Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, memastikan keputusan ini akan berlaku di semua provinsi sebelum 25 Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi domestik, meskipun memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha mengenai kemampuan sektor industri menyesuaikan upah di tengah tekanan inflasi.