harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pekerja di lapangan, sementara aktor yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah kawasan Km 33 akan benar-benar ditertibkan, atau aktivitas illegal drilling tersebut akan terus tumbuh menjadi industri minyak ilegal yang semakin besar? Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata. Penulis Tim

Read More

Polri Bersama TNI dan Stakeholder Gerak Cepat Tangani Karhutla di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Agustus 2026 – Polri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan Damkar bergerak cepat melakukan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Kamis (27/8/2026). Kegiatan groundcheck dan pemadaman hotspot tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE, didampingi Kepala BPBD Provinsi Jambi H. Bachyuni Deliansyah, SH, MH, serta Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han, Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH, Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, MH, Kasat Samapta Polres Sarolangun AKP Adi Prayitno, SH, Kaban Kesbangpol Sarolangun M. Hudri, S.Pdi., M.Pdi, Kabid BPBD Sarolangun Yen Aswadi, S.Sos, Camat Sarolangun Ilham Akbar Syaihu, serta Kades Sungai Abang Kholil Khusairi. Selain itu, turut terlibat KBO Sat Intelkam Polres Sarolangun Ipda Edi Junaidi, SH, lima personel Sat Brimob Yon B Por Polda Jambi, personel Polres Sarolangun, personel TNI, BPBD dan Damkar Sarolangun. Dalam kegiatan tersebut, personel Polri bersama unsur terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi hotspot, memantau kondisi lahan yang terbakar, serta melakukan pemadaman terhadap titik api dan bara yang masih ditemukan. Penanganan juga diperkuat dengan water bombing serta penaburan dan penyiraman Hartindo AF3. Dari hasil pengecekan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 50 hektare. Lahan tersebut merupakan lahan milik/desa yang saat ini tidak dikelola oleh masyarakat Desa Sungai Abang. Berkat respons cepat dan sinergitas seluruh unsur di lapangan, hingga pukul 14.45 WIB, hotspot atau api di lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan. Tim gabungan kemudian melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada bara api yang berpotensi kembali memicu kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menekankan pentingnya kecepatan respons dan sinergitas seluruh stakeholder dalam menangani setiap potensi Karhutla. “Polri bersama TNI, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder tentunya selalu bergerak cepat dan bersinergi dalam setiap penanganan Karhutla. Begitu ada informasi hotspot, akan segera dilakukan groundcheck, pemadaman dan pendinginan agar api tidak berkembang dan meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Menurutnya, keterlibatan aktif personel Polri bersama seluruh unsur terkait merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga lingkungan dari dampak Karhutla. “Bapak Kapolda sangat mengapresiasi sinergitas seluruh unsur yang turun langsung ke lapangan. Api telah berhasil dipadamkan dan saat ini proses pendinginan masih dilakukan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali menyala. Polri akan terus melakukan monitoring dan siap merespons setiap laporan terkait Karhutla,” jelasnya Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan melakukan pembakaran lahan, dan apabila menemukan titik api segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Satgas Terpadu Karhutla Sarolangun Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS, Pendinginan Terus Dilakukan

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 25 Agustus 2026 – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sarolangun terus dilakukan secara terpadu. Personel Satgas Terpadu Karhutla Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan pemadaman di titik HS Areal Plasma PT BKS, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, selasa (25/8/2026). Kegiatan pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, S.Sos., M.H., didampingi Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Sarolangun, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Tim Satgas Karhutla PT BKS. Dalam penanganan di lapangan, personel dibagi ke dalam sejumlah kelompok untuk melakukan pemadaman secara serempak di beberapa titik. Selain itu, petugas juga melanjutkan pembuatan sekat kanal serta melakukan pemantauan dan pendinginan di area terdampak guna memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi kembali terbakar. Satgas juga terus berkoordinasi dengan pihak PT BKS untuk memastikan pemantauan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan di wilayah yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya kembali titik api. Selain penanganan Karhutla, Gubernur Jambi turut menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar dan personel yang melaksanakan tugas di lokasi. Kapolres Sarolangun juga membagikan masker kepada warga sebagai langkah perlindungan terhadap dampak asap akibat Karhutla. Sementara itu, lokasi yang terbakar telah dipasang police line untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha maupun masyarakat. “Polda Jambi bersama seluruh unsur terkait terus berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara maksimal. Tidak hanya pemadaman, tetapi juga pendinginan, pemantauan pascakebakaran dan langkah pencegahan agar api tidak kembali muncul,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menegaskan, keberhasilan pemadaman tidak hanya diukur dari hilangnya api, tetapi juga dari kepastian bahwa lokasi benar-benar aman dan tidak menyisakan bara yang dapat memicu kebakaran kembali. “Personel di lapangan kami minta tetap melakukan pendinginan dan pemantauan secara menyeluruh. Koordinasi dengan pihak perusahaan dan masyarakat juga harus terus dilakukan. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Hingga pukul 16.00 WIB, kondisi di lokasi dilaporkan api sudah tidak terlihat dan dinyatakan padam. Meski demikian, tim Satgas Terpadu Karhutla masih melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan seluruh titik terdampak benar-benar aman. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Penanganan secara cepat dan terpadu diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas serta menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Satgas Karhutla, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran hutan dan lahan.

