AMUK Kepung Dinas Pendidikan, DPRD dan Kantor Gubernur Jambi: Desak Copot Kepsek hingga Pertanyakan Nasib Dana Korban Kebakaran Rp920 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menyasar tiga kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). Dalam aksi tersebut, massa melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala sekolah yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan mempersulit orang tua siswa. Selain menyoroti dunia pendidikan, AMUK juga mempertanyakan belum dicairkannya bantuan keuangan sebesar Rp920 juta bagi korban kebakaran di Sungai Dualap, Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bantuan tersebut diketahui telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi lebih dari setahun lalu, namun hingga kini belum diterima masyarakat penerima manfaat. Ketua AMUK, Husnan, menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi. “Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera berbenah. Copot dan evaluasi kepala sekolah yang terindikasi melakukan pungli serta mempersulit orang tua siswa. Kami juga meminta Gubernur Jambi dan DPRD segera mencairkan hak masyarakat Sungai Dualap yang menjadi korban kebakaran,” tegas Husnan. Ia juga mempertanyakan keberadaan dana bantuan yang hingga kini belum tersalurkan. “Dana Rp920 juta itu sudah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. Peristiwa kebakaran sudah lebih dari setahun berlalu, tetapi masyarakat belum menerima bantuan. Ke mana dana tersebut?” ujarnya. Sebagai informasi, kebakaran besar yang terjadi pada Juni 2025 di Sungai Dualap menghanguskan sekitar 56 rumah warga. Dari hasil verifikasi pemerintah, 46 kepala keluarga dinyatakan berhak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, AMUK menyampaikan lima tuntutan: Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 3 Tebo serta Kepala SMAN 8 Sarolangun. Mendesak pencopotan Kepala SMAN 3 Tebo dan Kepala SMAN 8 Sarolangun apabila terbukti melakukan pelanggaran. Mendesak Gubernur Jambi segera mengevaluasi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera merealisasikan pencairan bantuan Rp920 juta bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Penulis Tim

Read More

Dua Oknum Guru SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur Dilaporkan ke PGRI dan Dinas Pendidikan Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 Oktober 2025 — Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur, masing-masing berinisial EH dan JK, resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H., M.H., yang menilai bahwa kedua guru itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Guru karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah. Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” ujar Sahroni. Menurutnya, kegiatan orasi tersebut bukan bagian dari proses pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang semestinya. Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan sejumlah instansi terkait. Dalam laporan itu, juga disertakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap dua guru bersangkutan. Sahroni menegaskan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) menuntut setiap guru untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan, serta tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan. “Dari sisi hukum, tindakan mengajak siswa berorasi dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi. Sementara dari sisi etika profesi, hal itu melampaui batas kewenangan pendidik dan dapat merusak citra profesionalisme guru,” jelasnya. Lebih lanjut, ia meminta agar PGRI segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Kasus ini, kata Sahroni, menjadi pengingat penting bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang besar. Guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga pelindung tumbuh kembang anak didik. Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah bertindak cepat serta transparan. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi juga menyangkut perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Sahroni. Penulis Tim

Read More