admin_

Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bhakti Jambi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Dirsamapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, personel Polri, dan para purnawirawan Polri. Rangkaian upacara diawali dengan kedatangan Inspektur Upacara di TMP Satria Bhakti, dilanjutkan laporan pimpinan upacara kepada pimpinan rombongan, penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan, serta penaburan bunga di makam para pahlawan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama. Pelaksanaan ziarah rombongan tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mengenang dan menghormati jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk meneladani semangat pengabdian para pendahulu. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa ziarah rombongan merupakan tradisi yang sarat makna dan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk terus melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat. “Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi saat yang tepat untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan serta para pendahulu Polri yang telah memberikan teladan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai perjuangan, loyalitas, dan keikhlasan mereka harus senantiasa menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan bahwa semangat yang diwariskan para pahlawan harus menjadi landasan bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kehadiran Polri yang humanis dan Presisi di tengah masyarakat. “Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang terbaik demi terwujudnya Polri yang semakin dicintai masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juni 2026 – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Rabu (24/6/2026). Pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kehadiran Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin pada kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI dengan seluruh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Provinsi Jambi. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi semakin kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan negara. (penrem 042/gapu). Penulis Tim

Read More

Sikap Pemkab Anambas Disinggung; PWDPI Kepri Sayangkan Tokoh Pendiri Disingkirkan Menjelang HUT ke‑18

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN ANAMBAS, 24 Juni 2026 – Persoalan keterlibatan para pendiri daerah dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke‑18, jatuh 24 Juni 2026, kian menjadi sorotan luas. Jika sebelumnya Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) telah menyuarakan protes keras karena dianggap disisihkan dua tahun berturut‑turut, kini Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau turut menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten setempat. Melalui pandangannya, PWDPI Kepri menilai langkah yang diambil Pemkab kurang bijaksana. Menurut mereka, para tokoh dan pejuang pembentuk daerah seperti yang tergabung dalam BP2KKA adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah lahirnya Kabupaten Anambas. Menjauhkan mereka justru dianggap mengabaikan nilai perjuangan dan sejarah yang melandasi kemajuan daerah saat ini. Sebagaimana diketahui, dalam surat terbuka yang disebarkan luas, BP2KKA menegaskan bahwa ketidakterlibatan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, yang secara tegas mengatur keterlibatan badan ini setiap kali peringatan hari jadi. Padahal BP2KKA dikenal sebagai wadah yang sah, independen, dan menjadi saksi sekaligus pengawal terbentuknya kabupaten ini. BP2KKA juga menolak alasan terkait anggaran, menilai ada sikap arogansi yang menutup ruang dialog. Sebagai respons, mereka menolak menghadiri undangan rapat paripurna maupun apel bersama, seraya mendesak revisi peraturan agar aturan berjalan sesuai semangat awal pembentukan daerah. PWDPI Kepri dalam pandangannya menekankan, menjaga silaturahmi dan menghargai jasa pendiri adalah kunci kematangan pemerintahan. Meski perbedaan pandangan boleh terjadi, mengesampingkan sejarah dan tokoh pendiri dinilai tidak memperkuat wibawa pemerintahan, melainkan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini, harapan bersama tetap tertuju pada perbaikan hubungan. BP2KKA sendiri tetap mengucapkan selamat ulang tahun ke‑18 dengan harapan Anambas terus bangkit, maju, dan jaya, namun tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa “sejarah tidak pernah berbohong”. Penulis Tim

Read More

Ungkap Sabu 1 Kilogram, Total Sitaan Narkoba Polres Bangka Barat Tahun 2026 Hampir Tembus 2 Kilogram Lebih

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juni 2026 – Pengungkapan kasus sabu seberat 1.040 gram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya menyampaikan bahwa pengungkapan sabu lebih dari 1 kilogram tersebut menambah panjang daftar keberhasilan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sepanjang tahun 2026. Menurut Kapolres, jika digabungkan dengan sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Bangka Barat sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai hampir 2 kilogram lebih. “Kasus yang kita ungkap hari ini dengan barang bukti sabu seberat 1.040 gram merupakan salah satu pengungkapan terbesar tahun ini. Jika diakumulasikan dengan pengungkapan sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Bangka Barat sepanjang tahun 2026 sudah hampir mencapai 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres. AKBP Pradana Aditya menegaskan, capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Bangka Barat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. “Ini bukan sekadar angka. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan masyarakat, terutama generasi muda, berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya. Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus terbaru tersebut berawal dari kepekaan personel saat bertugas di lapangan. Dari pemeriksaan sebuah kendaraan travel yang dihentikan karena alasan keselamatan lalu lintas, petugas akhirnya menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pangkalpinang. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan memburu seluruh jaringan yang terlibat, termasuk bandar-bandarnya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya. Dengan total sitaan yang hampir mencapai 2 kilogram lebih sepanjang tahun 2026, Polres Bangka Barat menegaskan perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata yang terus dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan hukum, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram, Kapolres Bangka Barat Soroti Kepekaan Personel di Lapangan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juni 2026 – Kepekaan dan kepedulian personel Polres Bangka Barat terhadap situasi di lapangan menjadi faktor utama terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026). Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut tidak berawal dari operasi khusus narkotika, melainkan dari kejelian personel yang sedang melaksanakan patroli rutin dan menemukan kondisi kendaraan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. “Awalnya anggota melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor. Demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari sinilah kemudian ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kapolres. AKBP Pradana Aditya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan personel dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari. Hal-hal yang terlihat sederhana di lapangan, kata dia, bisa menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang lebih besar. “Anggota tidak boleh mengabaikan sekecil apa pun potensi gangguan keamanan maupun keselamatan masyarakat. Berkat kepedulian dan kepekaan personel terhadap situasi di lapangan, peredaran sabu lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan,” katanya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1.040 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan dalam perjalanan. Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik melalui patroli, pengamanan maupun kegiatan kepolisian lainnya. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang selalu mengedepankan kewaspadaan dan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

