UPTD Wasnaker K3 Jambi Diduga Tidak Transparan Tangani Kasus Kecelakaan Kerja PT Afresh Indonesia

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia kembali menuai sorotan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi diduga tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sorotan tersebut muncul pasca penyerahan surat perintah bayar yang ditandatangani Kepala UPTD Desnaker K3 Wilayah I, Muhammad. Surat yang dinilai berkaitan langsung dengan penanganan kasus kecelakaan kerja itu justru disebut sebagai dokumen rahasia oleh sejumlah staf UPTD, sehingga tidak dapat diakses oleh awak media. Saat tim media mendatangi Kantor UPTD Desnaker K3 Wilayah I untuk melakukan konfirmasi, kantor terpantau tertutup dan tidak ada pejabat berwenang yang bersedia memberikan keterangan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kasus yang ditangani menyangkut keselamatan dan hak pekerja. Di lokasi yang sama, korban kecelakaan kerja terlihat didampingi dan dikawal oleh seorang oknum berinisial S, yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah tabloid. Setelah penyerahan surat dilakukan, awak media dilarang mengetahui isi surat rekomendasi UPTD tersebut dan rombongan korban segera meninggalkan kantor. Tak lama berselang, sejumlah staf UPTD Wasnaker K3 juga terlihat meninggalkan kantor melalui pintu belakang dan samping secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serta dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi media.“Sikap tertutup dan menghindar dari konfirmasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan oknum ASN dalam mempertanggungjawabkan penanganan kasus kecelakaan kerja PT Afresh Indonesia,” ujar salah satu awak media, didampingi perwakilan KSB Fast Respon Indonesia Center. KSB menegaskan bahwa PT Afresh Indonesia diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, terlebih apabila mengakibatkan luka berat atau cacat permanen. Selain itu, KSB juga menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan UMP terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Wasnaker K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat rekomendasi maupun dugaan pelanggaran yang disorot. Penulis Tim

Read More

Disnakertrans Jambi Periksa PT Afresh Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Pekerja Alami Amputasi Dua Jari

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia. Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja seorang pekerja yang mengalami amputasi dua jari.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Selain menyoroti peristiwa kecelakaan, muncul pula dugaan adanya pelanggaran lain, seperti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga pemenuhan santunan yang dinilai belum sesuai ketentuan. Korban Kecelakaan KerjaKorban diketahui bernama Rina Elfianti, pekerja PT Afresh Indonesia yang disebut telah bekerja lebih dari empat tahun. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 17 September 2025.Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berujung pada amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri.Dugaan Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanPasca kejadian, beredar informasi bahwa korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Apabila pekerja tidak didaftarkan, perusahaan dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi pekerja.Kecelakaan Kerja Disebut Tidak DilaporkanSelain persoalan kepesertaan, kecelakaan kerja tersebut juga diduga tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam batas waktu 2×24 jam, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila korban memang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pemenuhan hak korban terkait jaminan kecelakaan kerja dapat menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.Santunan Dinilai Belum Sesuai KetentuanInformasi yang beredar menyebutkan pihak perusahaan telah menanggung biaya pengobatan korban. Namun selama masa pemulihan, korban hanya menerima bantuan sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan korban yang disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari.Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, pekerja korban kecelakaan kerja berhak menerima uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah untuk enam bulan pertama.Disnakertrans Lakukan Pemeriksaan dan Hitung SantunanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi disebut telah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini Disnakertrans tengah menyiapkan perhitungan resmi terkait besaran santunan yang wajib dibayarkan. Untuk santunan cacat tetap, perhitungan masih menunggu penetapan persentase cacat dari dokter yang ditunjuk.Disebutkan, kehilangan satu jari telunjuk dapat dikategorikan sebagai cacat tetap dengan persentase sekitar 9 persen, tergantung hasil pemeriksaan medis. Muncul Dugaan Union BustingDalam perkembangan kasus ini, juga muncul dugaan adanya tindakan anti-serikat pekerja atau union busting.Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memuat ancaman sanksi pidana. Berpotensi Sanksi BerlapisAtas dugaan pelanggaran tersebut, PT Afresh Indonesia berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari kewajiban membayar hak korban, hingga sanksi administratif berupa:teguran tertulisdendapembekuan kegiatan usahaSementara untuk dugaan union busting, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Desakan Penanganan TegasPara pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka meminta agar hak korban dipenuhi sesuai aturan, serta sanksi dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial dan perlindungan pekerja. Penulis Tim

Read More

Dugaan Union Busting dan Pelanggaran K3, PT Afresh Indonesia Jambi Diduga Langgar Hak Pekerja

