Mobil Tangki BG 8709 NB Diduga Angkut BBM dari Gudang Segayam Menuju Serpo

Tajam24Jam.Com Palembang, 7 September 2026 — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8709 NB menjadi perhatian setelah diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari sebuah gudang di wilayah Segayam, Senin (7/9/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga memuat BBM dari lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan minyak olahan di wilayah Segayam. Kendaraan itu kemudian disebut-sebut bergerak menuju kawasan Serpo.Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya seseorang berinisial KM yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sementara pengemudi kendaraan disebut berinisial DI.Namun demikian, informasi mengenai identitas pengemudi, pemilik kendaraan, asal-usul muatan, serta legalitas gudang dan kegiatan penyimpanan maupun pengangkutan BBM tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pasalnya, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, dokumen muatan, kelengkapan kendaraan, legalitas gudang, serta izin kegiatan usaha yang dilakukan. Langkah verifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan memiliki dokumen dan perizinan yang sah atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan pengangkutan BBM menggunakan mobil tangki bernomor polisi BG 8709 NB.Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Ketidaklengkapan LHKPN Jaksa Siti Fatimah Dilaporkan ke KPK, Transaksi Tanah Rp600 Juta Disorot

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 28 Agustus 2026 — Dugaan ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyeret nama Siti Fatimah, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pengaduan resmi tersebut dilayangkan M. Muslim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pelapor meminta KPK melakukan verifikasi, klarifikasi, dan apabila ditemukan dasar yang cukup, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kebenaran LHKPN Siti Fatimah dengan NHK 129227. Sorotan utama laporan berkaitan dengan dua bidang tanah dengan total luas sekitar 6.000 meter persegi yang disebut diperoleh pada 28 September 2024. Berdasarkan dokumen pengaduan, melalui Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Nomor 35, Siti Fatimah disebut membeli tanah seluas kurang lebih 2.562 m² dengan nilai transaksi Rp256,2 juta. Sementara melalui Akta Nomor 36, terdapat tanah seluas kurang lebih 3.438 m² dengan nilai transaksi Rp343,8 juta. Jika kedua transaksi tersebut digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp600 juta. Lokasi Tanah Jadi SorotanYang membuat laporan tersebut semakin menarik adalah adanya perbedaan penyebutan lokasi antara akta tanah dan dokumen lainnya. Dalam akta disebutkan objek berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Namun, dalam surat permohonan blokir yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, objek dikaitkan dengan lokasi Jalan Poros Gubernur H.A. Bastari, Dusun II, Desa Sungai Kedukan/Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Pelapor meminta KPK tidak mengambil kesimpulan sepihak, tetapi melakukan pencocokan luas, batas tanah, peta bidang, koordinat, data PBB, serta data Kantor Pertanahan untuk memastikan apakah objek yang dimaksud memang merupakan bidang tanah yang sama. Dokumen pengaduan juga menyebut bahwa dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.Bth/2026/PN.Pkb, Siti Fatimah disebut telah menyatakan membeli objek tanah sekitar 6.000 m² tersebut dari Hardy Muliawan. Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku telah melakukan pengecekan lokasi, membayar Pajak Bumi dan Bangunan, menguasai, memelihara, serta memanfaatkan objek tanah. KPK Diminta Telusuri LHKPN 2023-2025Pelapor tidak hanya mempertanyakan keberadaan tanah tersebut, tetapi meminta KPK menelusuri apakah aset dan kepentingan ekonomi atas tanah tersebut telah dilaporkan secara lengkap dan benar dalam LHKPN. Terlebih, laporan mencantumkan dokumen pengumuman LHKPN Siti Fatimah untuk periode 2023, 2024, dan 2025 sebagai bahan pembanding. Pelapor meminta pemeriksaan mencakup asal-usul dana pembelian, bukti pembayaran, dasar pengoperan hak, penguasaan fisik tanah, biaya penimbunan dan pembangunan, status sengketa, hingga rencana peningkatan alas hak menjadi sertifikat. Laporan tersebut bahkan meminta agar KPK memeriksa lebih jauh apabila dalam proses penguasaan atau pembangunan tanah terdapat penggunaan jabatan, kewenangan, fasilitas kedinasan, pengaruh institusional atau akses yang berkaitan dengan posisi Siti Fatimah sebagai jaksa. Namun, dokumen pengaduan juga secara eksplisit menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan yang masih harus diverifikasi. Artinya, keberadaan laporan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. DPR RI Dorong RUU Perampasan AsetDi tengah mencuatnya laporan tersebut, dokumen lain yang turut dilampirkan adalah Surat Komitmen Pimpinan DPR RI terkait penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset. Dalam surat bertanggal 27 Agustus 2026 itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen mendorong pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset. Surat tersebut mencantumkan target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Sementara itu, terkait pengaduan terhadap LHKPN Siti Fatimah, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga yang menerima laporan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Kini publik menunggu apakah KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka terang soal status dua bidang tanah sekitar 6.000 m² senilai Rp600 juta, asal-usul transaksinya, serta kesesuaiannya dengan LHKPN yang telah dilaporkan. Penulis Tim

