admin_

Polres Bangka Barat Kawal Festival Adat dan UMKM di Penyampak, Keamanan Jadi Prioritas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Januari 2026 – Polres Bangka Barat memastikan rangkaian kegiatan Festival “Dodol Bergema” dan Pesta Adat Ruahan Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, berlangsung aman dan kondusif, Rabu 28 Januari 2026. Pengamanan dilakukan sejak hari pertama pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Puluhan personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian acara, mulai dari area pintu masuk, panggung hiburan, hingga lokasi kerumunan penonton. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan humanis guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir. Selain pengamanan teknis, kepolisian juga menekankan pendekatan preemtif dan preventif dengan menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada pengunjung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat bukan semata pengamanan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap kegiatan adat dan ekonomi kerakyatan. “Polres Bangka Barat hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat, termasuk festival budaya dan bazar UMKM, dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman. Keamanan yang kondusif menjadi faktor utama agar kegiatan adat dan ekonomi lokal bisa tumbuh dengan baik,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menurutnya, pengamanan yang dilakukan juga bertujuan membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban, sehingga masyarakat dapat menikmati kegiatan hiburan tanpa rasa khawatir. Polres Bangka Barat menilai, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah desa, panitia, dan masyarakat menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan budaya secara berkelanjutan. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan membangun. Penulis Tim

Read More

Simpan Sabu 41 Gram, Pria di Mentok Diciduk Polres Bangka Barat Saat Berada di Area Pemakaman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Januari 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan yang mengundang keprihatinan. Seorang pria berinisial JH (40) warga Kp.Menjelang Baru Kel.Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka barat. diamankan saat berada di area pemakaman Cina, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Kamis pagi (29/1/2026). Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil interogasi awal di lokasi, JH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.Tak berselang lama, Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 16 paket sabu, terdiri dari 6 paket ukuran besar dan 10 paket ukuran kecil, dengan berat bruto mencapai 41,30 gram. Selain sabu, sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat kemasan, handphone, sepeda motor, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Lokasi awal penangkapan yang berada di kawasan pemakaman menjadi sorotan tersendiri. Tempat yang seharusnya dijaga kesuciannya justru disalahgunakan sebagai ruang aktivitas kejahatan narkotika, mencerminkan semakin nekatnya pelaku dalam menghindari pantauan aparat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Polres Bangka Barat telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkoba. Penulis Tim

Read More

Puluhan Murid SD di Muaro Jambi Diduga Keracunan MBG, RSUD Ahmad Ripin Dipadati Wali Murid

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — RSUD Ahmad Ripin, Sengeti, dipenuhi puluhan murid SD 118/IX Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan program MBG, Jumat (30/1/2026). Pantauan di lokasi, sejumlah anak tampak menjalani perawatan medis, sementara para orang tua dan keluarga korban terus berdatangan ke rumah sakit. Situasi di ruang pelayanan pun terlihat ramai. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, anaknya yang duduk di kelas 4 SD mulai mengeluhkan mual setelah menyantap makanan yangdibagikan di sekolah.“Katanya tadi menunya soto. Kejadiannya sekitar jam setengah tiga,” ujarnya. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga terpantau hadir di RSUD Ahmad Ripin, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Jun Mahir, serta Sekda Budi Hartono. Sementara itu, Kepala SPPG Sengeti, Akbar Amrullah, mengklaim proses penyajian makanan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut insiden ini merupakan kejadian pertama sejak SPPG Sengeti yang berada di bawah naungan Yayasan Aziz Ulkia Amanah berdiri pada November 2025. “Sudah sesuai prosedur. Ini (penyebabnya) masih kita selidiki. Nanti kami simpulkan,” kata Akbar.Informasi sementara menyebutkan jumlah korban yang diduga keracunan mencapai 59 orang, berasal dari sejumlah sekolah yang mendapatkan pasokan MBG dari SPPG Sengeti. Para korban saat ini ditangani di RSUD Ahmad Ripin. Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) memastikan seluruh korban akan mendapatkan pelayanan maksimal dan biaya perawatan akan digratiskan.“Pokoknya kita fokus kesehatan anak-anak dulu,” ujar Bambang Bayu SusenoHingga berita ini diterbitkan, keluarga murid masih terus silih berganti mendatangi RSUD Ahmad Ripin. Anak-anak yang mengonsumsi MBG dari SPPG Sengeti tersebut masih dalam pemantauan dan penanganan tim medis. Penulis Tim