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Afresh Indonesia, produsen air minum dalam kemasan merek WIGO, kembali menjadi sorotan. Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang buruh perempuan bernama Rina Elfianti mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan keselamatan kerja. Rina, yang telah bekerja lebih dari empat tahun di perusahaan tersebut, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin plastic straw. Insiden itu mengakibatkan dua jari tangan kirinya putus serta gangguan sirkulasi jaringan, sehingga menyebabkan cacat permanen. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, didampingi Kepala Perwakilan Wilayah BuserEkspose.com dan media Tajam24jam.com, mendatangi kediaman korban. Dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Rina mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.“Saya tidak tahu soal serikat pekerja. Tidak pernah ada di tempat kami,” ujar Rina. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski telah bekerja selama bertahun-tahun. Selama masa pemulihan pascakecelakaan, Rina hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah penghasilan hariannya sebelum kecelakaan.“Pengobatan memang dibayar perusahaan, tapi saya tidak pernah ikut BPJS. Upah saya biasanya lebih dari seratus ribu rupiah per hari,” katanya. Hingga kini, korban belum menerima santunan maupun kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tim media menilai kondisi tersebut sebagai indikasi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pengabaian jaminan sosial tenaga kerja, serta dugaan union busting.Perwakilan media mendesak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak tegas sesuai kewenangan. Selain sanksi administratif, tim media juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan mempertimbangkan rekomendasi proses hukum terhadap pihak perusahaan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More

Kasus Kecelakaan Kerja di PT Afresh Indonesia Disorot Jelang Rencana Akuisisi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Januari 2026 — Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan PT Afresh Indonesia, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik. Sorotan ini mencuat menjelang rencana pengambilalihan (take over) perusahaan yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang. PT Afresh Indonesia diketahui merupakan anak usaha dari Barokah Melayu Foods Pte. Ltd, yang juga tercatat sebagai pemegang saham terbesar di PT Cham Resto Indonesia Tbk, perusahaan terbuka yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).Sejumlah aktivis di Jambi menilai, perusahaan induk perlu memberikan perhatian terhadap tata kelola dan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan di anak perusahaannya. “Induk perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan manajerial atas kinerja anak usaha. Publik perlu mendapatkan kejelasan agar persoalan ketenagakerjaan ditangani secara transparan,” ujar salah satu aktivis. Kronologi PeristiwaBerdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB. Korban bernama Reni Efrianti (23) mengalami luka bakar serius pada tangan kiri dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Bratanata Jambi, rumah sakit umum kelas C di bawah naungan TNI Angkatan Darat. Akibat luka bakar berat yang dialami, tim medis melakukan tindakan amputasi pada dua jari korban untuk mencegah penyebaran infeksi. Selain itu, tiga jari lainnya dilaporkan mengalami gangguan fungsi permanen. Tanggung Jawab dan PenangananAktivis menyoroti penanganan kasus tersebut, khususnya terkait pelaporan kecelakaan kerja dan skema pembiayaan pengobatan korban.“Kasus kecelakaan kerja semestinya dilaporkan kepada instansi terkait sesuai aturan ketenagakerjaan. Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya. Pada 8 Januari 2026, keluarga korban disebut dipanggil ke perusahaan untuk membahas penyelesaian internal. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga diminta menandatangani surat kesepakatan yang telah disiapkan sebelumnya oleh perusahaan. Menurut keterangan aktivis, keluarga korban merasa berada dalam tekanan psikologis saat diminta menandatangani dokumen tersebut. Surat itu disebut memuat pernyataan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban serta mengatur penyelesaian di luar jalur hukum. Selain itu, korban diketahui telah bekerja di PT Afresh Indonesia selama lebih dari empat tahun. Keluarga juga menyebutkan bahwa ijazah korban masih berada di pihak perusahaan tanpa disertai tanda terima resmi. Klarifikasi ManajemenSaat dikonfirmasi, Rojali, selaku General Manager PT Afresh Indonesia, menyatakan bahwa korban tetap akan bekerja kembali setelah dinyatakan pulih secara medis.Namun, terkait rencana akuisisi PT Afresh Indonesia pada Maret 2026, termasuk kemungkinan perubahan manajemen maupun dampaknya terhadap tenaga kerja, pihak manajemen belum memberikan keterangan secara rinci. Dampak terhadap Perusahaan IndukAktivis menilai, isu ketenagakerjaan yang mencuat di PT Afresh Indonesia berpotensi memengaruhi citra perusahaan induk, PT Cham Resto Indonesia Tbk, khususnya dari sisi kepercayaan publik dan investor. “Setiap persoalan di anak perusahaan dapat berdampak pada persepsi publik terhadap perusahaan induk, apalagi menjelang proses akuisisi,” kata Fahmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Cham Resto Indonesia Tbk terkait isu tersebut. Penulis Tim

Read More