admin_

Ketua MPLLBB Laporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan dan Pelecehan via WhatsApp ke Polda Jambi Usai Aksi Tangkap Tangan Truk ODOL

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 31 Januari 2026 — Aksi tangkap tangan terhadap mobil tronton Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh anggota ormas Pemuda Pancasila di wilayah Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berbuntut serius. Ketua Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB), Susana Wati binti Edi Yusuf, mengaku menerima ancaman pembunuhan disertai pelecehan melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari seseorang yang mengaku berinisial Renold. Ancaman tersebut diterima Susana Wati tidak lama setelah peristiwa penindakan truk ODOL mencuat ke publik. Dalam voice note yang diterima korban, terlapor diduga mengucapkan kata-kata bernada ancaman akan menghilangkan nyawa korban serta ucapan pelecehan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar norma hukum maupun kesusilaan. Merasa keselamatan dirinya dan keluarga berada dalam kondisi terancam, Susana Wati secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jambi pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan. Dalam laporan pengaduannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana ancaman dan/atau distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam: “Ancaman ini sangat serius. Bukan hanya kepada saya, tetapi juga membuat keluarga saya ketakutan. Saya berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan perlindungan,” ujar Susana Wati usai membuat laporan. Kasus ini dinilai menjadi preseden penting, mengingat ancaman tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pengawasan publik terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan barang ODOL yang selama ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Publik kini menanti langkah tegas Polda Jambi untuk segera mengusut pelaku, melakukan penelusuran digital forensik terhadap akun WhatsApp terlapor, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pelapor. Pembiaran atas ancaman semacam ini dikhawatirkan dapat menjadi bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan kepentingan umum. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tekankan Sinergi Forkopimcam Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Jebus

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, Forkopimcam, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja ke Polsek Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (31/1/2026). Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh unsur Forkopimcam Parittiga dan Jebus untuk mendukung tugas Polsek Jebus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Saya berharap Forkopimcam dapat terus bersinergi dan mendukung Kapolsek Jebus dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Kapolres juga menegaskan bahwa soliditas dan kerja sama lintas sektor merupakan faktor utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di tingkat kecamatan. “Sinergi dan solidaritas adalah pondasi utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mendorong pembangunan di wilayah,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Jebus memaparkan kondisi Trigatra dan Pancagatra serta potensi konflik yang ada di wilayah Kecamatan Parittiga dan Jebus. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam upaya pencegahan gangguan keamanan. Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari program Kapolres Bangka Barat untuk melihat langsung kondisi wilayah serta memberikan arahan dan motivasi kepada personel Polsek Jebus. Selain pengarahan, kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja berlangsung aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Kunjungi Polsek Jebus, Kapolres Bangka Barat Sempatkan Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menyempatkan diri menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Parittiga–Jebus saat melakukan kunjungan kerja ke Polsek Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (31/1/2026). Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan di sela rangkaian kunjungan kerja Kapolres Bangka Barat yang bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi wilayah hukum Polsek Jebus, sekaligus memastikan pelayanan kepolisian berjalan optimal di tingkat kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya melalui tugas pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang dapat dirasakan langsung oleh warga. Selain penyerahan bantuan sosial, Kapolres Bangka Barat juga memberikan arahan kepada jajaran Polsek Jebus serta mendorong penguatan sinergi Forkopimcam Parittiga dan Jebus dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada kegiatan yang sama, Kapolsek Jebus memaparkan kondisi Trigatra dan Pancagatra serta potensi konflik yang ada di wilayah Parittiga–Jebus sebagai bahan evaluasi dan pencegahan dini. Kunjungan kerja Kapolres Bangka Barat ke Polsek Jebus tersebut merupakan bagian dari program kerja pimpinan Polres Bangka Barat dan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Konfirmasi Dugaan Rumah Dinas Berujung Kekerasan, Wartawan Dirawat di RS Sibolga

