Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Agustus 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di SMP Negeri 7 Kota Jambi. Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid kepada media Komando, setiap tahun ajaran baru sekolah tersebut diduga memungut uang yang disebut sebagai “sumbangan paguyuban” dari kelas 7 hingga kelas 9.
Setiap kelas berisi 33 siswa, dengan masing-masing tingkat (kelas 7, 8, dan 9) memiliki 7 lokal. Jika dihitung, total siswa mencapai 693 orang. Dengan tarif Rp100.000 per siswa, jumlah yang terkumpul mencapai sekitar Rp69.300.000 setiap tahun ajaran baru.
Menurut wali murid, dana paguyuban diklaim digunakan untuk pembelian kipas angin, AC, sapu, ember, dan perbaikan ruang kelas. Namun, mereka mempertanyakan ke mana perginya barang-barang tersebut setiap kali pergantian tahun ajaran, mengingat pembelian dilakukan berulang setiap tahun.
Selain pungutan paguyuban, wali murid juga mengaku masih dibebankan iuran kas sebesar Rp20.000 per siswa untuk keperluan mendadak, seperti jalan-jalan atau kegiatan perpisahan kelas 9. Bahkan, siswa juga diwajibkan membeli buku LKS seharga Rp18.000 per buku.

Ironisnya, di tengah pungutan tersebut, masih ada siswa yang tidak mendapat bangku layak dan diminta mencari sendiri karena fasilitas banyak yang rusak.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup wali murid, hasil rapat paguyuban pada Senin, 4 Agustus 2025, memutuskan penarikan Rp100.000 per siswa yang ditransfer ke rekening bendahara di BNI.
Padahal, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Perpres No. 87 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri termasuk dalam kategori pungli, salah satunya adalah pungutan yang dibungkus sebagai sumbangan paguyuban.
Kasus dugaan pungli di SMPN 7 Kota Jambi ini bukan yang pertama. Tahun 2023, awak media Komando pernah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, namun ia mengaku tidak takut karena merasa memiliki “beking”. Sempat Juga LSM Pormapek menggelar demo dan melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi pada 2024, namun laporan disebut mandek tanpa kejelasan.
Masyarakat kini mendesak Polresta Jambi segera memproses laporan tersebut. Jika tidak, awak media bersama LSM akan melaporkannya ke Polda Jambi dan Propam Polri.
(Tim)



