admin_

Dua Kali Kirim ke Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Kerugian Negara Ditaksir Rp 3,6 Miliar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering yang dikirim ke Malaysia dalam dua kesempatan berbeda pada Februari 2026, ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bangka Barat. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bangka Barat, terungkap bahwa kegiatan penyelundupan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali. Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 1.584.000.000. Material tersebut dijual ke Malaysia dengan pembeli berinisial CH. Selanjutnya pada 25 Februari 2026, kembali dilakukan pengiriman sebanyak 6,4 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 2.112.000.000 kepada pembeli berinisial AK. Dari dua transaksi tersebut, total pasir timah yang telah terjual mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan Rp 3.696.000.000. Nilai itu ditafsirkan sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, karena komoditas mineral tersebut diperdagangkan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme penerimaan negara yang sah. Polres Bangka Barat mengungkap, proses pengangkutan pasir timah ke Malaysia dilakukan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima. Sebelum diberangkatkan, pasir timah diolah dan dikemas di gudang, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat tujuan perairan Malaysia. Pengungkapan oleh Polres Bangka Barat ini menegaskan bahwa praktik perdagangan mineral tanpa izin dalam waktu singkat dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penulis Tim

Read More

Aliansi Masyarakat Desa Parit Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Desa Parit menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Parit, Selasa (03/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya satu pun aparatur Pemerintah Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir untuk menemui dan berdialog dengan masyarakat. Perwakilan massa aksi, Fahr Salim Rtunga, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial serta upaya meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa.“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan meminta penjelasan terkait pengelolaan dana desa. Namun sangat disayangkan, tidak ada pihak pemerintah desa maupun BPD yang bersedia menemui kami,” ujarnya. Aliansi Masyarakat Desa Parit menilai sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran desa. Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 68, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif. Masyarakat desa juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, massa aksi menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi dan keterbukaan dari pihak pemerintah desa terkait tuntutan yang disampaikan.“Kami akan memperjuangkan aspirasi ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Fahr Salim.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Parit maupun BPD terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI–Kejaksaan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Maret 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin S.I.P., M.M., melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/3/26) siang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S,H., M,H.,di ruang kerjanya, didampingi jajaran pejabat utama. Dalam kesempatan itu, Danrem yang hadir bersama para Pejabat Utama Korem 042/Gapu menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat koordinasi dan komunikasi antar-lembaga di wilayah Provinsi Jambi. “Sinergitas antara TNI-Kejaksaan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di daerah,” ujar Danrem. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, membahas penguatan kerja sama serta komitmen bersama dalam mendukung terciptanya kondusivitas wilayah. Melalui silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi semakin solid dalam mendukung tugas pokok masing-masing demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Pimpinan Kaporwil Media Berita Merdeka Online ANSORI Hari ini Resmi Laporan Tiga Oknum Jaksa Nakal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ke Bidang Pengawasan JAM’WAS Kejaksaan Tinggi Riau

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 2 Maret 2026 – Begini isi surat Laporan Ansori., Selain melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga telah melakukan pelangaran kode ektik kejaksaan dan tindakan pidana tersebut Ansori juga melayangkan surat resmi ke Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sampai di situ saja, Ansori juga akan melaporkan perbuatan tiga oknum Jaksa tersebut ke pihak kepolisian Polda Rau terkait meyebalkan Fitnah dan berita Bohong terhadap dirinya jelas Ansori kepadaedia Hari ini (2/3/2026). السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهPEKANBARU, 2 Maret 2026 KEPADA: Yth BAPAK, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPADA: Yth Cq. BAPAK, Sutikno, S.H., M.HKEJAKSAAN TINGGI RIAU Cq. KEPADA Yth:BAPAK,PRABOWO SUBIANTOPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kepada yang terhormat Bapak/Ibu, Kepala Pengawasan Jaksa Tinggi Riau Dan kejaksaan Agung (JAM’WAS) Republik Indonesia (RI).Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini. Saya atas nama dari perwakilan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau dari wartawan media kami Berita Mereka Online dan nama pribadi ANSORI, dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak profesional, yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kasipidum dan kasih intelejen kejaksaan negeri pekanbaru pada tahun 2025 saat itu selaku jaksa Pidum dan kasi intelijen (Kejaksaan negeri pekanbaru) yang diduga sengaja Membuat Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau tidak memenuhi unsur yang kuat melainkan hanya mengiring opini memberikan informasi palsu dan hoax atau bohong dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter saya pribadi oleh beberapa oknum oknum jaksa tersebut”. Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya, 04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalistic/Wartawan agama Islam beralamat Kantor Media jalan. Purwodadi cendrawasih no.14 RT.003 RW.017 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Wina Widya Kota Pekanbaru Riau. Sehubungan dengan pemberian informasi Palsu baik menebarkan Fitnah atau berita hoax Fitnah yang di lakukan oleh Dua oknum Jaksa dan satu JPU tersebut Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau”. Maka kami sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas (JAM’WAS) kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda, atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM’WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI).Saya selalu Kaporwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan. Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media Berita mereka on-line.Saya Ansori juga merasa Tak Terima saya jelaskan semenjak mereka melakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam saya tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun, apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. Kenapa saya, Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena saya Ansori pada saat itu sebagai hak saya selaku rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka atau terdakwaSegera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50). Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56). Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52). Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63). Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68).  Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 malam hari lebih kurang pukul 07 ; 30 silam dini hari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa, jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari mulai panggilan pihak kepolisian sampai saat ini jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru…

