admin_

Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Disayangkan Tak di Respon Pemprov Jambi, Aksi Unjuk Rasa Oleh DEM UIN STS Di Kantor Gubernur Ricuh.

Tajam24Jam.Com Jambi, Jum’at 27 Juni 2025 – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat ricuh, Kamis (26/7/25). Massa aksi sempat menerobos barikade pengaman di pintu masuk sehingga terjadi aksi dorong-dorong dengan petugas. Alhasil, mahasiswa dan polisi mengalami luka. Informasi yang dihimpun, peserta aksi Abel Gaesca Sandya langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi. Jajaran Ditintelkam Polda Jambi dan Polresta Jambi langsung menjenguk mahasiswa yang mengalami luka akibat bentrok dengan petugas. Diruang rawat inap Edelweis 8 RS Bhayangkara, Wakapolresta Jambi dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda Jambi langsung bertemu dengan orang tua Abel Gaesca. Pertemuan kedua belah pihak penuh dengan suasana keakraban. “Kami berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan baik,” ujar orang tua Gaesca dihadapan Wakapolresta Jambi, Kasubdit Sosbud AKBP Ali Sadikin, dan Kasat Intelkam Polresta Jambi, Kamis (26/6/25). Sebagaimana diketahui, Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan efisiensi anggaran daerah; Menuntut percepatan penyelesaian Proyek Multiyears yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas; Meminta perhatian khusus terhadap realisasi Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Batu Bara yang aman dan berkelanjutan. Selanjutnya, mendorong penyelesaian persoalan Lingkungan Hidup yang berdampak luas bagi masyarakat; Menuntut penanganan serius terhadap permasalahan internal di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, baik dari sisi manajerial maupun pelayanan publik. (Penulis Tim)

Read More

Banyak Kasus Tidak Bisa Diungkapkan, Kepala Kejari Sungaipenuh Diminta Angkat Kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci

Tajam24Jam.Com Sungai Penuh , Rabu 25/6/2025 – Aksi lanjutan unjuk rasa yang digelar oleh para aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang telah berlangsung 10 hari lalu. Saat itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh menjanjikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dalam kurun waktu tersebut. Namun, hingga kini, menurut para aktivis, belum ada langkah konkret yang dilakukan pihak Kejaksaan. Dalam orasinya, Indra Komano, menilai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh “mandul” dan tidak menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. “Sudah 10 hari kami menunggu, tapi tidak ada satu pun langkah nyata dari Kejari. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan hukum. Jangan-jangan Kejari Sungai Penuh justru melindungi Kades Pelayang Raya, Supriadi,” ujar Indra. Indra juga menyoroti kinerja Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. “Banyak kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah ini, tapi belum satu pun yang berhasil dituntaskan Kejari Sungai Penuh. Jika tidak mampu menegakkan keadilan, lebih baik mundur secara terhormat dan angkat kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Aktivis ini. Aksi massa sempat diwarnai kericuhan antara demonstran dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang diduga berasal dari internal Kejaksaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi oleh Kades Pelayang Raya Supriadi. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa para aktivis akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak Kejaksaan. Penulis Tim

Read More

Takut Bertemu Aktivis? Wali Kota Sungai Penuh Dicap Anti Kritik

Tajam24Jam.Com Sungai Penuh, Rabu 25/6/2025 – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kali ini, aksi damai berlangsung di dua titik strategis, yakni di Kantor Wali Kota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Namun, sorotan utama justru tertuju pada Kantor Wali Kota Sungai Penuh. Dalam orasinya, massa kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Alfin. Situasi ini memicu kekecewaan dan spekulasi dari peserta aksi. “Kenapa Wali Kota takut bertemu rakyatnya sendiri? Jangan sampai publik menilai bahwa Wali Kota anti kritik,” teriak salah satu orator dalam aksi. Massa menilai, seharusnya Wali Kota hadir untuk mendengarkan aspirasi dan kritik secara langsung, bukan menghindar. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, aksi masih terus berlanjut di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan tuntutan agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Dan Kepala Desa Pelayang Raya Supriadi diperiksa. Penulis Tim

Read More

Orang Tua Korban Desak Polres Batanghari Tuntaskan Kasus Penganiayaan: Penanganan Dinilai Lambat.

