Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Tajam24Jam.Com TEBO, 8 Juni 2026 – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan. Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya. Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya. Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Juni 2026 – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam doorstop bersama media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026). Dalam keterangannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati dan menerima secara terbuka seluruh perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi Polri. “Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Dijelaskan bahwa RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi. Terkait perkara pidana yang pernah menjerat yang bersangkutan, Kabid Humas menyampaikan bahwa saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, RC terlibat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP. Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2009. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada tahun 2010 ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kabid Humas menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC. Yang bersangkutan kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan. “Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” jelasnya. Terkait aspek kode etik profesi Polri, Kabid Humas menerangkan bahwa terhadap RC telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2015. Dalam putusannya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diberikan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun. Menurutnya, status aktif kembali RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015. “Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan,” terang Kombes Pol. Erlan. Polda Jambi juga menegaskan akan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Juni 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi yang digelar di Aula Ditlantas Polda Jambi, Senin (8/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polda Jambi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel di bidang pengawasan, guna mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pembukaan diklat dihadiri oleh PLh. Kepala BPKP Provinsi Jambi M. Purba, S.E., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta sekitar 40 peserta yang akan mengikuti pelatihan selama lima hari ke depan. Kapolda menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki pengetahuan, kompetensi, dan kemampuan yang memadai dalam memberikan jaminan terhadap efektivitas pengelolaan organisasi. Selain itu, kegiatan pendidikan dan pelatihan audit ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme anggota Polri maupun personel yang terlibat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal. Kapolda juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan penuh semangat dan kesungguhan agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin profesional dan berintegritas. “Pendidikan dan pelatihan audit tingkat dasar ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi personel dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif, objektif, dan akuntabel. Dengan kemampuan yang baik, personel pengawasan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola organisasi yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa sinergi antara Polda Jambi dan BPKP dalam kegiatan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat kualitas pengawasan internal sehingga pelaksanaan program dan anggaran dapat berjalan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. “Melalui pelatihan ini diharapkan lahir auditor-auditor yang profesional, memiliki integritas tinggi, serta mampu menjadi mitra strategis pimpinan dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. Dengan dibukanya Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi ini, diharapkan para peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang audit sehingga dapat mendukung terwujudnya Polri Presisi yang profesional, modern, dan terpercaya. Penulis Tim

Read More

Bupati Markus Apresiasi Kapolres Bangka Barat, Sebut Berhasil Jadi Inspirasi Pemanfaatan Lahan Kritis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Juni 2026 – Bupati Bangka Barat Markus, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha atas keberhasilannya menginisiasi pemanfaatan lahan kritis di kawasan Ketapang menjadi lahan pertanian produktif yang menghasilkan sekitar 15 ton semangka. Apresiasi tersebut disampaikan Markus saat menghadiri dan mengikuti panen raya semangka bersama Kapolres Bangka Barat di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat, Senin (8/6/2026). Menurut Markus, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa lahan yang selama ini dianggap kritis dan kurang produktif masih dapat diolah serta dimanfaatkan secara optimal apabila dikelola dengan baik dan dilakukan secara serius. “Saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha yang telah menghadirkan sebuah inspirasi nyata bagi para petani di Bangka Barat. Apa yang dilakukan beliau membuktikan bahwa lahan kritis bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Dengan kemauan, inovasi, dan kerja sama yang baik, lahan seperti ini dapat berubah menjadi lahan produktif yang menghasilkan,” kata Markus. Ia menilai keberhasilan panen raya semangka tersebut bukan hanya tentang hasil pertanian semata, tetapi juga menjadi contoh konkret bagaimana sebuah gagasan dapat diwujudkan menjadi program yang memberi manfaat bagi masyarakat. Markus mengatakan keberhasilan Polres Bangka Barat mengubah lahan kritis menjadi lahan pertanian produktif diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat. “Kepada para petani saya ingin menyampaikan agar tidak takut mengelola lahan yang dianggap kritis. Apa yang dilakukan Kapolres Bangka Barat hari ini menunjukkan bahwa lahan yang kurang produktif masih bisa diperbaiki dan diolah hingga memberikan hasil yang baik. Ini adalah contoh yang patut ditiru,” ujarnya. Menurut Markus, kehadirannya bersama Kapolres Bangka Barat dalam kegiatan panen raya tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemanfaatan lahan yang selama ini belum tergarap secara maksimal. “Hari ini kita melihat langsung hasilnya. Dari lahan yang sebelumnya kurang produktif kini mampu menghasilkan sekitar 15 ton semangka. Ini adalah bukti nyata keseriusan Kapolres Bangka Barat dalam mendukung ketahanan pangan dan memberikan inspirasi kepada masyarakat, khususnya para petani,” katanya. Panen raya semangka di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat menjadi salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah dan kelompok tani dalam mengubah lahan kritis menjadi kawasan pertanian yang produktif serta bernilai ekonomi bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Petani Apresiasi Inovasi Kapolres Bangka Barat Ubah Lahan Kritis Menjadi Kebun Semangka Produktif

