Di Duga Kapolsek Lingga bayu Biarkan Menjamur Terkait Tambang ilegal,”PETI”

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Rabu 12/02/2025 Sesuai dengan pantauan’awak media yang bersumber dari informasi yang terhimpun di lapangan di Desa Lobung (Kampung Baru)dan kel, “Tapus,kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal serta hasil investigasi yang di sudah lakukan di lapangan bahwa aktivitas tambang peti beco(excapator)di wilayah hukum polsek lingga bayu masih tetap berjalan lancar tanpa ada yang meng halangi para mafia tambang sesuai dengan biasanya, Beda dengan di wilayah kecamatan lain di kabupaten Mandailing Natal ini seperti ,di kecamatan kotanopan, kecamatan Batang Natal, Huta bargot dan beberapa kecamatan lainnya hampir semua telah di tutup Tim jajaran Kapolres, TNI dan pemerintah Daerah Mandailing Natal di beberapa waktu lalu. Yang di sayangkan Masyarakat bahwa di kecamatan lingga bayu saat ini Sesuai dengan Pantauan langsung ‘awak media di lapangan bahwa di desa lobung ada 2 unit alat berat excaptor yang melakukan penambangan peti dan beberapa mesin dompeng juga beroperasi dan di wilayah kel,Tapus juga berada 2 unit beco (excapator) yang sedang menambang serta beberapa unit dompeng yang langi beroperasi tidak dapat tersentuh hukum hal kegiatan ini jelas di ketahui kapolsek lingga bayu. DL, warga simpang gambir yang dapat terkonfirmasi di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan penambangan Beco (excapator )ini berjalan hampir sekitar kurang lebih 3 bulan kolo tambang dompeng sudah bertahun tahun tapi tetap di diam kan oleh kepolisian “ucap nya”. Yang sangat meng Herankan bagi masyarakat disini kenapa di sini bebas dan di wilayah lain seperti kecamatan kotanopan dan huta bargot dilarang kapolres Mandailing Natal serta gabungan nya bahkan sudah turun langsung ke lokasi penambangan dan kapolres tidak pernah membenarkan tentang penambangan ilegal PETI itu ucap kapolres saat di lokasi tambang huta bargot dan kotanopan, sedangkan yang di lingga bayu ini beroperasi tepat di pinggiran daerah pemukiman masyarakat yang sewaktu waktu dapat membawa bencana kepada warga lobung “tambah nya”. Kapolsek AKP Marlon Raja gukguk wilayah lingga bayu saat di konfirmasi awak media Via Telepon whatsap belia mengatakan bahwa ia berada posisi di jalan menuju Polda sumut ia juga beri jawaban kalian jumpain Saja kanit saya “Ucap polsek lingga bayu dan sejak itu awak media pun langsung hubungi kanit via telepon Whatsap namun nomor kanit takdapat di hubungi sampai berita ini di tayangkan. “Tokah Masyarakat Keluhan tapus Memintak kepada bapak kapolda, dan bapak kapolres agar segera bertindak ke wilayah lingga bayu agar kiranya pihak bapak dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal PETI itu karna saat ini masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Mandailing Natal sudah terjadi tebang pilih demi kepentingan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab “Ucapnya (tim)”. Penulis Team.

Read More

Akibat Edarkan Narkotika, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 14/02/2025 – (GU) 24 tahun laki laki merupakan seorang pria yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat edarkan narkotika jenis sabu. Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Sekira Pukul 00.10 wib bertempat di Pinggir jalan Raya Km simpang Menumbing Kec.Mentok Kab. Bangka barat telah dilakukan penangkapan diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu berinisial (GU). Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor (GU). Kemudian dilakukan introgasi (GU) mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl. Telkom Kp.Kebon Nanas Kel Sungai Daeng Kec.Mentok Kab.Babar. Selain Itu ia juga menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket Narkoba jenis Shabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar RiansyahAtas temuan BB tersebut pelaku di bawa ke polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Dengan total narkoitka yang diamankan seberat Brutto 10,84 gram. Penulis Team.

Read More

Layangkan Surat Kepada Inspektorat Kab.Tanjab Timur, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Audit Kembali Pekerjaan ADD Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur

Tajam24Jam.Com DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Mengaudit Kembali Pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan namun masih menyisakan Pembelian Material yang Belum di bayar oleh Pemerintah Desa saat itu. “Informasi dan data yang kami terima dari masyarakat, bahwa pembelian material untuk pekerjaan itu sampai saat ini belum dibayar “ujar Nur Alim Pengurus BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Beberapa waktu yang lalu, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah mengirimkan surat kepada Murgianto selaku Kades Rantau Makmur sekarang, namun tidak ditanggapi. Hari ini Rabu, 12/02/2025 DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur dengan Tembusan surat kepada Kades Rantau Makmur Kecamatan Berbak. “Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Murgianto, saat dia sebagai TPK dilakukan secara berjemaah “ucap Nur Alim”. Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Tetapkan MJ tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dalami Bukti dan Peran Tersangka

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Februari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial MJ (64), buruh harian lepas asal Kota Palembang, Sumatera Selatan. Gelar perkara ini dilakukan untuk mendalami alat bukti, kronologi kejadian, serta peran tersangka dalam tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Rian, menyampaikan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan visum korban. Gelar perkara ini menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Fajar Rian. Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat, polisi menelaah lebih dalam keterangan tersangka yang sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video saat diinterogasi. Tersangka mengakui bahwa korban merupakan keponakan dari istrinya sendiri. Selain itu, penyidik juga memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya unsur pemberatan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui kejadian serupa agar bisa segera kami tindak lanjuti, “pungkas AKP Fajar Rian. Penulis Team.