Tajam24Jam.Com Batanghari Jambi, 27 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa ARS, warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. ARS mengalami luka serius setelah dianiaya seorang pemuda berinisial HND pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Hingga Jumat (27/6/2025), atau empat hari setelah peristiwa, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan laporan yang telah mereka buat di Mapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan korban, dugaan motif penganiayaan berawal dari pesan-pesan WhatsApp yang dikirim HND kepada istri ARS. Istri ARS diketahui merupakan mantan pacar pelaku. Saat ditemui di rumah orang tuanya, ARS terlihat terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluh sakit di bagian dada dan kepala akibat pukulan yang diterimanya. HD (50), ayah korban, berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan keadilan bagi anaknya. “Kami ini rakyat kecil, hanya berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.Saya mohon kepada Polres Batanghari agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak saya. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya menderita,” ujar HD kepada Mediabhayangkarasatu.com. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, IPDA Sianturi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian. Pertanyaan Publik yang Muncul: Apa saja langkah yang sudah diambil Polres Batanghari dalam menangani kasus ini? Apakah korban sudah divisum sebagai bukti awal penanganan kasus? Apakah pelaku telah dipanggil atau dimintai keterangan? Apakah ada kendala teknis atau non-teknis yang menghambat proses hukum? Masyarakat berharap Polres Batanghari segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat. (Penulis Tim)

Read More

Road Race Babel Pertamax Turbo Championship Series I: Semarak Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jum’at 27/6/2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Bangka Barat bersama Pemerintah Daerah dan para komunitas otomotif menggelar ajang bergengsi Road Race Babel Pertamax Turbo Championship Series I, yang akan diselenggarakan selama dua hari, pada Sabtu dan Minggu, 28–29 Juni 2025, bertempat di Sirkuit Non Permanen (N.P) Tugu Soekarno, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini bukan hanya sekadar perlombaan balap motor, tetapi juga menjadi bagian dari hiburan rakyat dan bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat dalam suasana Hari Bhayangkara yang ke-79. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa event ini diharapkan dapat menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan hobi di bidang otomotif secara sportif dan aman. “Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Barat untuk datang dan meramaikan kegiatan Road Race Babel Pertamax Turbo Championship Series I ini. Selain sebagai hiburan dan ajang olahraga, kegiatan ini juga merupakan bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung semangat kebersamaan antara Polri dan masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso. Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh peserta yang ambil bagian dalam kompetisi ini. “Kami mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh pembalap. Junjung tinggi sportivitas, jaga keselamatan, dan jadikan momentum ini sebagai ajang pembuktian kemampuan yang membanggakan,” tambahnya. Tidak hanya balapan, acara ini juga akan dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pendukung seperti stand UMKM, panggung hiburan utama, area paddock, serta pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas yang telah disiapkan dengan matang oleh jajaran Polres Bangka Barat. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB setiap harinya, dan akan berlangsung selama dua hari penuh dengan berbagai kelas balap yang menantang. Mari sukseskan Hari Bhayangkara ke-79 dengan semangat kebersamaan dan sportivitas. Sampai jumpa di sirkuit Tugu Soekarno, Mentok! Penulis Tim

Read More

Ketua DPRD Bangka Barat Apresiasi Polri di HUT Bhayangkara ke-79

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jum’at 27/6/2025 – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, H. Badri Syamsu, SE, menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif yang terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat, dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, Polri terus berbenah dan menunjukkan kinerja yang semakin profesional dan humanis. Salah satu bukti nyata adalah keberhasilan Polri dalam mengamankan jalannya Pilkada serentak 2024, meskipun diwarnai berbagai dinamika di lapangan. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Polres Bangka Barat, atas dedikasinya dalam menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Badri. Ia juga menyoroti rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan oleh Polres Bangka Barat tahun ini. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat, terutama dengan melibatkan pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. “Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia. Semoga ke depan, Polri semakin dicintai dan selalu hadir sebagai pengayom rakyat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Tajam24Jam.Com Kalbar, 27 Juni 2025 – Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025) Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak. Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini. Ratusan jenis Pelumas telah disita,dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut: Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini. “Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:” “Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.” “Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi. Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan. Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar. “Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini. “Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.” “Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu. (Penulis Tim)

Read More

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 26/6/2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur B Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka M. Al Alif Adrian ini lantaran yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Rehabilitasi yang menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 bulan ini diperoleh, setelah mendengarkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana vicon, Kamis 24 Juni 2025. Penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka M. Al Alif Adrian dilakukan berdasarkan aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa. Pihak Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi tersangka M. Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan. Selain itu, Jampidum Kejagung yang wakili oleh Direktur B Wahyud, S.H.,M.H. juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara penadahan dengan tersangka Muhammad Faisal Simbolon yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Jampidum Kejagung juga menerima permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama tersangka Arip yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Adapun permohonan penghentian penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Arsip dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan tersangka Muhammad Faisal Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Penghentian penuntutan perkara pidana umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H.,M.H., Kamis 26 Juni 2025. Turut menghadiri acara ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi S.H.,M.H. pada Jampidum Kejaksaan RI. Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban. “Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara,” tandas Noly Wijaya. Penulis Tim

