admin_

Danrem 042/Gapu Tekankan Profesionalisme Saat Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Mei 2026 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M, memimpin acara penyerahan jabatan Kasrem 042/Gapu serta serah terima jabatan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu yang berlangsung di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Jambi. Jum’at 15/5/2026. Jabatan Kasrem 042/Gapu diserahkan kepada Kolonel Inf Davy Darma Putra, S.I.P., M.I.P. Sementara itu, jabatan Kasi Pers diserahterimakan dari Kolonel Arh Agus Setiawan, S.T., kepada Kolonel Inf Muslim Rahim Tompo, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa alih tugas dan jabatan di lingkungan TNI AD merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan guna menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas satuan. Danrem juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kolonel Arh Agus Setiawan, atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat sebagai Kasi Pers Korem 042/Gapu. Kepada pejabat baru, Danrem berharap mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik serta menghadirkan inovasi dalam pembinaan personel yang adaptif, humanis, dan tetap tegas terhadap disiplin serta aturan. “Momentum pergantian pejabat ini hendaknya menjadi energi baru bagi organisasi untuk terus bergerak maju, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkuat semangat pengabdian dalam mendukung tugas pokok Kodam XX/TIB dan TNI AD,” tegas Danrem. Danrem juga menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 042/Gapu agar terus meningkatkan profesionalisme, menghindari pelanggaran, serta menjaga kehormatan institusi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada TNI melalui kerja nyata, disiplin, dan pengabdian yang tulus. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Papan Proyek Rp144 Miliar Diduga “Disembunyikan” di Kantor, Transparansi Proyek Drainase Kota Jambi Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Mei 2026 — Keberadaan papan informasi proyek pembangunan drainase utama dan revitalisasi drainase Kota Jambi senilai Rp144,9 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, papan proyek yang seharusnya dipasang di lokasi pekerjaan agar dapat diketahui masyarakat, justru diduga dipasang di area kantor, jauh dari titik pekerjaan proyek berlangsung. Saat awak media mendatangi lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan informasi proyek di area pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi kepada publik terhadap proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Ketika dikonfirmasi di lokasi, Humas PT Basuki Rahmanta Putra selaku pelaksana proyek menyebutkan bahwa papan proyek berada di kantor.“Papan proyek ada di kantor,” ujar pihak humas kepada awak media. Pernyataan tersebut justru memicu kritik, sebab papan proyek semestinya dipasang di titik pekerjaan agar mudah diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.Papan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera VI itu sendiri memuat kegiatan pembangunan drainase utama dan revitalisasi drainase Kota Jambi dengan sumber dana Loan JICA IP-582 tahun anggaran 2023–2026. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp144.938.135.390 dengan pelaksana PT Basuki Rahmanta Putra. Publik mempertanyakan alasan papan proyek tidak ditempatkan di lokasi pekerjaan sebagaimana aturan dan kebiasaan umum pelaksanaan proyek pemerintah. Sebab keberadaan papan proyek sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait jenis pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan. “Ini proyek untuk kepentingan rakyat, bukan proyek tertutup. Kalau papan proyek saja tidak dipasang di lokasi, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar salah seorang warga.Kondisi ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik, terlebih proyek drainase tersebut menjadi perhatian masyarakat Kota Jambi karena berkaitan langsung dengan persoalan banjir yang selama ini kerap terjadi. Masyarakat meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dan pihak kontraktor segera memasang papan proyek di lokasi pekerjaan yang mudah terlihat publik agar pengawasan masyarakat terhadap proyek strategis tersebut dapat berjalan maksimal. Penulis Tim

