Terjadi Insiden Kebakaran Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Inisial “A” Dilalap Sijago Merah

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Kota Jambi pada hari Jum’at 16 Mei 2025, kembali terjadi kebakaran di pagi hari Sekitar jam 7.00 wib. di jalan baru tepatnya Lintas dari Simpang Marene menuju pelabuhan Talang Duku, penyebab terjadinya kebakaran belum di ketahui. Namun Imformasi yang di peroleh rekan-rekan media dari tetangga Tempat kejadian ini jelaskan memang suda lama beroperasi sebagai gudang penyimpanan yang diduga minyak ilegal dan tempat penyimpanan bahan bakar minyak solar dan sering kali terpantau mobil keluar masuk “Ujar Tetangga dan masyarakat Sekitar gudang tersebut”. “Ditempat kejadian kebakaran terpantau beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas minyak Ilegal, seperti kelihatan tangki yang habis terbakar di lokasi, tekmon, mesin penyedot minyak dan diduga pemiliknya inisial A, kejadian ini sangat mengguncang kecemasan masyarakat kerna banyaknya kerap terjadi kebakaran seperti ini, lagi-lagi gudang minyak ilegal lagi. Atas kejadian yang sering kali berulang-ulang harusnya menjadi perhatian pemerintah terkait, “Atas perijinan mendirikan gudang minyak harusnya lebih di teliti keberadaannya”. Dengan menyebarnya dimana-mana gudang minyak ilegal menyebabkan kerapnya terjadi insiden kebakaran. Seperti kejadian hari ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerinta terkait dan penegak HUKUM. Penulis Tim

Read More

MENAKAR KADAR KESADARAN HUKUM PEMERINTAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Aksi unjuk rasa besar-besaran dengan estimasi massa sebanyak 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) orang dan berasal dari tenaga honorer berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi adalah bentuk wujudnyata dari ungkapan perasaan kecewa yang sekaligus merupakan manifestasi dari amanat Pasal 28 C Undang-Undang Dasar 1945. Lebih jauh lagi dilihat dari sudut system pemerintahan dan system konstitusional Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) serta diikuti dengan penggunaan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) artinya Gerakan tersebut adalah suatu signalement pemberi isyarat ada sesuatu yang hilang dari ekspektasi (harapan) hidup. Bukan sekedar tentang kecemburuan akan stratifikasi ataupun status ssocial akan tetapi sebagai bahasa Alam pemberi isyarat atau peringatan bahwa Pemerintahan Provinsi Jambi telah salah kelola dan salah urus, atau dengan kata lain negeri ini dikelola dan diurus dengan tidak lagi mengerti akan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar sepertinya tidak lagi dipandang dengan melakukan penghayatan terhadap bagaimana praktek dan suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Terutama memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar 1945 “Negara” “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Diprediksi orasi pada gerakan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan tersebut adalah suatu bentuk nyata dari suara tuntutan perwujudan keadilan sosial yang terlaksana dengan berkiblat pada hukum sebagaimana indikator yuridis daripada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sekaligus merupakan ungkapan krisis kepercayaan atas kebijakan publik yang ditenggarai jauh dari sentuhan azaz yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Dalam konteks penyelenggaraan negara oleh Pemerintahan Provinsi Jambi secara normative azaz tersebut (AUPB) dengan tanpa terkecuali akan berlaku pada tiga pilar trias politica yang ada dan dianut di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung azaz tersebut (AUPB) setidak-tidaknya termaktub dalam 7 (Tujuh) (tujuh) Undang-Undang (UU), yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 1986) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 2004). Selanjutnya kiblatnya para penyelenggara tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Anti KKN 1999), UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014), UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU PB 2009), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda 2014) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP 2014). Secara eksplisit pengaturan AUPB dapat ditemukan sedikitnya tersebar di dalam 12 (dua belas) Pasal pada UU AP 2014, yaitu Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. Selain itu, UU AP 2014 juga menempatkan AUPB sebagai norma yang terbuka, artinya UU tetap mengakui kekuatan mengikat dari AUPB yang tidak tertulis. Ridwan HR dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara (hal. 234), berpendapat bahwa Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah azaz-azaz umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Dimana seyogyanya AUPB ditetapkan dan dinormakan untuk dipergunakan sebagai sesuatu acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali untuk menghindari pemikiran ambigu ataupun dengan pandangan yang bersifat multy tafsir terhadap defenisi hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan. Merujuk dan/atau mengacu pada pandangan yang dikemukakan oleh Thomas R Dye dengan pendapat yang menilai dengan kalimat sederhana “is whatever government choose to do or not to do” atau yang berarti “apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Pengertian tersebut menekankan bahwa kebijakan publik adalah hal-hal mengenai perwujudan atau tindakan. Kebijakan publik bukanlah pernyataan tentang sekedar sebuah keinginan dari pejabat atau pemerintah semata. Salah satu contohnya menyangkut nasib tenaga honorer yang akan melakukan aksi turun ke jalan tersebut. Di samping itu, pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu tindakan atau perbuatan juga adalah kebijakan publik. Sebab, hal itu memiliki pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu. Hal senada juga dikemukakan oleh Chandler dan Plano yang mengartikan kebijakan publik adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada di publik atau pemerintah. Kebijakan publik juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung di dalam masyarakat. Supaya mereka tetap bisa hidup. Serta ikut berpartisipasi di dalam pembangunan publik secara luas. Secara yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur sebagaimana ketentuan pada Pasal 5 yang menetapkan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB. Lebih lanjut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang dimaksud setidak-tidaknya menyebutkan ada 8 (Delapan) macam indikator AUPB dengan salah satunya Asas Kepastian Hukum, dengan defenisi yuridis sebagaimana pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang dimaksud memberikan pengertian Azaz Kepastian Hukum adalah azaz dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya yaitu Azaz kemanfaatan yang dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai suatu manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang, kepentingan manusia dengan ekosistemnya; dan kepentingan pria dan…

