MENANG! TUNTUTAN BEBAS DIKABULKAN, ISKANDAR DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN PIDANA, TIM SRIKANDI IPWJ BERHASIL GAGALKAN TUNTUTAN JPU

Tajam24jam.com TANJUNG JABUNG TIMUR, 6 Mei 2026 – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor: 6/Pid.Sus/LH/2026/PN.Tjt akhirnya mengabulkan seluruh permohonan pembelaan dan membebaskan terdakwa bernama Iskandar alias Nandar bin Jamani. Putusan bebas tersebut diperoleh setelah tim hukum dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) yang akrab disapa “Srikandi Hukum” bekerja maksimal membela kliennya. Tim hukum ini dipimpin langsung oleh Fitri Susanti, S.H., didampingi oleh Fatmawati, S.H., Yuni Triana, S.H., dan Nurhayati, S.H. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala tuntutan hukum. TERDAKWA HANYA PEKERJA, BUKAN PEMILIK LAHAN Dalam pembelaan (pleidoi) sebelumnya, tim Srikandi IPWJ berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat (dolus malus). “Yang Mulia, klien kami bukanlah pemilik lahan, bukan pembeli, dan bukan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas tanah tersebut. Terdakwa hanyalah seorang operator alat berat yang bekerja secara borongan atau upah harian semata untuk mencari nafkah,” tegas Fitri Susanti di hadapan sidang. Fakta persidangan berhasil membuktikan bahwa yang memerintahkan dan menunjuk lokasi adalah pihak lain, yaitu saksi Hendra, Sarjono, dan Yasri Laini (yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun). Terdakwa hanya menjalankan instruksi dan bekerja sesuai titik yang ditentukan oleh pemberi kerja, serta tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan. MAJELIS HAKIM SEPAKATI, TIDAK ADA NIAT JAHAT Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim IPWJ. Bahwa Terdakwa bertindak atas dasar kepercayaan kepada pihak yang dianggap berwenang dan tidak memiliki pengetahuan hukum mengenai status kawasan hutan. “Menjatuhkan hukuman berat kepada tangan kanan atau pelaksana, sementara pemberi perintah tidak diproses setimpal, adalah sangat tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambah tim pembela. Dengan putusan tanggal 5 Mei 2026 ini, Terdakwa Iskandar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan bebas menjalani kehidupan seperti biasa tanpa beban hukum. Kemenangan ini kembali membuktikan profesionalisme dan ketegasan Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah. Penulis Team.

Read More

Kapolres Merangin bersama Forkopimda Gelar Aksi Damai untuk Negeri : Bersama Perkuat Sinergi dan Persatuan

Tajam24Jam.Com Merangin, 2 September 2025 – Dalam upaya menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika nasional, Pemerintah Kabupaten Merangin bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan menggelar Silahturahmi dan Aksi Damai untuk Negeri. Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Selasa (02/09/2025) pukul 14.45 WIB. Bupati Merangin, H. M Syukur, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting dalam menyamakan langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita semua mengetahui akhir-akhir ini banyak dinamika sosial dan politik nasional. Situasi ini tentu bisa berdampak ke daerah. Karena itu, Forkopimda harus hadir memberikan rasa aman, memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan, dan membangun komunikasi publik yang sehat,” ujarnya. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya mengedepankan langkah persuasif, melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda dalam dialog, serta mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Dengan kekompakan Forkopimda dan dukungan semua elemen masyarakat, saya yakin Merangin akan tetap aman, kondusif, dan solid,” tambahnya. Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas dukungan semua pihak dalam mewujudkan aksi damai ini. “Deklarasi damai yang kita lakukan hari ini adalah bukti bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan cara-cara yang bermartabat. Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Merangin yang sudah sama-sama menjadi kondusifitas. Ini adalah wujud nyata kedewasaan berdemokrasi ,” ungkap Kapolres. Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi TNI-Polri bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban. “Semoga kebersamaan ini menjadi modal penting untuk menjaga persatuan bangsa, serta teladan bagi generasi penerus. Mari kita jaga semangat persaudaraan, persatuan, dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya. Kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, perwakilan TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BIN, FKUB, serta berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan itu berlangsung tertib dan penuh keakraban. Semua pihak menyatakan komitmen untuk mendukung Aksi Damai untuk Negeri sebagai langkah bersama menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kabupaten Merangin. Penulis Tim

Read More