Read More

“Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 26/6/2025 – Masdaryono dan Marsudi, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya divonis 4 bulan penjara meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh keduanya di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis Sore 26 Juni 2025. Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari didampingi Hakim Anggota M Harzian dan Satya Frida ini, di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sengeti. Gugatan perdata yang diajukan para penggugat ditujukan kepada enam pihak, meliputi tergugat 1. Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi), tergugat 2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tergugat 3. Bupati Muaro Jambi, tergugat 4. PT FPIL, tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya dan tergugat 6. Polres Muaro Jambi. Ke 6 pihak tersebut digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian materil dan immateril yang besar terhadap para penggugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, kedua penggugat Masdaryono dan Marsudi didampingi 2 orang pengacara dari Kantor Advokat Zainal Abidin, S.H. dan rekan. Dalam gugatannya, kedua penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta, terdiri dari kehilangan penghasilan, serta biaya keluarga untuk kunjungan, konsumsi dan transportasi selama 4 bulan. Sementara untuk kerugian immateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai Rp 1 miliar, diantaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana. Adapun alasan dan dasar gugatan ini diantaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria, antara masyarakat dengan PT FPIL di Desa Sumber Jaya. Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian konflik. Dana kompensasi tersebut dipercayakan kepada tergugat 5, yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat, namun menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, dana tersebut tidak di pertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya. Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur Restoratif Justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat. “Bahwa tergugat 3 selaku Ketua Tim Terpadu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara maksimal atas pelaksanaan RJ, dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Aparat Penegak Hukum yang berujung pada kriminalisasi,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin, S.H. didalam surat gugatan. Dalam surat gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa tergugat 4 yakni PT FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum, terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan di damaikan. “Bahwa seluruh tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril yang besar kepada penggugat,” jelas Zainal Abidin. Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 30 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya. “Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” terang Zainal Abidin. Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi. Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT FPIL selaku tergugat 4 telah memberikan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Kepala Desa sebesar Rp 500 juta. “Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,” kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025. Menurutnya, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak ada kaitannya lagi, karena kedua belah pihak yang berkonflik telah di damaikan oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi. “Polisi dan pihak terkait gak ada kaitannya lagi sepertinya, sudah di damaikan oleh Timdu. Ya kita anggap sudah selesai, tapi masih dimajukan gugatan perdata lagi,” ungkap Refman. Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi selaku tergugat 5 menyatakan, bahwa uang dari perusahaan sebesar 500 juta tersebut masuk ke rekening desa dan telah disalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk kepada kedua penggugat. “Semua perjanjian sudah terealisasi oleh pihak perusahaan, termasuk pencairan uang hibah (Uang Kompensasi dari PT FPIL,red) itu sudah masuk ke rekening desa,” kata Kades Sumber Jaya, Harmidi. Ia menjelaskan, hasil kesepakatan dari masyarakat, dana hibah yang bersumber dari uang kompensasi PT FPIL ini diberikan ke warga sebagai modal usaha. “Hasil dari kesepakatan masyarakat, uang ini diberikan untuk modal usaha, uangnya sudah tersalurkan kurang lebih 3 hari sebelum lebaran haji,” ungkapnya. Harmidi menegaskan, bahwa penyaluran uang hibah Rp 500 juta rupiah tersebut dilakukan secara transparan. Terdata ada sebanyak 250 orang penerima manfaat. “Karena didalam gugatan itu tidak ada transparansi terkait penyaluran, sedangkan uangnya melalui musyawarah desa ya kan, kemudian transparan. Kita cukup berkas dan kuatansi terkait data-data penerima manfaat dana hibah tersebut. Semuanya data itu dari mereka, desa tidak ada memberikan data atau mencatut siapapun terkait data-data penerima manfaat tersebut,” jelas Harmidi. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim tampak memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir. Penulis Tim

Read More

Desak Keadilan Kasus Pengeroyokan, JARI Laporkan ke Polda Jambi: Soroti Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Penanganan di Polres Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Juni 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bungo. Merespons lambannya penanganan di tingkat Polres, JARI secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Jambi sebagai langkah hukum lanjutan agar penyelidikan kasus ini diambil alih oleh institusi kepolisian di tingkat provinsi. Menurut JARI, ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik di Polres Bungo telah menimbulkan sorotan terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan potensi pembiaran dan kelalaian institusi dalam menjamin hak-hak korban. Setelah menggelar aksi damai, perwakilan JARI bersama sejumlah awak media diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk melakukan dialog terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Kanit Wasidik Polda Jambi menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan dan akan segera memanggil penyidik dari Polres Bungo untuk mengevaluasi proses penanganan kasus. “Kami dari Polda akan menelusuri sampai sejauh mana proses penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik di Polres Bungo,” ujar Kanit Wasidik dalam pertemuan itu. Pelapor utama dalam kasus ini, Supriyadi, juga diarahkan untuk membuat laporan resmi dalam bentuk Lapdu. Langkah ini menjadi dasar formal agar Polda Jambi dapat mengambil alih penanganan perkara secara langsung. Ia dijadwalkan akan kembali dipanggil dalam waktu dekat guna memberikan keterangan tambahan. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan enam korban mengalami kerugian, baik secara fisik maupun kerusakan pada barang-barang pribadi mereka. Hingga kini, para korban belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. JARI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili dan keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku diusut tuntas dan korban mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang layak,” tegas perwakilan JARI. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan warga. Penulis Tim

Read More