Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Tajam24Jam.Com Palembang, 30 April 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang diterbitkan pada tanggal yang sama.Objek yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3 milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Adapun rincian komponen mesin yang turut disita meliputi: Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chassis Section (penimbangan semen dan air), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, serta Generator Set.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti serta mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan.Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 29 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018 hingga 2022. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. Penulis Tim

Read More