Tajam24Jam.Com TEBING TINGGI, Tanjab Barat, 24 September 2026 – Sengketa lahan antara PT. Tri Mitra Lestari (PT. TML) dengan Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi dimediasi di Aula Mapolsek Tebing Tinggi, Kamis (24/09/2026) pukul 11.30 s/d 14.00 WIB.
Mediasi yang difasilitasi TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan ini dihadiri Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat IPTU Prayitno, S.H, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy T.K., S.H., M.H, Danramil Tungkal Ulu Kapten Inf. M. Azhar, Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Ahmad Syayuti, S.H, Kanit Intelkam Polsek Tebing Tinggi Aiptu Rustoyo, Ps. Kanit II Satintelkam Polres Tanjab Barat AIPDA Khaldir SP Sirait, S.E., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tebing Tinggi Eritawati, S.K.M, PLT Kasubbag Kepegawaian Kunardi, Sekdes Purwodadi Sofyan, BPD Desa Purwodadi Suwandi, Estate Manager Wilayah II PT. TML Agung Marthen Tiranda, serta Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Suparman beserta anggota.

Dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak, disepakati empat poin penting:
1. Sepakat jaga Kamtibmas. Kedua belah pihak, yaitu Kelompok Tani Mandiri dan PT. TML sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif dengan bersinergi dan berkoordinasi bersama TNI dan Polri.
2. Pengajuan proposal resmi. Kelompok Tani Mandiri akan menyusun dan mengajukan proposal secara tertulis kepada PT. TML terkait permohonan yang telah disampaikan dalam pertemuan, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh pihak perusahaan.
3. Terkait tiga tuntutan pokok Kelompok Tani Mandiri, yaitu:
a) Meminta agar hak atau lahan yang menurut mereka merupakan hak Kelompok Tani Mandiri dapat dikembalikan atau pihak perusahaan menyediakan lahan pengganti di tempat yang lain;
b) Meminta adanya pola kemitraan atau kerja sama antara masyarakat dengan pihak perusahaan;
c) Apabila lahan tersebut tidak dapat dikembalikan, meminta adanya penyelesaian berupa ganti rugi atau kompensasi dengan nilai yang diberikan oleh manajemen PT. TML.
Para pihak sepakat bahwa proses penyelesaian tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung, namun ruang komunikasi dan mediasi di tingkat bawah tetap dibuka dengan mengedepankan musyawarah dan mencari solusi yang dapat diterima tanpa mengganggu proses hukum.
4. Sepakat tidak memicu konflik. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu situasi Kamtibmas serta mengedepankan penyelesaian secara santun, damai, dan sesuai ketentuan hukum.
Berita acara tersebut disahkan dan ditandatangani di Tebing Tinggi, 24 September 2026.
Mau saya buatkan juga versi pendek untuk rilis WhatsApp Group Media dan versi formal untuk Laporan ke Polda Jambi Pak?
Penulis Tim