Read More

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Polsek Pasar Kota Jambi mengamankan satu orang penjual minuman keras (miras) dalam giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Pekat II Siginjai 2025 sesuai Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 29 April 2025. Kegiatan berlangsung di kawasan Jl. Raden Mataher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama NK(40), warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru. “Pelaku diamankan saat kedapatan menjual miras di warung miliknya. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu botol Asoka Whisky ukuran 250 ml dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Jum’at (16/05/2025) Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar M. Ali. Menurut laporan, pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan dan seluruh barang bukti miras disita untuk diamankan di Mapolsek. “Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal,” tambah Ipda Deddy. Penulis Tim

Read More

Satlantas Polresta Jambi Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Berbagi Nasi Kotak untuk Warga Kurang Mampu

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warga kurang mampu di sepanjang ruas jalan protokol di Kecamatan Pasar, Kecamatan Danau Sipin, dan Kecamatan Telanai Pura. Dalam kegiatan ini, sebanyak 22 nasi kotak dibagikan kepada sejumlah warga yang membutuhkan, antara lain petugas kebersihan, warga yang mencari rezeki di persimpangan, pemulung di jalanan, serta warga yang mengalami sakit di rumah. Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan upaya untuk mempererat hubungan baik antara Polri, khususnya Satlantas Polresta Jambi, dengan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan,” ujarnya. Sebanyak 4 personel dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Jambi dikerahkan dalam kegiatan ini, menggunakan 1 unit Kijang Patwal 1901. Kegiatan sosial ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga serta menggugah rasa kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan berbagi nasi kotak ini disambut antusias oleh masyarakat yang menerima bantuan. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada personel Satlantas Polresta Jambi atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Satlantas Polresta Jambi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial. Penulis Tim

Read More

Kebakaran Hebat Gudang Yang Di Duga Tempat Penimbunan Minyak Ilegal Terjadi di Jambi Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Mei 2025 – Telah terjadi kebakaran hebat pada pukul 07.00 WIB di wilayah Jambi Timur, tepatnya di Kelurahan Selincah. Lokasi yang terbakar diduga merupakan gudang penimbunan minyak ilegal milik seseorang berinisial A. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan, memicu kepanikan warga sekitar. Beberapa unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mengamankan area. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran, namun dugaan sementara mengarah pada aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penimbunan bahan bakar minyak. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa ini menambah deretan kejadian serupa yang terjadi di wilayah Kota Jambi dan Muaro Jambi, yang belakangan kerap diwarnai dengan kasus serupa terkait kegiatan dan penimbunan minyak ilegal.menurut informasi gudang ini pernah juga di segel pihak yang berwajib tapi bisa beroperasi kembali. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Lakukan Patroli Hunting, Kasat Lantas Polresta Jambi : Zero Knalpot Brong, 6 Kendaraan Roda Dua di Tilang

