Dugaan Pungutan PPTB-PPTBB yang Berselancar di Sungai Batanghari Dipertanyakan : KSOP dan Institusi Terkait Kemana ?

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabo 26 Agustus 2026 – Dugaan pungutan terhadap aktivitas angkutan batu bara di Sungai Batanghari kembali menjadi sorotan. Pertanyaan publik kini bukan hanya menyangkut berapa besar uang yang harus dibayarkan pelaku usaha, tetapi lebih mendasar: atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan, sementara aktivitas pelayaran di alur sungai dan kawasan jembatan telah memiliki institusi pemerintah yang bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasinya?

Informasi yang dihimpun menyebut Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) diduga menarik iuran sekitar Rp7.000 per ton dari aktivitas angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari. Sementara PPTBB disebut-sebut menarik sekitar Rp2,5 juta per tongkang pada setiap titik jembatan tertentu yang dikaitkan dengan koordinasi, wwjasa pandu maupun pengamanan saat melintas.

Sejumlah pelaku usaha mengaku pembayaran tersebut bukan sesuatu yang bisa begitu saja ditolak.

“Yang jadi pertanyaan kami, sungai itu fasilitas publik, jembatan juga fasilitas negara. Kalau memang ada jasa atau pengamanan, siapa yang memberikan kewenangan? Kalau ini iuran organisasi, kenapa pelaku usaha yang melintas harus membayar dan bagaimana dasar penetapannya?” ujar seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Operator tongkang lainnya mempertanyakan hal serupa. Menurutnya, pelaku usaha di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar kewajiban membayar karena khawatir aktivitas angkutan terganggu.

“Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada biaya yang sah. Tapi harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menarik, untuk apa dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai kami membayar karena takut tongkang tertahan,” ujarnya.

Polemik tersebut semakin relevan karena Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menerbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. Regulasi tersebut mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang, termasuk aspek keselamatan, keamanan, perlindungan terhadap jembatan, serta mekanisme pengawasan terpadu.

Dalam aturan tersebut juga dikenal Tim Pengawas Terpadu dan Pos Pengawasan Terpadu yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan dan sekitarnya.

Artinya, aktivitas angkutan sungai di kawasan tersebut bukan berada dalam ruang tanpa aturan maupun tanpa institusi pengawas.

Lantas, KSOP/UPP, Dinas Perhubungan, Ditpolairud dan institusi terkait selama ini berada di mana ketika muncul dugaan adanya pungutan oleh organisasi di jalur sungai tersebut?

Pertanyaan itu bukan berarti menuduh adanya pembiaran. Sebaliknya, institusi berwenang justru perlu memberikan penjelasan agar publik dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengatur aktivitas, memberikan pelayanan, serta menetapkan biaya dalam lalu lintas angkutan sungai.

Ketua Harian PPTB, Houtman Sitompul, dalam pemberitaan sebelumnya pernah menjelaskan adanya iuran bagi anggota PPTB yang aktif melakukan angkutan melalui Sungai Batanghari. Menurut Houtman, iuran tersebut merupakan bentuk gotong royong anggota dan antara lain digunakan untuk membantu perbaikan fasilitas jembatan ketika terjadi kerusakan akibat insiden. Ia juga menyebut iuran tersebut bersifat insidentil.

Namun penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Jika benar merupakan iuran organisasi, apa dasar kewajiban membayar bagi pelaku usaha? Bagaimana mekanisme penetapannya? Apakah terdapat keputusan organisasi, bukti pembayaran, rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana?

Begitu pula dengan dugaan pembayaran sekitar Rp2,5 juta per tongkang yang dikaitkan dengan PPTBB. Jika pembayaran tersebut benar merupakan jasa pandu, koordinasi atau pengamanan, publik tentu berhak mengetahui siapa penyedia jasa tersebut, apa dasar kewenangannya, siapa yang menetapkan tarif, serta apakah layanan itu berada dalam mekanisme resmi yang diketahui dan diawasi pemerintah.

Pengamat kebijakan publik Martayadi Tajuddin menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui bantahan atau pernyataan sepihak.

“Yang harus dijawab sederhana: dasar hukumnya apa? Kalau iuran organisasi, jelaskan statusnya. Kalau jasa, jelaskan kewenangannya. Jangan sampai fasilitas publik digunakan sebagai objek pungutan pihak tertentu, sementara institusi negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan justru tidak memberikan penjelasan,” katanya.

Menurut Martayadi, pemerintah perlu segera melakukan verifikasi di lapangan dengan mencocokkan tarif, bukti pembayaran, pihak penerima, dasar penarikan, serta bentuk pelayanan yang diberikan.

“Kalau semuanya legal, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau tidak memiliki dasar kewenangan, aparat harus bertindak. Jangan sampai pelaku usaha membayar karena merasa tidak punya pilihan,” tegasnya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena aktivitas di Sungai Batanghari menyangkut keselamatan pelayaran, keberlangsungan fungsi jembatan, kepentingan masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Pemerintah sendiri pada 2026 masih melakukan pengaturan terhadap aktivitas di alur Sungai Batanghari demi menjaga kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari KSOP/UPP dan institusi terkait mengenai legalitas serta mekanisme dugaan pungutan tersebut masih dinantikan.

Sebab pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: jika alur Sungai Batanghari merupakan ruang publik yang pengaturan dan pengawasannya telah memiliki institusi resmi, lalu atas dasar kewenangan apa pungutan terhadap aktivitas di dalamnya diduga muncul dari organisasi non-pemerintah?

Publik dan pelaku usaha berhak mendapatkan jawaban yang terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *