admin_

MENAKAR KWALITAS INVESTASI KEKUASAAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 April 2026 – Berdasarkan keterangan yang tertuang pada halaman 63 (Enam Puluh Tiga) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Jambi. Penjelasan dengan narasi yang baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan refleksi adanya suatu kesengajaan Sekretaris Daerah (Sekda) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok tanggungjawab jabatan yang dipimpinnya dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diksi dan Narasi pada keterangan dimaksud tidak mengisyaratkan peristiwa hukum tersebut bukan disebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai depot ataupun gudang segala bentuk kesalahan dan dosa birokrasi kekuasaan penguasa ataupun Pemerintahan. Merujuk pada norma azaz Causalitas (Hubungan Sebab Akibat/Causa Verban) terutama dengan menggunakan perspektif Teori Generalisasi (Adeguat) dan/atau teori Individualisasi (Causa Proxima) maka dapat ditarik suatu penilaian dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan peristiwa hukum beserta dengan implikasinya menjadi tanggungjawab sebagaimana diatas. Sederhananya BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan keterangan terperinci yang menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai sebesar Rp. 10.128.733.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Masih menurut BPK, penyerahan gedung tersebut tidak dapat dilakukan karena harus melalui proses perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Jambi. Lebih lanjut BPK Perwakilan Provinsi Jambi menjelaskan tentang adanya peristiwa hukum lainnya dengan memcantumkan keterangan tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024 atas laporan pengelola barang yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian pada Gedung dimaksud dimana menurut keterangan pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp.2.279.412.096,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah). Rangkaian kalimat pada halaman 63 LHP dimaksud baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan signalement bahwa adanaya pengambilan suatu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan sengaja dengan cara melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seakan-akan negara ini bukan negara hukum. Penilaian adanya unsur kesengajaan sebagaimana dugaan diatas didasari dengan fiksi hukum yaitu azaz hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) segera setelah peraturan perundang-undangan diundangkan yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Amat sangat mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat jika sosok seorang oknum Sekda sebagai Penyelenggara Negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pejabat Daerah lainnya yang tergabung dalam suatu kelompok hak kewenangan yang disebut sebagai Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) tidak mengerti, dan memahami atau setidak-tidaknya pernah mengetahui sekilas tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang dasar hukum penyelenggaraan pernyataan modal pemerintah daerah dengan amanat : “Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”. Dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatas dalam menilai keterangan yang diberikan oleh BPK-RI sepertinya keterangan tersebut baik secara eksplisit maupun secara inplisit kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu adalah suatu perbuatan melawan hukum. Setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Pemerintah Kota Jambi dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan kebjikan telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau sejumlah orang dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian. Suatu tindakan yang identic dengan landasan filosofis yang menyatakan bahwa “barang siapa yang memberikan kesempatan orang lain melakukan kejahatan, sesungguhnya ia bagian dari kejahatan tersebut” yang merupakan suatu prinsip moral dan hukum yang menegaskan tentang tanggung jawab bersama dan pembiaran (omission) sebagai bentuk partisipasi aktif. Keputusan Walikota Nomor 406 tahun 2024 tertanggal 28 Juni tahun 2024 sebagaimana LHP BPK dan serta pengumuman pelelangan kegiatan Pembangunan Gedung dimaksud oleh LPSE Kota Jambi dengan nomor Kode 8281259 tertanggal 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2023 dengan Pagu senilai Rp. 10.000.000.000,00 serta HPS sebesar Rp.9.999.964.101,00 dengan Dana bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023. Kedua fakta hukum sebagaimana diatas dibandingkan dengan waktu atau saat diundangkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Persero) yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024 atau ± 16 bulan pasca dialokasikannya Anggaran yang dimaksud. Dengan mempergunakan fakta hukum dimaksud sebagai tolak ukur dan/atau sebagai bukti pembanding maka patut diduga kuat untuk diyakini ketentuan sebagaimana pada Pasal 5 Perda penyertaan modal dimaksud Cacat Formil. Sepertinya Pemerintah Kota Jambi (TAPD) dan serta Badan Anggaran DPRD Kota Jambi saat itu telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akibat dari kebijakan sesat dari pemikiran yang mengandung cacat logika sebagaimana yang didugakan melahirkan akibat pada kwalitas penambahan penyertaan modal berupa uang senilai di tetapkan berupa uang sebesar Rp. 54.000.000.000.00,- (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) tidak memilik Dasar ataupun Payung Hukum. Hal tersebut terlahir dari pemikiran dengan menggunakan perspektif Kajian Investasi dan serta kaidah ataupun norma atau Azaz Hukum Perencanaan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan data serta informasi terkait suatu instrumen investasi agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat, dengan beberapa jenis analisis, antara lain yaitu Analisis Fundamental, Teknikal, Kuantitatif, Sentimen, dan Makroekonomi serta Analisis Sektor. Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dalam menakar kwalitas investasi kekuasaan yang dimaksud sepertinya tidak hanya sebatas pada amanat konstitusional sebagaimana diatas akan tetapi juga terjadi terhadap ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengatur bahwa: Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Serta ketentuan yang tidak kalah pentingnya menyangkut perencanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan Pasal 78: Penyertaan modal didasarkan pada studi kelayakan…

