Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24 Desember 2025 – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kembali harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah hukum ini ditempuh oleh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, nama baik, dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari Perkara Pidana Berlanjut ke PerdataDalam perkara pidana sebelumnya, Tergugat telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt atas tindak pidana penghinaan ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.Namun demikian, pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum cukup untuk mengakomodasi kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Dalam dalil gugatan disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata bernuansa penghinaan dan dinilai melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang.Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat KuatPraktisi hukum Apriansyah menilai, posisi hukum Penggugat dalam perkara perdata ini tergolong sangat kuat. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi dasar penting dalam gugatan PMH. “Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, artinya fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana harus dianggap benar dan tidak dapat dibantah lagi. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” jelas Apriansyah. Rincian Tuntutan Ganti RugiDalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp540 juta, yang terdiri dari :Kerugian materiil sebesar Rp40 juta, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.Kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial, rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis yang turut dirasakan keluarga Penggugat. Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Jadwal Agenda PersidanganPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan tahapan sebagai berikut: 14 Januari 2026 – Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi25 Februari 2026 – Pembacaan gugatan4 Maret 2026 – Jawaban Tergugat10 Maret 2026 – Replik Penggugat17 Maret 2026 – Duplik Tergugat dan kemungkinan eksepsi25 Maret 2026 – Putusan sela (jika diperlukan)1 April 2026 – Pembuktian surat Penggugat8 April 2026 – Pembuktian surat Tergugat15 April 2026 – Pemeriksaan saksi Penggugat22 April 2026 – Pemeriksaan saksi Tergugat29 April 2026 – Bukti tambahan (jika ada)6 Mei 2026 – Penyampaian kesimpulan13 Mei 2026 – Putusan Perkara ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa putusan pidana tidak menutup peluang korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehormatan dan martabat seseorang. Penulis Tim