Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang sapi milik warga bernama Edi yang berdiri di atas saluran drainase umum di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Rekomendasi ini dituangkan dalam surat bernomor 100.3.1.1/1310/DPRD/2025 tertanggal 17 September 2025.
Rekomendasi tersebut lahir sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi setelah adanya aduan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan fasilitas umum secara ilegal. Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Jambi pada 24 Juli 2025 bersama Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah kota. Menurutnya, penertiban bangunan di atas fasilitas umum bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta keberpihakan pada kepentingan publik.
Drainase yang seharusnya berfungsi sebagai saluran pengendali banjir justru berubah fungsi menjadi kandang sapi. Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang kota serta menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. “Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada estetika kota, tetapi juga pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar,” bunyi rekomendasi tersebut.
Fenomena ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan. Menurut JARI, mustahil fasilitas publik bisa dikuasai secara personal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, DPRD mendesak Wali Kota Jambi segera melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Publik kini menanti apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan atau hanya sekadar formalitas birokrasi. Sebab, wajah pemerintahan daerah tercermin dari keberanian mengambil keputusan tegas demi kepentingan rakyat banyak.
Penulis Tim