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Juni 2026 – Keberhasilan panen raya semangka di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat mendapat apresiasi dari Kelompok Tani Belo Maju, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Para petani menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari gagasan dan komitmen Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam memanfaatkan lahan kritis menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perwakilan Kelompok Tani Belo Maju mengatakan sebelum dikelola, kawasan tersebut merupakan lahan yang kurang produktif dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Namun berkat ide serta dukungan Kapolres Bangka Barat, lahan tersebut diolah menjadi area pertanian yang kini mampu menghasilkan panen semangka hingga sekitar 15 ton. “Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha. Beliau memiliki gagasan yang luar biasa dalam pemanfaatan lahan. Yang sebelumnya merupakan lahan kritis dan kurang produktif, kini bisa menjadi lahan pertanian yang menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Kelompok Tani Belo Maju. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pemanfaatan lahan yang tepat dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian dan perekonomian masyarakat. “Ini bukan hanya soal panen semangka, tetapi bagaimana sebuah lahan yang sebelumnya terbengkalai dapat disulap menjadi lahan yang produktif. Kami melihat langsung bagaimana perhatian dan dukungan Kapolres Bangka Barat terhadap sektor pertanian sehingga hasilnya bisa dirasakan bersama,” katanya. Kelompok tani juga berharap program serupa dapat terus dikembangkan karena dinilai mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Sementara itu, panen raya semangka yang dilaksanakan di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat menghasilkan sekitar 15 ton semangka dari 2.000 bibit yang ditanam pada April 2026. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu wujud dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus bukti bahwa kolaborasi antara Polri dan masyarakat mampu menghadirkan manfaat nyata bagi daerah. Penulis Tim

