Pabrik Tahu di Pinang Merah Disorot: Produksi Tetap Jalan, Limbah ke Sungai Dipersoalkan, Kandang Sapi Berjarak Hanya Beberapa Meter
Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 — Aktivitas sebuah pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mendapat sorotan serius. Bukan hanya persoalan pengelolaan limbah, keberadaan kandang sapi yang berdiri bersebelahan dengan lokasi produksi tahu juga menjadi perhatian. Kandang sapi tersebut berada dalam satu kawasan dengan pabrik tahu, dengan jarak hanya beberapa meter dari bangunan tempat produksi makanan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut aspek higiene, sanitasi, lingkungan, serta kelengkapan perizinan. Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi. AMPJ mempertanyakan bagaimana standar kebersihan dan sanitasi diterapkan ketika tempat produksi tahu berada sangat dekat dengan kandang sapi dan lokasi pembuangan kotoran ternak. Kandang Sapi Hanya Beberapa Meter dari Pabrik Tahu AMPJ juga menanyakan keberadaan usaha peternakan sapi yang lokasinya berdekatan dengan pabrik tahu. Menurut AMPJ, keberadaan kandang sapi tersebut bukan sekadar persoalan jarak fisik. Sebab, pabrik tahu merupakan tempat produksi makanan yang membutuhkan perhatian terhadap kebersihan, sanitasi dan potensi kontaminasi dari lingkungan sekitar. Terlebih, di sekitar kandang juga terdapat aktivitas pembuangan kotoran sapi. AMPJ mempertanyakan legalitas kegiatan peternakan tersebut, termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu aspek penting bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. AMPJ menyebut izin usaha peternakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan. Namun, AMPJ mempertanyakan apakah kegiatan peternakan dan tempat pembuangan kotoran sapi tersebut telah memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan mengenai tidak adanya dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan lain yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, menurut AMPJ perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah kandang sapi memiliki rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan, tetapi apakah seluruh kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi. Ketua Komisi III: Limbah Dialirkan ke Sungai Tidak Boleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md yang ikut turun langsung ke lokasi, turut menyoroti persoalan pembuangan limbah pabrik tahu. Menurut Faruk, apabila limbah pabrik dialirkan langsung ke sungai, hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus menjadi perhatian serius. Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” kata Faruk saat berada di lokasi. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan limbah menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan terhadap aktivitas pabrik tahu tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk melihat jalur pembuangan, kondisi IPAL, kualitas air limbah, serta titik akhir pembuangan. DLH Soroti Jarak Kandang Sapi dengan Pabrik TahuPersoalan kedekatan kandang sapi dengan pabrik tahu juga menjadi perhatian DLH Kota Jambi. Erwin dari DLH Kota Jambi yang berada di lokasi mengatakan jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat. “Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin saat berada di lokasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tembok pembatas antara kedua lokasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya ada atau tidaknya tembok, tetapi bagaimana standar higiene dan sanitasi tempat produksi makanan dijamin ketika berada sangat dekat dengan kandang ternak dan tempat pembuangan kotoran. DLH: Produksi Tetap Berjalan Sambil PembenahanErwin mengatakan persoalan di lokasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Peternakan. DLH juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan higiene dan sanitasi produk makanan. “Kemarin kami sudah sampaikan secara lisan kepada Dinas Peternakan. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas Kesehatan. Karena ini terkait dengan higienis dan sanitasi untuk produk makanan,” ujar Erwin kepada media melalui WhatsApp. Erwin juga mengatakan kegiatan produksi masih berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap persoalan limbah. “Kemarin kan sudah sepakat. Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya. Antara kegiatan pabrik tahu juga kan ada tembok pembatas permanen,” kata Erwin. Namun, di lapangan, tembok yang dimaksud merupakan tembok pembatas dengan kandang sapi yang memang berada tepat di sebelah lokasi pabrik tahu. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh media kepada Erwin. “Iya, sih. Tapi tembok itu kan sedikit, Bang. Apakah menjamin higienis produksinya?” tanya media. Erwin menjawab bahwa persoalan tersebut akan terus dievaluasi. “Nanti kita evaluasi secara rutin,” ujarnya. Bukan Sekadar Persoalan Ada Tembok Keberadaan tembok permanen memang menjadi pembatas fisik antara pabrik tahu dan kandang sapi. Namun, tembok tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek higiene, sanitasi dan lingkungan telah memenuhi standar. Pabrik tahu merupakan tempat pengolahan makanan. Karena itu, aspek kebersihan lingkungan produksi, sumber air, saluran pembuangan, pengelolaan limbah, pengendalian kontaminasi serta kondisi lingkungan sekitar menjadi bagian yang harus diperhatikan. Di sisi lain, kandang sapi juga menghasilkan kotoran dan limbah yang membutuhkan pengelolaan tersendiri. Karena kedua aktivitas tersebut berada dalam jarak yang sangat berdekatan, pemerintah perlu memastikan apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku. Persoalan Persetujuan Lingkungan Juga Dipertanyakan AMPJ juga mempertanyakan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Untuk kegiatan usaha yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persetujuan lingkungan harus dipenuhi sesuai kategori dan skala kegiatan, baik melalui AMDAL maupun UKL-UPL atau instrumen lingkungan yang dipersyaratkan. Karena itu, AMPJ meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan pabrik tahu saja. Dokumen dan legalitas usaha peternakan sapi yang berada dalam satu lokasi juga perlu diperiksa, termasuk bagaimana pengelolaan dan tempat pembuangan kotoran sapi dilakukan. Dugaan bahwa kegiatan peternakan dan tempat pembuangan kotoran sapi tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi berwenang. Begitu pula terkait izin usaha peternakan yang disebut memiliki rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan. Rekomendasi tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Pelaku Usaha Tak Cukup Hanya Membenahi Setelah Disorot Sorotan AMPJ juga menyentuh tanggung jawab pelaku usaha. Pengelolaan limbah bukan kewajiban yang baru muncul setelah masyarakat melakukan protes. Begitu pula kebersihan dan sanitasi tempat produksi pangan bukan persoalan yang semestinya baru dibenahi setelah mendapat sorotan. Pelaku usaha sejak awal memiliki kewajiban menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, termasuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan dan aktivitas produksinya tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Jika memang ditemukan kekurangan atau pelanggaran, pembenahan harus dilakukan secara nyata dan dapat diverifikasi,…