Read More

Judi Tembak Ikan Diduga Marak di Muaro Jambi, Warga Resah: “Beroperasi Terang-Terangan”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 14 Mei 2026 — Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/5/2026). Ironisnya, aktivitas yang jelas dilarang undang-undang itu disebut-sebut berlangsung bebas di sejumlah titik tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, sedikitnya terdapat sekitar 10 unit mesin judi tembak ikan yang aktif dimainkan para pemain. Tak hanya di Sungai Bahar, praktik serupa juga disebut beroperasi di Desa Mendalo, tepatnya di sebuah rumah milik warga bermarga Simangunsong. Selain itu, informasi lain menyebutkan aktivitas judi tembak ikan juga diduga buka di wilayah Kecamatan Jaluko (Jambi Luar Kota). Dari hasil penelusuran, muncul nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar judi tembak ikan di wilayah Muaro Jambi, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Simanjuntak. Maraknya praktik perjudian ini menuai keresahan masyarakat. Warga menilai keberadaan judi tembak ikan tidak hanya merusak moral, tetapi juga memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat yang kecanduan bermain. “Banyak warga yang kalah besar karena permainan itu. Sudah sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aktivitas perjudian juga bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan yang dikonfirmasi awak media pada Kamis (14/5/2026) melalui pesan WhatsApp mengaku telah menerima informasi terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan tersebut. Dalam tanggapannya, AKBP Heri Supriawan sempat mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan dan mengucapkan terima kasih atas informasi dari awak media terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat kini berharap Polres Muaro Jambi tidak hanya menerima laporan, tetapi segera turun melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap seluruh lokasi perjudian tembak ikan yang diduga beroperasi bebas di Kabupaten Muaro Jambi. Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin berani dan terkesan kebal hukum. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Danau Sipin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna pink, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning.Selain itu, polisi turut menyita satu buah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket klip bening berisi diduga sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan ditemukan lagi 10 paket sabu serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat. Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.“Barang tersebut rencananya untuk dijual kembali,” kata Iptu Edy. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penulis Tim

Read More

Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sijunjung

Tajam24jam.com SIJUNJUNG, 15 mei 2026 – Sebanyak sembilan penambang emas tanpa izin (PETI) meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tragis itu terjadi saat para korban tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan metode dompeng di kawasan pertemuan tiga aliran sungai yang dikenal rawan longsor dan banjir ketika curah hujan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi tidak lama setelah waktu Dzuhur. Material tanah dan bebatuan dari tebing di sekitar lokasi tambang runtuh secara tiba-tiba dan menimbun seluruh pekerja yang berada di area tambang. Wali Nagari Guguak, Zainal, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan seluruh korban sempat tertimbun material longsor sebelum akhirnya berhasil dievakuasi warga bersama masyarakat setempat. “Yang sedang bekerja dan tertimbun ada sembilan orang. Lokasinya di Jorong Koto Guguak, tepatnya di Kampung Sintuk,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Kamis malam. Menurutnya, proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih enam jam. Warga melakukan pencarian korban sejak siang hingga menjelang Maghrib menggunakan peralatan seadanya karena medan lokasi cukup sulit dijangkau. Zainal menjelaskan, cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor. Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan debit air sungai meningkat dan membuat struktur tanah di sekitar lokasi tambang menjadi labil. Lokasi tambang diketahui berada di titik pertemuan Batang Kuantan, Batang Ombilin, dan Batang Sinamar. Saat hujan deras mengguyur kawasan hulu, aliran sungai membesar dan meningkatkan risiko longsor di sekitar area tambang ilegal tersebut.“Air Batang Ombilin dan Batang Sinamar sedang besar, lalu masuk ke Batang Kuantan. Kondisi itu membuat kawasan tambang menjadi sangat berbahaya,” jelasnya.Ia mengaku sebelumnya pihak nagari telah mengingatkan para penambang agar menghentikan sementara aktivitas dompeng mengingat cuaca buruk terus terjadi dalam beberapa hari terakhir. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. “Terkait kondisi cuaca, kami dari pihak nagari sudah menyampaikan untuk menahan kegiatan tambang, bahkan tadi pagi juga sudah saya sampaikan kepada para penambang. Tapi tetap dilakukan,” katanya.Dari sembilan korban, satu korban bernama Ujang Kandar (40) menjadi korban pertama yang ditemukan warga. Jenazah korban kemudian langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara korban lainnya juga dipulangkan ke rumah duka masing-masing setelah berhasil dievakuasi. Rencana membawa seluruh jenazah ke Puskesmas Tanjung Ampalu sempat disampaikan aparat kepolisian guna proses pendataan dan pemeriksaan. Namun rencana tersebut dibatalkan atas pertimbangan keluarga dan kondisi di lapangan. “Memang ada arahan dari Kapolsek agar korban dibawa ke puskesmas, tetapi tidak jadi karena pihak keluarga khawatir kondisi di sana tidak memungkinkan jika seluruh korban dikumpulkan,” ujar Zainal. Ia juga menyebut lokasi tambang emas ilegal tersebut merupakan milik warga setempat dan telah lama menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat di Nagari Guguak. Aktivitas dompeng disebut masih marak dilakukan karena faktor ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan alternatif bagi warga.“Memang itu mata pencarian utama masyarakat sekarang. Mau apa dikata,” ucapnya. Pasca kejadian maut tersebut, seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Kampung Sintuk dihentikan sementara guna menghindari jatuhnya korban susulan.Adapun sembilan korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut masing-masing bernama Ujang Kandar (40), Haris (23), Atan (20), Baim (17), Acai (43), Marsel Buyuik (23), Ditol (40), Madi (24), dan Diok (22).Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, Satria Zali, mengaku pihaknya tidak menerima laporan resmi terkait kejadian longsor tambang tersebut. “Kepada kami di BPBD Sijunjung tidak ada laporan langsung. Kami hanya mengetahui informasi dari grup WhatsApp,” kata Satria.Ia menyebut aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung memang kerap berlangsung tanpa pengawasan dan jarang dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Aparat dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Read More