Read More

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 19 Agustus 2026 — Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (19/8/2026). Ketiganya didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara sengketa dokumen dan hak atas tanah yang menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik. Usai pemeriksaan, M. Muslim mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. “Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim. Namun, pihaknya masih mempertanyakan objek pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap para kliennya. Muslim secara khusus menyoroti salah satu kliennya, Yanti, yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan. “Kita mempertanyakan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukan ahli waris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya. Muslim menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. “Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya. Anak Pertanyakan Proses Hukum terhadap Keluarganya Sementara itu, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan keberatannya terkait perkara tersebut. Maria mengatakan, almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Menurut Maria, persoalan tersebut berawal dari surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan nama dalam surat kehilangan yang dibuat saat laporan tersebut diterima pihak kepolisian. Maria menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Dalam proses pengurusan hak atas tanah di kantor Notaris/PPAT Rizal, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian. Namun, kata Maria, ketika Theng Kai Beng membuat laporan kehilangan di Polrestabes Palembang, terjadi kesalahan pengetikan nama. Nama yang seharusnya tercantum adalah Theng Tjai Guan, tetapi dalam surat tersebut justru tertulis Theng Kai Beng. Menurut Maria, kesalahan administrasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuduhan terhadap ayahnya. “Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria. Maria juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lucia Theng pada 2019. Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipertanyakan, salah satunya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Lucia serta diketahui dua saksi dan RT setempat. Menurut Maria, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena pada 2019 BPN Kota Palembang menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng di atas objek yang sebelumnya telah memiliki SHM atas nama Arifin Theng. “Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana BPN Kota Palembang bisa menerbitkan SHM atas nama Lucia di atas objek SHM atas nama Arifin Theng, yang menurut kami belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN?” ungkapnya. Maria mengatakan sengketa tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng. Namun, ia masih mempertanyakan proses hukum selanjutnya yang dinilainya menimbulkan tanda tanya. “Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya. “Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?” Maria berharap proses hukum terhadap dirinya maupun pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Ia mempertanyakan apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa atau tindakan orang lain pada masa sebelumnya, mengapa dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut. “Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan unsur perbuatan dan kesalahannya. Karena itu, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga. Dalam perkara ini, surat panggilan penyidik mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik. Adapun ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur sejumlah tindak pidana terkait pemalsuan atau penggunaan surat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, dengan penerapan bergantung pada unsur dan fakta perkara. Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta objektif. “Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Berhasil Jaga Perbatasan dan Bantu Masyarakat Papua, Satgas Yonif 142/KJ Pulang dengan Prestasi Gemilang

