admin_

Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Safety Driving Pengemudi SPPG MBG, Wujud Dukungan Program Nasional Menuju Generasi Emas 2045

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Mei 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar Pembukaan Pelatihan Safety Driving bagi para pengemudi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Wilayah Jambi, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang diadakan di Ditlantas Polda Jambi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Polda Jambi terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 yang sehat dan cerdas. Pelatihan dibuka langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dan dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Korwil Jambi, para Pejabat Utama Ditlantas Polda Jambi, tim instruktur safety driving, serta 50 pengemudi SPPG Program MBG Wilayah Jambi sebagai peserta pelatihan. Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Jambi menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas menjadi faktor utama dalam mendukung kelancaran distribusi logistik program MBG kepada masyarakat penerima manfaat. “Program MBG ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Karena itu, keselamatan distribusi di jalan raya harus menjadi prioritas bersama. Pengemudi SPPG bukan hanya membawa logistik makanan bergizi, tetapi juga membawa amanah negara untuk generasi Indonesia yang sehat dan cerdas,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono. Ia menjelaskan, kendaraan operasional MBG yang beraktivitas di ruang publik harus mampu menjadi contoh kedisiplinan, keselamatan, serta profesionalisme berlalu lintas. “Setiap pengemudi SPPG harus menjadi duta keselamatan berlalu lintas. Satu kelalaian di jalan dapat berdampak pada keberlangsungan distribusi gizi kepada anak-anak. Karena itu, pelatihan ini penting untuk membangun budaya berkendara yang aman, tertib, dan humanis,” lanjutnya. Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama yang bersifat aplikatif dan mendukung operasional distribusi MBG di lapangan, yakni tata cara ramp check kendaraan mandiri, teknik dasar defensive driving dan teknik manuver aman, serta teknik parkir yang benar dan tertib saat proses distribusi logistik. Selain meningkatkan keterampilan teknis berkendara, peserta juga diberikan pemahaman mengenai etika berlalu lintas, pengendalian emosi saat berkendara, serta pentingnya menjaga keamanan logistik dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dirlantas Polda Jambi juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Ditlantas Polda Jambi dengan Badan Gizi Nasional Korwil Jambi dalam mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang baik bersama BGN Korwil Jambi. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran,” katanya. Seluruh rangkaian kegiatan pembukaan dan pelatihan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sebagai bentuk apresiasi dan standarisasi kompetensi, seluruh peserta juga diberikan piagam penghargaan setelah mengikuti pelatihan safety driving. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan langkah preventif dan edukatif Polri dalam mendukung keberhasilan program nasional MBG. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga memastikan program-program strategis nasional dapat berjalan dengan aman dan optimal. Melalui pelatihan safety driving ini, diharapkan seluruh pengemudi SPPG memiliki kompetensi, disiplin, dan budaya keselamatan yang baik dalam menjalankan tugas distribusi MBG di wilayah Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus mendukung berbagai upaya kolaboratif lintas sektor demi menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Respon Cepat Ungkap Kejadian Penganiayaan Maut, Pelaku Diamankan Kurang dari 1 Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di tempat usai mengalami luka tusuk di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung,” kata Iptu Yos Sudarso. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berujung saling tantang. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kacung dan terjadi perkelahian antara keduanya. Saat perkelahian berlangsung, korban disebut sempat mengambil batu, sementara pelaku masuk ke dalam rumah mengambil pisau dapur lalu kembali dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada korban. Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Polres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasi Humas Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berakibat fatal,” tutupnya. (TIM)

Read More

Debu Proyek Drainase Diduga Cemari Udara, Warga Kota Jambi Keluhkan Aktivitas PT Basuki Rahmanta Putra