Tajam24Jam.Com Tapanuli Tengah, 30 Januari 2026 — Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan media online wartapembaruan.co.id terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung insiden kekerasan. Peristiwa itu dialami Marhamadan Tanjung saat menjalankan tugas jurnalistik bersama seorang narasumber bernama Erik. Marhamadan menjelaskan, kedatangannya bersama Erik bertujuan untuk mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa rumah yang saat ini ditempati Bupati Tapanuli Tengah merupakan rumah pribadi milik seseorang yang disewa, bukan rumah dinas resmi. Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Tapanuli Tengah diketahui memiliki rumah dinas resmi yang berada di Kota Sibolga, tepat di samping Kantor Wali Kota Sibolga. Namun saat tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung, Marhamadan mengaku dihadang sejumlah orang sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangannya sebagai wartawan, dan insiden kekerasan terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. “Saya datang untuk konfirmasi agar berita berimbang. Tapi belum sempat menjelaskan tujuan, saya dan narasumber justru mengalami pemukulan,” ujar Marhamadan. Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka memar dan benturan. Keduanya saat ini menjalani perawatan di RS FL Tobing Kota Sibolga. Menurut keterangan yang dihimpun redaksi, dugaan status rumah tersebut sempat ramai diberitakan beberapa bulan lalu. Kedatangan wartawan dan narasumber disebut murni untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang sekaligus meminta klarifikasi langsung agar pemberitaan tidak sepihak.Namun upaya penelusuran dan konfirmasi itu justru berujung dugaan penganiayaan. Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, dalam konfirmasi kepada awak media pada Jumat (30/1/2026), menyayangkan keras insiden yang menimpa jurnalisnya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setelah kejadian, korban sempat berupaya membuat laporan kepolisian di Polres Tapanuli Tengah guna memperoleh perlindungan hukum. Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima redaksi, upaya tersebut disebut tidak berjalan lancar. “Korban berupaya membuat laporan polisi, tetapi mengaku dicegah dan digiring keluar sehingga laporan belum dapat diterima sebagaimana mestinya,” kata Rudolf. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peristiwa ini juga dinilai menjadi perhatian publik dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menegaskan kewajiban negara menjamin perlindungan hukum yang adil, termasuk bagi jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan informasi publik. Rudolf menambahkan, tugas awal wartawan datang ke lokasi justru untuk memastikan kebenaran informasi dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan berimbang. Namun narasumber yang mendampingi wartawan disebut sempat mendapat tekanan dan dilabeli sebagai pihak yang “membuka” informasi ke publik. “Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik. Ketika upaya konfirmasi malah dibalas kekerasan dan akses membuat laporan terhambat, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, pihak Polres Tapanuli Tengah, serta instansi terkait lainnya mengenai peristiwa tersebut. Redaksi menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi kepada publik. Penulis Tim

Read More

Simpanan Nasabah di Rekening BNI Dibobol Oknum Tak Bertanggung Jawab, Sistem Keamanan Bank Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Januari 2026 — Keamanan sistem perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jambi, Muhammad Sobri, mengaku mengalami pembobolan dana dalam jumlah besar dari rekening pribadinya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengamanan transaksi perbankan milik BNI. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pembobolan rekening yang berawal dari pesan elektronik mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa pada 15 Januari 2026, ia menerima pesan email yang menginformasikan kewajiban validasi dan sinkronisasi NPWP secara online. Pesan tersebut mencantumkan nomor WhatsApp yang disebut sebagai “Layanan Pajak”. Karena akun pajaknya mengalami kendala lupa kata sandi, korban kemudian menghubungi nomor tersebut. Tanpa disadari, komunikasi tersebut menjadi awal petaka. Pelaku yang mengaku sebagai petugas layanan pajak disebut telah mengetahui data pribadi korban secara lengkap dan mengarahkan korban untuk membuka sebuah tautan yang diduga palsu. Korban juga diminta melakukan sejumlah tahapan, termasuk penggunaan meterai elektronik serta transfer dana dengan dalih proses administrasi. Merasa curiga, korban kemudian berupaya menyelamatkan dananya dengan memindahkan saldo dari rekening Bank Mandiri ke rekening BNI miliknya. Namun ironisnya, hanya berselang sekitar empat menit, dana tersebut justru kembali raib dan berpindah ke rekening Bank JAGO atas nama pihak berbeda, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Jambi, dan laporan telah diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus. Selain itu, korban juga mengajukan pengaduan ke pihak BNI KCU Jambi, yang dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Pengaduan tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat balasan resmi BNI, pihak bank menyatakan sedang menindaklanjuti pengaduan nasabah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana dana nasabah bisa berpindah begitu cepat, serta mekanisme keamanan apa yang gagal mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan digital yang merugikan nasabah perbankan, sekaligus memperkuat desakan publik agar bank tidak hanya berlindung di balik klausul kehati-hatian nasabah, tetapi juga bertanggung jawab atas sistem keamanan internalnya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Di sisi lain, BNI juga didorong untuk membuka secara transparan hasil investigasi internalnya, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan nasional. Kasus ini menjadi peringatan keras: di era digital, satu celah kecil dalam sistem dapat berujung pada kerugian besar bagi nasabah. Penulis Tim

Read More

Polsek Mestong Berikan Klarifikasi Terkait Berita “Tangkap Lepas” Mobil Yang Diduga Bermuatan BBM Ilegal;”, Tegaskan Itu Kendaraan Lakalantas

