Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 29 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018 hingga 2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.
Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *