Setahun Lebih Pascakebakaran Sungai Dualap, AMUK Pertanyakan Dana Bantuan Rp920 Juta yang Belum Dicairkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/7/2026). Massa menuntut Pemerintah Provinsi Jambi segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp920 juta yang diperuntukkan bagi korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam aksinya, massa menilai pencairan bantuan tersebut berjalan lamban. Padahal, musibah kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2025 telah menghanguskan sedikitnya 56 rumah warga dan bantuan senilai Rp920 juta sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. AMUK mempertanyakan alasan bantuan tersebut belum diterima masyarakat meski telah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kebakaran terjadi. Massa juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara transparan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ketua AMUK, Husnan, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut. “Hari ini kami mempertanyakan kejelasan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Nilainya Rp920 juta, namun hingga sekarang menurut informasi yang kami terima belum diterima warga,” ujar Husnan kepada wartawan di Kantor Gubernur Jambi. Menurut Husnan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Sungai Dualap pada 1 Juli 2026 yang menyebut bantuan dimaksud belum diterima masyarakat. Selain mendesak percepatan pencairan, AMUK juga meminta pemerintah memangkas birokrasi yang dinilai menghambat penyaluran bantuan serta membuka seluruh proses penyaluran kepada publik. Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengaudit mekanisme penyaluran dana bantuan bencana guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan. Sebagai informasi, kebakaran di Desa Sungai Dualap mengakibatkan 50 rumah mengalami rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan lima rumah rusak ringan dengan total 56 rumah terdampak. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai alasan belum direalisasikannya dana bantuan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. Penulis Tim

Read More

Pemprov Jambi dan PODSI Minta Atlet Asal Jambi Pulang Kampung Perkuat Daerah di Kejurnas 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Jambi terus berupaya mengembalikan kejayaan olahraga dayung di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak atlet-atlet asal Jambi yang saat ini memperkuat provinsi lain untuk kembali membela daerahnya pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) yang akan digelar akhir tahun 2026.Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pemprov Jambi, PODSI Jambi, dan Pengurus Besar (PB) PODSI pada 25 Juni 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. Sudirman, SH., MH., menyampaikan pesan Gubernur Jambi terkait pentingnya menjaga pembinaan atlet daerah. Menurutnya, Gubernur Jambi berharap PB PODSI tidak memberikan restu terhadap perpindahan atlet daerah secara bebas ke provinsi lain.Selain itu, Pemprov Jambi juga meminta agar PB PODSI dapat membuat rekomendasi kepada seluruh pengurus besar cabang olahraga di Indonesia guna memperhatikan pembinaan atlet daerah sehingga potensi yang dimiliki setiap daerah tetap terjaga. Ketua PODSI Jambi, Raden Wawan Setiawan, mengatakan pihaknya mengajak seluruh atlet dayung asal Jambi yang saat ini membela daerah lain untuk kembali memperkuat tim Jambi pada Kejurnas mendatang.“Kami berharap atlet-atlet asal Jambi dapat kembali membela daerahnya sendiri dan bersama-sama mengangkat prestasi dayung Jambi di tingkat nasional,” ujarnya. Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Wakil Presiden PB PODSI, Ir. Budiman Setiawan. Ia menyatakan sependapat dengan upaya yang dilakukan Pemprov Jambi dan PODSI Jambi dalam menjaga pembinaan atlet daerah.Menurut Budiman, pembinaan atlet yang berkelanjutan di daerah menjadi bagian penting dalam mencetak prestasi olahraga nasional. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB PODSI, Ir. Edy Suyono, menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PODSI Jambi ke depan. Ia menilai atlet-atlet asal Jambi memiliki potensi besar untuk berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia di berbagai ajang.“Kami siap memperhatikan dan terus berkoordinasi dengan PODSI Jambi. Atlet-atlet Jambi memiliki potensi yang sangat baik untuk mengharumkan nama Indonesia,” kata Edy.Pertemuan tersebut juga dihadiri Roinaldi, pelatih Pelatnas asal Jambi yang selama ini turut berkontribusi dalam pembinaan atlet dayung nasional. Sinergi antara Pemprov Jambi, PODSI Jambi, dan PB PODSI diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan kejayaan olahraga dayung Jambi sekaligus memperkuat pembinaan atlet daerah menuju prestasi nasional maupun internasional. Penulis Tim

Read More

Oknum ASN Satpol PP Jambi Jadi Terdakwa Kasus Tanah, Garap Tanah Orang Pake Sertifikat Palsu.

‎ Tajam24Jam.Com ‎Jambi, 2 Juni 2026 – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Provinsi Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026. ‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. ‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya. ‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.  ‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006. ‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX. ‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan  kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya. ‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.  ‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu. Penulis Tim

Read More

Diduga Lamban Tangani Pasien, RSUD Raden Mattaher Kembali Disorot: Warga Pematang Gajah Meninggal Setelah Sebulan Menunggu CT Scan

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Mei 2026 – Pelayanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi kembali menuai sorotan. Rumah sakit rujukan terbesar di Provinsi Jambi itu diduga lamban dalam menangani pasien yang membutuhkan pemeriksaan CT Scan dengan zat kontras, hingga berujung pada meninggalnya sejumlah pasien. Salah satu korban yang disebut keluarga adalah Zainal Arifin (63), warga RT 004 RW 001 Desa Pematang Gajah. Menurut keterangan keluarga, almarhum telah berobat ke RSUD Raden Mattaher sejak sekitar satu bulan lalu karena mengeluhkan penyakit yang dideritanya. Namun, proses diagnosis tidak dapat dilanjutkan karena rumah sakit mengaku kehabisan zat kontras yang dibutuhkan untuk pemeriksaan CT Scan. Keluarga pasien mengaku diminta menunggu pengadaan bahan tersebut, sementara jika ingin melakukan CT Scan di luar rumah sakit harus mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta. Kondisi tersebut membuat keluarga pasien berada dalam ketidakpastian. Di tengah harapan memperoleh pelayanan medis yang layak, mereka justru harus menunggu tanpa kepastian kapan tindakan medis dapat dilakukan. Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media bersama tim LP3-NKRI mendatangi RSUD Raden Mattaher untuk meminta klarifikasi. Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Fitri, mengakui bahwa pasien yang menunggu ketersediaan zat kontras bukan hanya satu orang. “Pasien yang menunggu zat tersebut sekitar 20 orang. Untuk masalah pengadaan, silakan konfirmasi ke pihak manajemen rumah sakit karena saya tidak memiliki kewenangan,” ujarnya. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Bidang Pelayanan RSUD Raden Mattaher, dr. Andre. Ia menjelaskan bahwa zat kontras merupakan kebutuhan utama dalam pemeriksaan CT Scan untuk membantu dokter mengetahui kondisi penyakit pasien secara lebih jelas. Namun saat ditanya mengenai kepastian waktu pengadaan, pihak rumah sakit belum dapat memberikan jawaban pasti. Bahkan pihak manajemen mengakui masih menghadapi berbagai persoalan internal. Ironisnya, sebelum kebutuhan medis tersebut terpenuhi, muncul informasi bahwa sedikitnya tiga pasien yang sebelumnya menunggu pemeriksaan CT Scan dilaporkan meninggal dunia, termasuk Zainal Arifin, warga Pematang Gajah. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa kebutuhan medis yang sangat vital bagi proses diagnosis pasien bisa mengalami kekosongan dalam waktu yang cukup lama? Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi yang diperoleh awak media, tindakan CT Scan baru mulai dilakukan setelah muncul korban jiwa. Kondisi tersebut memicu kritik keras terhadap manajemen pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan, serta aparat pengawas pelayanan publik segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di RSUD Raden Mattaher. Pelayanan kesehatan bukan sekadar administrasi dan prosedur. Ketika pasien menunggu, yang dipertaruhkan bukan hanya waktu, tetapi juga nyawa. Jika dugaan kelalaian ini benar terjadi, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat lambannya penanganan medis. Penulis Tim

Read More

Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Gugatan perdata sengketa lahan yang menyeret proyek pengembangan kawasan Jambi Business Center (JBC) memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lapangan (descente) pada Rabu (15/04/2026), dengan meninjau langsung batas-batas objek sengketa di lokasi. Sidang lapangan tersebut dihadiri para pihak, mulai dari kuasa hukum penggugat, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, hingga pihak pengembang JBC. Kehadiran lengkap para pihak menandai pentingnya tahap ini dalam menguji fakta lapangan atas klaim kepemilikan yang dipersengketakan. Gugatan ini diajukan oleh Khoiryah dan Mariam yang mewakili keluarga ahli waris. Mereka menuntut pengakuan atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga sejak lama, yang kini sebagian masuk dalam kawasan pengembangan JBC. Di hadapan media, Khoiryah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihaknya sejak tahun 2003. Ia menyebut, pada masa itu, Dinas Peternakan Jambi hanya menggunakan lahan tersebut dengan skema pinjam pakai, bukan kepemilikan. “Tanah ini milik kami. Dulu hanya dipinjam pakai oleh dinas, bukan diserahkan. Luasnya sekitar 30 hektare, sampai ke wilayah Fakultas IAIN Jambi,” tegas Khoiryah. Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Zulkifli Nurdin, pernah dilakukan upaya negosiasi oleh pihak pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan final terkait pelepasan hak atas tanah tersebut. Lebih jauh, Khoiryah melontarkan tudingan keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, Pemprov Jambi tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut dan justru melakukan penyerobotan.“Pemprov tidak punya lahan di sini. Ini tanah masyarakat yang dicaplok. Banyak pejabat yang menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujarnya. Dari total lahan yang disengketakan, sekitar 7 hektare menjadi bagian perkara, dengan 2,8 hektare di antaranya secara spesifik menjadi objek gugatan dalam persidangan ini. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka usai sidang lapangan berlangsung. Namun, proses descente ini menjadi penentu penting bagi majelis hakim dalam menilai kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan. Sengketa ini pun menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan pemerintah daerah, institusi pertanahan, serta proyek strategis seperti JBC. Masyarakat kini menanti, apakah pengadilan mampu membongkar fakta kepemilikan sebenarnya atau justru menguatkan status yang selama ini dipersoalkan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi bersama Satgas Pangan Pantau Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Pastikan Stok Aman Jelang Idul Fitri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Maret 2026 – Polda Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi dan Tim Satgas Pangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengendalian komoditas pangan pokok strategis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (11/3/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, dan dihadiri oleh Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, perwakilan Bank Indonesia, Perum Bulog Divre Jambi, Satpol PP, hingga anggota Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi serta rekan media. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap harga dan ketersediaan berbagai komoditas pangan strategis di Pasar Angso Duo Jambi. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sebagian besar harga bahan pokok masih berada pada kondisi stabil bahkan beberapa di antaranya berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP). Harga beras premium merk Belida tercatat Rp15.000 per kilogram atau di bawah HET, sementara beras SPHP Rp12.000 per kilogram. Gula curah berada di kisaran Rp17.500 per kilogram, sedangkan minyak goreng Minyakita dijual sekitar Rp15.700 per kilogram sesuai HET. Untuk komoditas lainnya, harga telur ayam berkisar Rp1.700 hingga Rp1.800 per butir atau Rp28.333 hingga Rp30.000 per kilogram. Daging ayam berada pada kisaran Rp38.000 hingga Rp40.000 per kilogram. Namun demikian, terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga seperti daging sapi yang dijual antara Rp120.000 hingga Rp150.000 per kilogram serta daging kerbau beku yang berkisar Rp108.000 hingga Rp135.000 per kilogram. Selain itu, cabai rawit merah juga terpantau berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per kilogram. Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan, dari hasil pemantauan yang dilakukan bersama tim, sebagian besar komoditas pangan justru mengalami penurunan harga. “Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar komoditas pangan mengalami penurunan harga seperti cabai merah, bawang merah, bawang putih, ayam ras dan telur,” ujarnya. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, terutama cabai rawit merah serta daging sapi di pasaran. “Untuk cabai rawit merah atau cabai geprek memang mengalami kenaikan. Begitu juga dengan harga daging sapi yang saat ini berkisar antara Rp120.000 hingga Rp160.000 per kilogram tergantung kualitasnya,” jelasnya. Menghadapi potensi kenaikan harga menjelang H-10 Lebaran, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan. “Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanfaatan daging beku sebagai alternatif pasokan dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi melalui Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Provinsi Jambi. “Polda Jambi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap distribusi serta harga bahan pokok. Kami memastikan tidak ada praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kabid Humas. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi maupun perdagangan bahan pangan. “Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti penimbunan atau manipulasi harga yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Secara umum, berdasarkan hasil pemantauan Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi di Pasar Angso Duo, ketersediaan stok bahan pangan masih mencukupi dan harga relatif stabil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penulis Tim