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — Polsek Mestong, AKP Hengky Lesmana, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap satu unit mobil yang disebut bermuatan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Mestong. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. “Silakan datang langsung ke Polsek supaya jelas,” ujar AKP Hengky Lesmana saat dikonfirmasi. Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media kemudian mendatangi Polsek Mestong. Di ruang kerjanya, AKP Hengky Lesmana menjelaskan bahwa mobil yang dimaksud bukan kendaraan hasil tangkapan terkait dugaan BBM ilegal. Menurut Kapolsek, kendaraan tersebut dibawa ke Polsek lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga penanganannya masuk dalam ranah Unit Lantas.Kapolsek juga menegaskan mobil tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.“Itu mobil lakalantas, makanya dibawa ke Polsek. Bukan mobil tangkapan, dan mobil itu kosong tidak ada muatan,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan di Polsek Mestong hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sebelum akhirnya ditangani Unit Lantas. Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kapolsek Mestong menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang diberitakan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah, Tegaskan Jalankan Amanat Presiden

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Januari 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Satpolair berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan truk yang membawa muatan mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan keping balok timah dan puluhan karung pasir timah yang disamarkan dalam boks fiber. Dalam pengecekan lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026, Polres Bangka Barat memastikan total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, dengan nilai ekonomis ditaksir Rp5 miliar. Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan timah ilegal. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan Polri dan amanat Presiden Republik Indonesia. “Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan menjaga kekayaan sumber daya alam negara,” ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan serta tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan timah yang merugikan negara dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 5 Miliar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Januari 2026 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tindakan tersebut dinilai menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit truk yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka dengan muatan yang disamarkan sebagai komoditas perikanan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 42 fiber box yang berdasarkan dokumen pengiriman disebut berisi udang. Namun, setelah dicek, box tersebut justru berisi balok timah dan pasir timah kering. “Upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan sehingga negara tidak sampai dirugikan. Timah merupakan sumber daya alam strategis yang harus dikelola sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga buruh angkut. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) mengungkap barang bukti berupa 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering Total berat barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp 5 miliar. “Jika timah ini berhasil diselundupkan, negara akan kehilangan potensi penerimaan dan pengawasan atas sumber daya alamnya. Karena itu, penindakan ini menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan negara,” kata Pradana. Selain timah, polisi juga menyita satu unit truk, dua unit telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, serta dua unit tungku cetak pasir timah. Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan perairan guna mencegah kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara. Penulis Tim

Read More

Kepala Regional BGN Jambi Akui Keracunan MBG Siswa Sangat Fatal

Tajam24Jam.Com Muaro jambi, 31 Januari 2026 – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dibikin heboh oleh insiden keracunan massal sejumlah pelajar di lingkup Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Jumat 30 Januari 2026.‎‎Hingga sekira pukul 21.30, pihak RSUD Ahmad Ripin mencatat terdapat sebanyak 104 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu ada pula Guru dan Balita mengalami keracunan makanan.‎‎Penyebabnya diduga kuat dari konsumsi soto, menu MBG yang disajikan oleh SPPG Sengeti. Pihak Pemprov Jambi lewat Satgas Pangan pun mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sekentara SPPG yang dikelola oleh Yayasan Aziz Rukiyah Aminah.‎‎Soal ini Kepala Regional (Kanreg) BGN Provinsi Jambi, Adityo mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga Provinsi Jambi dan BPOM untuk melakukan uji lab atas sampel makanan.‎‎”Kita masih nunggu hasil dari pengecekan lab. Yang dicek itu dari sampel makanan dan air,” jelasnya Sabtu, 31 Januari 2026, di RSUD Ahmad Ripin. Kalau menurut Kanreg BGN Jambi itu, insiden keracunan yang terjadi di Muara Jambi merupakan kali pertama dalam pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi. Kepada murid, wali murid serta pihak terdampak lainnya dan dia pun menyampaikan permohonan maaf.‎‎”Untuk tindak lanjut dari BGN sendiri, SPPG Sengeti dihentikan sementara sembari hasil investigasi penyebab keracunan massal terungkap. Penyaluran terhadap 28 sekolah oleh SPPG Sengeti pun disetop sementara,” terangnya.‎‎Disinggung terkait hasil pengecekan sementara, Adityo menolak untuk berkomentar dengan dalih bahwa saat ini investigasi masih dilakukan. Soal standar operasional masing-masing SPPG di Provinsi Jambi, dia mengklaim semua yang beroperasi sudah tersertifikasi.‎‎”Yang operasional itu semua sudah menggunakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi, Jadi memang kita sudah sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.‎‎Sementara untuk prosedur pengolahan dan penyajian makanan, Adityo kembali mengklaim bahwa semua sudah sesuai SOP yang berlaku meskipun ia tak menjelaskan secara detail SOP yang dimaksud.‎‎”Berdasarkan pengakuan masyarakat di RSUD Ahmad Ripin terdapat pelajar yang membawa pulang jatah MBG nya, kemudian dikonsumsi oleh keluarga,” jelasnya. Selain itu terdapat juga guru yang turut mencicip makanan MBG dan disini Adityo bilang kalau serah terima jatah MBG dilakukan pada penerima manfaat yang terdata. “Jadi kalau memang sudah nyampe di sekolah memang itu balik lagi ke pihak sekolahnya,” katanya.‎‎Lantas bagaimana pengawasan dari BGN Regional terhadap pelaksanaan MBG di daerah-daerah? Disini Kanreg BGN Jambi lagi-lagi menekankan soal sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.‎‎Dengan insiden di SPPG Sengeti, Adityo menolak untuk sertifikasinya diragukan. Kata dia, bukan diragukan, berarti ada pelaksanaan SOP nya yang kurang berjalan dengan baik oleh pihak SPPG. “Ini ada pelaksanan SOP ya kurang berjalan,” tegasnya.‎‎Dari insiden ini, Adityo mengklaim bahwa sudah terdapat banyak hal untuk melakukan pencegahan mulai dari penentuan menu makanan, pemilihan bahan baku hingga seluruh hal teknis harus sesuai SOP yang berlaku.‎‎”Kali ini fatal. Karna kalau saya pribadi, apapun yang terjadi klau memang sudah ada yang terdampak itu fatal, makanya saya pribadi sebagai Kepala Regional memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.‎ Penulis Tim