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 20 Mei 2026 — Aktivitas proyek pembangunan drainase utama dan kolam retensi yang dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra di Kota Jambi kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Hidayat hingga kawasan Pal 10 itu diduga menimbulkan pencemaran udara berupa debu tebal yang mengganggu warga dan pengguna jalan. Keluhan masyarakat terus bermunculan seiring meningkatnya aktivitas kendaraan pengangkut material proyek. Debu beterbangan disebut berasal dari tanah yang berserakan di badan jalan akibat armada truk proyek yang diduga tidak menutup muatan menggunakan terpal. Berdasarkan pantauan di lapangan, tanah yang jatuh di sepanjang jalan kemudian berubah menjadi debu saat dilintasi kendaraan lain. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan kesehatan warga sekitar.“Kalau siang debunya tebal sekali. Motor lewat jadi seperti kabut debu. Kami yang tinggal dan usaha di sini yang jadi korban,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi proyek.Tidak hanya warga, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kawasan tersebut juga mengaku terdampak akibat kondisi lingkungan yang kotor dan dipenuhi debu. Seorang pemilik bengkel mobil di sekitar proyek mengatakan usahanya mengalami penurunan pelanggan sejak aktivitas proyek berlangsung.“Pelanggan jadi malas datang. Jalan rusak, debu masuk ke bengkel, peralatan jadi kotor. Kami juga tiap hari hirup udara yang tidak sehat,” keluhnya. Warga menilai proyek yang seharusnya menjadi solusi penanganan drainase kota justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap kendaraan proyek yang dinilai bebas keluar masuk tanpa pengendalian material yang memadai. Sebelumnya, Humas PT Basuki Rahmanta Putra saat dikonfirmasi awak media menyatakan pihak perusahaan telah meminta persetujuan warga terkait penggunaan jalan lingkungan. Perusahaan juga mengklaim rutin melakukan penyiraman jalan setiap hari guna mengurangi dampak debu.Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, debu masih terlihat tebal di sejumlah titik proyek dan terus dikeluhkan masyarakat maupun pengguna jalan. Masyarakat kini meminta Pemerintah Kota Jambi serta instansi terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas proyek agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kesehatan yang lebih luas bagi warga Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Klarifikasi Viral Dugaan Pelepasan Pelaku Narkoba, Sebut ZWD Direhabilitasi Sesuai UU

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Mei 2026 – Viral di media sosial terkait kinerja kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi SH MH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Kumpeh Ilir pada 1 Mei 2026 lalu. Menurut AKP Jeki, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah pondok kebun milik warga di RT 01 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kumpeh Ilir melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga RT 03 Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir.“Dari pengakuan ZWD, dirinya datang ke lokasi untuk membeli sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan yang bersangkutan,” jelas AKP Jeki. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar pondok dan menemukan 50 paket kecil diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.Namun, polisi belum dapat memastikan pemilik barang haram tersebut karena diduga pelaku utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.“Barang bukti ditemukan di pondok, bukan di tangan ZWD. Untuk pemilik 50 paket sabu tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya. AKP Jeki juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut polisi telah melepas pelaku pemilik narkoba tersebut.Ia menegaskan bahwa ZWD tidak dilepaskan, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Yang bersangkutan bukan dilepas, tetapi direhabilitasi dan wajib lapor karena tidak terbukti sebagai pemilik ataupun pengedar narkotika,” ujarnya. Menurutnya, langkah rehabilitasi tersebut mengacu pada Pasal 54, 55, 103, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.“Pendekatan hukum terhadap pengguna atau pecandu berbeda dengan bandar maupun pengedar. Untuk pemakai, fokusnya lebih kepada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” terang AKP Jeki. Ia menambahkan, UU Narkotika membedakan antara pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, serta bandar atau pengedar.“Korban penyalahgunaan dan pecandu wajib direhabilitasi. Jadi informasi yang menyebut polisi melepas pelaku itu tidak benar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

FSPTI MRM “Menggugat” PT MSS: Ada Dugaan Tekanan Oknum DPRD di Balik Pemutusan Kerjasama Buruh Bongkar Muat Sawit

Tajam24Jam.Com Batanghari, 20 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali memanas di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) terkait pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerjasama dari PT MSS, yakni seorang bernama Yogie Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah jika benar yang bersangkutan bertindak atas nama direksi perusahaan. Tak hanya itu, FSPTI MRM juga menegaskan bahwa hubungan kerjasama dengan PT MSS sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dinilai berlangsung harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan sarat kepentingan. Yang paling menyita perhatian, dalam poin ketiga surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan PT MSS agar memutus kerjasama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk. FSPTI MRM bahkan menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat tersebut. Tidak berhenti di situ, organisasi buruh itu juga menegaskan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Mereka menilai tindakan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. FSPTI MRM memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com TEBO, 18 Mei 2026 – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus bermula setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi. Kapolres Tebo AKBP Trianto Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti guna mengungkap jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun lingkungan. Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP-KUHAP