Read More

35 Perusahaan Berdiri Hanya 5 Tahun, Ketum PWDPI: KPK, PPATK & Kejagung Selidiki! Apakah Ini Wadah Cuci Uang Pejabat?

Tajam24Jam.Com Jakarta, 8 Juni 2026 – Nama Raffi Ahmad kini menjadi sorotan tajam dan pertanyaan besar seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menyusul materi pertunjukan seni dari Pandji Pragiwaksono yang menyindir dugaan pencucian uang melibatkan kalangan pejabat tinggi dengan permisalan nama Raffi Ahmad, yang ternyata 100 persen berbanding lurus dengan fakta data nyata yang tercatat resmi di negara. Berdasarkan penelusuran mendalam Project Multatuli terhadap data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, terungkap sesuatu yang luar biasa mencengangkan. Tercatat ada sebanyak 35 perusahaan dengan bendera RANS maupun RFA yang didirikan dan terdaftar resmi hanya dalam kurun waktu 5 tahun saja, tepatnya terjadi lonjakan luar biasa mulai tahun 2020 hingga 2024. Fakta ini sontak memicu dua pertanyaan besar yang menghantui publik: “RAFI AHMAD INI BENERAN KETUA BUZZER YANG DIMAKSUD? DAN 35 PERUSAHAAN INI BENERAN HANYA WADAH LAUNDRY ATAU TEMPAT MENCUCI UANG HASIL KEJAHATAN?” Menanggapi data yang sangat mengejutkan dan penuh tanda tanya ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, langsung angkat bicara dan melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Daftar Lengkap 35 Perusahaan yang Didirikan Secara Agresif Dalam pernyataannya, Nurullah RS memaparkan satu per satu fakta pertumbuhan perusahaan tersebut yang dinilai sangat tidak wajar, terlalu cepat, dan membutuhkan dana yang tidak masuk akal bagi penghasilan biasa. Berikut adalah rincian pertumbuhan dan nama-nama lengkap perusahaan yang tercatat: Masa Awal & Ledakan Pertama (Tahun 2020 – 2021): Bermula dari media dan animasi, dalam satu tahun saja meledak menjadi 12 Perusahaan Baru: Agresi Lanjutan (Tahun 2022):Tanpa jeda, bertambah lagi 7 Perusahaan Baru merambah ke kosmetik dan aliansi: Puncak Gurita Terbesar (Tahun 2023):Ini tahun yang paling gila dan agresif, dalam waktu hanya 12 bulan berdiri 12 Perusahaan Baru sekaligus: Sektor Baru & Ekspansi Terus Berlanjut (Tahun 2024): Belum merasa cukup, masih ditambah lagi 4 Perusahaan baru masuk ke ranah teknologi dan pangan: Dugaan Kuat Wadah Pencucian Uang Melihat daftar panjang nama perusahaan yang didirikan secara bertumpuk-tumpuk dalam waktu sangat singkat ini, Nurullah RS semakin yakin bahwa hal ini patut dipertanyakan secara hukum. “Coba kita hitung bersama! Mendirikan dan mengurus 35 badan hukum perusahaan besar hanya dalam waktu 5 tahun, itu jelas membutuhkan aliran dana atau likuiditas yang luar biasa masif. Nilainya pasti mencapai triliunan rupiah. Apakah mungkin uang sebanyak itu bisa dikumpulkan hanya dari hasil menjadi artis atau bisnis biasa? Sangat tidak masuk akal!” tegas Nurullah RS dengan nada penuh kecurigaan, Senin (08/06/2026). Ia menambahkan, banyaknya perusahaan yang didirikan serentak dengan variasi nama yang hampir sama ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan ke-35 perusahaan ini tidak benar-benar berproduksi atau berdagang, melainkan hanya kertas belaka, sekadar kedok atau wadah untuk memutar, menyamarkan, dan mencuci uang haram hasil korupsi pejabat tinggi. “Pertanyaan besar rakyat sudah terjawab lewat data ini: Apakah benar beliau Ketua Buzzer yang dimaksud? Dan apakah 35 perusahaan ini benar-benar usaha nyata atau tempat cuci uang? Indikasinya sudah sangat kuat dan terlihat jelas di depan mata,” imbuhnya. Desakan Keras Kepada Lembaga Penegak Hukum Oleh karena itu, Nurullah RS secara tegas menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan dan bekerjasama melakukan pengusutan secara mendalam. “Kami menuntut! Segera selidiki satu per satu asal usul modal pendirian ke-35 perusahaan tersebut. Telusuri ke mana uangnya mengalir, dari mana asalnya, dan apakah ada kaitannya dengan pejabat negara. Cek pembukuan masing-masing perusahaan: apakah ada transaksi nyata atau hanya kosong melompong? Selidiki pula seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya, apakah sebanding dengan laporan pendapatannya,” serunya. Ia menegaskan, penyelidikan ini mutlak dilakukan. Jika memang bersih, maka terbukti bahwa itu adalah usaha sah. Namun jika terbukti janggal, negara harus berani membongkar dan merampas segala aset hasil kejahatan tersebut. “Rakyat tidak mau lagi dibohongi. Jangan sampai negara ini dipermainkan oleh jaringan pencucian uang yang bersembunyi di balik kemewahan dan ketenaran. Bongkar semuanya sampai tuntas!” pungkas Ketum PWDPI ini.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Musprovlub Muaythai Jambi Tetapkan Ketua Definitif, PBMI Serahkan SK Kepengurusan Baru