Tajam24Jam.Com KOTAJAMBI, Kamis 15/5/2025 – Dalam rangka memberikan rasa nyaman terhadap para pengguna jalan raya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Satlantas Polresta Jambi melakukan patroli Hunting mencegah terjadinya aksi balap liar serta kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong (racing) yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketenangan masyarakat, Kamis malam (15/5/2025). Patroli Hunting Satlantas Polresta Jambi dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto di wilayah Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, yang mana kegiatan ini merupakan komitmen dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Dalam patroli tersebut ditemukan sebanyak enam kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong (racing) dan langsung dilakukan tindakan tilang kendaraan. Penindakan ini dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat I UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mengacu pada peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 yang mengatur ambang kebisingan dari kendaraan. Disampaikan Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto bahwa kegiatan ini selain mengantisipasi balap liar, juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat para pengguna jalan yang terganggu dengan suara knalpot brong (rasing). “ Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya. Dilanjutkan Kasat Lantas, kendaraan yang kita tilang ini juga tidak menggunakan plat nomor, tidak memakai spion dan pengendara tidak menggunakan helm serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas. “Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos lantas Simpang Pulai,” lanjutnya. Kegiatan ini juga dalam rangka Kota Jambi zero knalpot brong (resing) serta meningkatkan kesadaran masyarakat para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan serta tidak memodifikasi kendaraan dan akan terus kita lakukan tilang kendaraan jika ditemukan adanya kendaraan yang masih menggunakannya. Penulis Tim

Read More

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” di Dermaga Bhara Tirta Kencana

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” di Dermaga Bhara Tirta Kencana. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.30 hingga 09.30 WIB ini bertujuan untuk membina hubungan baik dengan masyarakat perairan serta memberikan edukasi terkait keselamatan dan keamanan di wilayah perairan. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Ditpolairud Polda Jambi, antara lain Ipda Yuli Suprianto, Ipda Wahyu Y, S.Pi, Aiptu Gustian R, Aipda Citra WM, Brigpol Peki Ardian S.IP, Bripka H. Gultom, Brigpol Ramadani, dan Bripda DS. Purba. Sebanyak 10 orang warga perairan Angso Duo hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini. Dimulai dengan sesi perkenalan oleh personel Ditpolairud, dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan dari program ini. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah sosialisasi mengenai larangan melakukan penyetruman ikan sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah perairan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keselamatan saat beraktivitas di perairan. Pada sesi tanya jawab, warga perairan Angso Duo menyampaikan berbagai persoalan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah mereka. Sebagai bentuk kepedulian, Ditpolairud Polda Jambi juga memberikan bantuan sembako berupa beras kepada para peserta kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan “Jumat Cuthat” berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mempererat hubungan antara Polairud dengan masyarakat perairan, khususnya di wilayah Jambi. “Kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini merupakan upaya kami untuk mempererat hubungan antara Polairud dengan masyarakat perairan, khususnya di wilayah Jambi,” ujarnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi terkait keselamatan dan keamanan di perairan, serta menanamkan kesadaran hukum agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti penyetruman ikan. “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat beraktivitas di perairan dan turut menjaga keamanan bersama. Kami juga mengapresiasi antusiasme warga Angso Duo yang hadir dalam kegiatan ini,” ungkap Kombes Pol Agus Tri Waluyo. Ditpolairud Polda Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan ketaatan hukum di wilayah perairan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Beri Imbauan untuk Cegah Premanisme, Warga Dapat Melapor Lewat Call Center 110

