UPTD Wasnaker K3 Jambi Diduga Tidak Transparan Tangani Kasus Kecelakaan Kerja PT Afresh Indonesia

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia kembali menuai sorotan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi diduga tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sorotan tersebut muncul pasca penyerahan surat perintah bayar yang ditandatangani Kepala UPTD Desnaker K3 Wilayah I, Muhammad. Surat yang dinilai berkaitan langsung dengan penanganan kasus kecelakaan kerja itu justru disebut sebagai dokumen rahasia oleh sejumlah staf UPTD, sehingga tidak dapat diakses oleh awak media. Saat tim media mendatangi Kantor UPTD Desnaker K3 Wilayah I untuk melakukan konfirmasi, kantor terpantau tertutup dan tidak ada pejabat berwenang yang bersedia memberikan keterangan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kasus yang ditangani menyangkut keselamatan dan hak pekerja. Di lokasi yang sama, korban kecelakaan kerja terlihat didampingi dan dikawal oleh seorang oknum berinisial S, yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah tabloid. Setelah penyerahan surat dilakukan, awak media dilarang mengetahui isi surat rekomendasi UPTD tersebut dan rombongan korban segera meninggalkan kantor. Tak lama berselang, sejumlah staf UPTD Wasnaker K3 juga terlihat meninggalkan kantor melalui pintu belakang dan samping secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serta dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi media.“Sikap tertutup dan menghindar dari konfirmasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan oknum ASN dalam mempertanggungjawabkan penanganan kasus kecelakaan kerja PT Afresh Indonesia,” ujar salah satu awak media, didampingi perwakilan KSB Fast Respon Indonesia Center. KSB menegaskan bahwa PT Afresh Indonesia diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, terlebih apabila mengakibatkan luka berat atau cacat permanen. Selain itu, KSB juga menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan UMP terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Wasnaker K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat rekomendasi maupun dugaan pelanggaran yang disorot. Penulis Tim

Read More

Dugaan Union Busting dan Pelanggaran K3, PT Afresh Indonesia Jambi Diduga Langgar Hak Pekerja

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Afresh Indonesia, produsen air minum dalam kemasan merek WIGO, kembali menjadi sorotan. Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang buruh perempuan bernama Rina Elfianti mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan keselamatan kerja. Rina, yang telah bekerja lebih dari empat tahun di perusahaan tersebut, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin plastic straw. Insiden itu mengakibatkan dua jari tangan kirinya putus serta gangguan sirkulasi jaringan, sehingga menyebabkan cacat permanen. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, didampingi Kepala Perwakilan Wilayah BuserEkspose.com dan media Tajam24jam.com, mendatangi kediaman korban. Dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Rina mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.“Saya tidak tahu soal serikat pekerja. Tidak pernah ada di tempat kami,” ujar Rina. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski telah bekerja selama bertahun-tahun. Selama masa pemulihan pascakecelakaan, Rina hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah penghasilan hariannya sebelum kecelakaan.“Pengobatan memang dibayar perusahaan, tapi saya tidak pernah ikut BPJS. Upah saya biasanya lebih dari seratus ribu rupiah per hari,” katanya. Hingga kini, korban belum menerima santunan maupun kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tim media menilai kondisi tersebut sebagai indikasi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pengabaian jaminan sosial tenaga kerja, serta dugaan union busting.Perwakilan media mendesak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak tegas sesuai kewenangan. Selain sanksi administratif, tim media juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan mempertimbangkan rekomendasi proses hukum terhadap pihak perusahaan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More