KBO Babel Resmi Laporkan Dugaan “Remote Control Crime” di Lapas Narkotika Pangkalpinang ke Pusat, Desak Investigasi dan Rotasi Besar-besaran

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 13 Mei 2026 – Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/5/2026), guna melaporkan dugaan lemahnya pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dinilai telah membuka ruang terjadinya praktik remote control crime atau pengendalian kejahatan dari balik jeruji penjara. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Rikky Fermana selaku Penanggungjawab KBO Babel, didampingi Muhamad Zen selaku Sekretaris KBO Babel, serta dua orang pengurus KBO Babel lainnya. Kedatangan mereka ke Ditjen PAS disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap semakin maraknya dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan narkotika dari dalam penjara ke luar lapas. “Pelaporan ini kami lakukan semata-mata karena kami melihat adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap masifnya penggunaan handphone di dalam lapas serta dugaan praktik remote control crime yang terus berulang dari balik jeruji Lapas Narkotika Pangkalpinang,” tegas Rikky Fermana di Jakarta. Menurut Rikky, sorotan publik dan derasnya pemberitaan media terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang seharusnya menjadi alarm keras bagi institusi pemasyarakatan untuk segera berbenah total. Namun yang terjadi justru dinilai sebaliknya. “Ramainya pemberitaan terkait Lapas Narkotika Pangkalpinang seolah tidak membuat lembaga itu semakin berbenah. Bahkan setelah puluhan warga binaan kategori high risk dikirim ke Nusakambangan, dugaan aktivitas ilegal di sana juga tidak terlihat membaik. Jadi persoalannya sebenarnya ada di mana?” kata Rikky dengan nada keras. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa atau ulah segelintir narapidana. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata untuk membongkar dugaan praktik-praktik kotor yang mencederai sistem pemasyarakatan. “Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di pusat segera menurunkan tim investigasi independen ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Harus turun langsung memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya. Tak hanya itu, KBO Babel juga mendesak agar hasil investigasi nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas negara. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi pemberitaan soal dugaan pengendalian narkoba dari dalam penjara, tetapi tidak pernah ada penjelasan terbuka maupun tindakan nyata,” tegasnya. Rikky juga secara tegas meminta dilakukan rotasi besar-besaran terhadap pimpinan, pejabat struktural, hingga oknum petugas yang sudah terlalu lama bertugas di Lapas Narkotika Pangkalpinang. “Rotasi besar-besaran harus segera dilakukan. Mulai dari pimpinan, pejabat hingga petugas yang sudah lama bertugas perlu dievaluasi total. Jangan sampai ada zona nyaman yang akhirnya membuka ruang permainan dan pembiaran,” katanya. Senada dengan itu, Muhamad Zen menegaskan bahwa persoalan dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas tidak boleh terus dianggap isu biasa karena dampaknya sangat serius terhadap keamanan dan penegakan hukum. “Kalau handphone bisa bebas digunakan di dalam lapas, lalu komunikasi dengan jaringan luar terus terjadi, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan wibawa negara,” ujar Zen. KBO Babel menilai tanpa langkah tegas dan pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat, dugaan praktik remote control crime di dalam lapas hanya akan terus menjadi siklus berulang tanpa penyelesaian nyata. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait pelaporan tersebut. (TIM JAMAL)

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Tajam24jam.com KOTA JAMBI 20 April 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried, mengawal langsung penyerahan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi pada bulan Ramadan lalu. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).Dalam kegiatan itu, Kemas Faried mendampingi Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyerahkan bantuan kepada 10 kepala keluarga terdampak kebakaran.Kemas Faried menegaskan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diwujudkan secara nyata dan cepat.“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mengalami musibah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak kebakaran,” ujarnya.Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Jambi yang menyalurkan bantuan dengan total mencapai Rp162 juta. Menurutnya, proses verifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat, menjadi langkah tepat agar bantuan diberikan secara adil dan proporsional.Ketua DPRD Kota Jambi itu juga menyoroti pentingnya pemulihan jangka panjang bagi para korban. Menurutnya, kehilangan tempat tinggal tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mempengaruhi kondisi ekonomi dan psikologis keluarga.Karena itu, ia berharap bantuan stimulan yang diberikan pemerintah dapat membantu warga kembali bangkit dan memulai kehidupan secara bertahap pascamusibah.Selain itu, Kemas Faried menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan anggaran bantuan sosial dan penanggulangan bencana pada tahun-tahun mendatang. Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki dukungan anggaran yang lebih kuat agar penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara optimal.“Kami di DPRD akan terus memperjuangkan penguatan anggaran bantuan sosial dan kebencanaan agar perhatian kepada masyarakat terdampak musibah bisa lebih maksimal,” katanya.Pada kesempatan tersebut, Kemas Faried juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memperhatikan keamanan instalasi listrik serta menerapkan langkah-langkah pencegahan di lingkungan rumah tangga.Menurutnya, upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam meminimalisir risiko kebakaran di Kota Jambi.Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penanganan bencana ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Read More