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 Juni 2026 – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Provinsi Jambi yang digelar pada Jumat (5/6/2026) berlangsung lancar dan sukses. Agenda utama kegiatan tersebut adalah penetapan Ketua Definitif Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Jambi serta penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru. Musprovlub dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua KONI Provinsi Jambi, perwakilan Panglima TNI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Muaythai Jambi Ronald ST. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PBMI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Ketua Definitif Muaythai Provinsi Jambi yang baru terpilih. Penyerahan SK tersebut menandai sahnya kepengurusan baru yang akan memimpin roda organisasi dan pengembangan olahraga Muaythai di Provinsi Jambi. Ketua KONI Provinsi Jambi memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musprovlub yang berjalan tertib, lancar, dan demokratis. Menurutnya, kepengurusan baru memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan atlet serta mendorong lahirnya prestasi yang membanggakan bagi daerah.“Kami berharap kepengurusan yang baru mampu memperkuat pembinaan atlet dan meningkatkan prestasi Muaythai Jambi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Umum PBMI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengucapkan selamat kepada ketua terpilih dan seluruh jajaran pengurus yang telah menerima mandat untuk memimpin Muaythai Jambi. Ia menegaskan pentingnya menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, memperkuat tata kelola organisasi, serta memperluas pembinaan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.“Selamat dan sukses atas terpilihnya Ketua Muaythai Provinsi Jambi. Semoga kepengurusan yang baru dapat membawa Muaythai Jambi semakin maju, berprestasi, dan mampu mencetak atlet-atlet terbaik yang mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional,” kata LaNyalla. Dengan terbentuknya kepengurusan definitif, Muaythai Jambi diharapkan semakin solid dalam menjalankan program pembinaan atlet, meningkatkan kualitas kompetisi, serta memperkuat sinergi dengan KONI dan pemerintah daerah guna mendukung kemajuan olahraga prestasi di Provinsi Jambi. Keberadaan kepengurusan baru juga diharapkan mampu menjadi momentum kebangkitan Muaythai Jambi dalam menghadapi berbagai agenda kejuaraan mendatang, sekaligus memperkuat kontribusi cabang olahraga tersebut terhadap pencapaian prestasi olahraga daerah. Penulis Tim

Read More

Diduga Langgar Pergub, Truk Batu Bara Masih Melintas di Jalur Jambi–Palembang Arah Talang Duku

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Juni 2026 – Sejumlah kendaraan angkutan batu bara masih terlihat melintas di ruas Jalan Lintas Jambi–Palembang menuju kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (4/6/2026). Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk bermuatan batu bara masih menggunakan jalan umum yang setiap hari dilalui masyarakat. Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait kepatuhan terhadap aturan pengangkutan batu bara yang diatur Pemerintah Provinsi Jambi. Masyarakat menilai aktivitas angkutan batu bara di jalan umum berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, keberadaan kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih terlihat beroperasi di jalur tersebut.“Kami masih sering melihat truk batu bara melintas di jalan ini. Harapannya ada pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi maupun Ditlantas Polda Jambi terkait masih adanya truk angkutan batu bara yang melintas di ruas Jalan Jambi–Palembang arah Talang Duku tersebut.Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai kaidah jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Ketua DPW PWDPI Lampung: Dugaan Hilangnya Barang Bukti dan Bebasnya Tersangka Mafia Minyakita, Diduga Ada Campur Tangan Petinggi Hingga Orang Nomor Satu di Lampung!