Tajam24Jam.Com Dalam upaya memastikan keamanan di lingkungan sekitar Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui Kasat Binmas Polres Bangka Barat, IPTU Demi Wahyu Susanto, menegaskan pentingnya peran aktif petugas jaga malam dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Jumat 16 Mei 2025. Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas menekankan kepada petugas jaga agar tidak hanya menjaga pos Satkamling sebagai tempat berjaga, tetapi juga sebagai simbol kebersamaan antarwarga dalam memastikan keamanan bersama. “Solidaritas antarwarga sangat penting, dan keselamatan serta kesehatan selama bertugas harus selalu diutamakan,” ujar Kasat Binmas dalam kunjungannya. Lebih lanjut, IPTU Demi Wahyu Susanto menyampaikan bahwa dalam menghadapi potensi aksi premanisme, masyarakat diimbau untuk tidak takut dan segera melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110 Polres Bangka Barat. Dengan sistem pelaporan yang mudah dan cepat, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang mengganggu ketentraman warga. “Pos Satkamling bukan sekadar tempat untuk berjaga, tetapi juga simbol kekompakan dan komitmen warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Mari jaga bersama keamanan desa kita,” tambah Kasat Binmas. Selain memberikan arahan, Kasat Binmas juga memberikan apresiasi kepada petugas jaga malam yang tetap sigap menjaga keamanan wilayah meski di tengah malam. “Semangat petugas jaga malam sangat patut diapresiasi, karena merekalah yang menjaga ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” ujarnya. Dengan langkah proaktif ini, Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat rasa aman bagi masyarakat. Sebagai informasi, masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam. Penulis Tim

Read More

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Jambi Siapkan Dua Lokasi Pekarangan Pangan Bergizi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Kamis 15/5/2025 – Dukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berupa Asta Cita Ketahanan pangan bergizi, memastikan kesiapan lokasi pekarangan pangan bergizi tersebut, Pejabat Utama, Polresta Jambi melaksanakan pengecekan lokasi Pekarangan Pangan Bergizi (P2B). Kasi Humas IPDA Deddy menyampaikan“Pengecekan dilakukan oleh Kabag SDM Polresta Jambi AKBP Sopirin, S.H, Kasat Binmas Kompol Abd.Akil, S.H, didampingi Ipda Syahrial, Ps.Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polresta Jambi, Pengatur TK.I Azwar, Ps.Kaurmintu Sat Binmas, Bripka Viorucchy, Bktm Talang Banjar, Aipda Vicky Sormin, BKTM Legok, pengengecekan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 pukul 10.00 wib”. Adapun dua Lokasi yang dikunjungi yaitu diRT 27 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Polsek Jambi Timur, serta di RT.25 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Polsek Telanaipura, Lahan tanaman hidroponik dan kolam ikan milik warga An. Bapak ANWAR dengan Luas lahan 2400 m2 terletak di Jl. AMD lr. Garuda RT 27 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Polsek Jambi Timur. Persiapan panen sayuran hidroponik berkisar 2 bulan lebih dari awal penanaman. Lahan tersebut terdiri dari, Tanaman Hidroponik seperti kangkung, selada, pakcoy, sawi pahit, bayam brasil, daun mint, samhong, Tanaman Buah jenis mangga, rambutan, sukun, sawo, belimbing, pisang, jambu air, kelapa. Kolam ikan Nila dan gurami, Lahan yang terletak di RT.25 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Polsek Telanaipura terdiri dari Tanaman kacang panjang katon tavi, terong yuvita, tomat servo, cabai cmk, kunyit, daun ubi dan Ternak Sapi “ungkap Kasi Humas”. Penulis Tim

Read More

Polisi Tetapkan Sdr. S Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman Dan Kepemilikan Senjata Tajam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 15/5/2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam, yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Mentok, Kamis 15 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial S (30), warga Kelurahan Keranggan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta bukti yang ditemukan di TKP, kami menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” ujarnya, Kamis (15/5/2025). Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial H (62), warga Kecamatan Mentok, yang merasa diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian, Rabu malam (14/5/2025). Menurut laporan, pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, membuat korban ketakutan dan segera mencari perlindungan. “Pelapor sempat menghindar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Patroli Polres yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Anggota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu terbukti membawa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” jelas Kapolres. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak. Penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis Tim

Read More