Read More

Kecam Oknum Jaksa yang Menghalangi Kerja Wartawan Meliput di kawasan PN Pekanbaru Riau Tepatnya di Luar Belakang Ruang Tunggu Depan Sel Tahanan PN Pekanbaru

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 27 Januari 2026 – Wartawan profesional Ansori mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan tinggi Riau atau KJTI Riau di pengadilan negeri pekanbaru 27 Januari 2026. Ansori pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id menyatakan, tindakan Oknum Jaksa tersebut menghalangi jurnalis Lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id hala tesebut menurut wartawan profesional Ansori apa yang di lakukan oknum JPU KJTI Riau tersebut adalah tindakan keliru atau menghalangi kerja wartawan tersebut mengakibatkan hilangnya gak kemerdekaan Reformasi publik. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik atau melanggar ketentuan perusahaan pers. Poin utamanya adalah sanksi bagi tindakan yang menghalangi pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi.  Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 UU Pers: Pasal 18Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Dalam kawasan pengadilan Negeri Pekanbaru dalam arti tidak di dalam persidangan karena kala dalam persidangan hawatir akan terganggu nya aktivitas majelis hakim melakukan persidangan jelas wartawan profesional Ansori kepada awak media hari ini.. Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kronologi Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis sengaja di undang oleh aktipis Lansen Yunus Sepulangnya dari kejari pekanbaru Wartawan di ajak oleh aktipis Lansen Yunus untuk menghadiri persidangan Jekson Sihombing di pengadilan negeri pekanbaru pada saat selesai persidangan Wartawan Ansori meminta ijin terlebih dahulu kepada penjaga tahan yang ada di pengadilan negeri tersebut dan di ijinkan namu di sana jelas nya lalu Ansori juga meminta ijin kepada terdakwa juga bersedia di wawancara saat wartawan tersebut baru mulai wawancara secara tiba-tiba JPU tersebut merampas atau menepis tapi milik wartawan dan memegan untuk mengambil hp milik wartawan tersebut namu si wartawan memberikan pemahaman kepada JPU malah mengejek ngejek dan mengoyok-oyok wartawan memperlakukan wartawan seakan di angap remeh oleh Jaksa atau JPU tersebut saat wartawan sedang melakukan melakukan peliputan padahal sudah di tunjukkan KTA pers nya. Terkait kasus Diduga kasus pemerasan Terhadap pengusaha di pekanbaru Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di Luar tempat sidang pengadilan negeri pekanbaru Riau. Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang siadang bersama pengecara Padil S.H., M.H., sahsatu dari pengacara terdakwa Jekson sihombing dan menunggu di luar gedung alias kantin pengadilan negeri pekanbaru. Jelas Ansori kepada awak media saat di konfirmasi. Kebebasan pers tidak dibatasi, jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas. Selain itu, tindakan oknum Jaksa penuntut umum tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum Jaksa tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area tempat ruang tunggu diluar ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru dengan nada yang arogan. Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnyabjelas Ansori. Karena itu,wartawan Ansori untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum JPU atau Jaksa penuntut umum tersebut. Kepala Kejaksaan tinggi Riau harus memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali papar Ansori lagi. Berikut adalah desakan dari pihak kami kepada Kepalak ke Jaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H..selalu Kepalak kejaksaan tinggi Riaul ; Agar Memeriksa oknum JPU tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.Memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota kejaksaan tinggi Riau baik di wilayah ke Jaksa negeri di seluruh Riau jelas Ansori. Dengan adanya tindakan tegas dari KJTI Riau Pekanbaru, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Kejaksaan tinggi Riau, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik. Tim investigasi wartawan

Read More