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Mei 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingi Dirlantas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (19/5/2026). Kedatangan Kapolda disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, Wakajati, serta para asisten di ruang kerja Kajati Jambi. Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi yang lebih kuat antara Polda Jambi dan Kejati Jambi dalam menangani berbagai persoalan hukum. “Kami hadir untuk memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara penegak hukum yaitu Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya. Menurut Kapolda, dalam pertemuan tersebut turut dibahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga dinamika kriminalitas yang berkembang di wilayah Provinsi Jambi. “Kita sepakat bahwa sinergitas antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien serta transparan bagi masyarakat,” lanjutnya. Irjen Pol. Krisno menegaskan, terciptanya kondisi wilayah yang aman serta penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. “Sinergi Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi diwujudkan melalui koordinasi penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kapolda. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyambut baik kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Kejati Jambi untuk terus menjaga sinergi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing institusi. “Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan merupakan pilar utama dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), sehingga koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Kajati. Kajati juga menambahkan bahwa kunjungan Kapolda ke Kejati Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antar penegak hukum, terutama dalam implementasi regulasi hukum yang berlaku. “Kedatangan Bapak Kapolda ke Kejati Jambi merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergitas antar penegak hukum dalam pelaksanaan KUHAP dan KUHP di Provinsi Jambi. Selain itu, kami ingin memastikan pola koordinasi antara dua lembaga berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Sugeng Hariadi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa silaturahmi dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Bapak Kapolda Jambi menekankan bahwa hubungan sinergis antara Polda Jambi dan Kejati Jambi harus terus diperkuat melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan. Dengan sinergitas yang solid, penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal melalui penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum. “Sinergi yang baik antar institusi penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” tambahnya. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat harmonisasi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi sehingga sistem penegakan hukum di Provinsi Jambi dapat berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Anak Aniaya Ibu Kandung, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 18 Mei 2026 – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Teguh Santiko P, S.H., M.H bersama Katim Reskrim AIPTU P. Simanjuntak dan personel Bhabinkamtibmas BRIPKA Ricky Pramudita. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.“Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H melalui Kanit Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu.“Kami akan menindak tegas segala bentuk perbuatan yang melawan hukum di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten, Terlibat Aksi Pencurian di Bangka Selatan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Mei 2026 – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun IV Simpang Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Dina Rafiana. “Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat di wilayah Kota Pangkalpinang beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” kata Yos, Selasa malam. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026. Saat itu korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya di Desa Air Belo. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat yang diparkir di teras rumah telah hilang. Korban kemudian mencoba menghubungi tetangganya yang diketahui bernama Ari, namun tidak mendapat respons. Korban juga mendapati barang-barang milik Ari sudah tidak berada di lokasi sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian kendaraan tersebut. Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Pangkalpinang pada Minggu, 17 Mei 2026. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Ketapang, Pangkalpinang,” ujar Yos. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial S alias Sarikun (43), warga Tulang Bawang Barat, Lampung. Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangka Barat, pelaku juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. “Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Dari hasil pendalaman sementara, yang bersangkutan juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bangka Selatan sebanyak dua TKP,” jelas Yos. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Terbakar, Polda Jambi Di Demo: “Zona Merah Pertamina Kok Bisa Lolos?”

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Mei 2026 — Kebakaran gudang Overtab BBM yang diduga ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, memicu gelombang protes dari LSM JARI. Dalam aksi dan pernyataan sikapnya, JARI menuding lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi, menjadi penyebab maraknya praktik penyelewengan BBM di Provinsi Jambi. Gudang yang disebut berada di belakang kantor BPK itu dinilai sangat mencurigakan karena diduga telah lama beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” pengawasan distribusi BBM Pertamina. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah tak tersentuh hukum. “Bagaimana mungkin gudang sebesar itu tidak terendus? Babinkamtibmas ada, intel Polsek ada, Polresta ada, bahkan Polda juga punya jaringan pengawasan. Tapi praktik ini tetap berjalan sampai akhirnya terbakar,” tegas pernyataan LSM JARI. JARI menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, lambannya respons aparat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menyimpan BBM ilegal itu bisa berdiri dan beroperasi cukup lama di tengah permukiman warga tanpa tindakan tegas. “Apakah negara harus menunggu korban jiwa baru hukum bergerak? Apakah rakyat harus hidup berdampingan dengan ancaman ledakan demi keuntungan segelintir orang?” tulis JARI dalam pernyataannya. LSM tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut.Dalam tuntutannya, JARI meminta: Aksi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Jambi. Sebab, publik mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia BBM yang selama ini disebut-sebut tumbuh subur dan sulit disentuh. “Kalau hukum terus diam, rakyat akan terus bersuara. Dan bila aparat terus lambat, sejarah akan mencatat bahwa asap kebakaran lebih cepat naik ke langit daripada keadilan turun kepada rakyat,” tulis pernyataan itu menutup kritiknya. Penulis Tim

Read More