PENGAJUAN PRA PERADILAN: TUNTUTAN KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSIH

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Bertindak atas kuasa dari klien kami, Tim Hukum ZAINAL ABIDIN LAW FIRM & REKAN telah mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk menguji legalitas proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap klien kami, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. DASAR GUGATAN: PELANGGARAN HAK ASASI DAN PROSEDUR Dalam gugatan yang didaftarkan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami BATAL DEMI HUKUM (NUL EN NIGE WAARDE), dengan alasan pokok sebagai berikut: TUJUAN PRA PERADILAN Kami menegaskan bahwa pengajuan Pra Peradilan ini bukan bermaksud untuk menghalangi proses hukum, melainkan justru untuk MEMPERTAHANKAN NILAI KEADILAN.Hukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk menakut-nakuti. Jika proses penegakan hukum sendiri melanggar aturan, maka putusan yang dihasilkan pun akan cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan. Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dapat memeriksa perkara ini dengan bijaksana, objektif, dan berani memutus kebenaran sesuai fakta hukum. Kami juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses ini demi terciptanya penegakan hukum yang ADIL, BERADAB, dan TIDAK SEBARANGAN. Hormat Kami,TIM HUKUM PEMOHON ZAINAL ABIDIN, SH & REKANKEMAS MUHAMAD SHOLIHIN, SH

Read More