Read More

Polres Bangka Barat Sikat Titik Rawan Mentok, KRYD Digelar Hingga Pelabuhan dan Kawasan Pantai

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Aparat Polres Bangka Barat mengintensifkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Mentok, Sabtu (28/2/2026). Patroli menyasar sejumlah titik strategis mulai dari kawasan perbankan, pelabuhan, hingga objek wisata pantai guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu diawali dengan apel di Mako Satlantas, kemudian dilanjutkan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menyusuri rute pusat aktivitas warga. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menegaskan patroli difokuskan pada lokasi yang berpotensi menjadi titik kerawanan pada malam akhir pekan. “KRYD ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami menyasar pusat keramaian, kawasan pelabuhan, dan ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026). Sejumlah lokasi yang dipantau antara lain area perbankan di Mentok, Pelabuhan Pelindo, Pantai Baru, hingga Pelabuhan Tanjung Kalian. Di setiap titik, personel melakukan pemantauan, dialog dengan masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas secara langsung. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perang sarung maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu keributan. Selain itu, warga juga diimbau untuk tertib berlalu lintas serta tidak terlibat aksi premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. Menurut Yos, pendekatan preventif melalui patroli dialogis dinilai efektif untuk membangun kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus menekan peluang terjadinya tindak kriminalitas. “Kehadiran anggota di lapangan bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman. Kami ingin masyarakat merasa terlindungi,” katanya. Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dengan situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kejadian menonjol. Polres Bangka Barat memastikan patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum setempat. Penulis Tim

Read More

Hj Muhammad Sandi Kembali Jadi Donatur Terbesar di Kota Jambi, Salurkan 13 Ribu Paket Sembako untuk 11 Kecamatan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Maret 2026 – Pengusaha Kota Jambi, H. Muhammad Sandi, kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyalurkan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa serta membagikan 13 ribu paket sembako kepada masyarakat di 11 kecamatan se-Kota Jambi. Setiap paket sembako yang dibagikan berisi 10 kilogram beras dan satu dus mi instan. Kegiatan sosial tahunan ini dipusatkan di Desa Dono Rejo, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran orang nomor satu di Kota Jambi itu menjadi bentuk apresiasi atas kepedulian sosial yang secara konsisten dilakukan H. Muhammad Sandi setiap tahunnya. Sejak pagi hari, masyarakat tampak memadati lokasi pembagian. Warga terlihat tertib mengantre untuk mengambil paket sembako yang telah disiapkan panitia. Camat Jambi Selatan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut di wilayahnya.“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepedulian Bapak H. Muhammad Sandi. Bantuan ini sangat membantu masyarakat kami, khususnya anak yatim dan kaum dhuafa,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Dengan total 13 ribu paket sembako yang disalurkan, H. Muhammad Sandi dinilai sebagai salah satu donatur terbesar di Kota Jambi yang secara konsisten berkontribusi bagi masyarakat setiap tahunnya. Penulis Tim

Read More

Saat Amankan 2 Unit Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal, Personil Gabungan Polda Sumut Dikabarkan Diintervensi Belasan Pria

Tajam24Jam.Com MADINA SUMUT, 2 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan mendapat intervensi ketika berusaha menindak pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, intervensi diduga dilakukan oleh oknum yang membekingi aktivitas merusak alam tersebut”. Bahkan, ketika personel mengamankan barang bukti berupa 2 ekskavator dikabarkan mau diambil, agar tidak dibawa ke kantor Polisi. Adapun oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi sekira berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar, dan berpakaian preman berjumlah 12 orang. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan kalau personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Sat Brimob mendapat intervensi. Namun demikian ia tidak menyebut siapa oknum-oknum yang diduga menghalangi apakah aparat atau bukan. “Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026) Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB. Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada diDesa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Diketahui, lokasi pertambangan ilegal ini diduga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Baru-baru ini Marak pemberitaan dibeberapa media online dan media sosial akan dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Exacapator sedang berlangsung diwilayah Mandailing Natal, tepatnya tidak jauh dari Desa Muara Batang Gadis, Kecamatan Siabu. Sesuai beberapa informasi hingga saat ini lebih dari 10 unit exacavator sudah berada diareal Asak Jarum melakukan dugaan PETI dan sesuai informasi yang beredar wilayah tersebut berada di Daerah Mandailing Natal sedangkan alat berat didatangkan melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan. Benar bang! sesuai informasi tadi malam sekitar pukul 02 .00 WIB dini hari tim dari Polda sudah turun hendak menuju TKP ( lokasi PETI) kata Lurah Panabari Hasan Pasaribu ketika dihubungi awak media ini melalui panggilan WhatsApp (2/3). Terkait kabar 2 unit alat berat yang sudah sudah diamankan tim Polda Sumut nfonya hendak menuju ke Panabari dengan kelokasi PETI red wilayah Mandailing Natal, infonya hingga saat ini tim masih di TKP, “singkatnya”. (Tim) Penulis Tim