Read More

Kasus Pelecehan Seksual di Praya Timur Disorot, API NTB dan KTI Praya Timur Dukung Aparat Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com Lombok Tengah, 30 Januari 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan serius dari kalangan pemuda. Asosiasi Pemuda Inspirator NTB (API NTB) bersama Karang Taruna Indonesia (KTI) Kecamatan Praya Timur menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kejahatan seksual dan menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ketua Umum API NTB, Haikal Firmansyah, menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai moral, kemanusiaan, dan masa depan korban.“Kami sangat mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual, apalagi yang menimpa perempuan dan anak. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. API NTB mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tegas Haikal. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intimidasi, tekanan, maupun upaya menutupi kasus.“Korban harus dilindungi, bukan ditakut-takuti. Negara harus hadir, dan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan pada kekuasaan atau jabatan,” tambahnya. Senada dengan itu, Ketua Umum KTI Praya Timur, Lalu Muammar Putraji, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Praya Timur.“Kami dari KTI Praya Timur siap mendukung penuh APH dalam mengusut kasus ini. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi efek jera bagi pelaku,” ujar Muammar. Menurutnya, kejahatan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau diselesaikan secara damai di luar hukum, karena dampaknya sangat panjang bagi korban, keluarga, dan masyarakat. API NTB dan KTI Praya Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara, tidak menormalisasi kekerasan seksual, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.“Praya Timur harus menjadi wilayah yang aman bagi perempuan dan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di tengah masyarakat,” tegas Muammar. Kedua organisasi kepemudaan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum, sekaligus mendorong edukasi publik agar kesadaran terhadap bahaya dan pencegahan kekerasan seksual semakin meningkat. Penulis Tim

Read More

Kayu Ilegal Bebas Melintas di Sungai Merang, Nama Haji Baheran dan Sawmill Ilegal di Tangkit Mencuat

Tajam24Jam.Com Bayung Lincir, 30 Januari 2026 – Aktivitas peredaran kayu yang diduga ilegal kembali berlangsung terang-terangan di Sungai Merang, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pada Selasa, 26 Januari 2026, arus pengangkutan kayu terpantau melintas tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun awak redaksi menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Haji Baheran, yang disebut-sebut telah lama mengendalikan bisnis kayu ilegal lintas provinsi. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dibawa ke sebuah pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang diduga tidak berizin di Lorong Duren, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sawmill tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Trondol dan disebut telah lama beroperasi sebagai tempat pengolahan kayu ilegal. Ironisnya, aktivitas ini terkesan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum, meski diduga kuat melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Haji Baheran diduga telah menjalankan bisnis kayu ilegal sejak tahun 2012 hingga kini, dengan pola distribusi yang terstruktur melalui jalur sungai dan darat. Namun hingga lebih dari satu dekade, tidak terlihat adanya penindakan hukum yang tegas. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata terhadap praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal yang secara rutin melintasi wilayah Bayung Lincir hingga masuk ke Kabupaten Muaro Jambi. “Kayu itu bukan sekali dua kali lewat. Sudah bertahun-tahun, lewat sungai, lewat jalan darat, tapi tidak pernah ada tindakan serius. Kami heran, seakan kebal hukum,” ujar seorang warga setempat. Maraknya aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kehutanan, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan dan degradasi lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Muba dan Muaro Jambi, serta pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin praktik kayu ilegal akan terus tumbuh subur dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. (Red) Penulis Tim

Read More

Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Keluarga Besar Polda Jambi menggelar kegiatan Farewell Ride bersama insan pers dan komunitas sepeda Provinsi Jambi, Jumat (30/1/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi Dr. Agus Widiatmoko, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi serta insan pers dan komunitas sepeda se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini menjadi momen kebersamaan sekaligus bentuk penghormatan kepada Wakapolda Jambi yang akan mengakhiri masa tugasnya di Provinsi Jambi. Kegiatan dimulai dengan titik start di Rumah Dinas Wakapolda Jambi. Rombongan menempuh rute sejauh kurang lebih 20 kilometer melintasi Jembatan Gentala Arasy, Polsek Pelayangan, Simpang Pelayangan Johor Baru, Niaso, Simpang Candi, hingga tiba di Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi sebagai lokasi pit stop, sebelum akhirnya finis di Pojok Kopi Dusun. Setibanya di kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi, rombongan melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan terhadap program penghijauan di Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar olahraga bersama, tetapi juga sarat makna kebersamaan dan penghormatan. “Kegiatan Farewell Ride keluarga besar Polda Jambi bersama insan pers Provinsi Jambi ini merupakan bentuk penghormatan kepada Bapak Wakapolda Jambi yang akan mengakhiri masa tugas di Provinsi Jambi,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan selain olahraga bersepeda bersama dilaksanakan juga penanaman pohon di kawasan cagar budaya tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap lingkungan “Dalam kegiatan ini kita juga dilaksanakan penanaman pohon di Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi sebagai dukungan terhadap program penghijauan di Provinsi Jambi,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Usai penanaman pohon kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah dan pembagian doorprize di Pojok Kopi Dusun . Suasana penuh keakraban tampak mewarnai kebersamaan antara jajaran Polda Jambi, insan pers, dan komunitas sepeda. Penulis Tim

