Tajam24Jam.Com Jambi, 21 Oktober 2025 — Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur, masing-masing berinisial EH dan JK, resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H., M.H., yang menilai bahwa kedua guru itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Guru karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah.
Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” ujar Sahroni.
Menurutnya, kegiatan orasi tersebut bukan bagian dari proses pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang semestinya.
Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan sejumlah instansi terkait. Dalam laporan itu, juga disertakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap dua guru bersangkutan.
Sahroni menegaskan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) menuntut setiap guru untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan, serta tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Dari sisi hukum, tindakan mengajak siswa berorasi dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi. Sementara dari sisi etika profesi, hal itu melampaui batas kewenangan pendidik dan dapat merusak citra profesionalisme guru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar PGRI segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Kasus ini, kata Sahroni, menjadi pengingat penting bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang besar. Guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga pelindung tumbuh kembang anak didik.
Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah bertindak cepat serta transparan. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi juga menyangkut perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Sahroni.
Penulis Tim