Tajam24Jam.Com Bandar Lampung, 6 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi merek “Minyakita” yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial (ALS) kian memicu kecurigaan mendalam dan tanda tanya besar di mata publik. Padahal, awalnya Polresta Bandar Lampung sempat mendapatkan pujian dan apresiasi luas bahkan lewat kiriman papan bunga atas keberhasilan membongkar praktik ilegal ini. Namun, seiring berjalannya waktu, justru banyak kejanggalan yang muncul, mulai dari tersangka yang tak kunjung ditahan hingga hilangnya barang bukti penting dari tempat penyimpanan kepolisian. Menanggapi rentetan kejadian yang sangat ganjil ini, Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., angkat bicara dengan nada kritik yang sangat keras dan tajam. Ia menilai, apa yang terjadi saat ini bukan kebetulan, melainkan rekayasa besar yang menunjukkan adanya perlindungan dari pihak yang sangat berkuasa, “ujar Rangga pada Sabtu” (6/6/2026). Kejanggalan yang Menumpuk: Tersangka Bebas, Barang Bukti Lenyap Berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, kejanggalan terlihat nyata dari berbagai sisi: Status Penahanan yang Misterius: Desas-desus yang beredar menyebutkan Als ternyata tidak menjalani masa penahanan sebagaimana mestinya, dan hal ini seolah diaminkan sendiri oleh Penasihat Hukumnya, Anton Heri, S.H. Saat dikonfirmasi, alih-alih menjawab jelas, ia justru hanya meminta orang mencari namanya di Google, sebuah jawaban yang dipahami publik sebagai pengakuan tersirat bahwa kliennya memang bebas berkeliaran. Sikap bungkam juga ditunjukkan Kepala Dinas Sosial Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si., saat ditanya nasib hukum anak buahnya. Barang Bukti Menghilang Tanpa Jejak: Fakta paling mencengangkan adalah laporan bahwa sejumlah kendaraan bermotor yang sempat disita sebagai barang bukti, kini tidak lagi terlihat dan dilaporkan “lenyap” dari lingkungan Polresta Bandar Lampung. Modus Operandi yang Masih Berjalan: Investigasi menunjukkan jaringan ini bergerak di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera di kawasan Rajabasa Raya. Meski sudah terbongkar, jaringan ini tidak berhenti, melainkan hanya menggeser lokasi bongkar muat ke area Rumah Makan Barek Solok (depan SMK Yadika) demi menghindari razia, yang menandakan mereka merasa aman dan dilindungi. Aktivitas mereka selama ini pun diketahui telah merusak fasilitas umum dan jalan raya akibat aktivitas kendaraan berat yang tak terkendali. Dugaan Kuat Keterlibatan Petinggi dan Orang Nomor Satu di Lampung Menyatukan seluruh fakta ganjil tersebut, Rangga Reksa Wisesa menegaskan mustahil hal ini bisa terjadi jika hanya dilakukan oleh kekuatan biasa. Ada kekuatan besar yang sedang bekerja keras menyelamatkan tersangka dan menghapus jejak kejahatannya. “Sungguh memalukan dan sangat mencurigakan! Bagaimana mungkin tersangka utama yang sudah tertangkap tangan bisa bebas tidak ditahan? Bagaimana mungkin barang bukti yang ada di dalam lingkungan kepolisian bisa raib begitu saja seolah ditelan bumi? Ini tanda nyata bahwa kasus ini sudah disentil dan dilindungi oleh para petinggi, bahkan dugaan kami kuat sekali ada campur tangan hingga ke orang nomor satu di Provinsi Lampung,” tegas Rangga dengan nada geram. Ia menilai, hanya orang yang memiliki kekuatan luar biasa yang bisa memerintahkan agar mata rantai hukum diputus sedemikian rupa, sehingga pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat ini lolos begitu saja tanpa hukuman. Desakan Agar Segera Dilakukan Pemeriksaan Menyeluruh Rangga mendesak kepolisian memberikan klarifikasi terbuka. Ia meminta aparat penegak hukum yang berintegritas untuk segera turun tangan memeriksa siapa pihak yang memerintahkan pembebasan tersangka dan ke mana perginya barang bukti tersebut. “Jangan biarkan hukum dipermainkan hanya karena pelaku memiliki pelindung yang kuat. Jika terbukti ada oknum penegak hukum yang ikut bermain dan menerima uang ‘kondisional’ untuk meredam kasus ini, mereka juga harus ditindak tegas. Selidiki sampai ke akar-akarnya, siapa dalang pelindung sebenarnya di balik layar kasus mafia minyak ini,” pungkas Ketua DPW PWDPI Lampung ini. Publik pun berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang menguap di tengah jalan, melainkan dibawa ke meja hijau dan diadili secara adil dan transparan.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Cek Dugaan Geng Motor di Senaung

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 7 Juni 2026 – Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110. Respons sigap tersebut ditunjukkan setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas geng motor di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Minggu (7/6/2026) dini hari. Laporan diterima Call Center 110 Polres Muaro Jambi sekitar pukul 03.25 WIB. Warga melaporkan adanya sekelompok anak-anak yang diduga merupakan anggota geng motor melintas di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Personel Piket Samapta Polres Muaro Jambi bersama Kanit Dalmas langsung berkoordinasi dengan personel Polsek setempat dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, rombongan yang sebelumnya diduga sebagai geng motor telah membubarkan diri dan bergerak ke arah Kota Jambi. Keterangan warga sekitar menyebutkan bahwa rombongan tersebut memang sempat terlihat melintas, namun tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas, kehadiran personel kepolisian di lokasi menjadi bentuk respons cepat Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.Warga yang melaporkan kejadian tersebut menyampaikan apresiasi atas kesigapan Polres Muaro Jambi dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan darurat kepolisian. Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait situasi kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” demikian imbauan Polres Muaro Jambi. Dengan respons cepat dan kehadiran personel di lapangan, Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More