Read More

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 April 2026 – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Gedung B Polda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, Kasubbid Penmas Pembina Junaidi Syakban serta turut hadir juga perwakilan dari pihak Pertamina. Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan kronologi pengungkapan kasus pelangsiran BBM solar subsidi yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama operator SPBU. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi dan mendapati adanya antrean panjang pengisian BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, ditemukan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU,” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan. “Dari hasil pengecekan, kertas yang dibawa operator tersebut berisi catatan jumlah pelangsiran. Selanjutnya, sopir, operator SPBU, serta saksi-saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa,” tegasnya. Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengapresiasi kepada tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi atas pengungkapan kasus tersebut. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan dari Prabowo Subianto dalam rangka pengawasan terhadap BBM di wilayah Indonesia. Ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus mafia SPBU yang tidak menjalankan kegiatan migas secara benar,” ungkapnya. Ditambahkannya bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan tepat sasaran. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Beberkan Dugaan Sementara Kecelakaan Maut di Mentok, Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Polres Bangka Barat membeberkan dugaan sementara penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Yos Sudarso, persimpangan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Innova warna silver metalik bernomor polisi BN-1332-QL yang dikemudikan seorang perempuan berinisial TF (39), seorang PNS guru, dengan seorang pejalan kaki bernama Saparudin (51). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal, kendaraan melaju dari arah terminal baru menuju pasar. Namun saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami kepanikan setelah pedal gas tersangkut atau terjepit sandal yang dikenakannya. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali dan secara refleks membanting setir ke arah kanan hingga menabrak korban yang saat itu sedang duduk di trotoar di sisi jalan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengemudi panik setelah pedal gas kendaraan tersangkut sandal. “Pengemudi diduga kehilangan kendali karena pedal gas terjepit sandal, sehingga secara spontan membanting setir ke arah kanan dan menabrak korban yang berada di trotoar,” ujar Yos Sudarso. Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat,” katanya. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSBT Mentok.Selain menabrak korban, kendaraan juga menghantam pagar rumah warga di sekitar lokasi. Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Usai Beraksi di Dua Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Ia ditangkap di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang. “Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Yos. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa. Penulis Tim