“MENUMPANG LALU MENGUASAI?” — SP3 Polda Jambi Terbit, Perbedaan Lokasi dan Riwayat Dokumen Kini Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 13 Mei 2026 – Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara sengketa tanah di Polda Jambi kembali memunculkan perhatian serius terkait sejumlah perbedaan lokasi objek tanah, riwayat penguasaan, perbedaan tanda tangan, hingga kesinambungan dokumen yang dinilai belum diuji secara terbuka, utuh, dan menyeluruh. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tahun 2018 terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa izin dengan pihak TERLAPOR yang dalam perkara ini disebut sebagai Hendy alias Aciang. Namun setelah berjalan selama bertahun-tahun, pada 22 April 2026 penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. MADANIYAH selaku PELAPOR, melalui anaknya K. FADHLY, menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai belum memperoleh pengujian mendalam sehingga penghentian perkara tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa. K. FADHLY mengungkapkan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perjuangan seorang ibu rumah tangga berusia 78 tahun dengan kondisi ekonomi sederhana yang berupaya mempertahankan hak yang diyakini sebagai milik keluarganya. “Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami. Kami hanya berharap hukum melihat fakta secara utuh, bukan melihat siapa yang kuat,” ujarnya. Ia mengatakan, di usia senja MADANIYAH, keluarga hanya berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap objek tanah yang selama ini diyakini sebagai milik mereka. Dalam penjelasannya, K. FADHLY mengungkap bahwa riwayat penguasaan objek tanah tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak awal laporan dibuat. Ia menjelaskan, kakek TERLAPOR yakni Apek Suhu, awalnya hanya menempati atau menumpang di atas tanah milik ayah kandung PELAPOR sekitar tahun 1988 dan bahkan pernah diminta meninggalkan lokasi tersebut. Namun menurut pihak keluarga, riwayat tersebut menjadi bagian penting yang semestinya diuji secara terbuka untuk melihat bagaimana kemudian muncul klaim penguasaan atas objek tanah yang sama. “Hal ini penting diuji secara utuh agar kronologi penguasaan tanah menjadi terang dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujar K. FADHLY. Selain itu, K. FADHLY juga menyoroti penggunaan tahun dalam dokumen TERLAPOR, yakni tahun 2502 dan 2602 (tahun Nippon), yang menurutnya dalam penjelasan maupun penggunaannya disebut berubah-ubah. Apabila disesuaikan dengan kalender Masehi, tahun tersebut merujuk pada tahun 1842 dan 1942. Menurutnya, perubahan penyebutan tahun serta rentang waktu dokumen yang membentang hingga ratusan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesinambungan sejarah, kronologi, dan riwayat dokumen yang digunakan dalam perkara ini. “Ini bukan sekadar soal administrasi dokumen, tetapi menyangkut kesesuaian waktu, kronologi, dan kejelasan riwayat alas hak yang menurut kami wajib diuji secara objektif dan profesional,” katanya. Ia juga membandingkan tanda tangan atas nama USMAN BIN ABDULLAH selaku pemilik awal tanah yang menjual objek tersebut kepada ayah kandung PELAPOR dalam Surat Jual Beli tahun 1947 dengan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen TERLAPOR. Menurutnya, perbedaan karakter goresan tanda tangan tersebut terlihat cukup mencolok secara kasat mata sehingga dinilai layak untuk diuji melalui pemeriksaan forensik independen guna memastikan kesesuaian dan keaslian dokumen. Namun hingga kini, menurutnya, pemeriksaan forensik independen terhadap dokumen tersebut belum pernah dilakukan. Sementara itu, Sertifikat Belanda tahun 1932 yang menjadi bagian dari alas hak PELAPOR disebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pejabat berwenang pada masanya dan memiliki nilai pembuktian administratif. Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah penyebutan lokasi objek tanah yang dinilai belum konsisten dan berubah-ubah. Dalam dokumen pajak (PBB), objek tanah TERLAPOR tercatat berada di RT 014. Bahkan dalam gugatan yang diajukan kuasa hukum TERLAPOR di Pengadilan Negeri Jambi 2019, objek tanah juga disebut terletak di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penyebutan lokasi yang sama juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Jmb serta Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 57/PDT/2020/PT JMB, objek disebut berada di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sementara itu, dokumen milik PELAPOR secara konsisten menunjukkan lokasi objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menurut pihak PELAPOR juga merupakan lokasi fisik tanah yang selama ini disengketakan. Kata K. FADHLY, kondisi tersebut menjadi hal yang dinilai “aneh bin ajaib” karena penyebutan lokasi objek tanah dalam berbagai dokumen justru berbeda-beda, sementara objek yang dipersoalkan diyakini merujuk pada tanah yang sama. Menurut K. FADHLY, perbedaan lokasi tersebut merupakan persoalan mendasar karena menyangkut kejelasan objek tanah yang sebenarnya dipersoalkan. “Kalau penyebutan alamat lokasi objek tanah berbeda-beda sementara dokumen kami konsisten dan fisik tanah berada di lokasi yang sama yaitu di RT 20, tentu hal ini perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan tumpang tindih penafsiran,” ujarnya. K. FADHLY juga menegaskan bahwa atas objek tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 531 tahun 1995 atas nama PELAPOR berdasarkan alas hak Sertifikat Belanda tahun 1932 dan Surat Jual Beli tahun 1947. Ungkap K. Fadhly, SHM tersebut terbit jauh sebelum munculnya sengketa saat ini sehingga menjadi bagian penting dari dasar kepemilikan yang diyakini pihak keluarga. Namun demikian, ia menyebut masih muncul klaim lain atas objek yang sama yang menurutnya perlu diuji lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak dan ketidakpastian hukum. Dalam proses penyidikan, K. FADHLY juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga berinisial “A” dalam aliran dana yang sempat muncul dalam paparan resmi tertulis internal penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi pada Oktober 2020. Namun menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut. “Kami berharap semua fakta yang muncul benar-benar ditelusuri secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan objektif,” katanya. Bagi pihak keluarga, persoalan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan soal apakah seluruh fakta yang saling berbeda tersebut benar-benar sudah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pendapat dari pihak PELAPOR yang diharapkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi di tingkat daerah maupun pusat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum. Pihak keluarga berharap perhatian serius dari pimpinan institusi Polri, termasuk Kapolri, Kapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, serta Kabid Propam Polda Jambi, agar seluruh fakta yang muncul dalam perkara ini benar-benar diuji secara profesional, transparan,…