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 21 Agustus 2026 — Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi memimpin rapat koordinasi Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun, Jumat (21/8/2026). Rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko munculnya titik api di sejumlah wilayah Jambi. Pemerintah dan Satgas Karhutla Jambi sebelumnya juga terus memperkuat kesiapsiagaan serta pengendalian karhutla secara terpadu. Rakor dihadiri Bupati Sarolangun, Kapolres Sarolangun, Kejari Sarolangun, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Sarolangun, Asisten Pemerintahan Pemkab Sarolangun, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Daops Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, Brigjen TNI Nyamin menekankan pentingnya pencegahan dan respons cepat sebagai kunci utama dalam mengatasi karhutla. Setiap informasi mengenai titik panas maupun potensi kebakaran harus segera diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti secara terpadu agar api tidak berkembang dan meluas. “Penanganan karhutla harus dilakukan bersama-sama. Jangan menunggu api membesar. Setiap potensi kebakaran harus segera ditangani dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya yang ada,” tegasnya. Selain itu, Satgas juga membahas penguatan patroli dan pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi antarlembaga, serta langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Danrem mengingatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, kualitas udara, serta kelangsungan kehidupan sosial masyarakat. Asap pekat akibat karhutla juga berpotensi mengganggu jarak pandang dan aktivitas penerbangan.Asap kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Karena itu, seluruh unsur Satgas diminta meningkatkan kewaspadaan, mempercepat penanganan setiap laporan kebakaran, melakukan pendinginan dan pemantauan pascapemadaman, serta memastikan tidak terjadi kebakaran susulan. Melalui rakor tersebut, Satgas Karhutla Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan penanganan karhutla yang cepat, terpadu dan efektif. “Cegah sebelum meluas, tangani dengan cepat, dan lindungi masyarakat serta lingkungan.” (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Mantapkan Pengabdian Prajurit di Kodim 0420/ Sarko

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 21 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kodim 0420/Sarko, Jumat (21/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan semangat pengabdian prajurit dalam menjalankan tugas bagi negara dan masyarakat. Dalam kunker tersebut, Danrem 042/Gapu didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD XX/TIB. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Dandim 0420/Sarko beserta jajaran pejabat Kodim dan Persit KCK. Di hadapan prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK, Danrem memberikan pengarahan sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, menjaga disiplin, profesionalisme, serta memberikan pengabdian terbaik di tengah masyarakat. Danrem menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh soliditas, kekompakan, loyalitas, dan kepedulian seluruh keluarga besar satuan. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, terus berbuat yang terbaik, dan jadikan pengabdian kepada negara serta masyarakat sebagai prioritas,” pesan Danrem. Danrem juga mengajak seluruh prajurit dan PNS untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga nama baik satuan. Sementara kepada Persit KCK, ditekankan pentingnya memberikan dukungan positif kepada suami dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga keharmonisan keluarga. Kunker tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara pimpinan dan jajaran satuan, serta memastikan seluruh personel memiliki semangat dan kesiapan yang sama dalam menghadapi dinamika tugas di wilayah. Melalui kunjungan kerja ini, Danrem 042/Gapu berharap keluarga besar Kodim 0420/Sarko semakin solid, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat serta mendukung tugas pokok TNI AD. “Profesional dalam bertugas, solid dalam kebersamaan, dan tulus dalam pengabdian.” (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More