Read More

Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 — Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah/Jumat Berbagi dengan membagikan makanan gratis kepada masyarakat wajib pajak di Samsat Kota Jambi, Jumat (10/04/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di depan loket cek fisik kendaraan. Sasaran utama adalah masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan pergantian STNK. Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Wadir Lantas, Kabag Bin Ops, Kasubdit Regident, Kasubbag Renmin, Kasi STNK, Kakanwil Jasa Raharja Jambi, Pamin STNK, serta personel Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi.Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan. “Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin berbagi sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat. Harapannya, kehadiran kami dapat memberikan manfaat serta meningkatkan pelayanan yang humanis,” ujarnya.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang menerima bantuan tampak antusias dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosial dari jajaran Ditlantas Polda Jambi.Program Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 April 2026 – Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026 bagi Pejabat Utama (PJU), Wadir, dan Perwira Menengah (Pamen), pada Jumat (10/4/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Tri Lomba Juang KONI Kota Jambi dan diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, serta para pejabat utama, Wadir, Kabag, Kasubdit, dan Pamen di lingkungan Polda Jambi. Uji kesamaptaan jasmani ini meliputi sejumlah rangkaian kegiatan fisik, di antaranya lari mengelilingi lapangan, pull up, push up, sit up, hingga shuttle run. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh semangat sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi tubuh tetap prima dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan kesamaptaan jasmani berkala merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan setiap personel tetap sehat dan siap menjalankan tugas di lapangan. “Uji kesamaptaan jasmani ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun menjadi tolok ukur kesiapan fisik personel Polri. Dengan kondisi tubuh yang prima, diharapkan seluruh anggota mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan,” ujar Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Ia juga menegaskan bahwa kebugaran fisik merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung profesionalisme dan kinerja anggota Polri, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo, Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi menemui langsung para pendemo yang sedang melakukan orasi di depan Mapolda Jambi pada Kamis (9/4/2026). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh mahasiswa PMII yang menyuarakan beberapa hal tuntutan yang menjadi keresahan mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Jambi bersama jajaran PJU turun langsung dan duduk bersama pendemo di jalan untuk berdialog dengan massa aksi. Kehadiran Wakapolda Jambi dan PJU Polda Jambi sebagai bentuk pendekatan humanis Polri dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi guna mendengarkan secara langsung tuntutan yang disampaikan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani setiap permasalahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami memahami kekhawatiran dan tuntutan yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa. Polda Jambi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut disampaikan, Polri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami akan terus mengedepankan keterbukaan informasi dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional. Terkait tuntutan yang disampaikan, akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara maksimal,” tambahnya. Aksi penyampaian pendapat tersebut menyoroti pentingnya kinerja kepolisian dalam penegakan hukum. Meski demikian, kegiatan berlangsung tertib hingga selesai tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti, serta tetap dalam suasana aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Audiensi Kompas TV Bersama Kapolda Jambi, Perkuat Sinergi Publikasi dan Informasi kepada Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi di bidang publikasi informasi, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menerima audiensi dari Kompas TV pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan audiensi yang dilaksanakan di ruang kerja Kapolda tersebut dihadiri oleh Karo Ops Kombes Pol Vendra Riviyanto, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Peneliti Utama Litbang Kompas Nila Kirana, Kontributor Kompas TV Jambi Ratna, Koordinator Kompas TV Fahra Aisha Fajrin, Kepala Biro Kompas TV Jambi Jumadi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi terkait berbagai program yang dimiliki Kompas TV, serta program-program Polri yang berpotensi untuk dipublikasikan melalui Kompas TV agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam membangun komunikasi yang efektif antara Polri dan media massa. “Kami menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk sinergi antara Polda Jambi dengan Kompas TV dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Lebih lanjut disampaikan, kerja sama dengan media diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. “Polda Jambi berharap kolaborasi ini dapat memperkuat publikasi program-program Polri, sehingga masyarakat dapat lebih memahami tugas dan kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman,” tutupnya Penulis Tim

Read More

AMAN Gelar Aksi “Jambi Menggugat 87 Miliar”, Desak Polda Buka CCTV dan Tangkap Buronan Narkoba