Read More

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku, Batanghari

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Januari 2026 – Di sela kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 Polres Batanghari bersama insan pers di, Kapolres Batanghari AKBP. Arya Tesa Brahmana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lokasi 29, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik Polres Batanghari telah menggali keterangan terhadap sejumlah saksi serta korban guna mendalami peristiwa yang terjadi.“Proses pengambilan keterangan saksi dan korban sudah dilakukan. Selanjutnya, penyidik juga turun langsung ke lokasi kejadian,” ujar AKP M. Fachri Rizky. Ia menambahkan, pada Rabu, 21 Januari 2026, tim penyidik mendatangi TKP di lokasi 29 Desa Bungku untuk melakukan pendalaman. Namun, saat berada di lokasi, terlapor tidak ditemukan.“Di lokasi kejadian, penyidik kemudian mencari informasi melalui RT setempat serta menanyakan langsung kepada warga sekitar guna memperoleh keterangan tambahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya. Pihak Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKP M. Fachri Rizky juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta peristiwa terang dan jelas. Kegiatan Coffee Morning tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, sebagai bentuk komitmen Polres Batanghari dalam membangun komunikasi yang baik dengan insan pers serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Penulis Tim

Read More

Klien Diperkosa, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Romiyanto kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota polisi di Jambi bersama oknum warga sipil sampai saat ini terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Romiyanto berharap Kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ditahan demi mencegah alat bukti,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman bagi oknum aparat.​Transparansi Proses Etik dan Pidana. “Kami meminta Divisi Propam untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya. Sebagai kuasa hukum korban, ia sangat menyayangkan atas perlakuan sejumlah oknum polisi dan oknum sipil terlibat dugaan kekerasan seksual dan ia mengecam keras keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus kekerasan seksual dan semoga Polda Jambi tranparan menahan para pelaku. Ia menegaskan, seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. ​”Unsur Kerjasama Kejahatan (Concealment), bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan sipil,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Klien Takut di Intimidasi, Kuasa Hukum Minta LPSK Turun Gunung Ke Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi dan oknum warga sipil terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Ibu kandung korban, Monica sianturi saat dijumpai sejumlah Wartawan, mengatakan, atas musibah yang menimpa anak kandungnya karena telah menjadi korban kekerasan seksual sangat terpukul hatinya dan ia meminta Polda Jambi tegakan hukum yang seadil-adilnya. “Para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak saya yakni sejumlah oknum polisi dan ada juga oknum warga sipil,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia menyebutkan, perlakuan para pelaku ada dua tempat kejadian perkara di Kota Jambi dan kejamnya para pelaku, anaknya digilir secara bergantian oleh para pelaku dan ia meminta Kapolda Jambi menahan para pelaku. “Anak saya inisial (C) digilir dalam kontrakan, sampai ada pegang tangan anak saya, kaki dan mulut disumpal agar tidak terima, hingga sampai diancam,” terangnya. Terpisah, Kuasa Hukum korban, Romiyanto mengatakan, kejadian menimpa kliennya karena menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi dan oknum warga sipil, agar ditahan dan terbuka transparan dan jujur kepada publik. “Kali ini diuji lagi Polri terbuka transparan atas kejadian klien saya yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya. Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. “Seharusnya menjadi pelindung masyarakat malah jadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” tuturnya. Ia berharap juga untuk keamanan Korban, mengingat salah satu terlapor adalah oknum aparat dan ia mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan melekat kepada klien kami guna menghindari intimidasi atau upaya intervensi perkara. ​”Saya berharap LPSK turun gunung ke Jambi untuk memberikan perlindungan kepada korban”. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri dan ia menuntut transparansi total, Kehadiran oknum polisi dalam kasus ini adalah faktor yang memperberat, dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas bersama teman-teman,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Wanita Muda Diperkosa, Kompolnas & Komnas Perempuan Diminta Kawal Ketat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Kasus Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi bersama oknum warga sipil di Kota Jambi terus diperiksa di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum anggota polisi melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Kota Jambi, ia tidak mengelak dan menjawab “semua sudah di Proses bro, proses sidik sedang berjalan”. “Proses sidik sedang berjalan,” ujarnya. Lebih lanjut saat dikonfirmasi berapa jumlah oknum anggota polisi diamankan serta kronologi kejadian, ia menjawab “Masih proses bro dan langsung konfirmasi saja ke Bidhumas dan saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji tidak ada respon”. “Masih proses bro, langsung saja ke Bidhumas Polda Jambi,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Terpisah, Kuasa hukum korban, Romiyanto saat dikonfirmasi mengatakan agar Kepada Kapolda Jambi, Irjan Krisno H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap para pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Kita harapkan kepada Kapolda Jambi segera melakukan penahanan kepada para pelaku terlibat dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap Klien saya,” tuturnya. ​Ia juga memohon kepada Kompolnas & Komnas Perempuan Republik Indonesia, agar dilakukan pengawasan ketat atas jalannya proses penyidikan saat ini agar berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan. “Kepada Publik, mari kita kawal bersama kasus ini agar tidak ada “negosiasi” di balik pintu terhadap perkara kekerasan seksual,” tegas Romiyanto merupakan ketua DPC KAI kota jambi LbH makalam. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More