Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 November 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) bersama Koperasi Harapan Jaya menggelar konferensi pers, Kamis (5/11/2026), guna menyampaikan perkembangan konflik lahan perkebunan seluas kurang lebih 450 hektare yang berkaitan dengan hubungan kemitraan antara Koperasi Harapan Jaya dan PT Puri Hijau Lestari.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Koperasi Harapan Jaya, Elas Anra Dermawan, S.H., menyoroti keberadaan SK BPN Nomor 25-XI-2002 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Pengaturan Penguasaan Tanah/Landreform. Ia menilai keputusan tersebut perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi penguasaan fisik lahan dan pihak-pihak yang saat ini berkepentingan terhadap objek perkebunan.
Menurut Elas, berdasarkan keterangan serta hasil pembahasan dalam proses fasilitasi, terdapat ketidaksesuaian antara nama-nama subjek yang tercantum dalam SK BPN tersebut dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai dan mengusahakan lahan perkebunan.
Atas dasar itu, pihaknya menilai perlu dilakukan evaluasi administratif secara menyeluruh terhadap keberlakuan dan penerapan keputusan tersebut, termasuk mencermati kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dengan fakta penguasaan lahan di lapangan.
“SK tahun 2002 tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi dan fakta penguasaan objek saat ini. Jangan sampai dokumen yang subjek maupun relevansinya sudah perlu dievaluasi justru dijadikan dasar untuk mengabaikan hubungan hukum dan kepentingan pihak lain,” tegas Elas.
Koperasi Harapan Jaya Klaim Miliki Dokumen Kemitraan Sejak 2009
Di sisi lain, Koperasi Harapan Jaya menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hubungan kemitraan bersama PT Puri Hijau Lestari sejak 2009.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Perjanjian Penyelesaian Perdamaian Nomor PPP/1116/VII/2009 yang memuat pengalokasian lahan seluas kurang lebih 450 hektare. Selain itu, terdapat pula dokumen perjanjian kerja sama beserta sejumlah perubahannya.
Menurut pihak koperasi, rangkaian dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam menjelaskan riwayat hubungan hukum dan kepentingan Koperasi Harapan Jaya terhadap objek perkebunan yang kini menjadi persoalan.
Karena itu, LBH NADI meminta agar seluruh dokumen dan riwayat hubungan kemitraan tersebut diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang, sehingga penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada satu dokumen administrasi tanpa mempertimbangkan fakta dan dokumen hukum lainnya.
Desak Polda Jambi Proses Laporan Dugaan Pencurian dengan Pemberatan
Selain mempersoalkan administrasi pertanahan, LBH NADI bersama Koperasi Harapan Jaya juga mendesak Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap objek perkebunan dan hasil panen tandan buah segar (TBS).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 10 September 2026.
Pihak Koperasi Harapan Jaya berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar persoalan yang dilaporkan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
LBH NADI menegaskan bahwa evaluasi terhadap SK BPN Nomor 25-XI-2002 dan penanganan laporan dugaan tindak pidana merupakan dua persoalan berbeda yang sama-sama membutuhkan perhatian serius dari instansi berwenang.
Pihaknya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah objektif dengan mempertimbangkan seluruh dokumen, riwayat hubungan hukum, serta fakta penguasaan lahan di lapangan.
LBH NADI memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan administratif hingga tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi Koperasi Harapan Jaya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Puri Hijau Lestari, BPN, dan Polda Jambi belum tercantum dalam bahan konferensi pers yang disampaikan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis Tim



