admin_

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp 89,7 Miliar

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 13 Januari 2026 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini terjadi pada Tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang saling berkaitan dalam praktik penambangan timah tanpa izin. Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung kegiatan penambangan ilegal di kawasan HP dan HL. Sementara itu, tersangka HF diketahui bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi bernama Melvin Edlyn. HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Adapun tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran atas aktivitas penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi kegiatan ilegal di kawasan hutan tersebut. Terhadap para tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026. Dalam penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 89.701.442.371. Namun, untuk memastikan keakuratan nilai kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain: Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain 14 unit alat berat, 2 unit bulldozer, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya. Penulis Tim 

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 dan Penyerahan Rendisgar

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Januari 2026 – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan Rencana Distribusi Kegiatan Anggaran (Rendisgar) kepada seluruh jajaran Polresta Jambi. Selasa (13/01/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Lokamanginti Polresta Jambi dan diikuti oleh para pejabat utama Kabag, Kasat, Kasi, dan para Kapolsek serta perwakilan masing-masing satuan kerja di lingkungan Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan bahwa DIPA merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran dan harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab, sesuai perencanaan, serta menghindari penyimpangan sekecil apa pun. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujar Kapolresta. Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan anggaran sangat ditentukan oleh kesiapan perencanaan serta koordinasi antarunit kerja. Melalui sosialisasi ini, seluruh personel diharapkan memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap isi DIPA serta siap menjalankan tugas dengan maksimal. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat, kemudian penyerahan Rencana pendistribusian Anggaran dan Rencana Penarikan Anggaran. Polresta Jambi berkomitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tahun anggaran baru 2026 semoga kedepan lebih baik.. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Transaksi Sabu di Pelabuhan Ikan Mentok, Warga Diminta Aktif Melapor

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat berlangsung di kawasan Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, dengan pelabuhan sebagai titik utama transaksi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelabuhan menjadi perhatian khusus karena rawan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika dengan memanfaatkan aktivitas keluar-masuk kapal. “Dari hasil pengungkapan, kami mendapati bahwa narkotika jenis sabu disimpan dan diduga akan diedarkan melalui pompong atau but perahu di kawasan pelabuhan. Ini menunjukkan pelabuhan menjadi salah satu titik rawan yang perlu pengawasan bersama,” ujar Iptu Yos. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Kebun Nanas, Mentok.Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R dan D. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu, dengan sebagian besar barang bukti disimpan di dalam pompong atau but perahu, serta satu paket lainnya disembunyikan oleh salah satu pelaku. “Total barang bukti yang kami amankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 0,89 gram. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kawasan pelabuhan dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi,” jelasnya. Iptu Yos menegaskan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya pelabuhan-pelabuhan rakyat yang berpotensi dijadikan jalur peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat, nelayan, dan para pekerja pelabuhan agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan identitas yang dirahasiakan. Penulis Tim 

Read More

*Kapolda Babel Pimpin Sertiijab Pejabat Utama Polda : Karo SDM Hingga Kabid Humas Resmi Berganti*