Jalur Terlarang Simpang Pete Diduga Jadi Ladang Bisnis, Truk Batu Bara Masih Bebas Melintas

Tajam24Jam.Com Batanghari, 24 Juni 2026 – Larangan angkutan batu bara melintas di sejumlah ruas jalan umum sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga Selasa malam, awak media masih mendapati puluhan truk batu bara melintas di jalur alternatif Simpang Pete, Kabupaten Batanghari, menuju Talang Duku, Jambi. Jalur yang kerap digunakan tersebut meliputi ruas Simpang Lampu Merah Muara Bulian – Polsek Pemayung – wilayah Jaluko hingga Simpang Rimbo dan kawasan Kotabaru. Padahal, jalur tersebut selama ini disebut masuk dalam kawasan yang dilarang dilalui angkutan batu bara berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Jambi. Ironisnya, larangan yang digadang-gadang untuk mengurangi kemacetan, kecelakaan korban Jiwa dan kerusakan jalan itu dinilai hanya menjadi formalitas. Di lapangan, aktivitas angkutan batu bara masih berlangsung nyaris tanpa hambatan. Sejumlah pengusaha transportir batu bara yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih jalur Simpang Pete karena kondisi jalan yang lebih baik dibandingkan jalur resmi. “Terpaksa lewat situ karena jalannya lebih mulus. Kalau lewat jalur resmi risiko kendaraan rusak cukup besar, mulai dari patah as hingga kerusakan komponen lain akibat tonase berat,” ujar salah seorang pengusaha. Namun, pengakuan yang lebih mengejutkan muncul dari informasi yang beredar di kalangan sopir dan pengusaha. Mereka menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar agar kendaraan dapat melintas di jalur yang seharusnya terlarang tersebut. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan jalur alternatif Simpang Pete diduga menjadi “ladang bisnis” bagi oknum tertentu. Mulai dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), LSM hingga pihak yang mengaku wartawan. Tarif yang disebut-sebut dipatok mencapai Rp150 ribu per truk untuk sekali melintas. Meski informasi tersebut telah viral dan menjadi perbincangan publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. Masyarakat menilai penertiban sebenarnya bukan hal sulit jika ada keseriusan dari pihak berwenang. Sebagai contoh, di Kota Jambi sejumlah jalur alternatif yang dahulu sering digunakan angkutan batu bara kini dipasang portal sehingga kendaraan bertonase berat tidak lagi dapat melintas dengan bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin menegakkan Ingub, mengapa jalur Simpang Pete masih terbuka lebar bagi angkutan batu bara? Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi perhubungan, untuk menjawab dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik masih bebasnya truk-truk batu bara melintasi jalur yang telah dinyatakan terlarang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Batanghari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan dan masih maraknya angkutan batu bara yang melintas di jalur Simpang Pete. Penulis Tim

Read More

PLLIM Desak Kejati dan BPK Periksa Proyek Pembangunan SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan pada proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Iskandar, didampingi Junaidi dan Harvery, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan. Menurut massa aksi, proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino memiliki nilai kontrak sekitar Rp382.218.016 dengan nomor kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Serumpun. PLLIM menyoroti sejumlah kondisi pada bangunan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa hal yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya dugaan keretakan pada plafon, adanya bagian bangunan yang terlihat renggang, serta cat pada dinding dan kusen yang disebut mulai mengalami pengelupasan.Selain kondisi fisik bangunan, massa aksi juga mempertanyakan kelengkapan sarana pendukung ruang kelas. Mereka menyebut ruang kelas yang dibangun belum dilengkapi meja dan kursi belajar. Dalam tuntutannya, PLLIM meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana. Massa aksi juga meminta dilakukan pengujian terhadap kelayakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi. Dalam penyampaian aspirasinya, PLLIM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta beberapa regulasi Kementerian PUPR yang mengatur standar dan kelayakan bangunan.Koordinator aksi menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pelaksana proyek terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan massa aksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