Read More

Ciptakan Generasi Sehat dan Produktif, Polres Muaro Jambi Gelar Lari 100 Meter di Bulan Ramadan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 1 Maret 2026 – Menghindari seringnya terjadi balap motor liar dan tawuran, ratusan remaja di kabupaten muaro jambi mengikuti perlombaan balap lari yang di adakan Kapolres Muaro Jambi. Kegiatan lomba lari 100 meter ini diharapkan menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi secara positif. Balap lari ini dengan peserta yang di dominasi kan gen z ini sangat antusias mengikutinya. Kegiatan tersebut di ikuti 300 peserta terdiri dari Pra Remaja, Remaja, Putri, dan Anak Berkebutuhan Khusus. Peserta yang tercepat mendapatkan hadiah uang jutaan rupiah, dan sertifikat penghargaan. Adu balap lari ini berawal dari atensi kapolres dari sejumlah pelaku balap liar yang bosan di razia polisi, serta adu kecepatan di atas motor. kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Muaro Jambi karena aksi balap liar dan tawuran yang terjadi di kawasan tersebut berkurang jauh. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK,MH Mengatakan, Dalam Kegiatan balap lari ini, tidak hanya antusias dari ratusan peserta sajah, namun terlihat ribuan masyarakat memadati wilayah perkantoran bupati Muaro Jambi, dan juga di hadiri bupati muaro jambi. “Kegiatan ini merupakan kegiatan positif mengisi bulan suci Ramadhan harapan kita dengan kegiatan ini anak anak remaja terhindar dari kegiatan kegiatan negatif, seperti narkoba, judi online, geng motor, balap liar, dan Tarung sarung.” Ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP AKBP Heri Supriawan SIK MH Kapolres juga menambah, dirinya sudah berkomunikasi dengan bupati Muaro Jambi terkait kegiatan ini agar bisa menjadi rutinitas, agar anak anak remaja terhindar dari kegiatan negatif. Selain itu Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno SP.MM.M.SI mengatakan, dirinya sangat mendukung dengan kegiatan yang di lakukan Kapolres Muaro Jambi, Lomba lari 100 meter ini, untuk membuat kegiatan positif bagi anak muda. “Saya berharap ada hal hal positif yang bisa di ambil oleh anak anak muda muaro Jambi, untuk dapat memberikan edukasi juga, dan saya berharap nanti anak anak kita jangan pula lari ke hal hal yang negatif.pungkasnya Penulis Tim

Read More

Tiga Perempuan Diduga Edarkan Sabu 14,62 Gram, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Februari 2026 – Aparat gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat 27 Februari 2026 malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial FA, HI, dan FAH. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Senang Hati. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan ketiga perempuan tersebut di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 65 paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet dan dibungkus plastik hitam serta satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak obat berwarna putih. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 14,62 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik barang tersebut di kediamannya di Kampung Keranggan Atas. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, puluhan potongan pipet warna hitam dan bening, plastik klip berbagai ukuran, satu buah corong kecil, kotak obat, kertas putih, serta kantong plastik hitam. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami apresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Yos. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan perempuan. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Polisi menyebut, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kembangkan Kasus, Terduga Bandar Sabu di Mentok Turut Ditangkap

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan tiga perempuan di Kecamatan Mentok terus dikembangkan. Aparat Satresnarkoba bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkotika tersebut. Pria berinisial RA itu diamankan di rumahnya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dikuasai tiga perempuan yang lebih dulu diamankan disebut berasal dari RA. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kotak pensil. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, potongan pipet dan plastik bening, dua bungkus sedotan besar, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bangka Barat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. “Kami tidak berhenti pada pengedar di lapangan. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya. Ini bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya,” ujar Yos dalam keterangannya. Ia menambahkan, pengungkapan beruntun dalam waktu singkat tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mentok dan sekitarnya. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More