Kasus Kecelakaan Kerja di PT Afresh Indonesia Disorot Jelang Rencana Akuisisi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Januari 2026 — Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan PT Afresh Indonesia, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik. Sorotan ini mencuat menjelang rencana pengambilalihan (take over) perusahaan yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang. PT Afresh Indonesia diketahui merupakan anak usaha dari Barokah Melayu Foods Pte. Ltd, yang juga tercatat sebagai pemegang saham terbesar di PT Cham Resto Indonesia Tbk, perusahaan terbuka yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).Sejumlah aktivis di Jambi menilai, perusahaan induk perlu memberikan perhatian terhadap tata kelola dan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan di anak perusahaannya. “Induk perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan manajerial atas kinerja anak usaha. Publik perlu mendapatkan kejelasan agar persoalan ketenagakerjaan ditangani secara transparan,” ujar salah satu aktivis. Kronologi PeristiwaBerdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB. Korban bernama Reni Efrianti (23) mengalami luka bakar serius pada tangan kiri dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Bratanata Jambi, rumah sakit umum kelas C di bawah naungan TNI Angkatan Darat. Akibat luka bakar berat yang dialami, tim medis melakukan tindakan amputasi pada dua jari korban untuk mencegah penyebaran infeksi. Selain itu, tiga jari lainnya dilaporkan mengalami gangguan fungsi permanen. Tanggung Jawab dan PenangananAktivis menyoroti penanganan kasus tersebut, khususnya terkait pelaporan kecelakaan kerja dan skema pembiayaan pengobatan korban.“Kasus kecelakaan kerja semestinya dilaporkan kepada instansi terkait sesuai aturan ketenagakerjaan. Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya. Pada 8 Januari 2026, keluarga korban disebut dipanggil ke perusahaan untuk membahas penyelesaian internal. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga diminta menandatangani surat kesepakatan yang telah disiapkan sebelumnya oleh perusahaan. Menurut keterangan aktivis, keluarga korban merasa berada dalam tekanan psikologis saat diminta menandatangani dokumen tersebut. Surat itu disebut memuat pernyataan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban serta mengatur penyelesaian di luar jalur hukum. Selain itu, korban diketahui telah bekerja di PT Afresh Indonesia selama lebih dari empat tahun. Keluarga juga menyebutkan bahwa ijazah korban masih berada di pihak perusahaan tanpa disertai tanda terima resmi. Klarifikasi ManajemenSaat dikonfirmasi, Rojali, selaku General Manager PT Afresh Indonesia, menyatakan bahwa korban tetap akan bekerja kembali setelah dinyatakan pulih secara medis.Namun, terkait rencana akuisisi PT Afresh Indonesia pada Maret 2026, termasuk kemungkinan perubahan manajemen maupun dampaknya terhadap tenaga kerja, pihak manajemen belum memberikan keterangan secara rinci. Dampak terhadap Perusahaan IndukAktivis menilai, isu ketenagakerjaan yang mencuat di PT Afresh Indonesia berpotensi memengaruhi citra perusahaan induk, PT Cham Resto Indonesia Tbk, khususnya dari sisi kepercayaan publik dan investor. “Setiap persoalan di anak perusahaan dapat berdampak pada persepsi publik terhadap perusahaan induk, apalagi menjelang proses akuisisi,” kata Fahmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Cham Resto Indonesia Tbk terkait isu tersebut. Penulis Tim

Read More

Polri Gerak Cepat Evakuasi Kecelakaan Kerja Masyarakat Yang Tertimbun Longsor

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 20 Januari 2026 – Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada Selasa, (20/1/2026) Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh longsornya tebing tanah galian akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Kondisi tanah yang labil menyebabkan struktur galian runtuh dan menimbun para warga yang berada di bawahnya. Lokasi kecelakaan kerja tersebut berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Akibat kejadian tersebut, hingga saat ini tercatat sebanyak delapan orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban meninggal merupakan warga Dusun Mengkadai, serta Airil Anuar warga Desa Lubuk Sayak. Sementara beberapa korban lainnya masih dalam proses pendataan identitas oleh petugas. Sedangkan korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis dan sebagian besar juga berasal dari Desa Lubuk Sayak. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan kecelakaan kerja murni yang terjadi akibat faktor alam. “Kejadian ini diduga kuat akibat longsornya tebing galian tambang yang dipicu hujan deras, sehingga tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, pasca kejadian Polda Jambi menerjunkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta untuk membantu evakuasi korban lainnya yang di duga masih tertimbun di bawah tanah longsor. Selain itu juga saat ini telah diturunkan tim evakuasi gabungan sebanyak 123 personel yang terdiri dari, pers sat brimob polda jambi 12 pers, pers polres sarolangun 58 pers, pers polsek limun 10 pers, pers bpbd 15 pers, pers sat pol pp 15 pers dan pers damkar 13 pers “Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses evakuasi lanjutan dan memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun. Selain itu, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan. Penulis Tim