Masyarakat Adat Desa Badang Mengadu ke Presiden, Tuding PT DAS Kuasai Tanah Ulayat Ribuan Hektare Selama Puluhan Tahun

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 23 Juni 2026 – Kesabaran Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tampaknya telah mencapai batas. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur, mereka kini langsung mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Melalui surat resmi tertanggal 11 Juni 2026 yang telah diterima Kantor Staf Presiden (KSP), Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang meminta perlindungan hukum dan keadilan atas konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS). Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai tidak membuahkan hasil. “Kami meminta keadilan langsung kepada Presiden terkait konflik agraria yang telah membelenggu tanah ulayat kami selama puluhan tahun,” tulis masyarakat adat dalam surat tersebut. Tolak Dana Hibah Rp22 MiliarDalam surat yang ditujukan kepada Presiden, masyarakat adat secara tegas menolak tawaran dana hibah senilai Rp22 miliar yang disebut diperuntukkan bagi sembilan desa terdampak. Menurut mereka, nilai tersebut tidak sebanding dengan hilangnya hak atas tanah ulayat yang selama ini mereka perjuangkan. Masyarakat adat menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukanlah kompensasi uang, melainkan pengakuan dan pengembalian hak atas tanah ulayat yang mereka yakini merupakan wilayah adat leluhur. “Kami tidak memperjuangkan materi. Yang kami perjuangkan adalah kedaulatan atas tanah leluhur kami,” demikian isi surat tersebut. Dalam dokumen setebal beberapa halaman tersebut, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan yang saat ini dikuasai PT DAS. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta sejarah, situs leluhur, kawasan pemukiman, lahan pertanian hingga area pemakaman adat yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelepasan kawasan. Tak hanya itu, masyarakat adat juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses administrasi dan perizinan PT DAS, termasuk terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan perusahaan. Mereka menduga terdapat maladministrasi dalam proses perpanjangan maupun pengelolaan izin yang berdampak terhadap keberadaan masyarakat lokal. Kekecewaan masyarakat adat juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang yang telah beberapa kali diajukan kepada pemerintah daerah belum mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, masyarakat adat mengklaim telah melayangkan surat hingga beberapa kali tanpa memperoleh kepastian penyelesaian. Kondisi ini dinilai semakin memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Melalui surat tersebut, masyarakat adat meminta Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung menyelesaikan konflik yang mereka hadapi. Beberapa instansi yang diminta melakukan intervensi antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga mendesak negara segera memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang agar tanah ulayat mereka tidak terus menjadi objek eksploitasi pihak lain. “Kami merindukan kehadiran negara yang berpihak kepada rakyat kecil. Kami berharap Presiden dapat melihat langsung kondisi yang kami alami agar keadilan tidak hanya menjadi mimpi,” tulis mereka dalam bagian penutup surat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat adat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Penulis Tim

Read More

Polisi Ungkap Kasus Penyerangan Anggota Saat Bertugas, Pelaku Bersenjata Samurai Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Juni 2026 – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (22/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 22 Juni 2026.Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di seberang Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha Nomor 191, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Saat kejadian, pelapor bersama rekannya, Bara Taruna S, sedang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut. Tiba-tiba seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AM (30) mendatangi petugas.Pelaku awalnya menanyakan kepada petugas, “Butuh bantuan dak,” yang kemudian dijawab oleh petugas. Selanjutnya, pelaku kembali bertanya mengenai keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Tak lama berselang, pelaku diduga mencabut senjata tajam jenis samurai yang dibawanya dan mengejar kedua petugas sambil mengayunkan senjata tersebut ke arah korban dan rekannya.Korban dan rekannya berusaha menghindar dari serangan. Namun, salah seorang korban terjatuh dan diduga diinjak oleh pelaku sebelum kembali diancam menggunakan senjata tajam tersebut. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri, sementara rekannya mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Polresta Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Pelaku yang telah diamankan diketahui bernama Amrullah (30), warga Jalan Serma Nurmalik RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam;Satu helai kaos putih bertuliskan Levi Strauss & Co;Satu helai celana pendek jeans warna biru motif putih.Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP, Pasal 349 KUHP, dan Pasal 466 KUHP.Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.Polda Jambi menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai. Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (22/6/2026). Aksi yang dikoordinatori Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaiannya, JARI mengaku menemukan sejumlah limbah medis, seperti botol infus bekas, selang infus, botol bekas obat, dan jenis limbah medis lainnya yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino.“Kami berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Menurut JARI, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.Dalam aksi tersebut, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. JARI mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Tempino maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Tim

Read More