Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (30/7). Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran komite sebesar Rp90.000 per siswa dan kewajiban pembelian buku LKS melalui koperasi sekolah di MAN Model Kota Jambi.
Koordinator Lapangan JARI, Hendri Apriyandi, menyebut praktik tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Perpres Saber Pungli, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

JARI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Hentikan semua bentuk pungli di MAN Model Kota Jambi.
- Hentikan penjualan buku LKS melalui koperasi sekolah.
- Copot Kepala Sekolah dan beri sanksi kepada pejabat Kemenag yang terlibat.
JARI juga mendesak dilakukan audit dana komite secara terbuka guna memastikan pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel
Ini bukan sekadar soal uang, tapi pelanggaran atas prinsip keadilan dan transparansi pendidikan, ” tegas Hendri”.
Penulis Tim