Read More

Pasien BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan Usai Operasi, RS Kambang Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 November 2025 – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan kerja dikabarkan dipulangkan secara tiba-tiba oleh pihak RS Kambang Jambi usai menjalani operasi. Padahal, pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan belum dinyatakan pulih oleh keluarga. Pasien tersebut diketahui bukan pekerja perusahaan, melainkan peserta BPJS Kesehatan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena sebelumnya pihak BPJS Kesehatan dan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, telah turun langsung membantu mencarikan solusi pembiayaan operasi melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). *Kronologis Kejadian* Selasa (11 November 2025): Pasien masuk ke RS Kambang Jambi setelah mengalami kecelakaan kerja. Rabu (12 November 2025): Pasien menjalani operasi dan dirawat inap untuk pemulihan. Kamis pagi (13 November 2025): Belum genap 24 jam pascaoperasi, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang, meski kondisi pasien masih lemah. Keluarga pasien menduga tindakan pemulangan itu dilakukan secara sepihak, bukan berdasarkan alasan medis. Mereka juga menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut. *Kewajiban RS dalam Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan* Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada peserta JKN, tanpa diskriminasi. Pasal 41 ayat (1): “Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta Jaminan Kesehatan yang membutuhkan pelayanan medis gawat darurat atau perawatan lanjutan.” Pasal 82: “Fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kerja sama, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Selain itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan juga mengatur bahwa: > “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi dan tidak boleh memulangkan pasien sebelum dinyatakan layak pulang oleh tim medis yang berwenang.” *Dasar Hukum dan Hak Peserta BPJS* 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 10 ayat (1): BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sesuai program jaminan sosial. Pasal 11 ayat (2): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dan standar pelayanan. Pasal 55 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan program jaminan sosial dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.” 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 19: Rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien dan pelayanan yang beretika. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. *Tanggung Jawab dan Langkah BPJS Kesehatan* Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk: Melakukan evaluasi terhadap RS mitra jika ditemukan pelanggaran prosedur pelayanan terhadap peserta JKN. Memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kerja sama. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam pelayanan kesehatan. “Kami berharap BPJS Kesehatan turun langsung menelusuri penyebab pasien dipulangkan dini. Jangan sampai hak peserta diabaikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam sistem JKN,” ujar salah satu aktivis layanan publik di Jambi. *Penegakan Hukum* Apabila ditemukan adanya pelanggaran hak peserta BPJS atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat rumah sakit, maka dapat ditindaklanjuti oleh: BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk sanksi administratif, Inspektorat atau Dinas Kesehatan daerah untuk evaluasi izin, dan Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) apabila terdapat unsur pidana dalam penolakan atau penghentian pelayanan kesehatan. *Harapan Publik* Kasus ini menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan agar memastikan seluruh rumah sakit mitranya benar-benar menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan etika medis. Masyarakat berharap BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kota Jambi segera menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, demi menjamin hak-hak peserta JKN serta mencegah terulangnya kasus serupa. Penulis Tim 

Read More

Ucap Syukur Keluarga Pasien Kecelakaan Kerja, BPJS dan Ketua DPRD Kota Jambi Sinergi Carikan Solusi Biaya Operasi di RS Kambang

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 — Rasa haru dan syukur disampaikan oleh keluarga pasien korban kecelakaan kerja yang dirawat di Rumah Sakit Kambang, Kota Jambi. Setelah sebelumnya mengalami kendala dalam penggunaan BPJS Kesehatan, akhirnya biaya operasi pasien dapat ditanggung berkat sinergi antara Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, dan pihak BPJS Kesehatan. Keluarga pasien mengaku sempat kebingungan karena status pasien sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) membuat kartu BPJS tidak bisa langsung digunakan. Namun, setelah adanya perhatian dan koordinasi cepat dari Ketua DPRD Kota Jambi bersama pihak BPJS, kendala tersebut berhasil diselesaikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan serta Bapak H. Kemas Faried Alfarelly yang sudah membantu kami keluar dari kesulitan ini. Awalnya kami tidak tahu harus ke mana mencari biaya operasi, tapi setelah dibantu, akhirnya pengobatan bisa dilanjutkan dan ditanggung BPJS. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT,” ungkap salah satu keluarga pasien dengan penuh haru, Rabu (12/11/2025). Langkah cepat Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menjadi bukti nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang mengalami kesulitan di tengah situasi darurat. Melalui koordinasi yang baik dengan BPJS Kesehatan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat kembali terpenuhi. H. Kemas Faried Alfarelly menyampaikan bahwa kehadiran wakil rakyat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama saat mereka menghadapi kesulitan yang menyangkut kebutuhan dasar seperti kesehatan. “Kita harus hadir untuk membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi genting seperti kecelakaan kerja. Saya berterima kasih kepada pihak BPJS yang sigap menindaklanjuti dan memberikan solusi agar pasien bisa segera ditangani,” ujarnya. Dengan adanya solusi ini, masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terulang dan koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat, sehingga tidak ada lagi warga yang tertunda mendapatkan hak pelayanan kesehatan karena kendala administratif. Penulis Tim 

Read More