Read More

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Tajam24Jam.Com Jakarta, 12/02/2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan. “Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama. “Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti. Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya. “Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti. Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. “Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam. “Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. Penulis Team.

Read More

BAIN HAM-RI, Resmi Layangkan Surat Kepada Kadis PUPR Kota Jambi terkait dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi resmi layangkan surat atas dugaan penghinaan Bendera Merah-putih yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi Kepada Kadis PUPR, Rabu (12/02/2025). Surat ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor, 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Serta RUU Pasal 235 menyebutkan tentang setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan Lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai di biarkan. Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini diketahui pada Jum’at 07/02/2025 yang dikibarkan dengan kondisi lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi dan telah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada Senen 10/02/2025, namun DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Kadis PUPR Kota Jambi bertanggung jawab atas dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih tersebut. “Jangan sampai penghinaan ini dibiarkan saja, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab, dengan dalih apapun itu karena pemasangan Bendera merah putih sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya tentang lambang Negara, yang jelas tidak boleh dilecehkan” ujar Ar.Mong, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penulis Team.

Read More

PW Fast Respon Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba, Dari Awal Tahun 2025 Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 12 Kg Jenis Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 11/02/2025 – Wujud Komitmen Polda Jambi perang dan berantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polda Jambi tidak main – main , keseriusan tersebut diwujudkan dengan berhasil ungkap kasus narkotika dari awal tahun 2025 hingga Februari 2025 sebanyak 11,789,029 gram hampir 12 Kg dengan nominal jika dirupiahkan sekitar 15 Milyar Rupiah dengan 10 tersangka dua diantaranya wanita data sumber dari Ditresnarkoba Polda Jambi (11/02/2025). “Pengungkapan kasus narkotika ini pada bulan Januari 2025 setelah pengembangan kasus ini baru di ekspose 11 Februari ini” ungkap Sumber Humas Polda Jambi. Atas Keberhasilan kinerja Polda Jambi dalam perang terhadap narkoba , Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra memberikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada Polda Jambi atas pencapaian kinerja terbaik gagalkan peredaran narkotika di Jambi. “Semoga Polda Jambi dan jajaran terus berupaya untuk Provinsi Jambi tidak ada lagi peredaran narkotika jenis apapun , dan Kepada Kapolda Jambi Irjen Pol.Drs. Rusdi Hartono MS.i luar biasa memimpin Polda Jambi berkomitmen perang terhadap narkoba” ungkap Ketua DPW PW Fast Respon Jambi. Ketua Fast Respon Jambi ” jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi , kepada Polri – TNI dan masyarakat bersama perang terhadap narkoba. Jadikan Provinsi Jambi ” BERSINAR” (Bersih Dari Narkoba )” tegas Dody. Penulis Team.

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENERIMA TAHAP II TERSANGKA BESERTA BARANG BUKTI :

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi. Kedua tersangka (HELEN DIAN KRISNAWATI dan DIDIN ALIAS DIDING BIN TEMBER) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:Primair : Pasal 114 ayat (2)Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Tersangka DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam :Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Subsidair : Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPBarang Bukti disita dan diserah dalam berkas Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember berupa 3 buah HP, sedangkan Tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui berupa mesin hitung, uang tunai sebesar Rp. 331.870.000,-, 1 unit kendaraan Roda 4 merk Toyota CHR berikut BPKB, bundel rekening bank, sedang barang bukti tersangka Mafi Abidin bin Jaenal berupa HP, 2 unit kendaraan NMAXberikut STNK, uang tunai sebesar Rp. 126.590.000 – serta tanah dan bangunan.Terhadap barang bukti uang tersebut diatas dengan total Rp. 458.460.000,- dititipkan ke rekening bank mandiri an kejari Jambi Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Seorang wanita Yang Melakukan Penipuan Dengan Modus Shopee Paylater Dan. Dana Talangan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Dirreskrimum Polda Jambi amankan seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan. Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25). Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Dikatakannya korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi. “ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya. Lanjut Kombes Pol. Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya. ” Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.” Jelas Dir Reskrimum Polda Jambi Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya. ” Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.” Tutupnya. Penulis Team.

Read More

Polda Jambi Amankan Seorang Pria Berinisial ( F) Yang Diduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam. “Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban. ”Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan. Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan. “Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun”. tutupnya. Penulis Team.

Read More