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 12 Januari 2026 – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama. Jabatan mulai dari Kepala Biro (Karo), Direktur hingga Kepala Bidang (Kabid) resmi berganti. Upacara sertijab berlangsung di Gedung Tribrata Polda Babel, Senin (12/1/26) yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Tony Harsono, Irwasda, Pejabat Utama hingga para Kapolres/ta jajaran. Dari pantauan, sertijab berlangsung khidmat dengan dilaksanakannya prosesi pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan oleh para Pejabat yang sertijab. Kapolda Irjen Pol Viktor menyampaikan terimakasih atas dedikasi serta kinerja yang telah dilaksanakan selama bertugas di Polda Babel. Menurut Viktor, kinerja baik dari pejabat lama telah memberikan inspirasi bagi dirinya yang baru menjabat sebagai Kapolda Babel. “Terimakasih kepada pejabat yang baru diserahterimakan dan akan meninggal Babel. Apa yang sudah kalian kerjakan dapat menjadi inspirasi bagi saya bertugas di Babel dan apa yang kalian perbuat jadi pedoman bagi pejabat baru,” kata Viktor dalam pisah sambut di Gedung Tribrata. Selain itu, Eks Kadivkum Polri turut menyampaikan selamat datang kepada pejabat baru yang akan mengemban tugas di Polda Babel ini. Ia berharap, para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tetap menjalin komunikasi dengan pejabat lama dalam membantu pelaksanaan tugas. “Kepada yang baru selamat datang di Babel, Saya berharap pejabat baru segera menyesuikan diri dengan kondusi yang ada. Jalin terus komunikasi dengan pejabat lama,” ujarnya. “Intinya era polisi saat ini ialah yang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan masyarakat, tujuannya bagaimana kita bisa membuat masyarakat aman, nyaman dan lancar,”pungkasnya. Berikut daftar Pejabat Utama Polda Babel yang baru sertijab : 1. Karo SDM Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Rimsyahtono menggantikan Kombes Pol Ariefaldi Warganegara yang diangkat menjadi Karo SDM Polda Lampung. 3. Dir Reskrimsus Polda Babel kini dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono menggantikan Kombes Pol Jojo Sutarjo yang diangkat menjadi Dir Resnarkoba Polda Bengkulu. 4. Dir Resnarkoba Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung menggantikan Kombes Pol Slamet Ady Purnomo yang diangkat menjadi Dir Resnarkoba Polda Kalteng. 5. Dir Pamobvit Polda Babel dijabat Kombes Pol Wahid Kurniawan menggantikan Kombes Pol Kristanto Yoga Darmawan yang diangkat menjadi Dosen Kepolisian Madya TK. II STIK Lemdiklat Polri. 6. Dir Polairud Polda Babel kini dijabat Kombes Rudi Syaeful Hadi menggantikan Kombes Pol Andi Renold Humahorbo yang diangkat menjadi Navigator Laut Madya TK II Baharkam Polri. 7. Kabid Propam Polda Babel resmi dijabat Kombes Pol Afri Darmawan menggantikan Kombes Pol Ferdiansyah yang diangkat menjadi Analisis Kebijakan Madya Wabprof Div Propam Polri. 8. Kabid Humas Polda Babel resmi dijabat Kombes Pol Agus Sugiyarso menggantikan Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah yang diangkat menjadi Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya TK III Bareskrim Polri. 9. Kabid TIK Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Iman Risdiono Septana menggantikan Kombes Pol A.F Indra Napitupulu yang diangkat menjadi Dir Binmas Polda Lampung. 10. Kabid Keu Polda Babel dijabat Kombes Pol Irawan Banuaji menggantikan Kombes Pol Seffy Oktavia Brahma yang diangkat menjadi Kabid Keu Polda Banten. Tim (JAMAL)

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kebun Nanas, Kecamatan Mentok. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di TKP pertama,” kata Iptu Yos Sudarso, Senin. Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Kebun Nanas, Kampung Sidorejo, Mentok. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke TKP kedua di Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial R (16) dan D (34). “Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di pakaian dalam salah satu pelaku, serta empat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam pompong atau but perahu yang digunakan pelaku,” jelasnya. Iptu Yos menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, alat skop, plastik klip bening kosong, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Terkait adanya satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tidak mempublikasikan identitas lengkap dan alamat yang bersangkutan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang Sesuai Aturan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama. Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB. “Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi. Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara. Lebih lanjut, pada halaman 9 angka 8 surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda. “Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas. Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri. “Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya. Pada aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.  Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan. Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik. Penulis Tim 

Read More

HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Polda Jambi Berharap Satpam Semakin Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Januari 2026 – Ditbinmas Polda Jambi menggelar Tasyakuran HUT Satpam ke-45, Senin (12/1/2026), bertempat di Gedung Rumah Makan Serasa, Payo Selincah, Kota Jambi. HUT Satpam tersebut dihadiri langsung oleh Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., didampingi Kasubdit Ditbinmas, Kasat Binmas Polresta Jambi, serta personel Ditbinmas Polda Jambi. Turut hadir pula Ketua DPD APSI Jambi Haryanto Junaidi, Ketua DPD Abujabi Jambi Arifin, panitia pelaksana Muhammad Refqi, para pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), serta perwakilan Satpam se-Provinsi Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Satpam, doa bersama, sambutan Ketua Pelaksana dan Ketua DPD APSI Jambi, sambutan Dirbinmas Polda Jambi, pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan kepada Satpam berprestasi, foto bersama, hingga ramah tamah. Dalam sambutannya, Kombes Pol Henky Poerwanto menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dalam keadaan aman dan penuh kebersamaan. Ia juga mengucapkan selamat HUT Satpam ke-45, seraya berharap Satpam semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial dan mitra strategis Polri. “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Satpam sebagai pengamanan swakarsa sejak dibentuk pada tahun 1980 memiliki peran penting dalam mendukung harkamtibmas,” ujar Kombes Pol Henky. Kombes Pol Henky menegaskan, dinamika situasi kamtibmas yang terus berkembang menuntut Satpam untuk senantiasa meningkatkan kompetensi, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun integritas dan kedisiplinan. Tema HUT Satpam ke-45, Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, Profesional, dinilai memiliki makna mendalam sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Sebagai garda terdepan di lingkungan kerjanya masing-masing, Satpam diharapkan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Polri demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat. Mengakhiri sambutannya, Dirbinmas Polda Jambi berpesan agar seluruh Satpam senantiasa meningkatkan iman dan takwa sebagai landasan moral, menjaga integritas, disiplin, tanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta memelihara soliditas dan kekompakan dalam bertugas. Tasyakuran tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri dan Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan call center 110 Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 – Personel Piket Pamapta II Ipda Febri Erlando S.H. Polresta Jambi bersama dengan Piket Reskrim, Intelkam, dan anggota Polsek Telanaipura merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pelecehan yang terjadi di Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di belakang Kampus STMIK Jambi, Minggu (11/01/2026). Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila. Setibanya di lokasi, petugas menemukan massa telah mengerumuni terduga pelaku. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengevakuasi pria tersebut yang diketahui berinisial DH. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung membawa terduga pelaku ke Polresta Jambi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi, Tindakan cepat ini menunjukkan sinergi positif antara warga dan kepolisian, Saat ini, kami masih mendalami kasus untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” ujar Kapolresta. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwenang. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Cegah Banjir, Babinsa Sertu Fredy Hermawan Ajak Warga Sukamaju “Perang” Melawan Sedimen Tanah.