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 4 Juni 2026 – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, memimpin langsung acara penyambutan personel Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 142/Ksatria Jaya yang telah menyelesaikan tugas pengamanan perbatasan di Papua. Penyambutan dilaksanakan di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri, Asops Kasdam II/Sriwijaya, Danlantamal Palembang, Kapolresta Palembang, Pejabat Utama Korem 042/Garuda Putih, Dan/ Kabalak Aju Korem serta tamu undangan lainnya. Kedatangan prajurit Yonif 142/Ksatria Jaya disambut dengan penuh kebanggaan dan rasa syukur setelah berhasil menuntaskan penugasan sebagai Satgas Pamtas RI–PNG Mobile dengan membawa berbagai capaian positif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan. Dalam amanatnya, Danrem 042/Gapu menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya atas keberhasilan melaksanakan tugas negara dengan baik, penuh dedikasi, dan tanggung jawab. “Keberhasilan pelaksanaan tugas Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 142/Ksatria Jaya merupakan bukti nyata profesionalisme, loyalitas, dan kualitas pengabdian prajurit TNI Angkatan Darat.Keberhasilan ini tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah perbatasan, tetapi juga dari keberhasilan membangun komunikasi sosial yang baik, melaksanakan pembinaan teritorial, membantu mengatasi kesulitan masyarakat, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan seluruh komponen masyarakat di daerah penugasan,” ujar Danrem. Danrem menegaskan bahwa berbagai kegiatan teritorial, komunikasi sosial, pelayanan kepada masyarakat, serta pendekatan humanis yang dilaksanakan selama penugasan telah menunjukkan bahwa kehadiran TNI senantiasa menjadi solusi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus membuktikan bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat rakyat di setiap medan pengabdian. Pada kesempatan tersebut, Danrem juga mengajak seluruh prajurit untuk senantiasa bersyukur atas perlindungan Tuhan Yang Maha Esa selama melaksanakan tugas negara. “Patut kita panjatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena sebanyak 450 prajurit yang berangkat melaksanakan penugasan, 450 prajurit pula yang kembali dengan lengkap. Capaian ini merupakan anugerah yang sangat berharga dan patut kita syukuri bersama,” ungkapnya. Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel, kepemimpinan para komandan di lapangan, disiplin yang tinggi, kepatuhan terhadap prosedur operasi, soliditas antar personel, serta perlindungan dan ridho Tuhan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, Danrem mengingatkan bahwa meskipun penugasan telah berakhir, seluruh personel masih harus melanjutkan perjalanan menuju homebase di Provinsi Jambi. “Saya mengingatkan kepada seluruh prajurit agar tetap menjaga disiplin, faktor keamanan personel maupun materiil, serta melaksanakan seluruh tahapan perjalanan menuju homebase dengan aman, tertib, dan penuh kewaspadaan. Jangan sampai keberhasilan yang telah diraih selama penugasan ternoda oleh kelalaian pada tahap akhir perjalanan,” tegasnya. Acara penyambutan berlangsung khidmat dan penuh rasa bangga. Kehadiran para prajurit yang kembali dengan kekuatan lengkap menjadi simbol keberhasilan pelaksanaan tugas negara sekaligus wujud nyata pengabdian TNI Angkatan Darat dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta membantu masyarakat di wilayah penugasan. Keberhasilan Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 142/Ksatria Jaya diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh prajurit TNI untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara di manapun bertugas. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Tajam24Jam.Com Palembang, 30 April 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang diterbitkan pada tanggal yang sama.Objek yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3 milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Adapun rincian komponen mesin yang turut disita meliputi: Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chassis Section (penimbangan semen dan air), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, serta Generator Set.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti serta mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan.Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Proyek Jaringan Desa DPMD Muba

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 28 April 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.Kedua tersangka tersebut yakni RC, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat. Sebelumnya, RC dan RS telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, tersangka RC diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna memperkuat pembuktian. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan hukum terkait lainnya. Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Penulis Tim

Read More

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 29 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018 hingga 2022. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. Penulis Tim