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 — Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (A.M.A.N) menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Utama Mapolda Jambi, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk protes terhadap dugaan kelalaian aparat dalam penanganan kasus narkotika besar. Aksi bertajuk “Jambi Menggugat Borgol Plastik 87 Miliar” ini dimulai pukul 15.00 WIB dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Koordinator Pusat A.M.A.N, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., memimpin langsung jalannya aksi. Dalam kegiatan tersebut, massa memulai dengan konsolidasi dan doa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta penyampaian orasi. Sejumlah aksi simbolik turut dilakukan, seperti mengangkat borgol plastik dan membentangkan bendera putih sebagai bentuk kritik terhadap penanganan kasus. Aksi ini menyoroti dugaan lolosnya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang disebut bernilai hingga Rp87 miliar. AMAN menilai penggunaan pengikat plastik dalam pengamanan barang bukti sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat diterima. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi juga mempertanyakan transparansi penanganan kasus, khususnya terkait rekaman CCTV yang hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat. Melalui “Surat Tuntutan Rakyat Jambi”, AMAN menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni membuka rekaman CCTV kepada publik, memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta segera menangkap kembali tersangka utama Alung yang diduga melarikan diri. Selain itu, massa memberikan ultimatum kepada Kapolda Jambi untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan doa bersama sebelum waktu Maghrib. Penulis Tim

Read More

Langkah Kreatif Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0419/Tanjab Dalam Kembangkan UMKM Kerajinan Eceng Gondok

Tajam24Jam.Com Tanjab Timur, 10 April 2026 – Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan kontribusi signifikan dalam menopang perekonomian daerah. Hingga tahun 2025  tercatat ada sekitar 265 ribu pelaku UMKM aktif yang menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat Jambi. Salah satu inovasi kreatif yang kini berkembang adalah kerajinan keranjang buah berbahan eceng gondok. Tanaman air yang sebelumnya dikenal sebagai gulma ini kini diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi melalui sentuhan kreativitas dan keterampilan tangan. Kerajinan keranjang eceng gondok dibuat secara manual dengan proses yang cukup panjang, mulai dari pengeringan bahan, penganyaman, hingga pembentukan produk. Hasilnya, keranjang yang dihasilkan memiliki karakteristik kuat, ringan, ramah lingkungan, serta memiliki nilai estetika alami yang tinggi. Salah satu pelaku UMKM yang mengembangkan kerajinan ini adalah Ny. Ana Rianty Riko, anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVI Kodim 0419/Tanjung Jabung. Berawal dari hobi membuat kerajinan tangan, ia berhasil mengubah eceng gondok menjadi produk unggulan berupa keranjang buah yang diminati masyarakat. Dalam menjalankan usahanya, Ny. Ana Rianty Riko mengaku menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi penjualan hingga persaingan pasar. Namun, berkat ketekunan, konsistensi, serta pemanfaatan platform digital sebagai sarana promosi, usahanya tetap bertahan dan terus berkembang. “Ini berawal dari hobi, kemudian saya coba tekuni dan kembangkan agar bisa membantu perekonomian keluarga,” ujarnya. Menurutnya, kerajinan eceng gondok tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi solusi ramah lingkungan dengan memanfaatkan tanaman yang sebelumnya dianggap mengganggu ekosistem perairan. Dengan dukungan Persit dan pembina, usaha kerajinan ini semakin berkembang dan menjadi simbol kemandirian serta kreativitas anggota Persit dalam mendukung ekonomi keluarga. Saat ini, produk keranjang buah eceng gondok tersebut tengah dipersiapkan untuk mengikuti ajang “Persit BISA 2” tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi UMKM binaan Persit untuk memperkenalkan produk unggulan ke tingkat yang lebih luas, bahkan hingga pasar nasional. Melalui ajang tersebut, kerajinan eceng gondok diharapkan dapat semakin dikenal sebagai produk khas daerah yang memiliki nilai jual tinggi sekaligus ramah lingkungan. Ny. Ana Rianty Riko berharap, partisipasinya dalam kegiatan ini tidak hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar serta mendorong kesadaran akan pentingnya produk berkelanjutan. Kerajinan eceng gondok menjadi bukti bahwa potensi lokal dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi. Dari tanaman yang semula dianggap gulma, kini lahir produk kreatif yang tidak hanya indah, tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Penulis Tim

Read More