Read More

Meski Didemo Warga, Aktivitas PETI di Lingga Bayu Diduga Masih Beroperasi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 13 Mei 2026 – Lingga Bayu, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus beroperasi meski sebelumnya telah mendapat penolakan melalui aksi demonstrasi warga. Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026), alat berat jenis excavator disebut masih melakukan pengerukan di lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial GUN. Aktivitas tersebut juga disebut menggunakan alat berat milik sendiri serta alat rental milik inisial AMRN. Sebelumnya, warga Kelurahan Tapus telah menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Februari 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menutup aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.“Demo sudah dilakukan, pemberitaan juga sudah banyak, tapi aktivitas alat berat masih berjalan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga menilai aktivitas PETI itu berpotensi merusak lahan pertanian, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar. Masyarakat juga meminta Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban secara permanen, termasuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.Selain itu, warga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI yang disebut masih beroperasi di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Resmikan Gedung Baru SPKT dan Tinjau SPPG Polres Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Mei 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bungo dalam rangka pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Bungo sekaligus meresmikan Gedung Baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bungo, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program pemenuhan gizi di lingkungan kepolisian. Kapolda Jambi bersama rombongan tiba di Bandara Muara Bungo menggunakan Helikopter AW169 dan disambut oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bungo serta jajaran Polres Bungo. Kedatangan Kapaolda Jambi yang di dampingi oleh Karo OPS Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko disambut langsung oleh Kapolres Bungo Zamri Elfino, Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik, Ketua Pengadilan Negeri Bungo Justiar Ronal, Sekda Kabupaten Bungo Donny Iskandar, serta unsur TNI dan pejabat daerah lainnya. Setiba di Muaro Bungo rombongan menuju Asrama Perwira Pal 9 untuk melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas SPPG Polres Bungo. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda meninjau bangunan pelayanan, ruang operasional, hingga perlengkapan pendukung yang digunakan untuk menunjang program pemenuhan gizi. Kapolda Jambi juga memberikan arahan kepada para pengurus SPPG agar selalu menjaga kebersihan, disiplin kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung kesehatan personel serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “SPPG ini harus benar-benar dikelola dengan baik, menjaga kebersihan dan kualitas pelayanan sehingga dapat mendukung program peningkatan kesehatan serta pemenuhan gizi secara maksimal,” ujar Kapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar. Setelah pengecekan SPPG, rombongan melanjutkan kegiatan ke Mako Polres Bungo untuk meresmikan Gedung Baru SPKT Polres Bungo. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pemotongan pita, serta peninjauan langsung fasilitas pelayanan di gedung baru tersebut. Dalam sambutannya, Kapolres Bungo Zamri Elfino menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi dan dukungan terhadap pembangunan pelayanan publik di Kabupaten Bungo. “Kami berharap dengan diresmikannya Gedung SPKT Polres Bungo ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian secara cepat, nyaman, dan profesional,” ungkap AKBP Zamri Elfino. Sementara itu, Kapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan gedung SPKT hingga selesai. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan gedung SPKT ini. Saya berharap fasilitas baru ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian yang lebih baik,” kata Kapolda. Kapolda menegaskan bahwa pembangunan gedung pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri Presisi yang semakin dekat dan dicintai masyarakat melalui peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” tambahnya. Selain itu, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang ada secara maksimal tanpa penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menyampaikan bahwa kunjungan kerja Kapolda Jambi tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan peningkatan pelayanan kepolisian berjalan optimal hingga ke wilayah jajaran. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa peningkatan sarana pelayanan publik harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran gedung SPKT baru ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, humanis, transparan, dan profesional kepada masyarakat Kabupaten Bungo,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More