Read More

Pengamat: Tata Kelola Batu Bara Jambi Gagal, Anggaran Rp35 Miliar Jalan Khusus Dinilai Sia-Sia

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Februari 2026 – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Noviardi, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Jambi terkait penanganan persoalan angkutan batu bara yang hingga kini belum menunjukkan solusi konkret. Ia menilai kepemimpinan Gubernur Jambi saat ini gagal mengeksekusi langkah teknis strategis dan justru lebih mengedepankan pendekatan politik pencitraan yang berdampak pada kerugian masyarakat luas. Dalam keterangannya, Noviardi memetakan tiga persoalan mendasar yang dinilai menyandera Provinsi Jambi, yakni ketiadaan jalan khusus angkutan batu bara, ancaman kerusakan ekologi, serta penurunan produktivitas akibat tata kelola yang dinilai amburadul.“Kegagalan yang paling mencolok adalah mangkraknya proyek jalan khusus meskipun anggaran daerah telah dikucurkan dalam jumlah besar,” tegas Noviardi. Anggaran Rp35 Miliar DipertanyakanNoviardi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp35 miliar untuk pembukaan jalan tembus di Kabupaten Batanghari, tepatnya dari wilayah Tembesi menuju Nes. Namun hingga kini, jalan tersebut belum dapat difungsikan untuk angkutan batu bara.“Meskipun pemerintah sudah menganggarkan Rp35 miliar untuk jalan yang ditembus dari Tembesi menuju Nes, dana habis dari APBD, tetapi jalan tidak bisa digunakan,” ujarnya. Ia menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata dan mempertanyakan efektivitas perencanaan serta pengawasan anggaran.Menurutnya, Pemprov juga dinilai tidak maksimal dalam memfasilitasi proses perizinan pelepasan lahan, baik milik masyarakat maupun perusahaan, yang menjadi bagian penting dalam pembangunan jalan khusus tersebut. Soroti Dugaan Konflik KepentinganPoin krusial lain yang disorot Noviardi adalah dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di lingkaran pejabat pemerintahan.Ia menduga, berbagai hambatan dalam pembenahan sistem angkutan dan perizinan tambang tidak terlepas dari kepentingan oknum tertentu yang bermain dalam bisnis batu bara.“Saya melihat konflik kepentingan cukup tinggi. Ada yang ingin bermain dalam angkutan batu bara, perizinan tambang, hingga fee dan royalti. Ini harus ditertibkan,” tegasnya. Selain itu, ia juga mengkritik lemahnya verifikasi Pemprov terhadap kesiapan investor yang berkomitmen membangun jalan khusus. Menurutnya, pemerintah tidak secara serius memastikan kemampuan finansial dan teknis para investor, sehingga proyek strategis tersebut terus tertunda dan berdampak pada kemacetan kronis di jalan umum.“Ini karena lemahnya verifikasi Pemprov terhadap kesiapan investor,” tambahnya. Penulis Tim

Read More