Tajam24Jam.Com LAMPUNG UTARA, 11 Januari 2026 – Semangat kebersamaan antara TNI dan rakyat kembali terlihat nyata di Dusun Sukajadi, Desa Sukamaju. Guna mengantisipasi luapan air di musim penghujan, Babinsa Koramil 412-11/Abung Semuli, Kodim 0412/Lampung Utara, Sertu Fredy Hermawan, turun langsung memimpin jalannya aksi gotong royong pembersihan saluran air (parit) yang tersumbat, Minggu (11/01/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini difokuskan pada wilayah RT 04 Dusun Sukajadi. Parit yang selama ini menjadi urat nadi pembuangan air warga diketahui mengalami pendangkalan parah akibat tumpukan tanah dan sampah. Aksi Nyata di Lapangan, Tanpa canggung, Sertu Fredy bersama puluhan warga bahu-membahu turut bergotong royong mencangkul dan pengerukan Sedimen (tanah yang telah lama menutupi saluran air). Selain pengangkatan tanah, lumpur dan pasir, warga juga membersihkan rumput liar yang tumbuh di sepanjang siring. “Langkah ini adalah upaya preventif kita. Jika parit tersumbat, saat hujan turun air akan menggenang dan bisa meluap ke pemukiman. Kita ingin memastikan arus air lancar sehingga potensi banjir bisa kita minimalisir sedini mungkin,” ujar Sertu Fredy di sela-sela kegiatannya. Kehadiran sosok Babinsa di tengah masyarakat memberikan motivasi tersendiri bagi warga. tampak antusias masyarakat membawa peralatan seadanya seperti cangkul, sekop, parang dan sapu untuk memastikan lingkungan mereka kembali bersih dan sehat. Dengan cara Pengerukan sedimen tanah, pembersihan sampah, dan pembabatan rumput liar di saluran air. kegiatan ini, diharapkan mampu membuat kesadaran masyarakat meningkat untuk tidak membuang sampah ke saluran air. Gotong royong ini bukan sekadar membersihkan parit, melainkan mempererat tali silaturahmi antara Babinsa Koramil 412-11/Abung Semuli dengan warga binaannya. “Pungkasnya “ Penulis Tim

Read More

Dugaan Penipuan Investasi di Jambi Memanas, Kuasa Hukum NS Bantah Terima Dana Rp450 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 — Dugaan penipuan investasi di Kota Jambi kian memuncak. Puluhan orang yang mengaku sebagai korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Kota Jambi, Sabtu (10/1). Aksi tersebut viral di media sosial dan menyedot perhatian publik. Para korban menuntut pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Total kerugian yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Menanggapi ramainya pemberitaan, kuasa hukum NS, Deri Jati, S.H., didampingi Chandra Sinaga, S.H., menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan kliennya tidak pernah mengenal YK dan tidak pernah menerima dana sebesar Rp450 juta sebagaimana yang beredar di media sosial.“Klien kami tidak pernah merasa menerima uang Rp450 juta. Tidak ada transaksi sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Deri Jati, Minggu (11/1). Menurutnya, tudingan yang beredar di ruang publik telah menyeret nama kliennya tanpa didukung bukti hukum yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak terverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik serta melakukan penghinaan di muka umum. Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa dirugikan.“Apabila memang ada korban dari klien kami, silakan datang dan menunjukkan bukti-bukti transaksi kepada kami selaku kuasa hukum. Kami siap memeriksanya secara terbuka,” ujarnya.Namun, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak diinginkan, kuasa hukum mempersilakan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum. “Silakan melapor ke aparat penegak hukum. Kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Deri Jati juga mempertanyakan kejelasan alur dana yang disebut-sebut ditransfer oleh YK, mulai dari waktu, mekanisme transfer, hingga pihak penerima dana tersebut.“Hingga saat ini tidak ada bukti transaksi yang menunjukkan klien kami menerima dana sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More