Read More

Pangdam II Sriwijaya: Pers Jembatan Informasi TNI ke Masyarakat

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 8 Februari 2026 — Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis M.D.A mengapresiasi peran insan pers dalam mendukung pembangunan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pangdam II/Sriwijaya menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu (8/2/2026). Ia menegaskan, pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara TNI dan masyarakat. “Insan pers sangat membantu TNI dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan mudah dipahami,” ujar Ujang Darwis. Menurutnya, media berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait kesadaran hukum serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga menilai, pemberitaan yang positif mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. “Informasi dari media membuat masyarakat lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban. Ini sangat membantu tugas TNI di lapangan,” katanya. Pangdam II/Sriwijaya berharap sinergi antara TNI dan insan pers terus terjaga, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara berimbang, objektif, dan bertanggung jawab. Penulis Tim

Read More

Dandim 0418/Palembang Pimpin Apel Siaga dan Patroli Bermotor Amankan Malam Tahun Baru 2025/2026

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 31 Desember 2035 — Komandan Kodim (Dandim) 0418/Palembang, Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos, Memimpin langsung Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2025/2026 yang dilanjutkan dengan patroli kendaraan bermotor, Rabu malam (31/12/2025). Apel siaga digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan TNI AD dalam mendukung pengamanan pergantian tahun di wilayah Kota Palembang, guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Dalam arahannya, Dandim 0418/Palembang menegaskan pentingnya sinergi dan kewaspadaan seluruh personel dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk kemacetan lalu lintas, penggunaan petasan berlebihan, serta potensi tindak kriminal. “Apel siaga dan patroli ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam merayakan pergantian tahun. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, dan tetap mengedepankan keselamatan,” tegas Letkol Arh Erik Novianto. Usai apel personel Kodim 0418/Palembang melaksanakan patroli bermotor menyasar sejumlah titik rawan keramaian, pusat aktivitas masyarakat, jalur protokol, serta kawasan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.Patroli dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pada momentum pergantian tahun. Selain pengamanan, personel juga memberikan imbauan kepada warga agar merayakan malam tahun baru secara tertib, tidak berlebihan, serta mengutamakan keselamatan. Kodim 0418/Palembang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya pada momen-momen strategis seperti malam pergantian tahun. Dengan pelaksanaan apel siaga dan patroli ini, diharapkan malam Tahun Baru 2025/2026 di Kota Palembang dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Dandim Palembang Pimpin Patroli Bermotor Amankan Malam Tahun Baru 2025/2026 di Kota Palembang .

Tajam24Jam.Com Palembang, 31 Desember 2025 — Komandan Kodim (Dandim) 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos. Pimpin langsung Patroli kendaraan bermotor dalam rangka pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2025/2026, Rabu malam (31/12/2025). Patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kodim 0418/Palembang untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Palembang, khususnya pada titik-titik rawan keramaian dan pusat aktivitas masyarakat. Kegiatan diawali dengan Apel Siaga Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Dandim Palembang. Dalam arahannya, Letkol Arh Erik Novianto,S.sos menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel dalam menghadapi malam pergantian tahun, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. “Pengamanan malam tahun baru ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis, dan jaga sinergi dengan seluruh unsur terkait,” tegas Dandim. Usai apel, patroli bermotor dilaksanakan dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama, kawasan pemukiman padat penduduk, pusat keramaian, serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Patroli dilakukan secara mobile dan dialogis guna memantau situasi secara langsung di lapangan. Selain mengantisipasi potensi gangguan keamanan, patroli juga difokuskan untuk mencegah aksi balap liar, penggunaan petasan berlebihan, serta gangguan ketertiban lainnya yang kerap terjadi saat malam pergantian tahun. Dandim Palembang menegaskan bahwa Kodim 0418/Palembang siap bersinergi dengan Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan Tahun Baru. “Kami berharap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan tertib, aman, dan penuh kesadaran, sehingga Kota Palembang tetap kondusif,” pungkasnya. Dengan adanya patroli bermotor ini, situasi keamanan di wilayah Kota Palembang terpantau aman dan terkendali hingga pergantian tahun berlangsung. Penulis Tim

Read More