JARI Gelar Aksi Damai Desak Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMA Negeri 8 Jambi
Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (23/9/2025). Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Jambi. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyebut penyalahgunaan Dana BOS tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap anak didik dan masyarakat,” tegasnya. Dalam aksinya, JARI menyampaikan empat tuntutan: memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Jambi, membuka catatan penggunaan Dana BOS untuk publik, mendesak Inspektorat dan aparat hukum mengusut tuntas, serta menegakkan hukum jika terbukti ada penyelewengan. JARI juga menegaskan landasan hukum tuntutan mereka, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, hingga Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler. Aksi tersebut mendapat dukungan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Penulis Tim